Pages:
Author

Topic: [NEWS] Bappebti Resmi Tetapkan Uang Kripto Sebagai Subjek Perdagangan Berjangka - page 2. (Read 921 times)

full member
Activity: 280
Merit: 102
informasi yang bagus, memang dalam hal ini Bappebti harus mengambil sebuah keputusan dan akhirnya uang krypto saat ini diindonesia sudah ditetapkan sebagai perdagangan berjangka dan tinggal menunggu kabar selanjutnya tentang melegelkan uang krypto agar peminat semakin meningkat. berharap gan hehe
untuk mempermudah pengguna nya pemerintah memang tidak tinggal diam saja, namun untuk selebih nya yaitu melegalkan bitcoin di indonesia
terlihat pemerintah sangat berat tangan, kita tidak ada yang tau apa yang di rencanakan atau di persiapkan pemerintah untuk cryptocurrency di indonesia yang akan fatang, semoaga saja sesuai harapan bitcoiner,,,,
full member
Activity: 2268
Merit: 121
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
wah menurutku ini merupakan kabar yang sangat baik buat para crypto lover. Semoga kedepannya ada kabar bagus lagi tentang dunia crypto di indonesia

Jelas sekali kabar seperti ini sangat diharapkan bagi kita karena lebih mudah melangkah dan tidak diliputi kebingungan tersendiri, semoga ada regulasi baru yang akan timbul setelah ini.
newbie
Activity: 36
Merit: 0
tapi bappepti masih semacam ojk gitu kan? masih belum langsung menjurus ke arah undang-undang, yang saya lihat mereka hanya sebagai badan pembantu saran ke pemerintah yang independen (maaf kalau salah)

terus kabar baiknya saya sangat mengharapkan mereka membantu pemerintah membuat regulasi ICO sama halnya dengan IPO yang legal, jika ada regulasi yang bagus maka masyarakat indonesia tidak lagi dibingungkan dengan investasi yang bersifat hanya mementingkan upline dan jangka pendek.
full member
Activity: 821
Merit: 100
Volare.network
Jiak semakin banyak perkembangan positif di dunia Cryptocurrency seperti ini maka investor pun semakin yakin untuk menanamkan dananya di Crypto
member
Activity: 285
Merit: 12
Berita yang sangat berkelas, menurut ane ini langkah yang sangat bagus, dan ane berharap untuk kedepannya masyarakat indonesia lebih antusias lagi dalam melihat cryptocurrency di indonesia.
full member
Activity: 700
Merit: 100
Udah terbit aja diforum, padahal bappeti belum melakukan press rilis secara resmi dan masih harus membuat aturan-aturan untuk kripto.
Aturan aja blm rilis ini kok udah mau bikin kripto masuk dikomoditi berjangka. Terlebih mau bikin kliring kripto yg notabene desentralisasi jd sentralisasi asset nasabah, kalau kena hack bubar deh semuanya.
Saya rasa ini positif, namun terlalu dibikin-bikin. Harusnya dibikin aturan hukum dulu, klo aturan market dan cara tradingnya sih boleh-boleh saja bappeti mengatur. Tp klo mengatur area hukum dan mengambil kliringnya kok malah jadi masalah kedepan.

menurut saya informasi ini tidak asal di posting aja di forum, buktinya sudah disematkan juga sumber beritanya, berarti sudah ada rilis resmi oleh pemerintah dalam hal ini bappebti. untuk hal-hal lebih lanjut maka sangat diperlukan dukungan dari masyarakat luas agar pihak pemerintah bisa menyusun aturan yang lebih detail.
member
Activity: 533
Merit: 60
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
Untuk ane sangat bermanfaat informasi ini sehingga para bitconer juga sangat merasakannya . Terkait dengan ini juga bahwa pemerintah sudah  mengakui akan keberadaan uang crypto, dulu emang pernah menjadi perdebatan panjang tapi sekarang pangkuan tersebut sudah terbukti yang bahwa uang crypto sudah menjadi hal umum dan pertukaran yang sah.
member
Activity: 378
Merit: 10
sebuah hal positif lumayan untuk meyakinkan investor crypto yang ada di indonesia bahwa cryptocurrency tidak akan mati.

semoga dengan adanya penetapan ini akan ada hal positif yang akan terjadi
Dan satu lagi gan, semoga dengan adanya berita positif ini, bitcoin bisa mulai sedikit merangkak.
newbie
Activity: 168
Merit: 0
Ini ialah berita yang sangat bagus untuk kita dan semua masyarakat indonesia gan sebab dengan begitu kita akan lebih bergelut dengan cryptocurreny dan yang terpenting populasi akan bertambah pengguna cryptocurreny gan.
full member
Activity: 1204
Merit: 102
sebuah hal positif lumayan untuk meyakinkan investor crypto yang ada di indonesia bahwa cryptocurrency tidak akan mati.

semoga dengan adanya penetapan ini akan ada hal positif yang akan terjadi
newbie
Activity: 30
Merit: 0
Ini merupakan hawa segar untuk dunia kripto...jika kabar ini benar terjadi adanya pasti akan membuat kita semakin yakin untuk berinvestasi di Dunia kripto...sekaligus yang masih ragu bisa semakin yakin dan mantap untuk menggunakan mata uang digital ini....kabar yang menggembirakan semoga saja bukan hanya kabar burung yang belum pasti
newbie
Activity: 86
Merit: 0
wah menurutku ini merupakan kabar yang sangat baik buat para crypto lover. Semoga kedepannya ada kabar bagus lagi tentang dunia crypto di indonesia
newbie
Activity: 126
Merit: 0
Ini adalah berita yang bagus untuk kita dan semua masyarakat indonesi karena dengan begitu kita akan lebih bergelut dengan crypto dan masyarakat pun tidak akan ragu menginvestasi kan uang nya di crypto dan yang terpenting populasi pengguna crypto akan bertambah .
newbie
Activity: 18
Merit: 0
semoga saja goal dalam penetapan uang crypto sebagai subjek perdagangan berjangka dan pemerintah melegalkan biar bisa dongkrak... Huh Roll Eyes
newbie
Activity: 126
Merit: 0
Berita yang cukup menyejukkan semoga saja segera diterbitkan, agar pelaku cryptocurency di indonesia mempunyai payung hukum yang pasti dan pasti nya legal dalam menjalan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan cryptocurrency
sr. member
Activity: 476
Merit: 255
Entahlah, meskipun beritanya beraroma positif tapi saya merasa ini sesuai dengan dugaan saya sebelumnya jika pemerintah mulai ikut campur dalam cryptocurrency, maka semuanya akan menjadi ruwet.

Yang mengganggu pikiran saya saat ini :

- Dana nasabah akan disimpan oleh pihak ketiga yang independen, apakah itu menjadi jaminan keamanan dana nasabah?

- Marketplace nantinya hanyalah sebagai mesin perdagangan saja dan tidak menyimpan dana nasabah. Saya membayangkan bagaimana ruwetnya nanti jika sewaktu-waktu kita sebagai nasabah membutuhkan untuk menarik dana secara cepat (karena dana ada di pihak ketiga).

- Pajak. Saya tidak mengerti hukum atau sistem pajak yang diterapkan pada perdagangan forex/valas legal di Republik ini. Tapi saya terlanjur underestimate tentang itu Grin
newbie
Activity: 70
Merit: 0
Kalau di lihat dari legalitas dan bentuk peraturan yang di terapkan oleh ico yang berjalan saat ini sperti beberapa ico menerapkan untuk  mengisi kyc   sehingga sudah di ketahui identitas dari para penggiat crypto jadi memang sehsrus nya di resmikan sperti yang di lakukan Bappebti dan perlu di contoh olehh penguasa2 lainnya.
full member
Activity: 532
Merit: 100
bagus kalau sudah bappebti resmikan dan bisa masuk bursa indonesia, bisa sedikit meningkatkan minat dan nilai kripto untuk kedepannya, kalau sudah di resmikan tinggkat kepercayaan orang pasti akan meningkat ini kabar bagus untuk para investor
jr. member
Activity: 182
Merit: 3
https://m.kontan.co.id/news/bappebti-resmi-tetapkan-uang-kripto-sebagai-subjek-perdagangan-berjangka
Bappebti resmi tetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka
Minggu, 03 Juni 2018 | 20.15 WIB


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti.

"Saat ini Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa. Sudah ditetapkan dua tiga hari lalu, cuma saya belum tahu nomor Surat Keputusannya," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharma Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis malam (31/5) lalu.


Yoga mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, menurut Yoga, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.

Setelah menetapakan kripto sebagai subjek komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, menurut Yoga, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi, seperti soal perusahaan exchanger, wallet dan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Soal perpajakannya pun akan diatur. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan dilibatkan. Menurut Yoga, pelaku usaha mengusulkan perdagangan kripto dikenakan pajak final seperti halnya perdagangan di bursa pasar modal.

Peraturan lebih lanjut ini juga mengatur soal upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya melalui kripto. Karena itu, PPATK dan Densus88 Mabes Polri akan dilibatkan.

Paralel dengan langkah pemerintah menyusun peraturan lebih lanjut terkait kripto, Bappebti juga meminta bursa kripto yang sudah eksis seperti Indodax atau komunitas kripto lainnya untuk membuat proposal yang berisi spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau mekanisme perdagangan.

Spesifikasi produk atau kontrak antara lain mencakup informasi jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan fraksi harga atau tick size. Sedangkan tata tertib perdagangan antara lain mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan bila ada persoalan antara pengelola dan investor atau nasabah. "Sekarang kami menyerahkan kepada bursa untuk mempersiapkan diri untuk menyusun proposalnya yang konkret," ujarnya.

Proposal ini diajukan kepada Kepala Bappebti untuk dipertimbangkan dan ditetapkan bila disetujui.

Dalam peraturan lebih lanjut yang akan dibuat Bappebti, juga akan diatur soal penyimpanan dana nasabah. Yoga mengatakan, nantinya dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger. Tetapi, oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini menurutnya untuk mencegah hilangnya dana nasabah baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan.

"Jadi, nanti setiap rekening yang masuk ke dalam transaksi ini, exchanger akan dibukakan account oleh kliring. Nanti semua dana nasabah masuk ke kliring, dipegang oleh pihak ketiga yang independen, exchanger hanya jadi market place-nya saja atau engine trading-nya nanti," ujarnya.



Reporter: Petrus Dabu
Editor: Wahyu Rahmawati (tambahan edit sana sini oleh OP)


Emot ini sudah mewakili perasaan saya:  Smiley
tanda tandanya bitcoin bakalan dilegalkan nih gan karena bappebti sudah menetapkan uang crypto sebagai subjek perdagangan berjangka. Dengan begitu pemerintah akan membuat regulasi2 baru untuk uang crypto. Ane juga setuju kalau btc dikenakan pajak gan. Jadi bisa bhakti kepada negara juga dari hasil sebagian btc kita bisa untuk pembangunan negara.
full member
Activity: 634
Merit: 128
Wah sangat sangat bikin hati seger dengernya dan semangat semngat, semoga memang benar bappebti bener2 meresmikan  crypo diindonesia, semangat semoga sukses
Pages:
Jump to: