Pages:
Author

Topic: Thailand Sudah Mulai, Indonesia Kapan..??? - page 2. (Read 874 times)

sr. member
Activity: 1694
Merit: 268
Binance #SWGT dan CERTIK Audited
February 09, 2022, 07:25:07 AM
#56
Bisa jadi, kita ga tahu menahu dibelakang layarnya seperti apa. Awal yang diberitakan "rencana" tapi seakan jadi wacana karena waktu yang masih tidak jelas kapan jadinya.
Jaringan blockchain yang akan digunakan tergolong masih baru untuk dunia perbankan, memang mungkin perlu melakukan banyak kajian
Bener sih masih butuh banyak kajian sebelum melegalkan wacana tentang cryptocurrency, namun negara kita tergolong cukup lambat dan memang tidak memiliki perioritas utama untuk menjadikan bitcoin atau cryptocurrency sebagai hal yang legal di Indonesia. Dibandingkan dengan El Savador sebenarnya isu tentang wacana dilegalkan cryptocurrency sudah lebih dulu dicanangkan oleh pemerintah, cuman tergantung di perioritasnya saja apalagi saat ini masih banyak isu- isu lain yang jauh lebih perioritas dibandingkan dengan wacana cryptocurrency sebagai alat transaksi yang legal.
full member
Activity: 966
Merit: 111
February 09, 2022, 07:12:32 AM
#55
Bukan hal yang mengagetkan jika rencana tersebut akhirnya harus molor atau bahkan tidak akan terealisasikan, karena CBDC (Digital Rupiah) bukanlah skala priotitas di urutan atas. Jangankan Digital Rupiah, progress dari Bursa Kripto yang dinaungi oleh Bappebti sampai sekarang juga belum beres, padahal penerbitan aturannya sudah dikeluarkan pada tahun 2019 silam.

Klo menurutku Digital Rupiah masih sekedar sebuah rencana, karena untuk konsep maupun aturan pendukungnya belum ada sama sekali  Grin. (rumornya BI bakal meluncurkan konsep dan desain dari Digital Rupiah tahun ini, jadi mari kita tunggu saja).
Hehe, mungkin berita "rencana" lebih cocoknya di ganti dengan "wacana" gan, biar ga kepikiran ataupun penasaran kapan proyek CBDC akan jadi diaplikasikan atau tidak padahal berita rupiah digital udah ada sejak beberapa tahun lalu. Sekarang baru banyak muncul di berita lagi saat crypto naik akhir tahun 2020.

Yang penting rencanya sudah ada, realisasinya belakangan juga bisa. Indonesia melalui pemerintah tentunya perlu melakukan banyak kajian dan persiapan matang sebelum CBDC diluncurkan dan salah satunya adalah menunggu lebih banyak negara melakukan hal yang sama. Saya masih berpikir Digital Rupiah masih sebatas wacana dan belum tentu dapat direalisasikan dalam waktu sesingkat ini, jadi mungkin butuh banyak waktu untuk mempersiapkan semuanya dengan baik
Bisa jadi, kita ga tahu menahu dibelakang layarnya seperti apa. Awal yang diberitakan "rencana" tapi seakan jadi wacana karena waktu yang masih tidak jelas kapan jadinya.
Jaringan blockchain yang akan digunakan tergolong masih baru untuk dunia perbankan, memang mungkin perlu melakukan banyak kajian
legendary
Activity: 2506
Merit: 1125
February 09, 2022, 04:01:25 AM
#54
Cuman kalau di negara kita perencanaan doang realisasinya tidak pernah terjadi,
Yang penting rencanya sudah ada, realisasinya belakangan juga bisa. Indonesia melalui pemerintah tentunya perlu melakukan banyak kajian dan persiapan matang sebelum CBDC diluncurkan dan salah satunya adalah menunggu lebih banyak negara melakukan hal yang sama. Saya masih berpikir Digital Rupiah masih sebatas wacana dan belum tentu dapat direalisasikan dalam waktu sesingkat ini, jadi mungkin butuh banyak waktu untuk mempersiapkan semuanya dengan baik.

Pemerintah juga perlu melihat bagaimana respon masyarakat terhadap wacana ini, jika respon masyarakat baik dan sangat antusias untuk memiliki Rupiah Digital sebagai alternatif pembayaran maka pemerintah melalui bank centralnya juga akan mempertimbangkan realisasinya. Menurut saya begitu, tapi yang jelas Indonesia selalu berada dibelakang negara lainnya dalam hal perkembangan teknologi digitalisasi.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
February 09, 2022, 01:43:54 AM
#53
Klo menurutku Digital Rupiah masih sekedar sebuah rencana, karena untuk konsep maupun aturan pendukungnya belum ada sama sekali  Grin. (rumornya BI bakal meluncurkan konsep dan desain dari Digital Rupiah tahun ini, jadi mari kita tunggu saja).
Kalau dikatikan dengan pemberitaan saat ini CBDC belum mengarah pada keseriusan sebagai penanganan utama dari segi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional, implementasi CBDC di indonesia masih status Riset dalam deretan beberapa bank central lainnya dari berbagai negara termasuk negara Amerika Serikat, Inggris, India dll, Federal Reserve Amerika Serikat (AS) sendiri masih mempertimbangkan hal ini dengan membuka portal untuk menerima segala masukan dan saran sebagai penunjang akan keputusannya mengenai CBDC.
legendary
Activity: 2226
Merit: 2229
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
February 09, 2022, 12:44:59 AM
#52
Cuman kalau di negara kita perencanaan doang realisasinya tidak pernah terjadi, padahal CBDC sudah diisukan cukup lama namun nyatanya sampai saat ini belum ada perkembangan signifisikan. Mungkin negara kita tidak terlalu pro dengan dunia cryptocurrency atau memang hanya sekedar wacana saja tanpa realisasi sama sekali, dulu pernah Presiden Joko Widodo berbicara tentang cryptocurrency namun sampai saat ini tidak ada perkembangan sama sekali.

Bukan hal yang mengagetkan jika rencana tersebut akhirnya harus molor atau bahkan tidak akan terealisasikan, karena CBDC (Digital Rupiah) bukanlah skala priotitas di urutan atas. Jangankan Digital Rupiah, progress dari Bursa Kripto yang dinaungi oleh Bappebti sampai sekarang juga belum beres, padahal penerbitan aturannya sudah dikeluarkan pada tahun 2019 silam.

