Pages:
Author

Topic: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu? - page 2. (Read 1168 times)

member
Activity: 308
Merit: 10
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri

Ya gan bener sekali, bitcoin di negara kita ini masih ilegal gan karena itu masih terbatas tidak bisa leluasa gan. Resikopun di tanggung sendiri2 gan. Moga suatu saat nanti bitcoin bisa lebih leluasa agar bisa mempermudah para bitcoiner mencari koin gan
newbie
Activity: 504
Merit: 0
🌟SELAMAT DATANG🌟
AYO BUDAYAKAN MEMBACA

PEMBUKAAN
Status hukum Bitcoin atau lebih akrab di telinga kita sebagai legalitas menjadi isu yang hangat belakangan ini, sehangat kopi yang menyapa pagi. Semua hal yang berkaitan dengan itu pasti menjadi perdebatan dan perbincangan, orang zaman now menyebutnya kontroversial. Well, mari kita mulai dengan menyamakan konsep dan memberikan batasan masalah tentang topik ini, terkait dengan legalitas dan cryptocurrency.

ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).
(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)

Saya berhak menghapus post yang OOT, basa-basi, junk, dan berbau spam.
Sampai jumpa di thread selanjutnya.

Salam santun
Jumail



Source by:
www.adigunawan.id Legalitas Bitcoin dan Mata Uang Digital di Berbagai Negara
https://kbbi.web.id/legalitas
https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a




kalau di lihat atau dibaca dari penjelasan di atas,sangat jelas sudah bagaimana legalitas bitcoin dan pengguna bitcoin di negara indonesia.
jadi di indonesia bitcoin ini termasuk dalam katagori terbatas. sampai saat ini transaksi bitcoin masih belum jelas,belum di perbolehkan untuk transaksi di indonesia..
member
Activity: 266
Merit: 15
Benar juga gan menurut pendapatnya memang indonesia khususnya kalau saat ini masih terbatas dan ini sebuah topik yang sangat bagus kita pelajari untuk lebih memahami lagi tentang bitcoin di indonesia khususnya.
member
Activity: 606
Merit: 10
Just Do The Best
Status hukum Bitcoin di Indonesia masih dalam kategori "terbatas" dalam arti terlarang untuk transaksi akan tetapi masih dibolehkan dalam trading dan mining. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Menurut saya tindakan pemerintah dalam hal ini sudah benar, demi ketertiban dalam bertransaksi terutama di dunia nyata hanya rupiah yang resmi dan diakui.

full member
Activity: 420
Merit: 100
CAT.EX Exchange
menurut ane sih di negara kita masuk yang tidak diatur dan terbatas. karena pemerintah tidak mengatur payung hukum atau aturan prundang undangan untuk mengatur semua kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin atau altcoin. untuk terbatas nya, pemerintah di indonesia hanya membatasi segala transaksi, kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin tanpa memberi legalitas yang jelas.
full member
Activity: 252
Merit: 100
terima kasih gan topik anda sangat bagus skali, memberi info kepada setiap semua pengguna forum ini ter masuk dari nwegara indonesia ,,,, yang kebanyakan masih newby dan yang masih belum tau tentang berita bitcoin hari ini, sedikit banyak topik anda sangat bermanfaat untuk para bitcoiner ,

memang benar sekarang di beberapa negara terjadi masalah tentang bitcoin ini , ,,,,,,dan menjadi faktor turunya bitcoin.
newbie
Activity: 64
Merit: 0
kalau saya liat dari bacaan di atas, Indonesia memang bisa di kategorikan masih dibatasi, karena hanya melarang untuk melakukan.
atau digunakan sebagai alat pembayaran jual beli barang oleh BI hanya Rupiah yang dapat dijadikan alat pembayaran yang sah,
pemrintah juga tidak melarang untuk melakukan transaksi beli Bitcoin.
member
Activity: 266
Merit: 10
Oke, setelah konsep ini kita samakan, kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya.

Sejak Bitcoin mejadi kontroversial dan diperdebatkan diberbagai media, apalagi di tahun 2017 harganya melesat bagai roket yang mengincar bulan. Isu legalitas semakin mencuat, padahal hal ini sudah dibahas beberapa tahun lalu, dan sekarang semakin hangat karena peran media.
Nah, sebagian orang berpikir praktis bahwa hanya ada dua hal terkait legalitas, yaitu: dilarang, dan tidak dilarang. Padahal status hukum terhadap bitcoin dari berbagai Negara di dunia ada beberapa macam, di antaranya:
1.Dilarang tegas
2. Tidak diatur (Dilarang dalam beberapa aspek)
3. Diatur
4. Terbatas


Quote
terima kasih sangat membantu sekali anda post seperti ini karena saya tadinya tidak mengetahui status hukum bitcoin...
Dilihat dari pemaparan diatas indonesia dikategorikan sebagai terbatas, karena bitcoin di indonesia masih ilegal dan masih menjadi perdebatan dikalangan pemerintah,,,,
Tapi selama pemerintah tidak melarang bitcoin kita enjoy saja karna kita msih bisa menggunakannya, tapi mdah2n dengan banyaknya orang yang sudah mengetahui dan terjun ke bitcoin pemerintah melegalkan bitcoin dalam beberapa tahun kedepan...
member
Activity: 140
Merit: 10
Setalah saya bac dari awal sampai akhir, menurut saya Bitcoin di Indonesia
Termasuk dalam Katagori terbatas gan.
Alasannya karena Bitcoin belum dilegalkan secara keseluruhan, Negara Masih Melarang melakukan Transaksi
Menggunakan Bitcoin.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Saya sangat meng-apresiasi postingan agan-agan semua, meski ada yang nyambung dan ada yang salah arah  Grin tapi saya maklum, selama tidak nge-junk saya menganggapnya sebagai proses belajar.

Well, saya tidak bisa membalas satu per satu ucapan agan semua yang mengucapkan terima kasih atas ulasan saya ini. Jadi, saya rangkum secara keseluruhan:
Terima kasih kembali, semoga bermanfaat

Dari empat halaman tanggapan di postingan ini, hanya ada dua post yang menyatakan pendapatnya bahwa status hukum bitcoin di Indonesia adalah TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK)
1.
Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme
2.
Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin

Sedangkan selebihnya menanggapi bahwa status hukumnya terbatas.

Kalau agan semua mencermati, status hukum Terbatas dan Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) perbedaan utamanya adalah ada atau tidaknya payung hukum yang menaungi.
Terbatas--> ada payung hukum
Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek)--> tidak/belum ada payung hukum.
Sedangkan sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait bitcoin di Indonesia, beberapa pihak sudah mendesak pemerintah agar segera membuatnya.

Jadi, kesimpulannya yang bisa diambil adalah saat ini statusnya di Indonesia Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek)
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
--snip--
Kesimpulan :
Mungkin dari pemberitaan di atas, kesimpulan saya gan, pemerintah akan menerapkan status hukum terbatas yaitu :
1.   Jika Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital atau inventaris, maka penggunaannya tidak dilarang.
2.   Jika Bitcoin diperlakukan sama seperti mata uang, maka transaksinya dilarang/ilegal.
--snipp--
Benar, gan, dan ini memang sudah diterapkan di negara kita. Namun, saat ini statusnya belum "terbatas", coba agan baca lagi di badan thead ini tentang penjelasan "terbatas" salah satu syarat utamanya adalah adanya kerangka hukum yang jelas langsung mengarah ke bitcoin.

Tidak ada peraturan khusus bukan berarti tidak ada perlakuan hukum atasnya. Dapat juga pasal-pasal yang berkaitan dengan moneter atau perdagangan yang dijadikan rujukan tentang status hukum "Terbatas" tersebut
Agan Kaisa juga sudah menjelaskan di page-1 bahwa memang belum ada payung hukum yang jelas terkait bitcoin. coba bandingan penjelasan "tidak diatur (dilarang dalam beberapa aspek)" dan "terbatas". Keduanya jelas berbeda, jika dikaitkan dengan adanya payung hukum.
full member
Activity: 1148
Merit: 101
Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin
member
Activity: 106
Merit: 52
You have 0 sendable merit (sMerit)
Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang memahami atau simpang siur mengenail legalitas Bitcoin / altcoin di Indonesia, karena keterbatasan informasi yang dimiliki, atau gara-gara media2 yang sering membuat kontroversi biar rating nya naik  Grin , intinya Indonesia tidak mengakui Bitcoin / altcoin untuk dijadikan alat pembayaran / investasi di bawah naungan OJK yang artinya jika agan pakai Bitcoin buat belanja Online dan ketahuan maka agan akan kena masalah.

Tapi Indonesia masih memperbolehkan Bitcoin untuk dijadikan sebagai alat investasi dengan resiko sepenuhnya ditanggung investor, ini yang menjadi perbedaan antara aset investasi dibawah naungan OJK atau tanpa pengawasan / tanggung jawab OJK dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB ( http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx ).
Artinya kalau nanti agan berinvestasi dan ternyata rugi atau scam, maka agan tidak bisa mengadu masalah agan ke OJK. 100% resiko nya kita tanggung sendiri.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Koreksi gan, dalam KBBI makna kalimat "DILARANG TEGAS" adalah "tidak dibolehkan untuk berbuat tegas". Lain dengan kalimat "DILARANG DENGAN TEGAS" yang bermakna "tidak memperbolehkan berbuat dan tidak ada toleransi apapun yang berkaitan dengan kalimat tersebut"
Mengikuti konteks paragraf diatas, keliatannya yang tepat adalah DILARANG DENGAN TEGAS.

Koreksi yang sangat bermanfaat, terima kasih, gan.
Setelah saya baca ulang, ternyata memang bisa menghasilkan makna ambigu jika tidak disertai kata sambung "dengan"
Kesalahannya jadi fatal, karena maknanya bisa sangat berbeda dengan adanya dan tidaknya kata penghubung itu.

Akan segera saya edit di badan thread  Smiley
full member
Activity: 411
Merit: 100
Menurut saya untuk negara Indonesia poin terakhir nomor 4 karena sejak muncul bitcoin masih ada keterbatasan di Indonesia, seperti ada informasi  pemerintah indonesia melarang bertransaksi akhir-akhir ini dan membuat para pengguna bitcoin di indonesia menjadi sebuah keterbatasan dengan larangan bertransaksi ini.
member
Activity: 162
Merit: 10
Ane sangat apresiasi buat agan jumaik yang telah memberikan informasi tentang empat status hukum bitcoin di dunia, walaupun Negara kita Indonesia belum mengambil sikap atau belum termasuk kedalam empat status hukum tersebut. Setidaknya bitcoiner dan pemerintah sekalipun setelah membaca postingan ini  akan akan beberapa pertimbangan dalam menentukan status hukum bitcoin di Indonesia.
Bagi kami para bitcoiner sudah punya ilmu dan pengetahuan tentang status hukum bitcoin di dunia , karena sebelumnya kami cuma tau status hukum di beberapa negara saja. Salam bitcoiner
newbie
Activity: 84
Merit: 0
jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena BI telah menerbitkan surat edaran No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia. Dengan terbitnya peraturan BI tersebut penggunaan bitcoin untuk melakukan transaksi di wilayah Negara Indonesia melanggar aturan pemerintah. artinya tidak dapat bertransaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti alat pembayaran sah(rupiah). Akan tetapi pemerintah masih memberikan kebebasan dan kemudahan bagi bitcoiner di indonesia untuk bisa memiliki bitcoin dan menyimpan bitcoin baik sebagai koleksi atau untuk digunakan sebagai investasi.
full member
Activity: 868
Merit: 106
Pendapat saya tentang bitcoin di indonesia adalah tidak diatur karena bitcoin di indonesia belum adanya regulasi hukum yang mengatur tentang kebijakan menggunakan bitcoin di indonesia, jadi di negara kita belum terdapat aturan yang berupa larangan dan membolehkan bitcoin. Dalam aspek ini semoga kedepan negara kita bisa melegalkan bitvoin dan memiliki regulasi nya
legendary
Activity: 980
Merit: 1001
Jujur saya belum pernah tau gan, ini baru saya mendapat informasi status hukum pengguna bitcoin didunia, yang menjadi keputusan selama ini hukum pengguna bitcoin di indonesia berarti tergolong hukum terbatas gan,

Karna belum ada undang2 yang telah diatur oleh pemerintah, yang ada pelarangan untuk alat bayaran yang, kalau untuk investasi dan trading masih bisa gan, maka menurut saya hukum terbatas.
betul dan saya sependapat dengan agan,bitcoin hukumnya diindonesia masih terbatas,karena pemerintah juga hanya menghimbau bukan melarang bitcoin secara langsung..tapi belakangan ada kabar bagus dari dirten pajak dan bappebti yang akan memasukan btc ke bursa berjangka,tetapi beritanya masih simpang siur,semoga saja positif hasilnya jadi bisa kayak jepang untuk kedepannya.
member
Activity: 392
Merit: 10
terimakasih atas pelajaran dan ilmu yang sangat bermanfaat ini gan, tentu ini akan menjadi sebuah pelajaran baru tersendiri bagi kita semua, terutama untuk ane sendiri, yang masih minim dan masih belum tahu mengenai hal tersebut, semoga apa yang kita pelajari saat ini menjadi sebuah motivasi untuk kedepan nya, agar kita tetap selalu menjadi orang yang selalu membaca dan mencari tahu tentang apa seluk beluk yang ada dalam dunia bitcoin ini.
Pages:
Jump to: