Apakah Menurut agan Trading ALT = Judi ?
Kalau menurut saya sih bisa tergolong dalam itu tergolong judi, karena dalam trading alt-coin adanya kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dan kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya yang di mana teman yang saya jumpai memang terjun trading tujuannya mencari keuntungan dengan dalil main investasi
nyatanya jika masih dunia altcoin kita paham sendiri deh.
Apabila agan bilang ini bisa dikategorika jual beli barang, nah saya paham setidaknya tentang "Hukum Permintaan" (Naik-Turun Faktor). Bagaimana dengan altcoin? yang bisa saya lihat dalam aspek alt-coin tidak begitu efektif bila dibandingkan dengan alat tukar bitcoin, alt coin serasa tidak ada kegiatan di dalamnya meskipun dengan kata (Ada komunitasnya).
Jadi yang saya lebih tekankan pada Trading ALT-Coin serasa menjadi sarang untung berjudi
Jadi menurut bagaimana dengan pendapat kalian?
*Jangan bawa ayat-ayat ya...
Judi=Mengandalkan Keuntungan
1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi
Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.
Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.
Kayaknya Provably Fair Ikut Juga sih Karena Bergantung Pada Peruntungan Belaka
Trading Yg Hoki-Hokian/Tergantung Perasaan /Tanpa Analisis Juga Termasuk
Tergantung Agan Tradingnya Gimana
Kalo Hoki-Hokian/Tergantung Perasaan /Tanpa Analisis Termasuk JUDI
Kalo Ada Analisis/Ada mIkir Mikir nya Sih Bukan Judi