Klo menurutku Digital Rupiah masih sekedar sebuah rencana, karena untuk konsep maupun aturan pendukungnya belum ada sama sekali  Grin. (rumornya BI bakal meluncurkan konsep dan desain dari Digital Rupiah tahun ini, jadi mari kita tunggu saja).
sr. member
Activity: 1694
Merit: 268
Binance #SWGT dan CERTIK Audited
February 08, 2022, 11:18:51 PM
#51
Mungkin banyak yang berasumsi jika kemunculan CBDC / Digital Rupiah nantinya akan menjadi celah buat Cryptocurrency (Bitcoin dan altcoins) untuk diakui sebagai alat pembayaran. Asumsi ini wajar mengingat baik CBDC dan Cryptocurrency adalah sama-sama Digital Currency, tapi CBDC bukanlah Cryptocurrency sehingga meskipun Digital Rupiah nanti benar-benar diterbitkan maka kondisi itu tidak akan merubah status Cryptocurrency di Indonesia atau dengan kata lain Cryptocurrency tetap belum memiliki peluang untuk menjadi alat pembayaran yang sah.
Cuman kalau di negara kita perencanaan doang realisasinya tidak pernah terjadi, padahal CBDC sudah diisukan cukup lama namun nyatanya sampai saat ini belum ada perkembangan signifisikan. Mungkin negara kita tidak terlalu pro dengan dunia cryptocurrency atau memang hanya sekedar wacana saja tanpa realisasi sama sekali, dulu pernah Presiden Joko Widodo berbicara tentang cryptocurrency namun sampai saat ini tidak ada perkembangan sama sekali.
legendary
Activity: 2226
Merit: 2229
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
February 08, 2022, 12:40:25 PM
#50
Namun semua tergantung siapa yang beradad dibalik pemerintahan, saat ini mungkin belum ada indikasi atau perencanaan dengan dilegalkan transaksi bitcoin atau altcoin namun jika nanti 2024 muncul presiden dengan inovasi baru bisa saja akan ada perubahan tentang transaksi cryptocurrency.
Bahasan yang saya tangkap kembali lagi berkutat pada kemungkinan terjadinya pelegalan Bitcoin/cryptocurrency sebagai alat transaksi. FYI, perlu adanya perubahan yang mendasar terutama pada undang-undang tentang mata uang dan peraturan lain yang berkaitan dengannya, dan hal tersebut tidak cukup dengan hanya dilakukan oleh presiden baru sekalipun tetapi juga mesti mendapat dukungan dari DPR, belum lagi infrastruktur pendukungnya juga pastinya harus sudah siap.

Saya kira jangan dulu terlalu jauh ke arah sana sementara hingga saat ini untuk CBDC/Rupiah Digital saja masih belum terbit.

Mungkin banyak yang berasumsi jika kemunculan CBDC / Digital Rupiah nantinya akan menjadi celah buat Cryptocurrency (Bitcoin dan altcoins) untuk diakui sebagai alat pembayaran. Asumsi ini wajar mengingat baik CBDC dan Cryptocurrency adalah sama-sama Digital Currency, tapi CBDC bukanlah Cryptocurrency sehingga meskipun Digital Rupiah nanti benar-benar diterbitkan maka kondisi itu tidak akan merubah status Cryptocurrency di Indonesia atau dengan kata lain Cryptocurrency tetap belum memiliki peluang untuk menjadi alat pembayaran yang sah.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
February 08, 2022, 11:22:54 AM
#49
Namun semua tergantung siapa yang beradad dibalik pemerintahan, saat ini mungkin belum ada indikasi atau perencanaan dengan dilegalkan transaksi bitcoin atau altcoin namun jika nanti 2024 muncul presiden dengan inovasi baru bisa saja akan ada perubahan tentang transaksi cryptocurrency.
Bahasan yang saya tangkap kembali lagi berkutat pada kemungkinan terjadinya pelegalan Bitcoin/cryptocurrency sebagai alat transaksi. FYI, perlu adanya perubahan yang mendasar terutama pada undang-undang tentang mata uang dan peraturan lain yang berkaitan dengannya, dan hal tersebut tidak cukup dengan hanya dilakukan oleh presiden baru sekalipun tetapi juga mesti mendapat dukungan dari DPR, belum lagi infrastruktur pendukungnya juga pastinya harus sudah siap.

Saya kira jangan dulu terlalu jauh ke arah sana sementara hingga saat ini untuk CBDC/Rupiah Digital saja masih belum terbit.
sr. member
Activity: 980
Merit: 255
HALA MADRID
February 08, 2022, 08:41:09 AM
#48

Saya rasa hal aturan negara dan undang-undang negara juga sudah sangat baik selama ini dengan tidak melegalkan mata uang crypto untuk pembayaran apapun didalam negara indonesia. Karena dari apa yang saya lihat selama ini masih sangat banyak warga negara indonesia yang belum mengenal sama sekali tentang mata crypto apapun serta tidak tahu apa itu ruang crypto dan semacamnya.

Jadi saya lebih senang kalau mata uang crypto tidak dilegalkan dalam bentuk pembayaran apapun supaya pihak pemerintah pun lebih ringan dalam bekerja dibidang masing-masing dan para penambang serta pencari mata uang crypto juga menjadi bebas dari undang-undang apapun karena kita tidak menggunakan mata uang crypto untuk membeli sesuatu.
Namun semua tergantung siapa yang beradad dibalik pemerintahan, saat ini mungkin belum ada indikasi atau perencanaan dengan dilegalkan transaksi bitcoin atau altcoin namun jika nanti 2024 muncul presiden dengan inovasi baru bisa saja akan ada perubahan tentang transaksi cryptocurrency. Namun saya sendiri lebih setuju dengan bitcoina atau altcoin hanya sebagai alat investasi saja dibandingkan dijadikan alat pembayaran dan dilegalkan, akan banyak muncul kasus hukum ke depannya karena masih banyak orang2 awam yang kena investasi bodong dengan iming2 nama bitcoin.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
February 07, 2022, 06:57:15 PM
#47
Bisa kasih titik lokasi koordinatnya gan kali aja tuh penjualnya sudah menandai lokasi warungnya di google maps, hehe bercanda gan ;D
bahwa tak bisa dipungkiri adopsi penggunaan digital berbasis mobile sudah mengalami peningkatan yang signifikan hingga semua kalangan usia, makanya pertumbuhan transaksi uang elektronik selama 2 tahun terakhir semakin tinggi, salah satunya termasuk pasar tradisional sudah menerima pembayaran alternatif via ovo, gopay dan lain-lainnya, arah perubahan yang semakin modernisasi membuka peluang besar bagi kripto kedepannya karena perilaku pasar sudah terbiasa dengan transaksi uang elektronik.
Saya bahkan pernah makan mie dan pecel di warung biasa pinggir jalan bayarnya via dompet elektronik (semisal OVO); Namun balik lagi, pembayaran tersebut sejatinya adalah berbasis uang Rupiah.

Mengenai apakah peluang bagi Cryptocurrency bisa digunakan di masyarakat karena sudah mulai terbiasanya sebagian pelaku pasar menggunakan transaksi berbasis uang elektoronik tersebut menurut saya sih tidak semudah itu juga selama memang basic penggunaan dari Cryptocurrency itu sendiri di Indonesia bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

btw, mengenai Thailand dari yang saya baca pada link sumber di OP, setelah CBDC-nya terbit (yang rencananya pada tahun ini akan diujicoba), pada akhirnya Bitcoin/cryptocurrency lainnya akan "disingkirkan" perlahan dengan TAT-nya Thailand, meskipun saat ini mereka ingin menjadikannya percobaan sebagai alat pembayaran.

Mengingat saat ini pertumbuhan pasar kripto di Thailand tengah mengalami kemajuan pesat, hal inilah yang kemudian membuat pemerintah Thailand ingin mencoba penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran.

Namun nantinya uang digital yang akan digunakan Thailand bukanlah Bitcoin ataupun Ethereum, melainkan pihaknya akan meluncurkan sebuah token utilitas yang diberi nama koin TAT.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
February 07, 2022, 02:12:51 PM
#46
sebelah rumah saya ada yang baru buka warung, masih muda di atas tahun 1983, saya agak terkejut dia pasang spanduk nerima pembayaran ovo dan gopay padahal warung kecil jual rokok dan ciki2an. nanti mau saya coba beli rokok surya sebatang bayar pake gopay ke dia, sekalian mo bilang salute.
Bisa kasih titik lokasi koordinatnya gan kali aja tuh penjualnya sudah menandai lokasi warungnya di google maps, hehe bercanda gan Grin
bahwa tak bisa dipungkiri adopsi penggunaan digital berbasis mobile sudah mengalami peningkatan yang signifikan hingga semua kalangan usia, makanya pertumbuhan transaksi uang elektronik selama 2 tahun terakhir semakin tinggi, salah satunya termasuk pasar tradisional sudah menerima pembayaran alternatif via ovo, gopay dan lain-lainnya, arah perubahan yang semakin modernisasi membuka peluang besar bagi kripto kedepannya karena perilaku pasar sudah terbiasa dengan transaksi uang elektronik.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
February 07, 2022, 02:06:18 AM
#45
Btw ini kok ada debat NFC kuno atau tidak kuno Grin
gak tau kenapa dia nge-gas, awal mulanya kan di t-cash, mungkin karena dia gak suka t-cash berganti linkaja.

