Pages:
Author

Topic: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira? - page 4. (Read 895 times)

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
saya malah setuju kalau crypto ada pajaknya tapi pajaknya ketika mau WD aja kek @masulum bilang karena apa takutnya sekarang gak kena pajak eh tiba tiba ada regulasi crypto di banned kalau semisal ada income dari crypto pemerintah pasti mikir 2 kali mau ngeban ngeban kann

Ada peluang pemasukan besar yang bisa menjadi pemasukan negara, dari data yang saya peroleh tahun 2019 saja indonesia setidaknya memiliki 10% pengguna dari total penduduk. Tahun ini saya pikir lebih dari itu, jika dikalkulasi dengan pajak yang akan dibuat tentu itu sangat besar. Sementara dari bappeti saja telah memiliki 13 bursa yang resmi terdaftar di bawah naungannya. Dengan jumlah pengguna 4.2juta ini mungkin belum termasuk diluar exchange yang terdaftar di Bappeti.

Kalu dilihat dari langkah ini tentu sedikit titik terang bahwasannya indonesia telah meregulasi, memfasilitasi jadi saya pikir dalam jangka waktu dekat indonesia telah memberikan sikap yang jelas, berkaitan dengan cryptocurency.

Sumber :
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/11/28/10-orang-indonesia-punya-mata-uang-kripto
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210421170028-92-632977/di-indonesia-investor-bitcoin-dkk-ungguli-investor-saham
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
saya malah setuju kalau crypto ada pajaknya tapi pajaknya ketika mau WD aja kek @masulum bilang karena apa takutnya sekarang gak kena pajak eh tiba tiba ada regulasi crypto di banned kalau semisal ada income dari crypto pemerintah pasti mikir 2 kali mau ngeban ngeban kann
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Percaya deh, ide ide begini hanya sekadar ide. Apalagi kalo udah berhubungan dengan laporan keuangan atau laporan pajak. Sudah menjadi rahasia umum kalo Cryptocurrency di Indonesia ini udah jadi Assets-Haven alias aset yang sulit dikenakan pajak karena informasinya pseudonymous


Sebenarnya tidak sulit untuk menerapkan pajak bagi pemegang kripto selama mereka masih menggunakan CEX. pemerintah dapat membuat aturan untuk mengenakan pajak untuk setiap penarikan dari CEX baik itu berupa voucher indodax maupun langsung ke bank. Untuk pajak aktivitas trading sudah ada, kalau memang mau memaksimalkan hasil pajak dari trader itu adalah kunci pemerintah. Mengenai yang disimpan di dex, itu memang akan sulit untuk dikenakan pajak. Jadi pajak ini sebenarnya mudah sekali bagi pemerintah untuk mendapatkan kalau memang maunya seperti itu.

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
saya sih berpikir keputusan pemerintah indonesia menjadikan mata uang kripto sebagai salah satu aset investasi jauh lebih baik ..
crypto juga menjadi sebuah ladang pekerjaan bagi anak muda zaman sekarang, nyari kerja offline susah, main saham pake harus KTP dan KYC, ribet modal minimal jutaan.

kalau mau kerja tanpa batas modal, umur, usia, pendidikan dan sebagainya, ya crypto. kalau mereka mencekal ini juga, mau kerja apa lagi.

Karena sampai saat ini, kita sama-sama belum tahu mengenai aturan baru untuk crypto nanti.
aturan pajak paling

Percaya deh, ide ide begini hanya sekadar ide. Apalagi kalo udah berhubungan dengan laporan keuangan atau laporan pajak. Sudah menjadi rahasia umum kalo Cryptocurrency di Indonesia ini udah jadi Assets-Haven alias aset yang sulit dikenakan pajak karena informasinya pseudonymous

Bisa dipajakin kalau sudah masuk exchange yang ber-KYC

Kripto Bakal Kena Pajak 0,03%, Begini Penjelasan DJP!
jr. member
Activity: 470
Merit: 1
Yang pasti senang sekali gan, karena pemerintah masih mengijinkan kita untuk memiliki dan memperdagangkan aset crypto. Mengenai pernyataan, bahwa pemerintah akan lebih memperketat lagi regulasi untuk crypto, lebih baik sama-sama kita tunggu saja. Karena sampai saat ini, kita sama-sama belum tahu mengenai aturan baru untuk crypto nanti. Yang jelas, secara pribadi. Saya percaya, untuk ke depannya nanti tidak akan ada larangan untuk memiliki dan memperdagangkan aset crypto di negeri kita tercinta ini  Smiley
jr. member
Activity: 49
Merit: 1
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Ngeri ya kalau kaya gitu, udah mirip calon DPR yang harus setor jumlah aset. Kalau peredarannya yang diperketat mungkin masih bisa, jadi kaya koin-koin yang ingin masuk exchange Indonesia harus memenuhi regulasi tambahan, mungkin kaya gitu. Kemudian, pajak, sejauh ini kan masih wacana, mungkin nanti trader yang terdaftar di exchange, semuanya akan dikenakan pajak pph, atau ini sudah berlaku (kudet nih).

Percaya deh, ide ide begini hanya sekadar ide. Apalagi kalo udah berhubungan dengan laporan keuangan atau laporan pajak. Sudah menjadi rahasia umum kalo Cryptocurrency di Indonesia ini udah jadi Assets-Haven alias aset yang sulit dikenakan pajak karena informasinya pseudonymous

Ya begitulah, mungkin Cina lagi menemukan sesuatu kasus. Sama halnya BTCC & Huobi dulu yang diduga penggelapan pajak akhirnya cina Banned Crypto disana yang berhujung pada dilarangnya ICO di Cina sampe saat ini.

Ya tetep lah ya, yang penting trading cairinnya tetep jalan  Roll Eyes
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Sejak kapan ini thread berubah jadi pembahasan tentang legalitas jadi alat pembayaran? Itu sudah 99.9% ga bakal berubah alias tetap IDR "the one and only"
Kalau BTC (dan kripto) jadi illegal kek di China, exchange lokal tutup.
Lebih jauh kek kasus Liberty Reserve, punya BTC di dompet (kalau ketahuan) bisa kena semprit.

Jangan coba² anda melakukan transaksi dengan cryptocurrencies bisa di ancam pidana misal beli kopi bayarnya dengan cryptocurrencies
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Indonesia tidak melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Legalitas bitcoin cs di Indonesia hanya sebatas aset komoditi yang hanya dapat ditransaksikan antar pengguna dan platform perdagangan untuk tujuan trading atau investasi. Ada yang jadikan bitcoin cs ini alat pembayaran, tapi hanya pengirim dan penerima yang tahu jika mereka tidak mengungkapkan tujuan transaksinya. Baiknya memang patuh hukum, tapi kalau saya terserah mereka saja.
iya memang tidak disah kan di indonesia tapi kedepannya kita belum tau,kalau masalah undang-undang kan ada juga entar yang refisi,selama tidak menyimpang uud 45 itu kan sah-sah saja bos

mungkin iya mungkin tidak, namun jika kedepannya tren kripto semakin luar biasa maka kemungkinan besar UU yang sudah di sahkan bakal di revisi kembali. saya sih berpikir keputusan pemerintah indonesia menjadikan mata uang kripto sebagai salah satu aset investasi jauh lebih baik di banding pemerintah cina yang terus berubah ubah pandangan.

member
Activity: 306
Merit: 10
www.fintropy.io
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

tetap main kripto gan,sudah terlanjur cinta dengan dunia kripto,karena dengan saya bergambung didunia kripto kehidupan saya menjadi lebih baik, dan serba berkucupan.harapan nya tetap seperti ini,kalau mau diperketat lagi tidak masalah,yang penting tidak dilarang.
full member
Activity: 784
Merit: 115
Tentu saja, itu kabar gembira buat pengguna kripto karena kita masih bisa menggunakan kripto dan pemerintah sepertinya mendukung kripto. Walaupun regulasi nya diperketat, selama kita masih bisa deposit dan withdraw, saya kira itu tidak akan menjadi masalah. Yang jelas, saya masih tetap "main krypto karena kripto sangat sangat membantu saya dalam mencari uang di dunia online.

Semoga pemerintah tidak berubah keputusannya seperti negara-negara lain Grin
newbie
Activity: 14
Merit: 0
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Indonesia tidak melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Legalitas bitcoin cs di Indonesia hanya sebatas aset komoditi yang hanya dapat ditransaksikan antar pengguna dan platform perdagangan untuk tujuan trading atau investasi. Ada yang jadikan bitcoin cs ini alat pembayaran, tapi hanya pengirim dan penerima yang tahu jika mereka tidak mengungkapkan tujuan transaksinya. Baiknya memang patuh hukum, tapi kalau saya terserah mereka saja.
iya memang tidak disah kan di indonesia tapi kedepannya kita belum tau,kalau masalah undang-undang kan ada juga entar yang refisi,selama tidak menyimpang uud 45 itu kan sah-sah saja bos

legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Indonesia tidak melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Legalitas bitcoin cs di Indonesia hanya sebatas aset komoditi yang hanya dapat ditransaksikan antar pengguna dan platform perdagangan untuk tujuan trading atau investasi. Ada yang jadikan bitcoin cs ini alat pembayaran, tapi hanya pengirim dan penerima yang tahu jika mereka tidak mengungkapkan tujuan transaksinya. Baiknya memang patuh hukum, tapi kalau saya terserah mereka saja.
full member
Activity: 728
Merit: 104
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Setau saya sejak dulu dari pertama muncul dengan simpang siurnya baru beberapa tahun (tahun 2019) setelah di keluarkan oleh bappebti baru dinyatakan legal secara hukum tapi bukan sebagai alat transaksi keuangan, sama posisinya dengan saham itu cryptocurrencies sebagai aset berjangka, maka itu mereka bukan di bawah bank sentral Indonesia (BI) tapi bappebti. Jangan coba² anda melakukan transaksi dengan cryptocurrencies bisa di ancam pidana misal beli kopi bayarnya dengan cryptocurrencies, walau jarang sih di tindak seperti di Bali maupun perbatasan beli kopi, bensin dan lainnya dengan uang asing atau cryptocurrencies hal lumrah, seharusnya harus tukar dulu dengan rupiah.
sr. member
Activity: 2520
Merit: 366
Catalog Websites
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
jujur ini adalah keputusan yang berat mas...

namun saya pastinya akan terus main kripto meskipun suatu hari pemerintah indo banned kripto. intinya selagi kripto yang saya hasilkan masih bisa di tukar apakah itu ke dollar melalui P2P atau ada trik lain, saya tidakakan pensi. kripto sudah mengubah hidup saya 180%, tidak mungkin saya pensi begitu saja ketika ada aturan seperti yang pemerintah cina buat.
legendary
Activity: 3500
Merit: 1354
Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

To the point aja "lanjoooootttt", kan peraturan itu dibuat untuk dilarang wkwkwkwk kidding.
Ane rasa sih ga akan dilarang kalau pemimpin negrinya di masa depan paham soal dunia cryptocurrency yang bisa dijadikan salah satu sumber penghasilan.
Kemungkinannya kan semakin lama semakin banyak rakyat Indo yang menggunakan crypto di masa depan, jadi harusnya bisa jadi sesuatu yang dikatakan simbiosis mutualisme antara pengguna crypto dan negara.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Jelas Bagaimana Om? Maaf Nih Om Kalau Saya Kurang Paham Maksudnya Om
Sebelumnya kan agan mempertanyakan salah satu coin yang tidak terdaftar di 229 jenis aset yang sudah dipublish tapi di salah satu exchange kenapa bisa ada.

Saya Tidak Tahu Pasti Mengenai Sudah Ada atau Tidaknya Update Mengenai Kripto Yang Boleh Diperdagangkan Yang Mengacu Pada BAPPEBTI, Namun dari Artikel Yang Saya Baca Tersebut, botXcoin (BOTX) Tidak Terdaftar Disana, Tapi Kok Bisa Ya List Indodax Kemarin Itu ???

Nah Ini Yang Saya Maksud Praktik Kepentingan Secara Langsung Oleh Exchange Terkait, Jadi Exchange Tidak Semena-Mena Listing Sebuah Token/Koin Karena Atas Dasar Kepentingan Kelompok.
Diatas saya kutip peraturan dari Bappebti karena sudah jelas regulasinya setiap exchange yang me-list coin ataupun men-delist coin crypto mana saja harus berdasar pada yang sudah ditetapkan Bappebti; Selain itu pedagang aset kripto juga bisa mengajukan usulan perihal me-list/men-delist aset kripto dan dikaji bersama oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto agar bisa disetujui Bappebti, selengkapnya bisa dibaca pada pasal 1 ayat 6 s.d. 8 pada peraturan tersebut.

Jadi menurut saya, dari sisi aset kripto yang bisa diperdagangkan, itu sudah jelas aturan/regulasinya; apalagi yang mesti diperketatnya?
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?
Jadi kabar gembiranya adalah pemerintah Indonesia tidak akan melarang crypto dan hanya akan memperketat regulasinya, saya senang dengan keputusan itu karena tidak ikut-ikutan China. Regulasi lebih ketat mungkin bisa jadi mengarah ke wajib pajak atau laporan keuangan secara berkala untuk trader yang terdaftar pada exchange yang teregulasi Bappebti.

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Waahh, bahaya ini pertanyaannya. ;v
Tergantung sanksinya om. Tapi kalau ketangkap dan di penjara serta harus membayar denda maka baiknya pensi aja dah om. ;v
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
DEX ga bisa wede rupiah masuk rekening gan, itu kan yang penting? Wede buat jajan.
Saya Kira Itu Tidak Menjadi Sebuah Masalah Om @rico, Karena Masih Bisa Pakai Jasa Exchanger Perorangan (Jadi Keingat Dulu Waktu SMA Main PTC Cheesy)

Beberapa waktu lalu Agan Luzin pernah share perihal kepemilikan Bitcoin oleh "Chinese Government" ini.
https://bitcointalksearch.org/topic/m.58058069
Nah Ini Yang Saya Maksud Om, TQ Wink

(1) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Jelas Bagaimana Om? Maaf Nih Om Kalau Saya Kurang Paham Maksudnya Om
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

Pilihan sulit, crypto sepertinya sudah mendarah daging  Grin. Kalau masih ada jalan ya tetep bekerja dicrypto (trading), asal bukan dianggap kriminalitas.

Tapi beruntung juga Indonesia tidak akan seperti cina. Jika indonesia meniru saya pikir akan banyak pelaku panik untuk mengamankan asetnya. Langkah pemerintah sepertinya diambil karena crypto bisa menjadi sumber  pemasukan dari hasil Pajak. Jadi selama dianggap masih dapat menguntungkan negara, indonesia tidak akan seperti Cina. IMO.

DEX ga bisa wede rupiah masuk rekening gan, itu kan yang penting? Wede buat jajan.

Ini g paling peting om. Grin
Tapi nanti bagaimana exchangernya ya om? apakah akan semakin ribet atau malah semakin langka excangernya. Pengalaman sih kemaren wede P2P saya dimintai foto KYC di salah satu exchanger. Saya juga wajib ngisi data seperti no telepon, kirim foto ktp dan harus terdaftar disitus exchangernya.

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
October 01, 2021, 08:18:27 AM
#9
Terus Terang Saya Pribadi Tidak Mengerti Apa Sebenarnya Niat China Ini :D, Saya Juga Mendengar Bahwa Memang Sedari Dulu Mereka Selalu Mengeluarkan Statements Yang Negatif Ketika Keadaan Pasar Sedang Bullish. Bahkan Beberapa Waktu Lalu Saya Sempat Melihat Infografis Tentang Kepemilikan Bitcoin, China Ini Berada di Urutan Kedua Setelah Grayscale (Maaf Tidak Bisa Melampirkan Gambarnya Karena Sudah Hilang Jejak).
Beberapa waktu lalu Agan Luzin pernah share perihal kepemilikan Bitcoin oleh "Chinese Government" ini.
https://bitcointalksearch.org/topic/m.58058069

Mungkin dari Sisi Aset Kripto-nya Om, Karena Sejauh Yang Saya Tahu Kalau Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Itu Harus di Audit Terlebih Dahulu Menggunakan 2 Pendekatan, Jadi Pemilik Exchange Itu Tidak Bisa Bermain Kepentingan Secara Langsung.

Coba Baca Ini Om: https://investasi.kontan.co.id/news/daftar-lengkap-13-pedagang-dan-229-aset-kripto-terdaftar-di-bappebti

Saya Tidak Tahu Pasti Mengenai Sudah Ada atau Tidaknya Update Mengenai Kripto Yang Boleh Diperdagangkan Yang Mengacu Pada BAPPEBTI, Namun dari Artikel Yang Saya Baca Tersebut, botXcoin (BOTX) Tidak Terdaftar Disana, Tapi Kok Bisa Ya List Indodax Kemarin Itu ???
Setahu saya daftar 229 aset tersebut sudah terbit dari akhir tahun lalu, jadi bisa saja ada update terbaru yang terlewat; Jika merujuk pada Peraturan berikut: http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf
maka regulasinya sudah jelas:

Pasal 1
(1) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Pages:
Jump to: