Pages:
Author

Topic: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu? - page 3. (Read 1168 times)

member
Activity: 167
Merit: 10
Jujur saya belum pernah tau gan, ini baru saya mendapat informasi status hukum pengguna bitcoin didunia, yang menjadi keputusan selama ini hukum pengguna bitcoin di indonesia berarti tergolong hukum terbatas gan,

Karna belum ada undang2 yang telah diatur oleh pemerintah, yang ada pelarangan untuk alat bayaran yang, kalau untuk investasi dan trading masih bisa gan, maka menurut saya hukum terbatas.
newbie
Activity: 224
Merit: 0
Menurut yg saya tangkap berarti bitcoin itu bukan alat pembayaran yg sah kalau dilihat dari sudut pandang rupiah karena hanya mata uang rupiah yg berlaku di Indonesia.
Jadi apakah ada tindakan hukum atau denda dsb apabila ada yg kedapatan bertransaksi langsung menggunakan bitcoin di Indonesia ya?
member
Activity: 232
Merit: 11

Kalau boleh saya tahu, dari sudut pandang anda sendiri lebih menginginkan Cryptocurrency di Indonesia menjadi seperti apa? Biarkanlah tetap seperti ini dengan Rupiah menjadi salah satu alat pembayaran? Ataukah perlu dilegalkan? Kalau saya pribadi lebih memilih seperti ini saja, karena “pendapat saya” bila Cryptocurrency dilegalkan menjadi alat pembayaran malah bisa merusak ekonomi yang ada nantinya, Pemerintah tidak bisa mengatur hal yang demikian, kalau rupiah kan pemerintah masih bisa mengatur. Hapus saja pertanyaan saya bila OOT

saya setuju dengan yang ini, meskipun Cryptocurrency bisa dijadikan investasi yang menjanjikan . tapi sebagai warga yang tinggal di tanahnya, Indonesia. saya juga berharap nilai rupiah bisa menguat dengan cara menjadikan rupiah sebagai alat pembayaran, tidak membeli dollar untuk di investasikan, sehingga impact nya akan kepada kemajuan ekonomi Indonesia juga  Smiley
jr. member
Activity: 266
Merit: 1
terimasih atas informasi nya yang sangat baik Benar gan dalam hukum di Negara indonesia sangat meresahkan kan karena Bitcoin belum di legalkan oleh pemerintah indonesia karena di anggap alat pencucian uang dengan hal tersebut sangat khawati kita gunakan dalam menginvestasi nya Bitcoin karena resiko tidak bisa di tanggung oleh pemerintah.
jr. member
Activity: 126
Merit: 4
yang ane baca pemerintah melalui koordinasi antarlembaga sepakat menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan berisiko.

Larangan penggunaan bitcoin berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya.
menteri keuangan negara mengatakan..
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi beresiko
 dan beliau menegaskan, untuk alat transaksi dan pembayaran, mata uang yang diakui oleh negara adalah rupiah. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Dari ulasan anda yang sangat padat dan lengkap,dapat saya simpulkan,indonesia sudah pasti masuk dalam katagori terbatas,karena bitcoin dinegara kita hanya bisa dipergunakan sebagai alat investasi dan sebagai alat menambang.sedang kan untuk transaksi suatu barang atau jasa dan alat pembayaran sudah jauh-jauh hari sangat dilarang.
Sebagai negara berkembang tentunya indonesia memiliki prinsip atau dasar analisa kebijakan..dsri semua stetment yang pernah beredar di media nasional maupun lokal jelas jelas bisa kita simpulkan bahwa pemerintah atau pihak otoritas mereka cuman melarang bitcoin sebagai alat tukar di indonesia mengingat bahwa NKRI ini hanya mengesahkan rupiah sebagai mata uang atau alat tukar yang sah secara undang undang jadi jangan khawatir sebagai penamabang atau investor selahakan kita lakukanya sesuai aturan dan sisstem btc yang berlaku saya kira tidak masalah dengan segala isu isu yang beredar sekarang agan.
sr. member
Activity: 511
Merit: 250
sebenarnya saya sendiri masih belom mengetahui secara pasti keberadaan bitcoin di negara kita indonesia.saya ucapkan banyak terima kasih karna setelah membaca artikel ini baru saya mengetahui hukumnya bitcoin ini,
Di indonesia pelarang bitcoin itu ketika bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran. Untuk yang lain. misalnya trading atau kita berinvestasi tidak ada larangan. semua itu pure resiko dll kita yang menanggung
member
Activity: 195
Merit: 10
sebenarnya saya sendiri masih belom mengetahui secara pasti keberadaan bitcoin di negara kita indonesia.saya ucapkan banyak terima kasih karna setelah membaca artikel ini baru saya mengetahui hukumnya bitcoin ini,
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
terimakasih banyak info nya agan-agan saya baru tau tentang hukum bitcoin di dunia dan di indonesia, ini pelajaran yang sangat berharga buat saya sebagai pemula. hehehhehe
newbie
Activity: 37
Merit: 0
kalau saya liat dari bacaan di atas, Indonesia memang bisa di kategorikan masih dibatasi, karena hanya melarang untuk melakukan.
atau digunakan sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia hanya Rupiah yang dapat dijadikan alat pembayaran yang sah,
sepertinya pemrintah juga tidak melarang untuk melakukan transaksi beli Bitcoin dan menurut saya hanya himbauan atau peringatan saja.
newbie
Activity: 48
Merit: 0
hukum penggunaan bit coin sebagai alat pembayaran jelas di larang apabila di perlakukan sama seperti mata uang pd umumnya hanya saja jikalo di jadikan aset digital dan investasi masi biisa di pertimbankan oleh pemerintah.tentunya segala resiko di tanggung sendiri pemilik dan pengguna bit coin mata uang lainya
jr. member
Activity: 322
Merit: 1
Negara indonesi belum bersikap apakah bitcoin dilarang .saya baca baca di ruan bitcoin ada empat negara yg melarang bitcoin.seperti.banglades kirgistan ekuador serta thailand..kita berharap indonesia aman aman saja..harapan kita indonesia tetap terhaga stabilitasnya..
full member
Activity: 406
Merit: 100
Negara indonesi belum bersikap apakah bitcoin dilarang .saya baca baca di ruan bitcoin ada empat negara yg melarang bitcoin.seperti.banglades kirgistan ekuador serta thailand..kita berharap indonesia aman aman saja..harapan kita indonesia tetap terhaga stabilitasnya..
di indonesia bitcoin sudah dilarang tetapi sebagai mata uang,
untuk sebagai aset investasi masih aman di indonesia,
untuk ICO juga belum ada hukumnya di Indonesia.
member
Activity: 280
Merit: 12
Terimaksih buat agan yang sudah memberi informasinya..sekarang ane jadi lebih paham lagi tentang bitcoin dan hukum bitcoin di dunia gan..ane rasa untuk saat ini memang di indonesia hukum bitcoin masih terbatas gan semoga kedepan di indonesia ada perubahan tentang hukum bitcoin sangat disayangkan kalau hukum bitcoin di indonesia masih terbatas karna pengguna bitcoin di indonesi semakin meningkat gan.
jr. member
Activity: 322
Merit: 1
Negara indonesi belum bersikap apakah bitcoin dilarang .saya baca baca di ruan bitcoin ada empat negara yg melarang bitcoin.seperti.banglades kirgistan ekuador serta thailand..kita berharap indonesia aman aman saja..harapan kita indonesia tetap terhaga stabilitasnya..
member
Activity: 490
Merit: 11
Lead generation one-stop shop platform powered AI
setiap negara mempunyai pandangan perbedaan hukum terhadap bit coin.
sebuah negara melarngnya khawatir pencucian uan dan korupsi di negara trsebut..sementara pemerintah jepan melegalkan transaksi bitcoin 100 persen karna dapat memacu dan mendorong devisa negara.di indonesia dapat di gunakan sebagai alat investasi  bukan sebagai alat pembayaran jadi status humumnya terbatas di katagorikan sebagai aset digital atau investasi yg di simpan maka penggunaanya tidak di larang .
member
Activity: 207
Merit: 10
Kalau ane baru ini tau gan, berarti hukum pengguna bitcoin untuk sementara diindonesia masih berlaku hukum terbatas,
Karna diindonesia belum ada regulasi yang telah resmi, dan yang dilarang cuman sebagai alat pembayaran yang sah, kalau untuk investasi dan trading masih bisa kita lakukan.
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager

DILARANG TEGAS

Dilarang tegas artinya semua aktivitas terkait bitcoin hukumnya ilegal. Bagi negara-negara yang melarang bitcoin dengan tegas tidak memberikan toleransi apapun, entah untuk alat transaksi/pembayaran, investasi, ataupun sebagai komoditi. Pasti akan segera dicyduk alias dikenai sanksi, jika melarang itu. Nah, negara-negara tersebut adalah:
---snip---
Koreksi gan, dalam KBBI makna kalimat "DILARANG TEGAS" adalah "tidak dibolehkan untuk berbuat tegas". Lain dengan kalimat "DILARANG DENGAN TEGAS" yang bermakna "tidak memperbolehkan berbuat dan tidak ada toleransi apapun yang berkaitan dengan kalimat tersebut"
Mengikuti konteks paragraf diatas, keliatannya yang tepat adalah DILARANG DENGAN TEGAS.


Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Q : bagaimana dengan bentuk pulsa, quota, saluran streaming tv, saluran telepon bukankan mereka bagian dari bentuk digital?

ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

~snip~

Kenapa ada copy paste nya, Gan? Sad



memang bunyinya semua peraturan begitu om, jika saya edit berarti bukan undang-undang tapi tulisan saya.
saya hanya menyampaikan informasi, selebihnya silahkan dicerna masing-masing.
jika anda mau mengoreksi saya akan lebih senang tentunya, salam hangat....  Wink
Maksud om BitrentX adalah "kenapa copy paste?" koq bukan source link?
Kayak gini... Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
hero member
Activity: 2282
Merit: 560
_""""Duelbits""""_
Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme
Rata2 setiap negara sekarang lagi fokus mengkaji teknologi di balik bitcoin itu sendiri gan yaitu blockchain, dan sebagian besar melarang atau lebih ke arah menghimbau jangan menggunakan bitcoin selama mereka masih fokus mengkaji.
Semua kembali ke blockchain jika ada blockchain yang bagus mungkin coin itu akan di terima oleh suatu negara
member
Activity: 1540
Merit: 22
Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme
Pages:
Jump to: