Pages:
Author

Topic: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu? (Read 1167 times)

member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
🌟🌟🌟Diskusi saya tutup. Terima kasih atas sumbangan pemikiran dan pendapatnya🌟🌟🌟
Kesimpulannya juga sudah saya sertakan di atas.
Scroll up
👆👆👆

Semoga bermanfaat.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
sebenarnya yang di larang tegas alias di larang total itu belum ada
yang katanya china sudah melarang, kenyataan nya hanya sebatas transaksi dengan yuan saja
karena exchanger2 di china tetap buka, pengguna bitcoin di china tetap banyak banget
iya gan, terkait itu selalu ada perubahan, pelarangannya pun pasti ada batasnya untuk bagian-bagian tertentu.
wau banyak juga pendapatnya ya aku kok malah bingung jadinya,tapi kalau aku sendiri yang penting kita tidak merugikan negara,dari pada kayak pejabat yang janjinya diobral eh pas udah jadi, uang miliaran pun lenyap atau masuk kantong sendiri,pokoknya yang penting kita tidak merugikan negara
Tidak perlu bingung gan. Di atas saya sudah menyertakan kesimpulannya. Maaf gan sepertinya pendapat agan kurang nyambung dengan pembahasan di sini.
hero member
Activity: 630
Merit: 501
sebenarnya yang di larang tegas alias di larang total itu belum ada
yang katanya china sudah melarang, kenyataan nya hanya sebatas transaksi dengan yuan saja
karena exchanger2 di china tetap buka, pengguna bitcoin di china tetap banyak banget
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
ya gan kita semua yang terjun keforum bitcoin ini jugak hati hati karna bitcoin belum diakui oleh pemerintah Indonesia,nah soal payung hukum di Indonesia belum ada aturan oleh pemerintah kita ini jadi semua aktivitas jual beli dalam negri yang menggunakan kryptocurrency Sebanga alat pembayaran ilegal gan,kita selalu mencari yang lebih baik gan amin.
Di samping itu pemerintah juga telah menegaskan bahwa berinvestasi dengan bitcoin penuh resiko, dan resikonya harus siap ditanggung masing-masing pengguna, karena tidak ada jaminan dari pemerintah.

Klo menurut saya hukum di Indonesia masih diAturNegara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal atau diperbolehkan diIndonesia
Sepertinya agan harus membaca ulang thread ini, postingan teman2 di sini, serta artikel lain yang mendukung, karena hukum bitcoin di Indonesia belum legal. Bahkan illegal jika digunakan sebagai alat pembayaran dalam negri.
Wah saya baru tau nih, sebelum nya terimakasih atas informasi nya.
Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin, pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran  bitcoin ini yang di larang bukan investasi nya
Terima kasih kembali, semoga bermanfaat. Namun, alangkah lebih baiknya jika agan mengedit ulang post agan di atas. Jangan di-quote secara keseluruhan, cukup quote bagian penting yang ingin agan soroti, karena terlalu panjang dan cukup mengganggu tampilan, terima kasih.  Smiley

newbie
Activity: 70
Merit: 0
thanks gan infonya sangat bermanfaat buat ane. ane baru tau status-status hukum di Indonesia gan. yang paling penting ane jadi bisa jelasin ke temen kalau ada yang tanya status hukum bitcoin di Indonesia.
newbie
Activity: 182
Merit: 0
tentang empat status hukum bitcoin di dunia yang berada di negara indonesia masih sangat terbatas untuk pergerakan bitcoin Karena negara Indonesia melarang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin akan tetapi tidak melarang pengguna bitcoin untuk investasi di bitcoin.


Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin gan pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran  bitcoin ini.
Daridulu sampai sekarang Pemerintah kita memang hanya melarang untuk transaksi saja. Kita harus bersyukur karena Bitcoin masih diperbolehkan di Indonesia. Karena sekarang kan ada negara yang benar-benar melarang Bitcoin dari segi apapun. Dan menurut ane itu sangat disayangkan. Bitcoin yang mempunyai banyak sekali dampak positif dan merubah kehidupan seseorang malah tidak diperbolehkan lagi.
member
Activity: 756
Merit: 12
Menurut saya di Indonesia tidak di atur regulasi perdagangannya tetapi di larang sebagai alat pembayaran. Tetapi mungkin sebentar lagi Indonesia akan menjadi negara dengan status hukum terbatas jika peraturan perpajakan untuk perdagangan bitcoin jadi dibuatkan oleh Pemerintah
member
Activity: 386
Merit: 10
🌟SELAMAT DATANG🌟
AYO BUDAYAKAN MEMBACA

PEMBUKAAN
Status hukum Bitcoin atau lebih akrab di telinga kita sebagai legalitas menjadi isu yang hangat belakangan ini, sehangat kopi yang menyapa pagi. Semua hal yang berkaitan dengan itu pasti menjadi perdebatan dan perbincangan, orang zaman now menyebutnya kontroversial. Well, mari kita mulai dengan menyamakan konsep dan memberikan batasan masalah tentang topik ini, terkait dengan legalitas dan cryptocurrency.

ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).
(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)

Saya berhak menghapus post yang OOT, basa-basi, junk, dan berbau spam.
Sampai jumpa di thread selanjutnya.

Salam santun
Jumail



Source by:
www.adigunawan.id Legalitas Bitcoin dan Mata Uang Digital di Berbagai Negara
https://kbbi.web.id/legalitas
https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a



Wah saya baru tau nih, sebelum nya terimakasih atas informasi nya.
Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin, pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran  bitcoin ini yang di larang bukan investasi nya
newbie
Activity: 124
Merit: 0
Klo menurut saya hukum di Indonesia masih diAturNegara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal atau diperbolehkan diIndonesia
member
Activity: 406
Merit: 10
tentang empat status hukum bitcoin di dunia yang berada di negara indonesia masih sangat terbatas untuk pergerakan bitcoin Karena negara Indonesia melarang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin akan tetapi tidak melarang pengguna bitcoin untuk investasi di bitcoin.


Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin gan pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran  bitcoin ini.
full member
Activity: 560
Merit: 145
Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang memahami atau simpang siur mengenail legalitas Bitcoin / altcoin di Indonesia, karena keterbatasan informasi yang dimiliki, atau gara-gara media2 yang sering membuat kontroversi biar rating nya naik  Grin , intinya Indonesia tidak mengakui Bitcoin / altcoin untuk dijadikan alat pembayaran / investasi di bawah naungan OJK yang artinya jika agan pakai Bitcoin buat belanja Online dan ketahuan maka agan akan kena masalah.

Tapi Indonesia masih memperbolehkan Bitcoin untuk dijadikan sebagai alat investasi dengan resiko sepenuhnya ditanggung investor, ini yang menjadi perbedaan antara aset investasi dibawah naungan OJK atau tanpa pengawasan / tanggung jawab OJK dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB ( http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx ).
Artinya kalau nanti agan berinvestasi dan ternyata rugi atau scam, maka agan tidak bisa mengadu masalah agan ke OJK. 100% resiko nya kita tanggung sendiri.

benar sekali mas, karena regulasi pengaturan tentang uang virtual ini sangat sulit dilakukan, dikarenakan bitcoin masuk keranah investasi atau uang virtual. jika masuk uang virtual tentunya yang mengeluarkan regulasi adalah Bank Indonesia, tapi jika disebut sebagai investasi OJK dapat ikut andil dalam pengawasan. (*saya dengar pihak VIP dulu sudah mengajukan izin ke OJK namun belum ada tanggapan)
Namun OJK sendiri masih bingung untuk melakukan pengawasan, mungkin saja karena SDM belum siap dan aturan belum jelas.

Masalah resiko bagi spekulan (trader) memang 100% ditanggung oleh masing-masing, Namun jika terdapat kasus penipuan/pemalsuan data pada changer masih dapat diproses hukum kok dengan bukti-bukti digital.
akan tetapi jika penipuan jenisnya investasi bitcoin perlu adanya perjanjian bermaterai untuk mengurangi resiko.
newbie
Activity: 224
Merit: 0
tentang empat status hukum bitcoin di dunia yang berada di negara indonesia masih sangat terbatas untuk pergerakan bitcoin Karena negara Indonesia melarang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin akan tetapi tidak melarang pengguna bitcoin untuk investasi di bitcoin.
full member
Activity: 238
Merit: 100
Inti dari penjelasan dari pembahasan tersebut adalah tidak boleh melakukan transaksi dengan menggunakan bitcoin karena itu menyalahi aturan yang sudah ada,jika kita melanggar peraturan tersebut maka akan ada tindakan hukum Yang akan menindaknya,maka jangan coba coba menjadikan hal yang dilarang untuk kepentingan yang benar benar di larang oleh pemerintah karena akan akibat yang harus di tanggung nantinya.

Tidak boleh transaksi menggunakan dengan bitcoin karena itu sudah ada aturan yang ada 
Kalo jika kita melanggar peraturan maka ada tindakan hukum
sr. member
Activity: 407
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin


ya gan kita semua yang terjun keforum bitcoin ini jugak hati hati karna bitcoin belum diakui oleh pemerintah Indonesia,nah soal payung hukum di Indonesia belum ada aturan oleh pemerintah kita ini jadi semua aktivitas jual beli dalam negri yang menggunakan kryptocurrency Sebanga alat pembayaran ilegal gan,kita selalu mencari yang lebih baik gan amin.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Bagi yang ingin berdikusi terkait legalitas bitcoin, masih saya buka. Namun, syaratnya adalah harus membaca tanggapan teman-teman sebelumnya untuk menghindari pengulangan pembahasan. Saya juga sudah memberikan kesimpulan dari pertanyaan di thread ini, jadi silakan dicermati dan disimak. Sanggahan, kritik, dan saran selalu terbuka.

Salam
Jumail
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
jadi status diindonesia masih ngambang ya gan , masih antara legal dan ilegal  . tapi alhamdulillah deh daripada masuk status Dilarang dengan Tegas .
Benar gan, ada di antara keduanya. Tapi sebenarnya belum bisa disebut legal juga, karena terkait jual beli dan investasi cryptocurrency belum ada hukum yang mengikat, sementara ini kita hanya berpatokan pada larangan pemerintah terhadap penggunaannya sebagai mata uang saja. Jadi semua aktivitas jual beli di dalam negri yang menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sifatnya illegal, hal serupa juga berlaku pada dollar, yen, dan mata uang dari negara lain.
member
Activity: 210
Merit: 10
Inti dari penjelasan dari pembahasan tersebut adalah tidak boleh melakukan transaksi dengan menggunakan bitcoin karena itu menyalahi aturan yang sudah ada,jika kita melanggar peraturan tersebut maka akan ada tindakan hukum Yang akan menindaknya,maka jangan coba coba menjadikan hal yang dilarang untuk kepentingan yang benar benar di larang oleh pemerintah karena akan akibat yang harus di tanggung nantinya.
full member
Activity: 602
Merit: 100
masih belum mengarah kepada hukum gan, dalam memahami dunia bitcoin. tapi kalau status diindonesia masih belum diperbolehkan karena transaksi yang digunakan masih harus dengan mata uang indonesia yaitu RUPIAH.
 
member
Activity: 798
Merit: 10
Kalau mengacu pada status hukum tersebut, maka Indonesia bisa di kategorikan sebagai terbatas. Sebagai alat pembayaran di larang oleh Bank Indonesia tetapi sebagai komoditas atau alat perdagangan belum ada peraturan yang mengatur. Tapi kabarnya bappebti sedang melakukan kajian investasi untuk bitcoin dan semoga saja itu membuka pintu pembuatan regulasi
sr. member
Activity: 588
Merit: 255
jadi status diindonesia masih ngambang ya gan , masih antara legal dan ilegal  . tapi alhamdulillah deh daripada masuk status Dilarang dengan Tegas .
Pages:
Jump to: