Well, kalau saya pribadi sudah sangat mensyukuri keadaan sekarang, saya sangat mendukung apapun keputusan pemerintah karena itu merupakan hal terbaik yang dapat mereka lakukan untuk rakyatnya. Pemerintahan kita termasuk kooperatif karena tidak mem-banned sistem secara keseluruhan, karena saya yakin pemerintah juga sadar bahwa cryptocurrency membawa banyak dampak positif meski dampak negatifnya susah dihindari, dan pemerintah belum menemukan tindakan prefentif untuk menghadapi itu.
Sehingga penggunaannya dibatasi, namun sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang memberi pagar terhadap cryptocurrency secara langsung.
Berikut penguatannya, saya kutip langsung dari agan Kaisa yang seorang sarjana hukum
Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
- 1. Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
- 2. Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
- 3. Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).
Jadi, status hukum bitcoin di Indonesia adalah ....