Pages:
Author

Topic: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira? (Read 824 times)

legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
December 28, 2021, 09:23:08 AM
#88
Apabila CBDC Indonesia berbetuk cryptocurrency, peluang regulasi seperti apa yang mungkin akan di terapkan menurut om @abhi? dan jika tidak berbentuk crypto, akan berbentuk seperti apa? Karena bicara uang digital sebenarnya, electronic money saat ini bukankah dapat dikatakan digital currency versi rupiah?

Klo menurutku sih yang berubah adalah peraturan tentang mata uang, dimana kemungkinan akan ditambahkan Digital Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga potensi buat cryptocurrency lainnya (seperti BTC, ETH, dll) untuk ikut menjadi alat pembayaran akan tetap tertutup.

Menurutku Digital Rupiah dan E-money itu berbeda, Digital Rupiah layaknya Rupiah tapi berbentuk digital (mempengaruhi sirkulasi Rupiah di pasaran), sedangkan E-money adalah obyek yang memiliki nilai uang sebesar Rupiah yang dijaminkannya (tidak mempengaruhi sirkulasi Rupiah dipasar).
hero member
Activity: 1414
Merit: 574
December 28, 2021, 08:24:27 AM
#87

Jika Digital Rupiah beneran direlease sebagai sebuah bentuk Cryptocurrency maka akan ada perubahan regulasi, akan tetapi jika Digital Rupiah nanti bentuknya bukan cryptocurrency maka saya rasa tidak akan ada perubahan Regulasi.

Apabila CBDC Indonesia berbetuk cryptocurrency, peluang regulasi seperti apa yang mungkin akan di terapkan menurut om @abhi? dan jika tidak berbentuk crypto, akan berbentuk seperti apa? Karena bicara uang digital sebenarnya, electronic money saat ini bukankah dapat dikatakan digital currency versi rupiah?
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 28, 2021, 04:36:20 AM
#86
jika ke depannya adopsi bitcoin semakin menguat serta negara negara makin banyak yang mengadopsi bitcoin maka arah sentralisasi semakin terlihat dan bitcoin sepertinya bakal menjadi keduanya (koin desentralisasi dan sentralisasi) IMO
Itu juga tergantung dari negaranya, kita contoh elsavador sekarang sudah genap setahun bitcoin mereka adopsi, rule dan polanya masih tetap seperti di awal. namun, yang jelas ada bisnis juga di situ yaitu exchange dan wallet mereka, Chivo. Ya itu tidak bisa ditapik, mereka juga harus balik modal. seperti Indonesia mulai tahun depan akan ada bursa crypto, karena melihat sebuah antusias yang menguntungkan begitu juga Elsavador.

Tapi untuk mengubah jaringan dari desentralisasi ke centralisasi adalah hal yang imposible. kecuali negara bikin side chain sendiri dimana chain utamanya bitcoin seperti yang lain bikin lightning dan liquid network
Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia  ya gan, namun ada regulasi yang berubah. Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat  undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa  pakai  kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi. 

Sebagaimana saya jelaskan beserta contoh mata uang lain di atas, crypto pasti akan sama halnya dengan mata uang lain seperti Dollar, dkk. Akan banyak yang pakai dan beli di market, dan selayaknya kita memperlakukan dollar, prosesnya tentu akan sama dan sejenis dengan itu jika Pemerintah anggap crypto dkk itu mata uang. Namun akan berbeda jika pemerintah anggap crypto itu sebagai aset seperti emas yang berjalan seperti saat ini.

Ruang Metaverse untuk melakukan transaksi pakai crypto pasti ada, jangankan di sana, di ruang nyata seperti sekarang pun banyak apa lagi di ruang digital/maya kayak Metaverse. Namun, karena ini sangat baru, belum ada aturan bagaimana bertransaksi di dunia lain tersebut, yang jelas di NKRI ini mata uang yang bisa dipakai itu cuma Rupiah, apakah nanti Indonesia bikin lahan baru di dunia maya (metaverse) sehingga di sana pun harus pakai rupiah, kita enggak tau kedepannya bagaimana.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
December 28, 2021, 02:28:27 AM
#85
Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia  ya gan, namun ada regulasi yang berubah. -snip-
Selama regulasinya memang memperbolehkan tentu aset kripto (sebagai aset komoditas) masih bisa digunakan di Indonesia sebagaimana saat ini berjalan dibawah kewenangan Kemendag melalui Bappebti dan belum sampai seperti China yang sudah 'saklek' melarang apapun yang berkaitan dengan Bitcoin (mining, layanan terkait cryptocurrency, dll).

-snip- Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat  undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa  pakai  kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi.  
Tinggal di'pantengin' saja UU nya apakah memang sudah melegalkan transaksi menggunakan aset kripto sebagaimana yang dimaksud di atas atau tidak. Yang jelas saat ini terkait transaksi di wilayah hukum Indonesia menggunakan aset kripto atau mata uang lain selain Rupiah sebagai alat pembayaran sangat jelas dilarang.

Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat,  Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.



legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
December 28, 2021, 02:08:18 AM
#84
Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia  ya gan, namun ada regulasi yang berubah. Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat  undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa  pakai  kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi. 

Untuk saat ini Regulasi crypto di Indonesia sudah jelas, yakni hanya bisa diperdagangkan sebagai aset komoditas saja dibawah naungan Bappebti. Mungkin saja bakal ada perubahan Regulasi mengingat ada wacana jika pemerintah Indonesia memiliki niat untuk menerbitkan Digital Rupiah.

Jika Digital Rupiah beneran direlease sebagai sebuah bentuk Cryptocurrency maka akan ada perubahan regulasi, akan tetapi jika Digital Rupiah nanti bentuknya bukan cryptocurrency maka saya rasa tidak akan ada perubahan Regulasi.
newbie
Activity: 153
Merit: 0
December 28, 2021, 12:24:52 AM
#83
jika ke depannya adopsi bitcoin semakin menguat serta negara negara makin banyak yang mengadopsi bitcoin maka arah sentralisasi semakin terlihat dan bitcoin sepertinya bakal menjadi keduanya (koin desentralisasi dan sentralisasi) IMO
Itu juga tergantung dari negaranya, kita contoh elsavador sekarang sudah genap setahun bitcoin mereka adopsi, rule dan polanya masih tetap seperti di awal. namun, yang jelas ada bisnis juga di situ yaitu exchange dan wallet mereka, Chivo. Ya itu tidak bisa ditapik, mereka juga harus balik modal. seperti Indonesia mulai tahun depan akan ada bursa crypto, karena melihat sebuah antusias yang menguntungkan begitu juga Elsavador.

Tapi untuk mengubah jaringan dari desentralisasi ke centralisasi adalah hal yang imposible. kecuali negara bikin side chain sendiri dimana chain utamanya bitcoin seperti yang lain bikin lightning dan liquid network
Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia  ya gan, namun ada regulasi yang berubah. Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat  undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa  pakai  kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi. 
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 27, 2021, 10:34:53 PM
#82
jika ke depannya adopsi bitcoin semakin menguat serta negara negara makin banyak yang mengadopsi bitcoin maka arah sentralisasi semakin terlihat dan bitcoin sepertinya bakal menjadi keduanya (koin desentralisasi dan sentralisasi) IMO
Itu juga tergantung dari negaranya, kita contoh elsavador sekarang sudah genap setahun bitcoin mereka adopsi, rule dan polanya masih tetap seperti di awal. namun, yang jelas ada bisnis juga di situ yaitu exchange dan wallet mereka, Chivo. Ya itu tidak bisa ditapik, mereka juga harus balik modal. seperti Indonesia mulai tahun depan akan ada bursa crypto, karena melihat sebuah antusias yang menguntungkan begitu juga Elsavador.

Tapi untuk mengubah jaringan dari desentralisasi ke centralisasi adalah hal yang imposible. kecuali negara bikin side chain sendiri dimana chain utamanya bitcoin seperti yang lain bikin lightning dan liquid network
full member
Activity: 1050
Merit: 109
1xBit.. recovered their reputation
December 27, 2021, 11:06:05 AM
#81
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.
Tul, susah payah Satoshi Nakamoto bikin bitcoin untuk menyelesaikan permasalahan dunia yaitu membuat pembayaran yang terdesentralisasi, kalau pada akhirnya bitcoin diadopsi dan dipakai banyak oleh produk yang berlabel sentralisasi, tentu kita tidak bisa menyalahkannya atau menyebutnya sebagai sebuah kegagalan, karena mindset penggunanya saat ini yang saya pikir salah, mereka mengganggap produk itu (bitcoin) merupakan produk yang sama seperti yang mereka kelola sebelumnya yaitu saham, valas dsb.
benar gan Droom, meskipun sekarang ini bitcoin sudah banyak di adopsi oleh platform tersentralisasi namun bitcoin tidak lari dari jalur seharusnya yaitu koin yang terdesentralisasi

jika ke depannya adopsi bitcoin semakin menguat serta negara negara makin banyak yang mengadopsi bitcoin maka arah sentralisasi semakin terlihat dan bitcoin sepertinya bakal menjadi keduanya (koin desentralisasi dan sentralisasi) IMO
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
December 23, 2021, 11:57:14 AM
#80
+2 yang didapat dari @p.b.winry tidak tidak berpengaruh banyak pada rank @GajahMada17. Tapi jika  hal yang sama (berbuat curang pada sistem Merit) terus berlanjut apakah itu belum bisa dijadikan bukti otentik keterkaitan ke-2 akun ini.?
Terima kasih sebelumnya telah mengulik-ulik adanya dugaan kecurangan yang ada di post tersebut dan memang hal begini kadang luput dan susah membuktikan, TAPI tentu ane akan memforward hal ini ke rekan-rekan manager bounty (banyak loh dari Indo) sehingga bisa ditindak (diblacklist) kalau beliau-beliau ini melihat hal ini adalah suatu kecurangan (kalo menurut ane sih emang janggal). Ane lebih suka ngeforward langsung ke manajer via japri daripada ke Satpol PP di Reputasi. Tidak ada yang sia-sia dari komplain agan sehingga tidak perlu kehilangan motivasi morum gara-gara hal ini.

-Fin-


Iku ikutan ga sih? Saya takut mereka hanya ikut ikutan trend CBDC, karena sifatnya dapat dikendalikan.
Ane juga berpikirnya ke arah ikut-ikutan atau sudah disepakati di pertemuan G20 atau pertemuan bilateral/regional/multilateral lain. Ingat kalau negara-negara besar itu punya pengaruh untuk menentukan arah kebijakan negara ini.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
December 17, 2021, 04:15:22 AM
#79
Ikut dalam satu campaign dan posting dalam satu thread yang sama meskipun itu berselang hanya beberapa menit tidak melanggar aturan forum dan tidak bisa dijadikan bukti keterkaitan akun.
Jika dilihat dari histori ke-2 akun ini kecurigaan keterkaitan pasti ada. Join di bounty yang sama dan salah menyalahgunakan merit.
Maka dari itu di atas saya sebutkan 'agak sulit menemukan keterkaitannya' karena memang tidak ada bukti yang menguatkan.
Informasi post di atas juga tidak saya sebutkan sebagai pelanggaran campaign hingga terbukti kedua akun itu memang dimiliki orang yang sama dan jika memang jelas dilarang di campaign tersebut. Hanya saja dari yang sudah-sudah biasanya cheater menggunakan beberapa akun sekaligus dalam satu campaign yang sama.

Sedikit catatan dari kalimat yang saya garis bawahi, setahu saya memang tidak ada dalam aturan forum yang mengatur mengenai batasan peserta campaign karena yang biasanya membatasi di sana adalah aturan masing-masing campaign tersebut (bukan aturan forum).

btw, akan semakin oot jika terus 'hanya' membahas dugaan kecurangan perihal merit abuse di atas pada thread ini.
Sebaiknya dibawa ke board Reputation jika memang masih penasaran ingin mengulasnya.
sr. member
Activity: 1092
Merit: 269
December 17, 2021, 03:49:19 AM
#78
Saya sendiri agak sulit menemukan keterkaitannya, hanya menemukan sedikit informasi kalau kedua akun tersebut pernah ikut dalam satu campaign dan posting di satu thread yang sama hanya selang beberapa menit.
- https://bitcointalksearch.org/topic/m.58593903
- https://bitcointalksearch.org/topic/m.58594015
Ikut dalam satu campaign dan posting dalam satu thread yang sama meskipun itu berselang hanya beberapa menit tidak melanggar aturan forum dan tidak bisa dijadikan bukti keterkaitan akun.
Jika dilihat dari histori ke-2 akun ini kecurigaan keterkaitan pasti ada. Join di bounty yang sama dan salah menyalahgunakan merit.


Selain itu, 1 atau 2 merit yang disalahgunakan tidak akan berpengaruh banyak pada sistem merit. Meskipun kecurigaan bisa saja ada, tapi merit itu tidak akan berpengaruh banyak pada rank mereka. Jadi intinya harus ada bukti otentik yang bisa dijadikan alasan untuk mengaitkan kedua akun itu berbuat curang terhadap sistem merit.
+2 yang didapat dari @p.b.winry tidak tidak berpengaruh banyak pada rank @GajahMada17. Tapi jika  hal yang sama (berbuat curang pada sistem Merit) terus berlanjut apakah itu belum bisa dijadikan bukti otentik keterkaitan ke-2 akun ini.?
legendary
Activity: 1960
Merit: 1150
December 16, 2021, 03:38:37 PM
#77
Saya sendiri agak sulit menemukan keterkaitannya, hanya menemukan sedikit informasi kalau kedua akun tersebut pernah ikut dalam satu campaign dan posting di satu thread yang sama hanya selang beberapa menit.
Tanpa bukti yang valid seperti koneksi akun media sosial dan wallet ataupun hal lainnya mungkin tidak bisa dijadikan alasan bahwa kedua akun tersebut adalah alt. Namun hal yang janggal seperti merit dikirimkan pada postingan yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan merit mungkin bisa menguatkan asumsi tentang koneksi, namun karena sistem merit tidak di moderasi maka seseorang bisa membuang smeritnya pada postingan manapun meskipun secara objektif tidak memenuhi standar.

Selain itu, 1 atau 2 merit yang disalahgunakan tidak akan berpengaruh banyak pada sistem merit. Meskipun kecurigaan bisa saja ada, tapi merit itu tidak akan berpengaruh banyak pada rank mereka. Jadi intinya harus ada bukti otentik yang bisa dijadikan alasan untuk mengaitkan kedua akun itu berbuat curang terhadap sistem merit.



Sepertinya agan gagal paham dengan tulisan Op. Bitcoin itu Currency, bukan exchange.
Hingga saat ini bitcoin masih dianggal ilegal, selain yang diterbitkan oleh negara (otoritas moneter)
Bitcoin merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter, wajar jika bitcoin dianggap ilegal.
Bitcoin (cryptocurrency) salah satu metode pembayaran baru di dunia yang tidak menggunakan fiat.
Sekarang Bitcoin mulai diterima khususnya di Indonesia. Karena Bappebti sudah memberikan kepastian hukum tentang Bitcoin di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi menggunakan bitcoin bisa dibilang sudah legal di Indonesia.
Bitcoin tidak ilegal dalam konteks komoditi asset di Indonesia, tetap ilegal dalam konteks mata uang atau alat pembayaran. Indonesia melegalkan crypto termasuk bitcoin sebagai aset investasi atau perdagangan, namun jika itu digunakan sebagai alat pembayaran maka pasal pertama anda sudah melanggar undang-undang. Mungkin bisa kembali dijelaskan biar @GajahMada17 tidak tambah binggung.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
December 16, 2021, 10:54:48 AM
#76
Sekarang Bitcoin mulai diterima khususnya di Indonesia. Karena Bappebti sudah memberikan kepastian hukum tentang Bitcoin di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi menggunakan bitcoin bisa dibilang sudah legal di Indonesia.
Mungkin bisa ditambahkan sedikit keterangan, kalau transaksi yang dimaksud di atas bukanlah transaksi jual beli barang (di wilayah hukum Indonesia) menggunakan bitcoin sebagai alat pembayarannya.


-snip-
Mungkin para senior bisa menemukan bukti yang valid keterkaitan ke-2 akun ini.
Saya sendiri agak sulit menemukan keterkaitannya, hanya menemukan sedikit informasi kalau kedua akun tersebut pernah ikut dalam satu campaign dan posting di satu thread yang sama hanya selang beberapa menit.
- https://bitcointalksearch.org/topic/m.58593903
- https://bitcointalksearch.org/topic/m.58594015

Biasanya agan YOSHIE lebih paham tentang ini.
sr. member
Activity: 1092
Merit: 269
December 16, 2021, 09:45:07 AM
#75
Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
Maaf sebelumnya, mungkin post ane sedikit Off topik. Ane menemukan sedikit kejanggalan di posting ini

Bagaimana bisa sebuah posting dengan quoted salah dan terbilang Common Sense dihargai Merit. Sejujurnya ane tidak menemukan sesuatu yang spesial di postingan ini, yang membuat ane bertanya-tanya dari segi apa p.b.winry melihat posting ini sehingga layak diberi merit.
Ane tidak menuduh ke-2 akun ini dikelola orang yang sama, karna ane tidak lihai mencari bukti tentang keterkaitan akun.

Mungkin para senior bisa menemukan bukti yang valid keterkaitan ke-2 akun ini.
hero member
Activity: 1372
Merit: 500
December 06, 2021, 09:32:29 AM
#74
Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
Sepertinya agan gagal paham dengan tulisan Op. Bitcoin itu Currency, bukan exchange.
Hingga saat ini bitcoin masih dianggal ilegal, selain yang diterbitkan oleh negara (otoritas moneter)
Bitcoin merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter, wajar jika bitcoin dianggap ilegal.
Bitcoin (cryptocurrency) salah satu metode pembayaran baru di dunia yang tidak menggunakan fiat.
Sekarang Bitcoin mulai diterima khususnya di Indonesia. Karena Bappebti sudah memberikan kepastian hukum tentang Bitcoin di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi menggunakan bitcoin bisa dibilang sudah legal di Indonesia.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 06, 2021, 08:58:42 AM
#73
Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
Benerin dulu quoted-nya gann,
bukan karena itu, bitcoin bukan exchange jadi tidak bisa disangkut pautkan dengan KYC, exchange sudah beda tempatnya antara ilegal dan legal menurut bappeti.

Ada 11 Exchange legal di Indonesia, jadi kalau kamu kamu ngomong belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC, itu jelas salah.

Sebenarnya binance sudah menerapkan KYC bagi pengguna baru [1],

[1]. https://www.binance.me/en/blog/community/moving-crypto-forward-with-updated-kyc-policies-on-binance-421499824684902779
jr. member
Activity: 140
Merit: 2
December 05, 2021, 11:38:15 PM
#72
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.


Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
December 05, 2021, 08:01:31 AM
#71
Setelah isu haram kemarin, sekarang isu CBDC buat memerangi kripto.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211130171454-37-295582/rupiah-digital-jadi-senjata-bi-perangi-kripto

Kata asisten gabener BI:
Quote
Yang menarik sekarang kripto di bawah Bappebti. Ini perlu kita kaji di dalam RUU P2SK, dan perlu dudukan dengan baik, artinya kripto as komoditi. Padahal implikasinya cukup signifikan pada sistem keuangan. Sepakat perlu dikaji kembali dan mestinya bukan di Bappebti pengawasan mengenai bursa kripto ini.

Semoga masih diawasi bukan dilarang, kok makin lama baunya kok makin dekat ke China, hedeh.

Iku ikutan ga sih? Saya takut mereka hanya ikut ikutan trend CBDC, karena sifatnya dapat dikendalikan.
Jika benar akan ada CBDC seharunya mereka tidak perlu mematikan, mereka harus berani duduk bersama para pakar blokchain crypto diindonesia sebelum membuat keputusan. Selain itu BI seharusnya melihat dari dua sisi tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Ibarat pepatah "semakin tinggi pohon semakin kencang angin berhembus menerpanya" banyak orang yang megodok berita tidak benar, membuat fud mengenai crypto. Banyak orang yang tidak benar benar paham tapi berkomentar menyesatkan.
newbie
Activity: 153
Merit: 0
December 04, 2021, 02:57:59 AM
#70
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
ijin komen ya agan enricho, kalau menurut ane ini kabar gembira sih gan, tidak meng-ilegal-kan kripto, pemerintah masih membuka kemungkinan besar adanya transaksi menggunakan kripto. Dan ini akan mempengaruhi banyak sektor perekonomian, selama aturan dan saksinya jelas di penjual dan pembelinya..
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
November 30, 2021, 01:16:38 PM
#69
Setelah isu haram kemarin, sekarang isu CBDC buat memerangi kripto.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211130171454-37-295582/rupiah-digital-jadi-senjata-bi-perangi-kripto

Kata asisten gabener BI:
Quote
Yang menarik sekarang kripto di bawah Bappebti. Ini perlu kita kaji di dalam RUU P2SK, dan perlu dudukan dengan baik, artinya kripto as komoditi. Padahal implikasinya cukup signifikan pada sistem keuangan. Sepakat perlu dikaji kembali dan mestinya bukan di Bappebti pengawasan mengenai bursa kripto ini.

Semoga masih diawasi bukan dilarang, kok makin lama baunya kok makin dekat ke China, hedeh.
Pages:
Jump to: