Pages:
Author

Topic: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira? - page 2. (Read 824 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 21, 2021, 09:01:22 AM
#68
Larangan BI untuk menggunakan cryptocurrency ini seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor  18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran,
Selain itu ada juga PBI No 19 /12/PBI tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial yang juga menegaskan bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
sebelum ngoceh sana sini baiknya baca rules lebih dulu untuk tidak ngepost multiply seperti 2 di atas. lagian dah banyak yang jawab sama seperti sampeyan, buat apa diulangi.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
November 11, 2021, 12:13:54 PM
#67
^Salah ketik itu gan, yang bener Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011  Grin

Lalu yang diharamkan adalah "penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang" yang juga sudah diilegalkan oleh pemerintah. Kalo yang berita Cointelegraph itu salah translate di bagian "cryptocurrencies like Bitcoin (BTC) to be haram"
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
November 11, 2021, 12:00:30 PM
#66
Jadi Indonesia ingin membuat FUD dengan keluarnya fatwa haram MUI, oke disini saya tidak mau membahas halal haramnya, tapi pernyataan nyeleneh yang dikeluarkan oleh MUI yang berbunyi:

"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama. Arsip Page

Setelah saya telusuri, ternyata Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 adalah tentang pengesahan kerja sama Indonesia - Rusia, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan finansial. FUD receh yang justru akan ditertawakan oleh banyak orang. Harusnya perlu belajar ke China kalau urusan begini, haha

Lucunya, Cointelegraph juga ikut-ikutan nyebarin nih isu
Quote
The National Ulema Council (MUI), Indonesia’s top Islamic scholarly body, has reportedly found cryptocurrencies like Bitcoin (BTC) to be haram, or forbidden, by the tenets of Islam. News - Arsip Page
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Monyoritas masyarakat indonesia memiliki watak yang keras, setiap keputusan dari pemerintah tidak langsung ditelan begitu saja. Contonya seperti larangan mudik ketika pandemi melanda. Meskipun sudah dilarang oleh pemerintah, masyarakat masih tetap nekat pulang kampung. Hal yang sama akan terjadi ketika pemerintah melarang perdagangan bitcoin di indonesia, masyarakat (khususnya yang sudah lama mengenal aset crypto) akan terus melakukan kegiatannya karena main di cryptocurrency merupakan pekerjaan sampingan yang menguntungkan.

Watak dan kemampuan berpikir itu beda. watak adalah sebuah karakteristik dari sifat manusia yang tidak melibatkan daya pikir. sedangkan hal-hal yang demikian memang memerlukan pemikiran lebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Jadi, apa yang kamu anggap mayoritas orang Indonesia itu melibatkan watak, menurut saya bukan watak tapi emosi, mereka itu setahu saya dari zaman dulu itu tidak suka membaca, mereka itu lebih suka baca judul, jadinya kalau ada judul bombastis dikit langsung emosi, padahal kebanyakan berita isinya beda jauh dengan judul (apalagi media online)

Normalnya sih tiap ada keputusan itu dibaca dulu 1 atau 2x secara penuh sampai akhir, setelah itu pahami secara mendalam, setelah paham baru ngomong.

DEX ane yakin juga bakal terus hidup terlepas pemerintah ngelarang atau tidak.
ya itu permasalahan utama nantinya, soalnya tiada KYC, bisa dibabat kayak binance (internet positif).
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
kalau pada akhirnya bitcoin diadopsi dan dipakai banyak oleh produk yang berlabel sentralisasi, tentu kita tidak bisa menyalahkannya atau menyebutnya sebagai sebuah kegagalan
Dengan adanya update taproot dst ane rasa selama agan ga bersentuhan dengan centralized third-party maka privasi agan juga bakal terjaga dengan cukup ketat, plus jasa seperti mixer atau pake coinjoin juga masih bisa mendukung. Jadi terlepas makin anyaknya third-party yang pengen mengontrol bitcoin, fungsi sebagai uang yang berfungsi tanpa mengandalkan 'bank sentral' masih tercapai. Menurut ane itu udah termasuk keberhasilan dari protokolnya sendiri. Gagal itu kalau pihak ketiga bisa mengontrol jaringan dan membuka tabir privasi tiap tx dengan mudahnya, contohnya masalah hash power yang disebutin om abhi di atas.

DEX ane yakin juga bakal terus hidup terlepas pemerintah ngelarang atau tidak.
sr. member
Activity: 1092
Merit: 269
Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Monyoritas masyarakat indonesia memiliki watak yang keras, setiap keputusan dari pemerintah tidak langsung ditelan begitu saja. Contonya seperti larangan mudik ketika pandemi melanda. Meskipun sudah dilarang oleh pemerintah, masyarakat masih tetap nekat pulang kampung. Hal yang sama akan terjadi ketika pemerintah melarang perdagangan bitcoin di indonesia, masyarakat (khususnya yang sudah lama mengenal aset crypto) akan terus melakukan kegiatannya karena main di cryptocurrency merupakan pekerjaan sampingan yang menguntungkan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.
Tul, susah payah Satoshi Nakamoto bikin bitcoin untuk menyelesaikan permasalahan dunia yaitu membuat pembayaran yang terdesentralisasi, kalau pada akhirnya bitcoin diadopsi dan dipakai banyak oleh produk yang berlabel sentralisasi, tentu kita tidak bisa menyalahkannya atau menyebutnya sebagai sebuah kegagalan, karena mindset penggunanya saat ini yang saya pikir salah, mereka mengganggap produk itu (bitcoin) merupakan produk yang sama seperti yang mereka kelola sebelumnya yaitu saham, valas dsb.

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?
pada intinya bitcoin itu diciptakan untuk digunakan seperti yang di whitepaper, jika pada akhirnya kedepan masuk bursa, IDX, AMEX dsb, tentu roh-nya tidak akan berubah masih tetap p2p seperti sekarang ini, saya masih tetap bisa bayar btc ke kamu secara p2p, begitu juga sebaliknya.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?

Intinya gini gan, Bitcoin memiliki Value karena Bitcoin memiliki karakteristik seperti Uang dan yang mempengaruhi Value ini adalah Demand dan supply yang muncul di Market Bitcoin. Jika tidak ada exchanger buat Bitcoin maka market Bitcoin akan mengecil (hanya menyisakan transaksi peer to peer), dan tentunya harga Bitcoin sendiri bisa menjadi bervariasi karena sampai saat ini harga Bitcoin murni dari aktifitas trading.

Selama tidak ada satu entitas yang menguasai hash power dalam jumlah besar (yang berpotensi melakukan 51% attack) maka jaringan Bitcoin akan tetap Decentralized. Semakin merata tingkat penyebaran hash power maka Decentralized Bitcoin juga akan semakin terjaga.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?
Whitepaper di bab berapa gan? beberapa waktu lalu ane pernah menyelidiki dan tidak menemukan kata "sentralisasi" atau "desentralisasi" dalam whitepaper Bitcoin. Ada dua kata "sentral" dalam whitepaper Bitcoin:
1. Terkait double spending, yaitu tidak adanya otoritas sentral (seperti bank) yang memeriksa/validasi transaksi.
2. Terkait minting dan insentif, yaitu tidak ada otoritas sentral (seperti bank) yang menerbitkan/mencetak koin.

Exchanger tidak berpengaruh pada validasi transaksi dan penerbitan koin, jadi ya tidak ada kaitannya dengan sentralisasi (sesuai dengan whitepaper).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System -snip-

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?
Tidak gan, selama Node Bitcoin/program untuk memvalidasi transaksi dan block dijalankan oleh banyak pihak/tidak dikuasai 1 pihak (semisal bank oleh pemerintah negara tertentu) selama itu pula sistem yang digunakan Bitcoin akan decentralized sekalipun ada banyak bursa seperti IDX.
Ini berbeda dengan Yuan Digital yang berada dibawah kendali Pemerintah China.

Yang menjadi berkurang adalah tingkat anonimitas dari transaksi bitcoin tersebut jika melalui bursa (terutama terkait KYC) jika dibandingkan dengan transaksi langsung sebagaimana konsep awal pada whitepaper Bitcoin tersebut sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System.
jr. member
Activity: 49
Merit: 1
Btw kenapa diskusinya lari ke pajak ya, exchange kan statusnya masih pedagang fisik aset kripto, mungkin lho nanti pemerintah akan membuat market terpusat seperti IDX, nanti exchange yang sekarang cuma sebagai broker saja.

Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.

karena di Indonesia crypto adalah komoditas, sama kayak sampeyan beli emas. memang agak menyimpang dari whitepaper-nya bitcoin ~ A Peer-to-Peer Electronic Cash System ~, emas juga di negara lain bisa digunakan sebagai alat pembayaran, ini menandakan beda negara beda aturan.

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?
full member
Activity: 760
Merit: 104
Moonbet.io
Saya hanya berharap cryptocurrency masih bisa di adopsi oleh masyarakat dan jangan sampai pemerintah mempersulit dengan membuat aturan yang berbelit-belit untuk para pengguna crypto.
Membuat aturan wajib pajak sih menurut saya tidak masalah asal sama-sama menguntungkan dan tidak memberatkan para pengguna crypto.
Karena dengan perkembangan jaman tidak mustahil peminat crypto semakin banyak di negeri ini.
legendary
Activity: 2618
Merit: 1181
Btw kenapa diskusinya lari ke pajak ya
Pasti berawal dari ini Om, makanya pembahasannya lari ke hal-hal yang paling mungkin terjadi akibat keinginan pemerintah untuk membuatnya lebih ketat.
Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Jika pemerintah ingin memberlakukan atau memperketat aturan maka akan sangat mungkin poin pajak jadi sasaran empuk buat naikin kas negara. Ane malah yakin bahwa mereka akan bekerja sama dengan exchange untuk pungut pajak tanpa pertimbangan apakah trader merugi atau lagi untung.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Jika disamakan dengan saham dan skemanya seperti itu, apakah masih cocok jika disebut pajak penghasilan padahal kita merugi.
Ya cocok ga cocok kalo aturannya nanti kek gitu mo gimana lagi. Toh besarnya ga seberapa paling itu pajaknya. Konon 0,5% jadi misal jual 50jt aja pajaknya cuma 250rb. Dibandingin kalo diakui sebagai penghasilan, bisa kena lebih afgan soalnya 5% PKP s/d 60jt. Misalnya untung 10jt sudah 500rb.

Karena kalo pajak penghasilan untuk pengusaha umumnya yang saya ketahui kalo dia merugi cukup melapor dan tidak bayar pajak. CMIIW.
Sebelum aturan yang baru-baru ini disahkan, dulu pengusaha UMKM yang dikenai PPH final peredaran bruto tetep bayar meskipun rugi, karena pajaknya diambil dari omzet penjualan (peredaran bruto) sebesar 0,5%. Sekarang kalau omzet per tahun kurang dari 500jt sudah free.

Tapi ya itu karena sistem kita masih pakai self-assesment ya tergantung kejujuran masing-masing saja. Tongue


Btw kenapa diskusinya lari ke pajak ya, exchange kan statusnya masih pedagang fisik aset kripto, mungkin lho nanti pemerintah akan membuat market terpusat seperti IDX, nanti exchange yang sekarang cuma sebagai broker saja.
hero member
Activity: 1414
Merit: 574
Yang jadi pertanyaan saya sekarang apakah setiap kita melakukan transaksi akan di potong pajak? Jadi bagaimana kalau transaksi yang kita lakukan itu tidak mendapatkan keuntungan alias jual rugi? Apakah itu juga kena?
Kalo sama kek aturan saham, ya kena juga. Tiap kali agan jual kan ada fee-nya tuh, nah itu fee-nya nanti sudah include pajak. Mau jual rugi atau jual untung semua ada fee jualnya.

Jika disamakan dengan saham dan skemanya seperti itu, apakah masih cocok jika disebut pajak penghasilan padahal kita merugi. Karena kalo pajak penghasilan untuk pengusaha umumnya yang saya ketahui kalo dia merugi cukup melapor dan tidak bayar pajak. CMIIW.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bitcoin tidak ada pilihan dalam harta simpanan, kalau emas ada sih. jadi agak bingung juga kalau nyimpen bitcoin melaporkannya itu termasuk dalam jenis apa dalam SPT. padahal bitcoin itu sudah termasuk komoditas seperti emas dan perak dalam peraturan.


Tinggal menunggu pengaturan saja mungkin om. Karena beberapa kali saya membaca berita, Ibu mentri keuangan kita sepertinya sangat detail dalam membaca peluang pemasukan untuk negara. Salah satunya mungkin besok akan ada pajak crypto ini.  Memang masih terlihat abu-abu, tapi sepertinya mereka harus mengkaji , dengan memanggil para ahli (trader mungkin) agar pajaknya sesuai tidak membuat trader mati karena besaran pajak.

Mengenai besaran pajak sepertinya pernah ada diskusi dan perhitungan [ASK] Aturan dan Besaran Pajak Cryptocurrency Tahun-Pajak-2018
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Mungkin karena saya juga belum pernah bayar pajak khusus penghasilan ya jadi begini hehe.
Ibarat zakat gan, sampeyan gak perlu bayar zakat kalau untuk konsumsi, misal punya motor yang dipakai buat kerja dan gaji/penghasilan perbulan yang selalu habis, itu tidak dikenakan zakat termasuk juga pajak. jika sampeyan pernah ngisi SPT maka gaji, motor atau barang yang habis dikonsumsi akan menjadi nihil alias gak dipajakin. cmiiw

namun jika saya baca ternyata kita pribadi yang akan melaporkannya.
Bitcoin tidak ada pilihan dalam harta simpanan, kalau emas ada sih. jadi agak bingung juga kalau nyimpen bitcoin melaporkannya itu termasuk dalam jenis apa dalam SPT. padahal bitcoin itu sudah termasuk komoditas seperti emas dan perak dalam peraturan.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Yang jadi pertanyaan saya sekarang apakah setiap kita melakukan transaksi akan di potong pajak? Jadi bagaimana kalau transaksi yang kita lakukan itu tidak mendapatkan keuntungan alias jual rugi? Apakah itu juga kena?
Kalo sama kek aturan saham, ya kena juga. Tiap kali agan jual kan ada fee-nya tuh, nah itu fee-nya nanti sudah include pajak. Mau jual rugi atau jual untung semua ada fee jualnya.

Asumsi saya sebelumnya kita dikenakan tarif pajak oleh exchanger dan mereka lah yang akan menyetorkannya ke negara, namun jika saya baca ternyata kita pribadi yang akan melaporkannya.
Betul, yang menyetorkan pajaknya ya exchange, bukan kita. Tapi kita juga ikut melaporkan ke SPT untuk penghasilan yang sudah dikenai pajak final.
Menyetorkan dan melaporkan berbeda gan. Kita cukup melaporkan, nanti tidak akan dikenai pajak lagi. CMIIW, sepengetahuan ane, silahkan kalau ada yang dari DJP mau ngasi pencerahan?
hero member
Activity: 1414
Merit: 574

Sejauh ini masih positif dan dalam pembahasan, pihak exchange juga tampak menyetujui karena bisa memberikan kepastian dan legalitas. mengenai angkanya, masih dalam draft, tapi rumornyo tidak lebih dari 0.1%.

Yang jadi pertanyaan saya sekarang apakah setiap kita melakukan transaksi akan di potong pajak? Jadi bagaimana kalau transaksi yang kita lakukan itu tidak mendapatkan keuntungan alias jual rugi? Apakah itu juga kena? Mungkin karena saya juga belum pernah bayar pajak khusus penghasilan ya jadi begini hehe. Asumsi saya sebelumnya kita dikenakan tarif pajak oleh exchanger dan mereka lah yang akan menyetorkannya ke negara, namun jika saya baca ternyata kita pribadi yang akan melaporkannya.
jr. member
Activity: 49
Merit: 1
Saya secara singkat berpikir bahwa ketika melakukan wd dan dikenakan potongan dari exchanger maka itu bagian dari pajak yang kita setor kepada negara.
Itu sih cuma buat profit exchangenya sendiri gan. Kalau belajar dari platform investasi lain sih agan nanti yang disuruh ngitung sendiri masalah pajaknya (profit trade dianggap pendapatan dan masuk pajak penghasilan). CMIIW. Setidaknya sebelum masalah pajak kripto jelas.

Yep kurang lebih begitu, jadi itu cuma bagian profit ke exchanger, mungkin ada yang mengenakan PPN seperti di Indodax (Link disini), ada juga biaya jasa dari exchanger dalam menyelesaikan transaksinya, karena transaksinya apalagi Withdraw dan Deposit pasti melibatkan pihak ketiga (Penyedia VA alias Virtual Account, atau layanan reminttance, dsb). dan sisanya merupakan profit dari Exchanger juga

Apalagi saat ini yang dapat penghasilan dari Jual-Beli Aset Kripto sudah ada formatnya untuk melaporkan penghasilannya. Masuk dalam format Pph masing-masing Wajib pajak.  Grin
Pages:
Jump to: