Saya sangat meng-apresiasi postingan agan-agan semua, meski ada yang nyambung dan ada yang salah arah
tapi saya maklum, selama tidak nge-junk saya menganggapnya sebagai proses belajar.
Well, saya tidak bisa membalas satu per satu ucapan agan semua yang mengucapkan terima kasih atas ulasan saya ini. Jadi, saya rangkum secara keseluruhan:
Terima kasih kembali, semoga bermanfaatDari empat halaman tanggapan di postingan ini, hanya ada dua post yang menyatakan pendapatnya bahwa status hukum bitcoin di Indonesia adalah
TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK)1.
Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme
2.
Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin
Sedangkan selebihnya menanggapi bahwa status hukumnya terbatas.
Kalau agan semua mencermati, status hukum
Terbatas dan
Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) perbedaan utamanya adalah ada atau tidaknya payung hukum yang menaungi.
Terbatas--> ada payung hukum
Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek)--> tidak/belum ada payung hukum.
Sedangkan sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait bitcoin di Indonesia, beberapa pihak sudah mendesak pemerintah agar segera membuatnya.
Jadi, kesimpulannya yang bisa diambil adalah saat ini statusnya di Indonesia
Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek)