di tahun 2017, otoritas jasa keuangan mengeluarkan 5 ciri ciri investasi bodong, antara lain:
1. tidak ada izin atau kelenggkapan legal
2. tawarkan untung fantastis dan cepat
3. Pengelolaan dana investasi tidak jelas
4. Menggandeng orang terkenal untuk mengaburkan unsur tipuan
5. jarang menyebutkan risiko investasi
(
http://investor-fintech.id/ciri-ciri-investasi-bodong-penipuan/)
apakah dalam 5 ciri ciri tersebut termasuk investasi di bitcoin,bagaimana tanggapan bitcoiners, jika iya apa alasan nya? jika tidak apa alasannya?
semoga menjadi sebuah diskusi yang membangun, agar ada suatu kepercayaan lebih terhadap bitcoin di masa depan
menurut saya investasi di bitcoint belum ada peraturan yang mengatakan untung atau rugi dikarenakan jika kalian, ada kendala di bitcoint seperti kehilangan akun pihak dari bitcoint tidak akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. intinya bermain bitcoint apa lagi invest yg dilakukan dengan media online harus lebih waspada dan berhati-hati. sering membaca dan memahami isi dari apa yang dikerjakan.