Saya sendiri agak sulit menemukan keterkaitannya, hanya menemukan sedikit informasi kalau kedua akun tersebut pernah ikut dalam satu campaign dan posting di satu thread yang sama hanya selang beberapa menit.
Tanpa bukti yang valid seperti koneksi akun media sosial dan wallet ataupun hal lainnya mungkin tidak bisa dijadikan alasan bahwa kedua akun tersebut adalah alt. Namun hal yang janggal seperti merit dikirimkan pada postingan yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan merit mungkin bisa menguatkan asumsi tentang koneksi, namun karena sistem merit tidak di moderasi maka seseorang bisa membuang smeritnya pada postingan manapun meskipun secara objektif tidak memenuhi standar.
Selain itu, 1 atau 2 merit yang disalahgunakan tidak akan berpengaruh banyak pada sistem merit. Meskipun kecurigaan bisa saja ada, tapi merit itu tidak akan berpengaruh banyak pada rank mereka. Jadi intinya harus ada bukti otentik yang bisa dijadikan alasan untuk mengaitkan kedua akun itu berbuat curang terhadap sistem merit.
Sepertinya agan gagal paham dengan tulisan Op. Bitcoin itu Currency, bukan exchange.
Hingga saat ini bitcoin masih dianggal ilegal, selain yang diterbitkan oleh negara (otoritas moneter)
Bitcoin merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter, wajar jika bitcoin dianggap ilegal.
Bitcoin (cryptocurrency) salah satu metode pembayaran baru di dunia yang tidak menggunakan fiat.
Sekarang Bitcoin mulai diterima khususnya di Indonesia. Karena Bappebti sudah memberikan kepastian hukum tentang Bitcoin di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi menggunakan bitcoin bisa dibilang sudah legal di Indonesia.
Bitcoin tidak ilegal dalam konteks komoditi asset di Indonesia, tetap ilegal dalam konteks mata uang atau alat pembayaran. Indonesia melegalkan crypto termasuk bitcoin sebagai aset investasi atau perdagangan, namun jika itu digunakan sebagai alat pembayaran maka pasal pertama anda sudah melanggar undang-undang. Mungkin bisa kembali dijelaskan biar @GajahMada17 tidak tambah binggung.