dan tentu kalau telkomsel masih pake t-cash gak bakal segede sekarang, linkaja ternyata cukup mampu bersaing dengan sejenis ovo, gopay, shopepay dan sejenisnya

Rasa pesimistis ini harus dihilangkan, terjadi aja belum tapi pemikirannya terlalu jauh.
Saya tidak pesimistis membandingkan sesuatu jika dari satu sisi saja, namun faktanya kondisi statistik tidak akan berubah dalam jangka setahun bahkan beberapa tahun kedepan karena jumlah pasar tradisional tetap tidak akan jauh berbeda dari jumlah saat ini sehingga tidak ada transaksi yang berbasis digital dalam lingkungan pasar tradisional, namun jika yang terjadi malah sebaliknya justru sesuai dengan ekspektasi saya.
sebelah rumah saya ada yang baru buka warung, masih muda di atas tahun 1983, saya agak terkejut dia pasang spanduk nerima pembayaran ovo dan gopay padahal warung kecil jual rokok dan ciki2an. nanti mau saya coba beli rokok surya sebatang bayar pake gopay ke dia, sekalian mo bilang salute.

Kebetulan memang tidak punya uang cash namun di dompet Trust Walletnya ada Busd+fee dikit maka Ucok dan deden bisa membayar dengan Busd ke si Andi.
biar gak report diconvert lgs ke BUSD dr pada IDR
hero member
Activity: 1498
Merit: 562
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
February 06, 2022, 11:17:05 AM
#44
Sebagai contoh proyek lokal sendiri sering di buly habis habisan dan kurangnya rasa saling mendukung.
Itu karena proyek lokal kebanyakan sejarahnya kelam. Orang-orang merasa kalau proyek lokal rentan berakhir dengan drama penipuan atau scam, makanya mereka sering membuli proyek lokal. Walaupun tidak semua proyek lokal yang seperti itu, tetap ada yang proyek crypto real. Jadi bukan masalah kurang rasa empati atau saling dukung, tapi karena imagenya yang terlanjur jelek.

Namun faktanya, bahwa jika hanya untuk menerpakan sistem pembayaran crypto bisa dilakukan dalam skala kecil kecilan. Semisal di suatu tempat terdapat komunitas yang sengaja membuat warung makanan atau semacamnya kopi rokok di lingkungan orang orang yang memang sudah tahu seluk beluk crypto seperti apa, bisa melakukan pembayaran dengan crypto.
Tidak bisa mas bro. Selama itu di wilayah NKRI, wajib patuh kepada Undang-Undang yang berlaku di negara kita. Entah mau sekala kecil, menengah, atau besar, penggunaan crypto sebagai alat pembayaran dilarang keras (ilegal). Ini bukan masalah kesadaran masyarakat atau pemahaman tentang penggunaan crypto, tapi terkait aturan yang ada di negara kita mengenai alat pembayaran yang sah.


Saya kan sudah bilang, hanya sekumpulan komunitas saja yang memang iseng iseng aja dulu untuk membuktikan bahwa transaksi crypto bisa kok. Jika anda tidak paham saya jelaskan secara sesederhana mungkin.

Andi, Ucok dan deden adalah seorang pengguna crypto, Abdi membuka sebuah warung kopi, rokok, dan gorengan bala bala yang mana pembayarannya bisa menggunakan crypto (bagi mereka yang berminat saja).

Si Ucok dan si Deden jajan di warung Andi :
bala bala 3 = 5rb
dua gelas kopi = 5rb dan
dua batang Magnum = 5rb
Total jadi 15rb.

Kebetulan memang tidak punya uang cash namun di dompet Trust Walletnya ada Busd+fee dikit maka Ucok dan deden bisa membayar dengan Busd ke si Andi.


Catatan : Definisi Komunitas https://id.wikipedia.org/wiki/Komunitas
legendary
Activity: 2716
Merit: 1102
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
February 05, 2022, 07:52:15 PM
#43
Tidak bisa mas bro. Selama itu di wilayah NKRI, wajib patuh kepada Undang-Undang yang berlaku di negara kita. Entah mau sekala kecil, menengah, atau besar, penggunaan crypto sebagai alat pembayaran dilarang keras (ilegal). Ini bukan masalah kesadaran masyarakat atau pemahaman tentang penggunaan crypto, tapi terkait aturan yang ada di negara kita mengenai alat pembayaran yang sah.

Saya rasa hal aturan negara dan undang-undang negara juga sudah sangat baik selama ini dengan tidak melegalkan mata uang crypto untuk pembayaran apapun didalam negara indonesia. Karena dari apa yang saya lihat selama ini masih sangat banyak warga negara indonesia yang belum mengenal sama sekali tentang mata crypto apapun serta tidak tahu apa itu ruang crypto dan semacamnya.

Jadi saya lebih senang kalau mata uang crypto tidak dilegalkan dalam bentuk pembayaran apapun supaya pihak pemerintah pun lebih ringan dalam bekerja dibidang masing-masing dan para penambang serta pencari mata uang crypto juga menjadi bebas dari undang-undang apapun karena kita tidak menggunakan mata uang crypto untuk membeli sesuatu.
full member
Activity: 728
Merit: 117
February 05, 2022, 07:23:43 PM
#42
Sebagai contoh proyek lokal sendiri sering di buly habis habisan dan kurangnya rasa saling mendukung.
Itu karena proyek lokal kebanyakan sejarahnya kelam. Orang-orang merasa kalau proyek lokal rentan berakhir dengan drama penipuan atau scam, makanya mereka sering membuli proyek lokal. Walaupun tidak semua proyek lokal yang seperti itu, tetap ada yang proyek crypto real. Jadi bukan masalah kurang rasa empati atau saling dukung, tapi karena imagenya yang terlanjur jelek.

Namun faktanya, bahwa jika hanya untuk menerpakan sistem pembayaran crypto bisa dilakukan dalam skala kecil kecilan. Semisal di suatu tempat terdapat komunitas yang sengaja membuat warung makanan atau semacamnya kopi rokok di lingkungan orang orang yang memang sudah tahu seluk beluk crypto seperti apa, bisa melakukan pembayran dengan crypto.
Tidak bisa mas bro. Selama itu di wilayah NKRI, wajib patuh kepada Undang-Undang yang berlaku di negara kita. Entah mau sekala kecil, menengah, atau besar, penggunaan crypto sebagai alat pembayaran dilarang keras (ilegal). Ini bukan masalah kesadaran masyarakat atau pemahaman tentang penggunaan crypto, tapi terkait aturan yang ada di negara kita mengenai alat pembayaran yang sah.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
February 05, 2022, 12:14:13 PM
#41
Rasa pesimistis ini harus dihilangkan, terjadi aja belum tapi pemikirannya terlalu jauh.
Saya tidak pesimistis membandingkan sesuatu jika dari satu sisi saja, namun faktanya kondisi statistik tidak akan berubah dalam jangka setahun bahkan beberapa tahun kedepan karena jumlah pasar tradisional tetap tidak akan jauh berbeda dari jumlah saat ini sehingga tidak ada transaksi yang berbasis digital dalam lingkungan pasar tradisional, namun jika yang terjadi malah sebaliknya justru sesuai dengan ekspektasi saya.

Jadi meski nanti pembayaran crypto dilegalkan maka ane yakin penggunaan fiat di masyarakat masih akan tetap dominan dibandingkan dengan digital/ virtual atau sistem pembayaran crypto.

Tapi penggunaan uang digital/elektronik juga mengalami peningkatan signifikan dalam 2 tahun terakhir, umumnya transaksi ini lebih dominan dari transaksi e-commerce dari berbagai platform online, perilaku pasar yang seiring waktu akan terus berubah di era teknologi sehingga memungkinan transaksi e-commerce akan terus meningkat.

~ snip
Perbandingan yang paling mendekati mungkin adalah sistem pembayaran fiat modern dengan sistem pembayaran fiat tradisional. Ane rasa itu lebih cocok dibandingkan yang diatas.  Wink
Ya, saya juga setuju untuk membandingkannya lebih baik dari sesuatu yang relevan.
hero member
Activity: 1498
Merit: 562
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
February 05, 2022, 09:45:16 AM
#40
Indonesia kapan? kapan-kapan saja lah hahaha

Tidak terlalu mengharapkan lebih dan tidak meminta agar Indonesia menerapakan pembayaran crypto secara sah. Karena anda juga tahu di Indonesia beginilah hirup pikuknya. Sebagai contoh proyek lokal sendiri sering di buly habis habisan dan kurangnya rasa saling mendukung. Namun faktanya, bahwa jika hanya untuk menerpakan sistem pembayaran crypto bisa dilakukan dalam skala kecil kecilan. Semisal di suatu tempat terdapat komunitas yang sengaja membuat warung makanan atau semacamnya kopi rokok di lingkungan orang orang yang memang sudah tahu seluk beluk crypto seperti apa, bisa melakukan pembayran dengan crypto. Seperti BSC/TRX yang cukup murah feenya.

Intinya disesuaikan dulu lah dengan lingkungan setempat. Tidak perlu berbicara jauh ke sistem pembayaran yang sah dan diakui oleh pemerintah, karena itu terlalu jauh dan akan banyak buzzer yang menguntit.

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
February 05, 2022, 01:19:41 AM
#39
Yang ane tahu sih Thailand itu tidak (atau belum pernah) menetapkan BTC sebagai legal tender, tapi tidak meng-ilegal-kan penggunaan BTC sebagai alat pembayaran. Di sini ada bedanya loh antara legal tender, yang berarti mengharuskan semua orang untuk menerima suatu mata uang sebagai metode pembayaran, vs. sebatas tidak melarang penggunaan suatu mata uang. Kalau di Indonesia, lebih cenderung ke nasionalis, bahkan hanya menerima IDR sebagai alat pembayaran, dan meng-ilegal-kan yang lain. Kalo dari penerawangan ane, Indonesia tidak akan merubah kebijakannya, kecuali kalau partai ane nanti menang pemilu dan ane jadi presiden. Dukung Partai Kapitalis Republik Indonesia (PKRI) nanti ya Grin

Btw ini kok ada debat NFC kuno atau tidak kuno Grin
Semua teknologi ada fungsinya masing-masing bos, dan membandingkan NFC dan QRCode itu kek membandingkan apel vs. jeruk. Satu pakai elektromagnet vs satunya pakai kamera. Plus kuno atau tidaknya itu kadang juga tidak berpengaruh pada penggunaan. Contohnya mesin edc yang gesek, masih ada aja yang pakai gesek menggesek kalo belanja.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
February 04, 2022, 07:23:37 PM
#38
dari artikel tersebut, meskipun thailand belum secara resmi mengumumkan tanggal tepatnya, saya yakin jika mereka sudah resmi mengumumkan itu
Hubungannya gimana ini gan, bagaimana anda yakin pemerintah Thailand sudah mengumumkan regulasi penggunaan crypto sedangkan mereka masih dalam tahap pengkajian terhadap resiko penggunaan cryptocurrency di negara Thailand dan mereka masih merencanakan untuk menguji coba penggunaan cryptocurrency di bank sentral (CBDC) pada kuartal II-2022 nanti. Keyakinan agan sungguh tidak beralasan.
Semula saya juga punya persepsi yang lebih kurang sama dengan agan ketika membaca sepintas tulisan agan Renampun jika membacanya sampai pada kata yang agan penggal kalimatnya seperti di atas, tapi tadi setelah coba dibaca lagi disitu ada kata "jika"

dari artikel tersebut, meskipun thailand belum secara resmi mengumumkan tanggal tepatnya, saya yakin jika mereka sudah resmi mengumumkan itu maka pemerintah indonesia akan sedikit mengarahkan perhatian mereka terhadap regulasi kripto di thailand.
Coba dibaca secara utuh dari sisi kalimat terusannya yang saya garis bawahi, maka artinya akan lain. Yang saya tangkap maksudnya, beliau punya keyakinan lebih kurang: jika pemerintah Thailand nantinya sudah mengumumkan kapan tepatnya mereka meresmikan regulasi Kripto di sana, maka pemerintah Indonesia ada kemungkinan akan memberikan perhatian pada kebijakan dari Thailand tersebut. -cmiiw-.
legendary
Activity: 2618
Merit: 1181
February 04, 2022, 01:25:08 PM
#37
Andaikata Bitcoin dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia, saya kira penggunaannya juga tidak akan banyak dimanfaatkan oleh orang-orang awam karena dengan berbagai dasar pertimbangan sebagai berikut :

- Meskipun bisa dilakukan transaksi 24 jam non-stop tapi untuk waktu konfirmasi terbilang lama (kisaran 10 menit)
- Biaya transaksi bisa menjadi sangat mahal (tergantung pada harga dan traffic jaringan Bitcoin)
- Untuk TPS yang lebih cepat bisa memanfaatkan Lightning Network, tapi prosesnya lumayan ribet dan tidak bisa buat transaksi nominal besar (1 channel max 0.167 BTC)

Menurutku, selama perdagangan Crypto di Indonesia masih diperbolehkan, saya rasa itu sudah lebih dari cukup  Grin.
Ane juga setuju tentang itu, asalkan perdagangannya masih legal itu sudah cukup. Ane juga tidak berharap adopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah atau sebagai mata uang legal di Indonesia terlaksana karena masih mungkin penggunaan ke hal negatifnya bisa lebih meningkat dibandingkan penggunaan ke hal-hal positif. Negara ini banyak koruptornya, jadi jika bitcoin itu legal sebagai mata uang maka meskipun pemerintah bisa mencegah kasus pencucian uang tetapi ane yakin kasusnya malah bisa lebih meningkat. Dengan fiat saja koruptor dan sogok menyogok saja banyak, apalagi dengan crypto nanti kalau sudah legal.

Kalau Thailand sudah mau memulai CBDC, Indonesia juga dalam proses Rupiah Digital-nya, tapi kalau semisal sampai melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran dan tidak mau terkena fluktuasi harga ya mau tidak mau mesti seperti El Salvador yang sekaligus menjadikannya sebagai mata uang negara. Karena tentunya harga yang berlaku di masyarakatpun ya harga Bitcoin tersebut, dimana harga barang sejumlah 1 Bitcoin dibayar juga dengan 1 Bitcoin bukan dengan US Dollar atau lainnya.
Mungkin pengaturannya bisa dibuat selama semua orang bisa menerimanya. Tetapi seperti yang ane katakan diatas, ada baiknya Indonesia jangan legalkan dulu crypto sebagai mata uang jika kasus korupsi atau sogok menyogok masih tidak dapat dicegah.
Pages:
Jump to: