Pages:
Author

Topic: [NEWS] Bappebti Resmi Tetapkan Uang Kripto Sebagai Subjek Perdagangan Berjangka - page 8. (Read 921 times)

newbie
Activity: 95
Merit: 0
akhirnya dari pihak pemerintah Indonesia melakukan gebrakan dengan meresmikan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka, wacana yang sudah lama akhirnya di realisasi kan juga, sekarang kita bisa trading di pialang lokal dengan pair mata uang crypto
newbie
Activity: 64
Merit: 0
Ini adalah salah satu contok bentuk kemajuan dalam perkembangan dunia cryptocurrency di Indonesia. Saya salut dengan rencana dan usul dari Bappeti. Semoga ada banyak masyarakat yang semakin berminat mengenali cryptocurrency.
full member
Activity: 776
Merit: 101
PredX - AI-Powered Prediction Market
informasi yang bagus, memang dalam hal ini Bappebti harus mengambil sebuah keputusan dan akhirnya uang krypto saat ini diindonesia sudah ditetapkan sebagai perdagangan berjangka dan tinggal menunggu kabar selanjutnya tentang melegelkan uang krypto agar peminat semakin meningkat. berharap gan hehe
full member
Activity: 378
Merit: 100
Kalau menurut saya, ini sudah seharusnya dipertimbangkan oleh pemerintahan kita sejak lama, berhubung seperti yang kita tahu, ICO - ICO yang beredar saat ini sudah mengharuskan para user untuk isi data KYC, dan AML untuk mencegah adanya pencucian uang, selain itu ini juga bisa menjadi sebuah tambahan dana bila dikenakan pajak negara.
copper member
Activity: 78
Merit: 2
Berita seperti ini akan semakin membuat crypto dipandang sebagai aset yang layak untuk di perjual belikan bagi masyarakat yang masih minim akan pengetahuan akan crypto pun akan antusias dan mempelajari
full member
Activity: 747
Merit: 102
Terima kasih atas informasinya gan. Tetapi alangkah lebih baik jika semua postnya diqoute meskipun agan sudah mencantumkan sumber berupa link.

Quote gimana gan? ane copas langsung dari situs


Udah terbit aja diforum, padahal bappeti belum melakukan press rilis secara resmi dan masih harus membuat aturan-aturan untuk kripto.
Aturan aja blm rilis ini kok udah mau bikin kripto masuk dikomoditi berjangka. Terlebih mau bikin kliring kripto yg notabene desentralisasi jd sentralisasi asset nasabah, kalau kena hack bubar deh semuanya.
Saya rasa ini positif, namun terlalu dibikin-bikin. Harusnya dibikin aturan hukum dulu, klo aturan market dan cara tradingnya sih boleh-boleh saja bappeti mengatur. Tp klo mengatur area hukum dan mengambil kliringnya kok malah jadi masalah kedepan.
Klo masalah sentral desentral ane rasa exchanger macem binance indodax juga bentuknya sentralisasi, kecuali macem idex forkdelta dll. lagian udah resiko klo mau btc legal disini.
intinya mereka bikin kliring karna pengen ngambil pajeg Grin jadi ntar ngetrade diluar adj klo gk pengen kena pajak
sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
Udah terbit aja diforum, padahal bappeti belum melakukan press rilis secara resmi dan masih harus membuat aturan-aturan untuk kripto.
Aturan aja blm rilis ini kok udah mau bikin kripto masuk dikomoditi berjangka. Terlebih mau bikin kliring kripto yg notabene desentralisasi jd sentralisasi asset nasabah, kalau kena hack bubar deh semuanya.
Saya rasa ini positif, namun terlalu dibikin-bikin. Harusnya dibikin aturan hukum dulu, klo aturan market dan cara tradingnya sih boleh-boleh saja bappeti mengatur. Tp klo mengatur area hukum dan mengambil kliringnya kok malah jadi masalah kedepan.
newbie
Activity: 202
Merit: 0
Informasi yang lebih melegakan bagi pemain cryptocurrency dimana cryptocurrency sudah diakui pemerintah sebagai komoditi berjangka dan menghilangkan keraguan dan ketakutan atas mata. Uang crypto selama ini. Apalagi yang mengangggap cryptocurrency adalah judi. Semoga dengan dikeluarkannya pengumuman ini akan meningkatkan transaksi crypto di Indonesia. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia secara umum dan investor.
member
Activity: 306
Merit: 10
www.fintropy.io
Info yang sangat mantap gan.Semakin ada kejelasan,semakin mudah bagi kita member bitcoin untuk bekerja diforum ini.Mudah-mudahan saja dengan diresmikan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka akan menambah banyak investor yang masuk yang akan membuat uang kripto semakin maju dan berkembang.
hero member
Activity: 812
Merit: 505
Terima kasih atas informasinya gan. Tetapi alangkah lebih baik jika semua postnya diqoute meskipun agan sudah mencantumkan sumber berupa link.

1 hal baik tentang kripto di indonesia, dengan begitu masyarakat tidak perlu ragu apabila ingin menginvestasikan uang mereka ke kripto
full member
Activity: 747
Merit: 102
https://m.kontan.co.id/news/bappebti-resmi-tetapkan-uang-kripto-sebagai-subjek-perdagangan-berjangka
Bappebti resmi tetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka
Minggu, 03 Juni 2018 | 20.15 WIB


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti.

"Saat ini Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa. Sudah ditetapkan dua tiga hari lalu, cuma saya belum tahu nomor Surat Keputusannya," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharma Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis malam (31/5) lalu.


Yoga mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, menurut Yoga, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.

Setelah menetapakan kripto sebagai subjek komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, menurut Yoga, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi, seperti soal perusahaan exchanger, wallet dan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Soal perpajakannya pun akan diatur. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan dilibatkan. Menurut Yoga, pelaku usaha mengusulkan perdagangan kripto dikenakan pajak final seperti halnya perdagangan di bursa pasar modal.

Peraturan lebih lanjut ini juga mengatur soal upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya melalui kripto. Karena itu, PPATK dan Densus88 Mabes Polri akan dilibatkan.

Paralel dengan langkah pemerintah menyusun peraturan lebih lanjut terkait kripto, Bappebti juga meminta bursa kripto yang sudah eksis seperti Indodax atau komunitas kripto lainnya untuk membuat proposal yang berisi spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau mekanisme perdagangan.

Spesifikasi produk atau kontrak antara lain mencakup informasi jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan fraksi harga atau tick size. Sedangkan tata tertib perdagangan antara lain mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan bila ada persoalan antara pengelola dan investor atau nasabah. "Sekarang kami menyerahkan kepada bursa untuk mempersiapkan diri untuk menyusun proposalnya yang konkret," ujarnya.

Proposal ini diajukan kepada Kepala Bappebti untuk dipertimbangkan dan ditetapkan bila disetujui.

Dalam peraturan lebih lanjut yang akan dibuat Bappebti, juga akan diatur soal penyimpanan dana nasabah. Yoga mengatakan, nantinya dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger. Tetapi, oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini menurutnya untuk mencegah hilangnya dana nasabah baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan.

"Jadi, nanti setiap rekening yang masuk ke dalam transaksi ini, exchanger akan dibukakan account oleh kliring. Nanti semua dana nasabah masuk ke kliring, dipegang oleh pihak ketiga yang independen, exchanger hanya jadi market place-nya saja atau engine trading-nya nanti," ujarnya.



Reporter: Petrus Dabu
Editor: Wahyu Rahmawati (tambahan edit sana sini oleh OP)


Emot ini sudah mewakili perasaan saya:  Smiley
Pages:
Jump to: