Pages:
Author

Topic: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira? - page 3. (Read 880 times)

legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Jadi sepertinya ada di sekitar 1% (super optimistis). 1% dari milyaran rupiah kayaknya sih ga terlalu besar emang, tapi yang jelas bisa aja sifatnya berkelanjutan (selama orang trade terus).

Saya secara singkat berpikir bahwa ketika melakukan wd dan dikenakan potongan dari exchanger maka itu bagian dari pajak yang kita setor kepada negara.
Itu sih cuma buat profit exchangenya sendiri gan. Kalau belajar dari platform investasi lain sih agan nanti yang disuruh ngitung sendiri masalah pajaknya (profit trade dianggap pendapatan dan masuk pajak penghasilan). CMIIW. Setidaknya sebelum masalah pajak kripto jelas.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Masih belum jelas juga tarif pajak yang dijadikan patokan berapa, plus volume exchange bisa aja menipu (sengaja dihitung dengan mekanisme yang menghasilkan volume terbesar buat jadi bahan marketing misalnya). Ane sendiri sih tidak yakin kontribusi pajak dari situ berkontrobusi besar kalau dibandingkan sektor" lainnya, but kalau ada pemasukan ya kenapa harus ditolak. Atau mungkin ada yang tahu detail masalah ini bisa disharekan sekalian.
kalau saya tengok di sektor saham, dikenakan pajak penghasilan dari transaksi penjualan itu berkisar 0.1% dan kalau berdeviden bisa sampai 10% dari bruto, karena crypto tanpa deviden mungkin kisaran di angka nol koma. Ini untuk perbandingan saja kalau realitasnya saya juga belum tau. [1]

Namun memang mereka telah mempersiapkannya.
Sejauh ini masih positif dan dalam pembahasan, pihak exchange juga tampak menyetujui karena bisa memberikan kepastian dan legalitas. mengenai angkanya, masih dalam draft, tapi rumornyo tidak lebih dari 0.1%. [2]

[1]. https://flazztax.com/2021/04/20/tahukah-anda-pajak-atas-transaksi-penjualan-saham/
[2]. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210910112351-4-275228/kripto-bakal-kena-pajak-003-begini-penjelasan-djp
hero member
Activity: 1414
Merit: 574
Itu masih abu-abu, apakah benar pemerintah sudah memungut pajak dari seluruh transaksi yang dilakukan di exchanger?. Kalau iya tentu pemasukan negara sangat besar, apa lagi transaksi exchange di ke-anggotaan bappeti bisa puluhan milyar/hari.

Ya sepertinya saya sedikit keliru berpendapat sebelumnya,  terima kasih untuk koreksinya. Saya secara singkat berpikir bahwa ketika melakukan wd dan dikenakan potongan dari exchanger maka itu bagian dari pajak yang kita setor kepada negara. Setelah saya telusuri bahkan di bulan september 2021 saja belum kelar untuk regulasi pajak kripto. Namun memang mereka telah mempersiapkannya.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Kalau iya tentu pemasukan negara sangat besar, apa lagi transaksi exchange di ke-anggotaan bappeti bisa puluhan milyar/hari.
Masih belum jelas juga tarif pajak yang dijadikan patokan berapa, plus volume exchange bisa aja menipu (sengaja dihitung dengan mekanisme yang menghasilkan volume terbesar buat jadi bahan marketing misalnya). Ane sendiri sih tidak yakin kontribusi pajak dari situ berkontrobusi besar kalau dibandingkan sektor" lainnya, but kalau ada pemasukan ya kenapa harus ditolak. Atau mungkin ada yang tahu detail masalah ini bisa disharekan sekalian.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
"itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana. 
karena di Indonesia crypto adalah komoditas, sama kayak sampeyan beli emas. memang agak menyimpang dari whitepaper-nya bitcoin ~ A Peer-to-Peer Electronic Cash System ~, emas juga di negara lain bisa digunakan sebagai alat pembayaran, ini menandakan beda negara beda aturan.

Terkait pelarangan crypto secara total di Indonesia sepertinya pemerintah tidak akan begitu gegabah dalam mengambil keputusan ini, apalagi pemerintah mendapatkan pajak dari seluruh transaksi yang kita lakukan di exchanger.
Itu masih abu-abu, apakah benar pemerintah sudah memungut pajak dari seluruh transaksi yang dilakukan di exchanger?. Kalau iya tentu pemasukan negara sangat besar, apa lagi transaksi exchange di ke-anggotaan bappeti bisa puluhan milyar/hari.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Artinya China telah menyiapkan subtitusi bagi masyarakatnya yang awalnya menggunakan crypto beralih menggunakan CBDC karya pemerintahnya sendiri. Walaupun crypto dan CBDC berbeda namun intinya bagi saya CBDC hanya bentuk perwujudan dari keresahan pemerintah atas trend crypto di masyrakat.

Saya pikir Indonesia belum siap untuk menghentikan sumber pendapatan nya dan belum mampu mengeluarkan alasan yang jelas untuk pelarangan ini.

Sepertinya masalah subtitusi CBDC akan menggunakan stable coin artinya tidak terlalu berubah secara signifikan. Sejauh yang saya paham, mungkin saja proyek ini sulit berhasi karena nilainya tetap. Walau mungkin pemerintah bisa saja mewajibkan. Selain itu saya pikir para mantan pengguna crypto akan melakukan banyak cara agar dia bisa mengakses crypto (trade) dan CBDC yang dikeluarkan pemerintah cina hanya sebagai alat transaksi pembayaran.
Mungkin indonesia bisa meniru tanpa harus melarang. Langkah pemerintah Cina sepertinya ingin mematikan crypto. Indonesia bisa membuat rupiah digital bernilai stabil, yang legal untuk transaksi tanpa harus membunuh crypto. Karena saya pikir crypto tidak selamnyanya merugikan negara. Hanya saja mungkin nanti akan ada regulasi yang lebih ketat.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Terkait pelarangan crypto secara total di Indonesia sepertinya pemerintah tidak akan begitu gegabah dalam mengambil keputusan ini, apalagi pemerintah mendapatkan pajak dari seluruh transaksi yang kita lakukan di exchanger. Crypto hanya sebuah inovasi dalam bentuk mata uang digital, apabila pemerintah ingin melarang total maka harus ada alasan yang jelas. Sama halnya dengan China yang melarang total karena mereka memiliki produk CBDC nya sendiri. -snip-
Ya bisa jadi alasannya demikian, karena negara masih bisa mendapat pajak dari transaksi aset digital di exchanger, belum adanya Rupiah Digital/CBDC sebagaimana di China dan faktor lainnya yang belum memungkinkan Indonesia mengikuti jejak China dalam pelarangan Bitcoin sepenuhnya.
Menurut saya, meskipun nantinya Rupiah Digital sudah terbit bisa saja Cryptocurrency masih bisa diperjualbelikan dengan status sebagaimana saat ini sebagai aset komoditas.
hero member
Activity: 1414
Merit: 574
Indonesia melarang penggunaan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai alat pembayaran namun masih bisa diperjual-belikan sebagai aset komoditas, secara umum kategorinya seperti disebutkan mas Abhie di atas; Sementara kalau di China total dilarang semuanya baik diperjualbelikan sebagai aset komoditas, aktifitas mining apalagi sebagai mata uang/alat pembayaran di sana.

Terkait pelarangan crypto secara total di Indonesia sepertinya pemerintah tidak akan begitu gegabah dalam mengambil keputusan ini, apalagi pemerintah mendapatkan pajak dari seluruh transaksi yang kita lakukan di exchanger. Crypto hanya sebuah inovasi dalam bentuk mata uang digital, apabila pemerintah ingin melarang total maka harus ada alasan yang jelas. Sama halnya dengan China yang melarang total karena mereka memiliki produk CBDC nya sendiri. Artinya China telah menyiapkan subtitusi bagi masyarakatnya yang awalnya menggunakan crypto beralih menggunakan CBDC karya pemerintahnya sendiri. Walaupun crypto dan CBDC berbeda namun intinya bagi saya CBDC hanya bentuk perwujudan dari keresahan pemerintah atas trend crypto di masyrakat.

Saya pikir Indonesia belum siap untuk menghentikan sumber pendapatan nya dan belum mampu mengeluarkan alasan yang jelas untuk pelarangan ini.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bisnis.com,JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrrency karena mata uang digital bukan merupakan alat pembayaran yang sah."itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana.  
Kalimat yang saya garis bawahi, ada kata yang terlewat jika merujuk ke sumber berita-nya,
https://finansial.bisnis.com/read/20210615/11/1405751/bi-larang-lembaga-keuangan-pakai-mata-uang-kripto-untuk-alat-pembayaran
Yang dimaksud uang digital pada sumber diatas adalah Cryptocurrency (Bitcoin/altcoin) ya, karena tidak semuanya uang digital bukan alat pembayaran yang sah (OVO, Gopay dsm. yang secara tidak langsung merupakan Rupiah dalam bentuk digital itu bisa digunakan sebagai media pembayaran).

