Perbedaan perlakuan hukum terhadap Bitcoin di setiap negara pasti ada perbedaan. Hal ini merupakan hal biasa bila kita mencermati aspek-aspek yang mempengaruhi suatu produk hukum.
Contohnya Bangladesh secara tegas melarang Bitcoin, dilakukan karena maraknya pencucian uang dan korupsi di negara tersebut.
Jepang, pemerintahnya langsung merubah undang-undang moneternya dan melegalkan Bitcoin, karena di negara Jepang minim kasus pencucian uang, korupsi ataupun terorisme.
Kemudian apa yang terjadi di negara kita, apa status hukum Bitcoin. Mungkin masih akan menjadi perdebatan.
Saya hanya menyimpulkan dari beberapa sumber berita yang beredar terkait dengan transaksi bitcoin. Ada beberapa point yang kiranya dapat dijadikan semacam starting point atau acuan dalam penentuan kebijakan pemerintah terkait mata uang Bitcoin :
Yang pertama ; dalam harian kompas disebutkan bahwa Pemerintah melalui koordinasi antarlembaga sepakat menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan berisiko.
Larangan penggunaan bitcoin berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya.
lihat ------ >
http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapiYang Kedua ; Mentei Keuangan Sri Mulyani memberikan statemen bahwa "Kalau dia (Bitcoin) merupakan suatu 'currency' yang 'competing' terhadap 'currency' yang formal di Indonesia, itu adalah suatu yang harus di-address oleh BI. Kalau dia investasi, harusnya OJK yang keluarkan statement, apakah badan atau produk seperti itu memang 'safe' bagi investasi,"
Lihat ------ >
https://www.merdeka.com/uang/ini-pandangan-menteri-sri-mulyani-soal-bitcoin-yang-tengah-happening.htmlSelanjutnya : BI Larang Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia
Lihat ------ >
http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/01/13/bi-larang-penggunaan-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran-di-indonesiaDan banyak lagi berita yang beredar di media-media.
Kesimpulan :
Mungkin dari pemberitaan di atas, kesimpulan saya gan, pemerintah akan menerapkan status hukum terbatas yaitu :
1. Jika Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital atau inventaris, maka penggunaannya tidak dilarang.
2. Jika Bitcoin diperlakukan sama seperti mata uang, maka transaksinya dilarang/ilegal.
*Pendapat saya :
“Bitcoin memang bukan mata uang dan tidak bisa dikategorikan sebagai mata uang untuk standar yang berlaku sekarang. Fungsi dari uang adalah sebagai alat ukur atau penentu nilai suatu barang.
Dan syarat sebuah mata uang adalah cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Saya lebih suka menilai Bitcoin sebagai aset digital atau emas digital, yang tentu lebih berharga daripada kurs mata uang manapun di dunia.