Saya akan mencoba menjawab beberapa pertanyaan berdasarkan sudut pandang saya terhadap arah politik yang sedang dipertontonkan menjelang pemilu 2024.
1.Apakah dengan dicalonkannya Gibran Rakabuming Raka (anak Presiden Joko Widodo) oleh Prabowo Subianto sebagai calon Wakil Presiden itu adalah bentuk politik dinasti?
Isu politik dinasti mencuat kepermukaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres/cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menyatakan bahwa seseorang yang belum memasuki usia 40 tahun bisa mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres selama
berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Tidak lama setelah putusan MK tersebut, Gibran langsung diumumkan menjadi Cawapres Prabowo. Apakah ini sebuah kebetulan.? Tentu tidak, semuanya sudah diatur secara sistematis dan mungkin peran bapaknya Gibran tidak lepas dari putusan MK yang mengubah batas usia pencalonan Capres dan Cawapres.
Saya menangkap dua kejanggalan disini yang bisa mengarahkan ke politik dinasti.
1. Putusan MK yang mengubah syarat usia Capres dan Cawapres.
(Tidak ada sebuah kebetulan apalagi putusan MK dilakukan menjelang pemilu).2. MK memasukkan kata "Berpengalaman" pada putusan tersebut meski usianya belum mencapai 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres.
(Putusan MK seperti dipaksakan atau mungkin ada benarnya politik dinasti sedang dibangun, dimasukkan kata berpengalaman untuk dijadikan kartu As Gibran agar lolos verifikasi yang sudah menjabat sebagai walkot solo selama lebih kurang dua tahun).2.Apakah keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan batas usia capres dan cawapres dibawah 40 tahun dan berpengalaman sudah menjadi kepala daerah,sudah tepat dengan keadaan pemerintahan saat ini?
Banyak yang kontra atas putusan ini termasuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). MKMK merasa harus turun tangan atas apa yang baru saja dipertontonkan MK yang terkesan membuka jalan bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
Sidang yang akan digelar MKMK berdasarkan laporan masyarakat atas kejanggalan putusan MK menjelang pemilu. Putusan MK semakin memperkeruh suasana, MK yang seharusnya Independen dan Mengedepankan Kepentingan masyarakat malah bertindak seperti lembaga pesanan dari suatu kelompok.
3.Apakah menurut kalian tidak ada unsur Nepotisme karena ketua Mahkamah Konstitusi sekarang adalah Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka ?
Jika dicermati lebih detail, terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan yang saya maksud disini antara paman dengan keponakan. Tidak bisa dikatakan berpengalaman hanya dua tahun menjabat sebagai walkot, apalagi konteks walkot sangat terbatas, hanya sebuah kota lho, tidak lebih.
Saya lebih setuju jika MK menyebut pejabat sekelas Wakil gubernur dan Gubernur karena mereka memimpin Propinsi bukan sebuah kota saja. Mungkin karena ada aroma Nepotisme makanya
MKMK akan menggelar sidang untuk memeriksa Anwar Usman dan kawan-kawannya.