Indonesia melarang penggunaan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai alat pembayaran namun masih bisa diperjual-belikan sebagai aset komoditas, secara umum kategorinya seperti disebutkan mas Abhie di atas; Sementara kalau di China total dilarang semuanya baik diperjualbelikan sebagai aset komoditas, aktifitas mining apalagi sebagai mata uang/alat pembayaran di sana.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bisnis.com,JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrrency karena mata uang digital bukan merupakan alat pembayaran yang sah."itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana. 

Cakupan transaksi Cryptocurrency itu kan luas gan, jadi tidak hanya terfokus pada transaksi pembayaran saja. Yang dilarang saat ini di negara kita adalah sebagai alat pembayaran, tapi jika dipergunakan sebagai object transaksi jual-beli (trading maupun investasi) statusnya legal, bahkan untuk segala aturannya sudah dinaungi oleh Bappebti.
newbie
Activity: 14
Merit: 0
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Bisnis.com,JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrrency karena mata uang digital bukan merupakan alat pembayaran yang sah."itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana. 
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
tentu warga yang baik adalah yang membayar pajak namun jika pengguna kripto di kenakan pajak makasudah sepatutnya pengguna kripto di lindungi pemerintah. iran memperbolehkan penambang kripto berlisensi yang membayar pajak beraktifitas di sana, mungkin indonesia bisa mencoba mengikuti jejak iran terlebih dahulu.

Perlindungan seperti apa yang dimaksud? Apakah perlindungan dari scam, atau yang bagaimana? Saya pikir, kalau soal perlindungan dari scam, pemerintah tidak akan memiliki banyak peran, karena kebanyakan proyek bukan dari Indonesia, bahkan banyak yang anonim. paling-paling perlindungan pemerintah untuk memperketat peraturan operasional exchange dan legalitasnya.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Ngeri ya kalau kaya gitu, udah mirip calon DPR yang harus setor jumlah aset. Kalau peredarannya yang diperketat mungkin masih bisa, jadi kaya koin-koin yang ingin masuk exchange Indonesia harus memenuhi regulasi tambahan, mungkin kaya gitu. Kemudian, pajak, sejauh ini kan masih wacana, mungkin nanti trader yang terdaftar di exchange, semuanya akan dikenakan pajak pph, atau ini sudah berlaku (kudet nih).
kalau menurut saya perpajakan itu pasti,lagian gak salah juga kan bisa nambain ingkam negara, ya sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak.
tentu warga yang baik adalah yang membayar pajak namun jika pengguna kripto di kenakan pajak makasudah sepatutnya pengguna kripto di lindungi pemerintah. iran memperbolehkan penambang kripto berlisensi yang membayar pajak beraktifitas di sana, mungkin indonesia bisa mencoba mengikuti jejak iran terlebih dahulu.
full member
Activity: 714
Merit: 104
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Indonesia tidak melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Legalitas bitcoin cs di Indonesia hanya sebatas aset komoditi yang hanya dapat ditransaksikan antar pengguna dan platform perdagangan untuk tujuan trading atau investasi. Ada yang jadikan bitcoin cs ini alat pembayaran, tapi hanya pengirim dan penerima yang tahu jika mereka tidak mengungkapkan tujuan transaksinya. Baiknya memang patuh hukum, tapi kalau saya terserah mereka saja.
Itu yang saya maksud anda hanya memperjelas bahasa saja, saya rasa hal yang ilegal masih tetap ada selama hasrta itu ada misalnya kita sering mendengar kata "black market" begitu juga kita selama aturan itu diasumsikan "panisman"(hukum dilihat dari ada yang disangsikan baik cambuk, penjara,potong tangan dan hukuman mati) maka akan banyak yang melanggar
sr. member
Activity: 924
Merit: 255
Ane rasa, ga mungkin kalau sampe pensi, mungkin jika memang diperketat.. pasti berusaha mengikuti aturan yang berlaku atau semacam membayar pajak dan lagipula ane yakin negara gak mungkin juga kalau sampe kripto dilarang kayak di China, dunia esport aja yang cuma gerak di dunia games terus berkembang dan lebih populer sampe sekarang, ini kan sama halnya dengan perkembangan dunia digital untuk negara.
Sejauh ini kan kripto sudah membantu keuangan warganya, kehidupan seperti tertolong oleh dunia kripto yang saat ini sulit untuk beberapa orang tertentu dapetin kerjaan, bahkan sudah banyak orang yang menjadikan dunia kripto sebagai sumber penghasilan/pemasukan.
Bagaimanapun Indonesia akan maju jika warganya lebih terarah pada sisi modern hingga bisa mengurangi angka kemiskinan, disini hanya perlu mengantisipasi dari resiko tertentu yang sebenarnya bisa dikuasai. Ya semoga saja pemerintah bisa terus mendukung akan hal ini dan tidak akan sampai dilarang.
newbie
Activity: 14
Merit: 0
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Ngeri ya kalau kaya gitu, udah mirip calon DPR yang harus setor jumlah aset. Kalau peredarannya yang diperketat mungkin masih bisa, jadi kaya koin-koin yang ingin masuk exchange Indonesia harus memenuhi regulasi tambahan, mungkin kaya gitu. Kemudian, pajak, sejauh ini kan masih wacana, mungkin nanti trader yang terdaftar di exchange, semuanya akan dikenakan pajak pph, atau ini sudah berlaku (kudet nih).
kalau menurut saya perpajakan itu pasti,lagian gak salah juga kan bisa nambain ingkam negara, ya sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak.
jr. member
Activity: 49
Merit: 1
Percaya deh, ide ide begini hanya sekadar ide. Apalagi kalo udah berhubungan dengan laporan keuangan atau laporan pajak. Sudah menjadi rahasia umum kalo Cryptocurrency di Indonesia ini udah jadi Assets-Haven alias aset yang sulit dikenakan pajak karena informasinya pseudonymous

Bisa dipajakin kalau sudah masuk exchange yang ber-KYC

Kripto Bakal Kena Pajak 0,03%, Begini Penjelasan DJP!

Yep betul sekali, langkah maju buat DJP untuk mau mempajaki seluruh aset kripto yang masuk ke Exchange ber-KYC. PR buat pengambil langkah kebijakan terutama di Think-Tank kita, yaitu DPR RI. Cuma ya kita kudu nunggu sampai waktu yang belum ditentukan ini. Sementara memang COVID-19 menjadi kendala saat ini, ya fokus nya masih kesana.
hero member
Activity: 1652
Merit: 772
Take a look at my merits, It's lucky number
Nah ini, saya sendiri memiliki pengalaman yang cukup lucu mengenai kekhawatiran menyimpan aset di Exchange. Dulu sekitar awal 2018 saat keluar statement bahwa pemerintah melarang crypto sebagai alat pembayaran (masih anget-angetnya), kondisi tersebut memaksa saya untuk memindahkan seluruh aset yang berada di Indodax. Kasus lainnya adalah saat Binance tersandung masalah regulasi dari beberapa negara, dan karena muncul kekhawatiran, sampai saat ini saya masih menghindari menyimpan aset di Binance.
Maaf sedikit OOT nih om, Terlepas dari pembahasan mengenai regulasi, memang benar adanya bahwa Not Your Key Is Not Your Coin, baru-baru ini saya mendepositkan salah satu koin yang sedang dikembangkan oleh salah satu orang ternama di forum ini pada sebuah Exchange yang menurut saya cukup ternama.

Saya melakukan deposit koin dalam jumlah yang lumayan besar dan ketika saya ingin membuat withdrawal itu seakan ditunda melulu, sampai sekarang mungkin sudah sekitar 20 harian dari hari saya melakukan penarikan.

Saran saya khususnya kepada Newbie, kalau bisa ketika ingin mendepositkan aset kripto itu difikir dahulu, kalo mau melakukan pencairan ya secukupnya saja.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Persiapkan dari sekarang, masa depan siapa yang tahu, bisa jadi sekarang sekarang ini surganya crypto, tanpa pajak dan tanpa batas ninimal kepemilikan, dan lagi, Jangan nyimpan lama dan banyak di exchange, kalau tiba-tiba ada regulasi crypto dibaned kayak lu bilang tadi, aset lu tetap aman di wallet pribadi.

Nah ini, saya sendiri memiliki pengalaman yang cukup lucu mengenai kekhawatiran menyimpan aset di Exchange. Dulu sekitar awal 2018 saat keluar statement bahwa pemerintah melarang crypto sebagai alat pembayaran (masih anget-angetnya), kondisi tersebut memaksa saya untuk memindahkan seluruh aset yang berada di Indodax. Kasus lainnya adalah saat Binance tersandung masalah regulasi dari beberapa negara, dan karena muncul kekhawatiran, sampai saat ini saya masih menghindari menyimpan aset di Binance.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
..takutnya sekarang gak kena pajak eh tiba tiba ada regulasi crypto di banned kalau semisal ada income dari crypto pemerintah pasti mikir 2 kali mau ngeban ngeban kann
Persiapkan dari sekarang, masa depan siapa yang tahu, bisa jadi sekarang sekarang ini surganya crypto, tanpa pajak dan tanpa batas ninimal kepemilikan, dan lagi, Jangan nyimpan lama dan banyak di exchange, kalau tiba-tiba ada regulasi crypto dibaned kayak lu bilang tadi, aset lu tetap aman di wallet pribadi.
Pages:
Jump to: