Pages:
Author

Topic: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu? - page 5. (Read 1249 times)

member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Kalau boleh saya tahu, dari sudut pandang anda sendiri lebih menginginkan Cryptocurrency di Indonesia menjadi seperti apa? Biarkanlah tetap seperti ini dengan Rupiah menjadi salah satu alat pembayaran? Ataukah perlu dilegalkan? Kalau saya pribadi lebih memilih seperti ini saja, karena “pendapat saya” bila Cryptocurrency dilegalkan menjadi alat pembayaran malah bisa merusak ekonomi yang ada nantinya, Pemerintah tidak bisa mengatur hal yang demikian, kalau rupiah kan pemerintah masih bisa mengatur. Hapus saja pertanyaan saya bila OOT

Well, kalau saya pribadi sudah sangat mensyukuri keadaan sekarang, saya sangat mendukung apapun keputusan pemerintah karena itu merupakan hal terbaik yang dapat mereka lakukan untuk rakyatnya. Pemerintahan kita termasuk kooperatif karena tidak mem-banned sistem secara keseluruhan, karena saya yakin pemerintah juga sadar bahwa cryptocurrency  membawa banyak dampak positif meski dampak negatifnya susah dihindari, dan pemerintah belum menemukan tindakan prefentif untuk menghadapi itu.

Sehingga penggunaannya dibatasi, namun sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang memberi pagar terhadap cryptocurrency secara langsung.
Berikut penguatannya, saya kutip langsung dari agan Kaisa yang seorang sarjana hukum  Cheesy


Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).


Jadi, status hukum bitcoin di Indonesia adalah ....
sr. member
Activity: 1274
Merit: 259
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.

Tapi gue rasa kedepannya tidak menutup kemungkinan otoritas dan lembanga keuangan negara di tanah air akan merekrut Bitcoin atau Cryptocurrency di negeri ini. walaupun saat ini hanya peraturan pemerintah yang melarang lewat undang-undang perbankan. Saya pikir pemerintah tidak harus berbohong bahwa teknologi Bitcoin bersama Blockchain saat ini adalah yang terbaik.
full member
Activity: 826
Merit: 100
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri
jr. member
Activity: 120
Merit: 3
W12 – Blockchain protocol
Dari ulasan anda yang sangat padat dan lengkap,dapat saya simpulkan,indonesia sudah pasti masuk dalam katagori terbatas,karena bitcoin dinegara kita hanya bisa dipergunakan sebagai alat investasi dan sebagai alat menambang.sedang kan untuk transaksi suatu barang atau jasa dan alat pembayaran sudah jauh-jauh hari sangat dilarang.
full member
Activity: 224
Merit: 102
Analisa saya tentang bitcoin indonesia tidak di atur, artinya tidak memiliki legalitas tetapi di bolehkan penyebarannya, ada beberapa yang di larang seperti transaksi individu atau perusahaan tetapi hal tersebut baru berupa wacana dan belum adanya sumber hukum yang jelas tentang itu, jadi posisi indonesia selama belum ada undang undang yang mengaturnya maka Bitcoin masih bebas bergerak.
full member
Activity: 504
Merit: 107
Sampai detik ini, status bitcoin masih dilarang sebagai mata uang pembayaran di Indonesia. Hanya rupiah saja yang menjadi alat pembayaran yang diakui. Tetapi untuk kepemilikannya sendiri, bitcoin tetap diperbolehkan untuk dimiliki. Anggapan dari pemerintah tentang kepemilikannya sama seperti kepemilikan forex, jadi masyarakat diberi hak untuk mengelolanya sendiri.

Namun, teknologi blockchain ini juga akan dimanfaatkan oleh BI untuk membuat mata uang fisik yang selama ini diedarkan berubah menjadi digital (http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/29/bank-indonesia-mulai-siapkan-mata-uang-pesaing-bitcoin - diakses 30 Januari 2018)
Sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dari industri sistem pembayaran di Indonesia.

Merited by:
full member
Activity: 812
Merit: 100
Menurut ane dari bacaan di atas Indonesia bisa di kategorikan Terbatas, karena hanya melarang untuk melakukan atau digunakan sebagai alat pembayaran (misal beli barang atau benda) dan hanya uang sah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yaitu Rupiah yang dapat dijadikan alat pembayaran yang sah dan legal. Namun pemerintah juga tidak melarang untuk melakukan transaksi beli Bitcoin atau hanya sekedar Investasi, tetapi hal itu juga telah di berikan himbauan atau peringatan saja sebelum melakukan transaksi atau investasi di dunia Cryptocurrency Cheesy
#CMIIW
full member
Activity: 560
Merit: 145
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).


(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)


***jangan lupa kasih cendol, jika artikel ini bermanfaat buat temen-temen bitcoiner, salam***
member
Activity: 168
Merit: 15
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.
member
Activity: 532
Merit: 10
Sudah sangat jelas bagaimna legalitas bitcoin dan penggunaan nya sekarang di indonesia, sampai saat ini transaksi bitcoin masih belum diperbolahkan untuk digunakan di negara indonesia, pemerintah belum melegalkan transaksi bitcoin untuk sementara waktu dan kita belum bisa memastikan apakah nantinya bitcoin akan dilegalkan beberapa tahun ke depan atau tidak, tetapi pemerintah masih memberikan kebebasan dan kemudahan bagi bitcoiner di indonesia untuk bisa memiliki bitcoin dan menyimpan bitcoin baik sebagai koleksi atau untuk digunakan sebagai investasi.
full member
Activity: 1204
Merit: 102
jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.

untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.

member
Activity: 294
Merit: 13
Menurut saya Indonesia masih dalam kategori terbatas, kita nggak tau nantinya bakal jadi legal atau tidak. Di Indonesia aktifitas transaksi dengan Cryptocurrency dilarang karena memang hanya Rupiah yang boleh ditransaksikan di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri kemarin pemerintah sudah menyatakan bahwa Cryptocurrency sudah dinyatakan sebagai komoditas namun pemerintah sudah menghimbau untuk berhati2 bila ingin berinvestasi didalamnya.
Terima kasih, selamat anda jadi pertamax di thread saya  Grin👍👍👍

Btw, memang benar jika aktivitas bitcoin di Indonesia  dibatasi, sifatnya ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran, namun tidak dilarang untuk dijadikan sebagai komoditi dan investasi dengan catatan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan keras bahwa itu sangat beresiko dan semua kerugian tidak ditanggung pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang jelas mengenai itu, bahkan beberapa pihak mendesak pemerintah agar memberi aturan yang tegas.

Kalau boleh saya tahu, dari sudut pandang anda sendiri lebih menginginkan Cryptocurrency di Indonesia menjadi seperti apa? Biarkanlah tetap seperti ini dengan Rupiah menjadi salah satu alat pembayaran? Ataukah perlu dilegalkan? Kalau saya pribadi lebih memilih seperti ini saja, karena “pendapat saya” bila Cryptocurrency dilegalkan menjadi alat pembayaran malah bisa merusak ekonomi yang ada nantinya, Pemerintah tidak bisa mengatur hal yang demikian, kalau rupiah kan pemerintah masih bisa mengatur. Hapus saja pertanyaan saya bila OOT
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Menurut saya Indonesia masih dalam kategori terbatas, kita nggak tau nantinya bakal jadi legal atau tidak. Di Indonesia aktifitas transaksi dengan Cryptocurrency dilarang karena memang hanya Rupiah yang boleh ditransaksikan di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri kemarin pemerintah sudah menyatakan bahwa Cryptocurrency sudah dinyatakan sebagai komoditas namun pemerintah sudah menghimbau untuk berhati2 bila ingin berinvestasi didalamnya.
Terima kasih, selamat anda jadi pertamax di thread saya  Grin👍👍👍

Btw, memang benar jika aktivitas bitcoin di Indonesia  dibatasi, sifatnya ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran, namun tidak dilarang untuk dijadikan sebagai komoditi dan investasi dengan catatan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan keras bahwa itu sangat beresiko dan semua kerugian tidak ditanggung pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang jelas mengenai itu, bahkan beberapa pihak mendesak pemerintah agar memberi aturan yang tegas.
member
Activity: 294
Merit: 13
Menurut saya Indonesia masih dalam kategori terbatas, kita nggak tau nantinya bakal jadi legal atau tidak. Di Indonesia aktifitas transaksi dengan Cryptocurrency dilarang karena memang hanya Rupiah yang boleh ditransaksikan di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri kemarin pemerintah sudah menyatakan bahwa Cryptocurrency sudah dinyatakan sebagai komoditas namun pemerintah sudah menghimbau untuk berhati2 bila ingin berinvestasi didalamnya.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Pages:
Jump to: