Pages:
Author

Topic: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu? - page 4. (Read 1168 times)

full member
Activity: 560
Merit: 145
Seperti master2 diatas bilang, di indonesia masih sebatas terbatas hukumnya, lalu, kapan akan menjadi "tidak terbatas" ?
Maksud saya sebagai mata uang tradisional pada umumnya, yang bisa dipakai bertransaksi dimana saja.
Tentunya emang bisa mengarah kesitu, seperti kita tahu mulai ada token token bermunculan dari nusantara ini,
Yang saya khawatirkan adalah : bagaimana jika token tersebut yang notabene pecahan dari BTC tidak bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri atau tidak bisa kita pakai sebagi pembayaran yang sah di indonesia ?

Saya juga masih belajar dan sering nyimak.
Namun, menurut hemat saya memang sebaiknya bitcoin dan altcoin hanya diperuntukkan untuk bursa saham saja, jika digunakan sebagai mata uang akan mengganggu kestabilan moneter di indonesia, karena jika demikian pemerintah sulit untuk ikut andil dalam monopoli inflasi dan deflasi. karena yang mengatur nantinya bukan negara namun cukong-cukong (negara ini akan jadi kapitalis) dan masih banyak aspek-aspek yang lain.
Namun jika indonesia mau mengadopsi teknologi blockchain saya akan sangat setuju untuk kemajuan transaksi keuangan.

***jika indonesia menerapkan ICO/ITO kedepannya juga sama saja, karena konsep token akan semakin mahal dan mencekik leher. terlebih hanya smart contract bukan menggunakan blockchain sendiri.

saya setuju virtual currency diatur oleh pemerintah dan sifatnya terbatas.

salam
full member
Activity: 560
Merit: 145
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

~snip~

Kenapa ada copy paste nya, Gan? Sad



memang bunyinya semua peraturan begitu om, jika saya edit berarti bukan undang-undang tapi tulisan saya.
saya hanya menyampaikan informasi, selebihnya silahkan dicerna masing-masing.
jika anda mau mengoreksi saya akan lebih senang tentunya, salam hangat....  Wink
newbie
Activity: 60
Merit: 0
Makasih gan atas infonya ane juga seorang pemula, maklum baru kenal dunia kripto muda-mudahan kedepannya dengan bergabung di forum ini akan menjadikan penhetahuan ane semakin bertambah. Grin
member
Activity: 242
Merit: 10
Menurut paham saya dari hasil Web tersebut, berarti hukum pengguna bitcoin diindonesia tergolong dalam terbatas,
Karna pihak BI telah berulang kali mengatakan bitcoin tidak disahkan sebagai alat transaksi jual beli diindonesia, sedangkan untuk investasi dan trading, sekedar diimbaukan agar masyarakat lebih hati-hati menyimpan bitcoin.
newbie
Activity: 192
Merit: 0
terimasih untuk info yang menambah wawasan ini, untuk saat ini juga masih hangat hangatnya pemberitaan tentang BI yang belum melegalkan btc di Indonesia, yang intinya tidak mengakui alat pembayaran yang sah selain rupiah diindonesia. mungkin untuk transaksi bitcoin masih berjalan lancar akan dan tidak ada aturan yang melarangnya, hanya saja belum dilegalkan. jadi menurut saya kategori aktifitas bitcoin di indonesia masih terbatas.
full member
Activity: 1190
Merit: 108
Seperti master2 diatas bilang, di indonesia masih sebatas terbatas hukumnya, lalu, kapan akan menjadi "tidak terbatas" ?
Maksud saya sebagai mata uang tradisional pada umumnya, yang bisa dipakai bertransaksi dimana saja.
Tentunya emang bisa mengarah kesitu, seperti kita tahu mulai ada token token bermunculan dari nusantara ini,
Yang saya khawatirkan adalah : bagaimana jika token tersebut yang notabene pecahan dari BTC tidak bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri atau tidak bisa kita pakai sebagi pembayaran yang sah di indonesia ?
staff
Activity: 1718
Merit: 1206
Yield.App
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

