Pages:
Author

Topic: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira? - page 5. (Read 895 times)

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
October 01, 2021, 07:45:39 AM
#8
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Sekarang juga sudah wajib lapor kekayaan sebetulnya via SPT tahunan, cuma kan masih self-assesment jadi tergantung kejujuran masing-masing dalam melaporkan hartanya. Ya dihimbau jujur wkwkw

Apakah setiap pengguna kripto nantinya akan diminta melaporkan semua transaksinya? Tapi bagaimana bisa? hehehe. Grin
Ribet kalo lapor sampai detil seperti itu gan, kalo hanya total aset keknya masih oke lah di SPT. Memang kek saham juga ada laporan rekapnya, cuma itu tidak dipakai user. User hanya melaporkan totalnya saja di SPT yang sudah dipotong pajak final CMIIW.

Kenapa Harus Pensi Roll Eyes, Toh Masih Ada DEX
DEX ga bisa wede rupiah masuk rekening gan, itu kan yang penting? Wede buat jajan.

Mungkin dari Sisi Aset Kripto-nya Om, Karena Sejauh Yang Saya Tahu Kalau Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Itu Harus di Audit Terlebih Dahulu Menggunakan 2 Pendekatan, Jadi Pemilik Exchange Itu Tidak Bisa Bermain Kepentingan Secara Langsung.
Ini mungkin ya, jadi regulasi pada koin yang diperdagangkan. BTC aman lah ya, BNB entahlah Grin
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
October 01, 2021, 06:49:04 AM
#7
Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Mungkin mereka akan mulai melibatkan OJK dan PPATK untuk transaksi crypto dalam jumlah besar dan sebagainya. Dalam hal ini tiap exchange harus melaporkan semua transaksi di atas X BTC atau X Milyar rupiah. mungkin untuk membatasi pergerakan uang hasil kejahatan seperti korupsi. Aturannya seperti apa, saya belum tahu. IMO.

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Pensi.
 
tetap mainlah tapi diem-diem
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
October 01, 2021, 05:57:29 AM
#6
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Kalaupun iya (sekarang kayaknya sih bisa dilaporin di SPT), proses tindak lanjutnya juga bakal susah. Kalau mau mendasarkan user punya kripto pada data registrasi di exchange, bisa aja kan mereka bilang udah jual semua padahal disimpen di alamat lain setelah dimix. Daripada bikin user pada sembunyiin txnya sih ya ane rasa mending sekalian dilegalin terus diambil taxnya terang-terangan, bakal lebih menguntungkan.
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
October 01, 2021, 04:18:53 AM
#5
Terus Terang Saya Pribadi Tidak Mengerti Apa Sebenarnya Niat China Ini Cheesy, Saya Juga Mendengar Bahwa Memang Sedari Dulu Mereka Selalu Mengeluarkan Statements Yang Negatif Ketika Keadaan Pasar Sedang Bullish. Bahkan Beberapa Waktu Lalu Saya Sempat Melihat Infografis Tentang Kepemilikan Bitcoin, China Ini Berada di Urutan Kedua Setelah Grayscale (Maaf Tidak Bisa Melampirkan Gambarnya Karena Sudah Hilang Jejak).

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Mungkin dari Sisi Aset Kripto-nya Om, Karena Sejauh Yang Saya Tahu Kalau Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Itu Harus di Audit Terlebih Dahulu Menggunakan 2 Pendekatan, Jadi Pemilik Exchange Itu Tidak Bisa Bermain Kepentingan Secara Langsung.

Coba Baca Ini Om: https://investasi.kontan.co.id/news/daftar-lengkap-13-pedagang-dan-229-aset-kripto-terdaftar-di-bappebti

Saya Tidak Tahu Pasti Mengenai Sudah Ada atau Tidaknya Update Mengenai Kripto Yang Boleh Diperdagangkan Yang Mengacu Pada BAPPEBTI, Namun dari Artikel Yang Saya Baca Tersebut, botXcoin (BOTX) Tidak Terdaftar Disana, Tapi Kok Bisa Ya List Indodax Kemarin Itu Huh

Nah Ini Yang Saya Maksud Praktik Kepentingan Secara Langsung Oleh Exchange Terkait, Jadi Exchange Tidak Semena-Mena Listing Sebuah Token/Koin Karena Atas Dasar Kepentingan Kelompok.

kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

Kenapa Harus Pensi Roll Eyes, Toh Masih Ada DEX
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
October 01, 2021, 04:07:30 AM
#4
Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Nah ini yang bikin tanda tanya, perketatan model apa lagi yang akan dilakukan. Apakah setiap pengguna kripto nantinya akan diminta melaporkan semua transaksinya? Tapi bagaimana bisa? hehehe. Daripada menebak2 ga jelas, mending ngikutin perkembangan beritanya aja deh. Sementara ini tetap jalankan apa yang udah biasa kita jalani tanpa perlu mikir pusing soal hal ini Smiley

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

Pasti masih ada jalan yang lain om kalau beneran 100% dilarang. Contoh, dunia perjudian nyatanya ini juga jelas2 dilarang oleh hukum tapi faktanya masih banyak situs judi Indonesia bertebaran dimana2. Tapi ya pastinya semua itu ada resikonya. Kalau saya sih, selama masih ada jalan ngapain harus pensi.  Grin
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
October 01, 2021, 03:13:08 AM
#3
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Ngeri ya kalau kaya gitu, udah mirip calon DPR yang harus setor jumlah aset. Kalau peredarannya yang diperketat mungkin masih bisa, jadi kaya koin-koin yang ingin masuk exchange Indonesia harus memenuhi regulasi tambahan, mungkin kaya gitu. Kemudian, pajak, sejauh ini kan masih wacana, mungkin nanti trader yang terdaftar di exchange, semuanya akan dikenakan pajak pph, atau ini sudah berlaku (kudet nih).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
October 01, 2021, 02:13:35 AM
#2
Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?
Yang penting tetap bisa WeDe  Grin

Quote
Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Andaikata BTC beneran dilarang (sebagai pembayaran maupun perdagangannya) maka mayoritas crypto exchange di Indonesia akan kehilangan fungsinya karena altcoins lainnya seharusnya juga bakal dilarang. Proses WD dari pemilik BTC juga bakal semakin susah, paling opsinya menjual P2P atau secara personal dan mengkonversinya dalam bentuk Fiat (maupun paypal dan layanan sejenis lainnya).

Klo pensi sih saya rasa tidak, toh jika tidak lagi menggunakan exchange lokal maka bukti kepemilikan BTC juga akan sulit diketahui.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
October 01, 2021, 01:52:27 AM
#1
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Pages:
Jump to: