Kalau menurut saya sih bisa tergolong dalam itu tergolong judi, karena dalam trading alt-coin adanya kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dan kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya yang di mana teman yang saya jumpai memang terjun trading tujuannya mencari keuntungan dengan dalil main investasi nyatanya jika masih dunia altcoin kita paham sendiri deh.
Apabila agan bilang ini bisa dikategorika jual beli barang, nah saya paham setidaknya tentang "Hukum Permintaan" (Naik-Turun Faktor). Bagaimana dengan altcoin? yang bisa saya lihat dalam aspek alt-coin tidak begitu efektif bila dibandingkan dengan alat tukar bitcoin, alt coin serasa tidak ada kegiatan di dalamnya meskipun dengan kata (Ada komunitasnya).
Jadi yang saya lebih tekankan pada Trading ALT-Coin serasa menjadi sarang untung berjudi
Jadi menurut bagaimana dengan pendapat kalian?
*Jangan bawa ayat-ayat ya...
Pendapat yang saya bold terlalu dangkal.
- semua petani berharap memperoleh keuntungan.
- tidak ada petani yang bisa tahu pasti berapa harga tanamannya saat panen nanti.
Karena jika judi didefinisikan seperti di atas, artinya semua pedagang dan petani cabe di indonesia masuk dalam kategori ini. Karena harga Cabe sangat fluktuatif. Padahal banyak komoditas yang harganya fluktuatif selain cabe, misalnya coklat, karet, cengkeh dll.
Sebaiknya definisikan dulu apa itu judi, baru bisa didiskusikan lebih fokus.
pernyataan kedua yang juga aneh adalah "jangan bawa ayat2..."
Bisa diartikan, jangan menggunakan definisi judi menurut agama. Jadi mau membahas judi menurut definisi siapa?