~snip~

Kenapa ada copy paste nya, Gan? Sad

member
Activity: 112
Merit: 11
Sudah jelas hukum bitcoin di indonesia saat ini
Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.
Sumber : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia
jr. member
Activity: 52
Merit: 1
Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya
Salah satu poin penting untuk dikategorikan sebagai "terbatas" adalah adanya peraturan khusus yang langsung menjurus pada bitcoin, sedangkan itu belum ada di negara kita. Entah untuk beberwapa waktu ke depan. Yang jelas, untuk saat ini beberapa pihak sudah mendesak agar itu dibuat.
saya sudah menambahkan quote di badan thread ini, dari seorang sarjana hukum, mungkin  bisa mengubah sedikit pandangan  tentang "terbatas".  Grin
Tidak ada peraturan khusus bukan berarti tidak ada perlakuan hukum atasnya. Dapat juga pasal-pasal yang berkaitan dengan moneter atau perdagangan yang dijadikan rujukan tentang status hukum "Terbatas" tersebut
jr. member
Activity: 52
Merit: 1
Perbedaan perlakuan hukum terhadap Bitcoin di setiap negara pasti ada perbedaan. Hal ini merupakan hal biasa bila kita mencermati aspek-aspek yang mempengaruhi suatu produk hukum.
Contohnya Bangladesh secara tegas melarang Bitcoin, dilakukan karena maraknya pencucian uang dan korupsi di negara tersebut.
Jepang, pemerintahnya  langsung merubah undang-undang moneternya dan melegalkan Bitcoin, karena di negara Jepang minim kasus pencucian uang, korupsi ataupun terorisme.

Kemudian apa yang terjadi di negara kita, apa status hukum Bitcoin. Mungkin masih akan menjadi perdebatan.
Saya hanya menyimpulkan dari beberapa sumber berita yang beredar terkait dengan transaksi bitcoin. Ada beberapa point yang kiranya dapat dijadikan semacam starting point atau acuan dalam penentuan kebijakan pemerintah terkait mata uang Bitcoin :

Yang pertama ; dalam harian kompas disebutkan bahwa Pemerintah melalui koordinasi antarlembaga sepakat menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan berisiko.
Larangan penggunaan bitcoin berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya.
lihat ------ > http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

Yang Kedua ; Mentei Keuangan Sri Mulyani memberikan statemen bahwa "Kalau dia (Bitcoin) merupakan suatu 'currency' yang 'competing' terhadap 'currency' yang formal di Indonesia, itu adalah suatu yang harus di-address oleh BI. Kalau dia investasi, harusnya OJK yang keluarkan statement, apakah badan atau produk seperti itu memang 'safe' bagi investasi,"
Lihat ------ > https://www.merdeka.com/uang/ini-pandangan-menteri-sri-mulyani-soal-bitcoin-yang-tengah-happening.html

Selanjutnya : BI Larang Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia
Lihat ------ > http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/01/13/bi-larang-penggunaan-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran-di-indonesia
Dan banyak lagi berita yang beredar di media-media.

Kesimpulan :
Mungkin dari pemberitaan di atas, kesimpulan saya gan, pemerintah akan menerapkan status hukum terbatas yaitu :
1.   Jika Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital atau inventaris, maka penggunaannya tidak dilarang.
2.   Jika Bitcoin diperlakukan sama seperti mata uang, maka transaksinya dilarang/ilegal.

*Pendapat saya :
“Bitcoin memang bukan mata uang dan tidak bisa dikategorikan sebagai mata uang untuk standar yang berlaku sekarang. Fungsi dari uang adalah sebagai alat ukur atau penentu nilai suatu barang.
Dan syarat sebuah mata uang adalah cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Saya lebih suka menilai Bitcoin sebagai aset digital atau emas digital, yang tentu lebih berharga daripada kurs mata uang manapun di dunia.
newbie
Activity: 76
Merit: 0
Jika di lihat dari penjelasan di atas saya akan menyimpulkan bahwa negara di Indonesia.
Katagori terbatas karena sudah banyak artikel & berita tersebut menjelaskan  bahwa negara di Indonesia.
Bahwa ini pemerintah & kementerian keuangan BI.
Melarang menggunakan transaksi bitcoin dan artinya peredaran bitcoin di Indonesia artinya sebatas instrumen trading online di market excanger tidak bisa di gunakan sebagai mata uang yang resmi di Indonesia.
Karena tahun 2011 UUD.07.tentang mata uang di Indonesia. yang sah adalah  mata' uang RUPIYAH.
newbie
Activity: 135
Merit: 0
Terima kasih sebelumnya, Saya baru tahu kalau hukum bitcoin di dunia ada empat status. Keempat status disini sangat membangkit semangat para investasi bitcoin, bagi saya saat ini bahwa saya selalu berprinsip kalau investasi bitcoin itu halal dan bagus untuk saya walaupun saat ini pro kontra terhadap pernyataan hukum investasi bitcoin masih ada dan belum jelas akan ketetapan hukumnya. Saya selalu berinvestasi dan hukum adalah urusan pemerintah yang tetapkan.
member
Activity: 1274
Merit: 12
terima kasih gan informasinya, selama ini saya belum paham betul tentang hukum bitcoin, karena banyak berita yang mengatakan kalau hukum bitcoin itu haram, tetapi setidaknya dengan adanya informasi seperti ini menjadi bahan telaah bagi saya gan
newbie
Activity: 126
Merit: 0
kalau diliat gan,di indonesia sendiri bitcoin termasuk dalam katagori terbatas mengkin efek dari masih ada nya larangan dari pemerintah dalam melakukan transaksi pembayaran di indonesia, namun untuk status kedepan kita termasuk dalam katagori apa,karena untuk kedepan bitcoin akan semakin kembang apalagi dalam hal investasi.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya
Salah satu poin penting untuk dikategorikan sebagai "terbatas" adalah adanya peraturan khusus yang langsung menjurus pada bitcoin, sedangkan itu belum ada di negara kita. Entah untuk beberwapa waktu ke depan. Yang jelas, untuk saat ini beberapa pihak sudah mendesak agar itu dibuat.
saya sudah menambahkan quote di badan thread ini, dari seorang sarjana hukum, mungkin  bisa mengubah sedikit pandangan  tentang "terbatas".  Grin
member
Activity: 602
Merit: 11
jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.
untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.

Ya, pemerintah kita memang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, hal ini jelas tertera dalam UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang sah adalah rupiah. Itu artinya, bukan hanya bitcoin, tapi juga seluruh mata uang  dari negara lain sifatnya ilegal untuk  digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, termasuk Dolar, Euro, Yen, dll.
Meski ada larangan tertentu dalam penggunaannya, tapi, belum ada hukum yang langsung menjurus pada bitcoin, jadi sepertinya kategori terbatas masih belum tepat.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Saya sedikit memberikan komentar, jika dilihat dari 4 status yang agan klasifikasi di atas terkait status hukum peredaran dan penggunaan bitcoin di berbagai negara, maka saya akan berikan gambaran tentang legalitas bitcoin di Indonesia.

Sejak bulan November 2017 lalu, Pemerintah lewat Bank Indonesia sudah memberikan semacam warning terkait penggunaan bitcoin dan berencana mengeluarkan aturan tentang tekfin, tapi itu masih terbatas peringatan kepada lembaga jasa keuangan yang beberapa di antaranya sudah mulai menerima pembayaran dengan bitcoin. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang tentang mata uang.
Kemudian pada kisaran bulan Desember tahun lalu, pemerintah baru membuat peraturan yang intinya melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran atau jual beli. Tapi oleh beberapa media isu ini digoreng seolah-olah pemerintah melarang tegas penggunaan bitcoin secara mutlak seperti yang terjadi di China.
Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Sampai detik ini, status bitcoin masih dilarang sebagai mata uang pembayaran di Indonesia. Hanya rupiah saja yang menjadi alat pembayaran yang diakui. Tetapi untuk kepemilikannya sendiri, bitcoin tetap diperbolehkan untuk dimiliki. Anggapan dari pemerintah tentang kepemilikannya sama seperti kepemilikan forex, jadi masyarakat diberi hak untuk mengelolanya sendiri.

Namun, teknologi blockchain ini juga akan dimanfaatkan oleh BI untuk membuat mata uang fisik yang selama ini diedarkan berubah menjadi digital (http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/29/bank-indonesia-mulai-siapkan-mata-uang-pesaing-bitcoin - diakses 30 Januari 2018)
Sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dari industri sistem pembayaran di Indonesia.

Merited by:
Nah, dengan diadopsinya sistem blockchain tersebut berarti pemerintah benar-benar memberikan perhatian lebih. Meski tidak berkenaan langsung dengan bitcoin, kita patut berbesar hati karena pemerintah menyadari bahwa perkembangan fintech berupa mata uang digital ini sangat bagus prospeknya, siapa tahu, meski bitcoin belum diterima secara maksimal, pemerintah bisa membuat mata uang digitalnya sendiri yang dapat diatur dan dikelola secara independen.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.
untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.

Ya, pemerintah kita memang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, hal ini jelas tertera dalam UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang sah adalah rupiah. Itu artinya, bukan hanya bitcoin, tapi juga seluruh mata uang  dari negara lain sifatnya ilegal untuk  digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, termasuk Dolar, Euro, Yen, dll.
Meski ada larangan tertentu dalam penggunaannya, tapi, belum ada hukum yang langsung menjurus pada bitcoin, jadi sepertinya kategori terbatas masih belum tepat.
full member
Activity: 910
Merit: 101
Sebelumnya saya ucap terima kasih banyak atas pengetahuan yang berharga ini,
semoga menjadi wawasan baru bagi kita semua.

Setelah membaca dari awal sampai akhir,
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.
Pages:
Jump to: