Pages:
Author

Topic: Nyomot Gambar Dari Internet. Dosa [Plagiarisme] Nggak Sih? (Read 1902 times)

hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Kalau musik ini yang oke sementara ini https://freepd.com/
Ada yang laen?
Ada 3 tempat yaang ane suka banget. Musiknya hampir 90% free dengan lisensi Creative Commons.

1. https://www.jamendo.com/start
Contoh : https://www.jamendo.com/track/1755602/roses-taurus
Lisensi : Pojok kanan bawah (kotak orange)


2. http://ccmixter.org/
Contoh : http://ccmixter.org/api/query?datasource=uploads&search_type=all&sort=rank&search=EDM%20music&lic=open
Lisensi : Kalo agan perhatikan, semuanya berlisensi CC-BY (tulisan cc-by di akhir titel).
Lebih jelas ketika di klik salah satu lagu tersebut : Saya pilih musik dengan judul face the wind


3. https://soundcloud.com/
Kalo yang ini sedikit ribet. Sebab tidak semuanya berlisensi public domain, creative common dan lainnya. Kudu nambah keyword ketika melakukan browsing. Contohnya : https://soundcloud.com/search/sounds?q=EDM%20Music&filter.license=to_use_commercially

Salah satu dari beberapa lagu yang berlisensi creative commons di souncloud : https://soundcloud.com/foxbeatmusic/no-copyright-edm-music-for-youtube-fass-the-prophecy-marshmallow-bolly-style
Deskripsi lagu :






copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Dan ketika pada saat cek hasil karya sebelum ditampilin, nah disitu saatnya om periksa tuh copyright musik-musik.

Untuk masalah cross-cek copyright, wajib hukumnya untuk diperiksa secara teliti. Sama seperti memeriksa arus keuangan. kudu ada waktu khusus.
Betul gan cuma masalahnya video promosi kan hanya bumbu saja dalam operasi lapak, dan staf di lapak juga tidak ada yang khusus menangani hak cipta. Kalau keuangan kan sebulan sekali memang harus rekap dan akhir tahun tutup buku, jadi pasti ada staf khusus akuntingnya. Istilahnya bisnisnya kan bukan jualan konten, jadi fokusnya bukan di konten.

Setelah ane cek ternyata dia ambil lagu dari youtube dengan judul clickbait "FREE MUSIC NO COPYRIGHT" dan sebangsanya, dan itu ternyata ada copyrightnya (tergantung keterangan di deskripsi), jadi tidak semua asal comot lalu beres.

Misalnya ini sebagai contoh saja:

Quote
✅ About using the music:

- You MUST include the full credits in your video description.
- You can NOT claim the music as your own.
- You can NOT sell the music anywhere.
- You can NOT use the music as background music for your own musical work without the artist's consent.
- You can NOT use the music without giving any credits in the video description.
- You can NOT remove or add parts from/to the credits.
- You can NOT use third-party software to download the video/track, always use our download links
- You MUST contact the artist if you wish to use the music on any kind of project outside of YouTube.
https://www.youtube.com/watch?v=STzt6dbcipo

Ini kalau tidak diinformasikan ke klien bisa kena strike.

Kalau gambar enggak se-Afgan musik, meskipun ada juga yang mintanya aneh-aneh. Kemudian database gambar yang publik domain atau CC0 (kek pixabay) itu aja sudah cukup lengkap.

Kalau musik ini yang oke sementara ini https://freepd.com/
Ada yang laen?
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Sebenernya untuk mengambil gambar dari internet sah saja asalkan pihak yg bersangkutan atau kita sebagi yang ingin mengambil gambar tersebut sudah mengikuti alurnya . Contoh misalnya sipencipta gambar membolehkan siapa saja mengambil karyanyaa asalkan ada nama dia atau mengtag nama penciptanya

Maaf yaa.. untuk komentar hit & run saya delete. Terima kasih.

legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
duelbits.com
~snip~
Betul mbak, dan aturannya sudah cukup gamblang diuraikan OP di thread (page 1). Sudah kah dibaca tuntas?

Sedikit short-review

1. Sumber yang punya ket. hak cipta / lisensi
Tidak sembarangan gambar bisa kita ambil. Pada contoh kasus di atas, kompas.id tidak memperbolehkan mengambil gambar apapun. Sedangkan detik.com masih mengizinkan asal hanya untuk pengunaan pribadi dan non-komersil. (Perhatikan keterangan pada gambar "copyright")

2. creative common & public domain
Sah untuk mengambil gambar tersebut secara hukum, bahkan untuk diproduksi ulang (berlisensi CC 0 / Public domain). Perhatikan keterangan spesifikasinya pada gambar terkait "attribution".


Quote mbak di atas, saya kira salah tempat. Dan kalau komennya seperti itu, langsung reply aja mbak. Itu kan reply secara umum, bukan bagian tertentu pada OP.


>Atas saya lebih cepat! Keduluan Om Husna. Grin
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sebenernya untuk mengambil gambar dari internet sah saja asalkan pihak yg bersangkutan atau kita sebagi yang ingin mengambil gambar tersebut sudah mengikuti alurnya . Contoh misalnya sipencipta gambar membolehkan siapa saja mengambil karyanyaa asalkan ada nama dia atau mengtag nama penciptanya
Kalau saya baca, perihal ini sudah pula tersirat pada post 1, tergolong ke lisensi Creative common dengan syarat berupa keharusan penyertaan atribut pemilik gambar asli.
Dan diantara contoh syarat lisensi yang paling ketatnya yakni Attribution-NonCommercial-NoDerivs

-snip- only allowing others to download your works and share them with others as long as they credit you, but they can’t change them in any way or use them commercially.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Gimana ya biar laen kali ane ga perlu meriksa musik-musik yang dipakai, karena modal trust saja ndak cukup untuk hal-hal yang seperti ini (meskipun doi mau disuruh remastering ulang), tapi bikin umur berkurang gara-gara sebel.
Sedikit curhat juga, namun nggak ada hubungan sama copyright.
Pada saat ngelepas proyek ke orang lain, biasanya ane mengadakan perjanjian. Segala tetek bengek yang sifatnya vital, kudu dicantumin ke perjanjian itu. Jadi ane bisa cek dan re-cek.
Nah, sekarang dibawa ke ranah copyright.
Saran saya sih om, pada saat fase perjanjian, cantumin aja apa yang menjadi permintaan om (dalam konteks ini, berarti termasuk permintaan ttg source dan copyright). Dan ketika pada saat cek hasil karya sebelum ditampilin, nah disitu saatnya om periksa tuh copyright musik-musik.

Untuk masalah cross-cek copyright, wajib hukumnya untuk diperiksa secara teliti. Sama seperti memeriksa arus keuangan. kudu ada waktu khusus.

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Sedikit cerita pengalaman, moga gak OOT. Beberapa waktu lalu ane kena strike permanen untuk akun Youtube corporate ane gara-gara si videografer pakai cuplikan lagu tanpa izin. Padahal ane udah mewanti-wanti si penyedia jasa tersebut untuk menggunakan musik yang public domain atau yang bebas dipakai komersial. Sudah bayarnya mahal bikin semua video promosi ane ilang pula, sial Grin *middle finger*

Gimana ya biar laen kali ane ga perlu meriksa musik-musik yang dipakai, karena modal trust saja ndak cukup untuk hal-hal yang seperti ini (meskipun doi mau disuruh remastering ulang), tapi bikin umur berkurang gara-gara sebel.

Afgan bener semua datanya ilang juga.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.

Terkecualinya agak sedikit ambigu, kalo dari post agan @CucakRowo berarti video yang dibuat pribadi terkena hapus juga?
Iya.. itu ada temen saya yang upload kucing miliknya pribadi kena delete. Satu lagi, teman istri saya upload pideo tentang penyajian bakery ( dan saya tahu itu pideo miliknya) kena hapus juga.

Dan yes.. semua masih bisa dilaporkan asal kita mau lapor dan menunggu.



Kedua, efisiensi server mungkin juga jadi alasan bersih-bersih ini mas. Dengan hanya berbagi link youtube tanpa upload, twitter akan menghemat ribuan tera pada storage.
Bisa jadi juga sih.. namun, mosok sekelas twitter masih memikirkan hal "sepele" seperti ini.

legendary
Activity: 2660
Merit: 1261
Tambahan informasi. 4 Mei 2020.

Pada saat ini pihat Twitter sedang melakukan bersih-bersih video yang diupload dari PC/Gadget/Laptop agan. Semuanya disapu rata akan dibersihkan. Terkecuali upload video yang menggunakan link youtube (dalam arti, link video ditampilkan di status twitter agan). Dari tweet-tweet yang berkelindan di jagat twitter, kayaknya pembersihan ini berhubungan dengan copyright.
Terkecualinya agak sedikit ambigu, kalo dari post agan @CucakRowo berarti video yang dibuat pribadi terkena hapus juga? Keknya penghapusan video atau status tergantung dari jenis videonya atau statusnya. Selama masa covid-19 media2 gak cuman Twitter juga melakukan pengetatan rules mereka mengenai informasi, status yang dishare. Kalau misalkan ke detect missleading, hoax dll pastinya akan bakal terhapus apalagi jumlah reaction mulai dari like dan retweet terbilang cukup besar dari tweet yang informasi yang salah / hoax maka akan lebih cepat terhapus

Mengenai copyright dari policy copyright nya twitter, ada sedikit proses yang harus dilalui sebelum twitter melakukan penghapusan mulai dari:
  • Membuktikan hak milik karyanya.
  • Melakukan pelaporan kepada pihak twitter.
  • Baru pihak twitter melakukan checker.
Kalau dari sistem prosedurnya, misalkan tidak ada pelaporan dari konten yang diupload bisa saja status tersebut masih dapat lolos.

Source : https://help.twitter.com/id/rules-and-policies/copyright-policy
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Pembersihan video ini daapt memiliki 2 alasan sih mas. Pertama memang benar terkait copyright ini dapat berpengaruh terhadap twitter, namun mereka juga tidak dapat disalahkan jika ada member mengupload ulang video tanpa izin. Makanya ada button report untuk memudahkan tim twitter dalam menghapus konten video.

Kedua, efisiensi server mungkin juga jadi alasan bersih-bersih ini mas. Dengan hanya berbagi link youtube tanpa upload, twitter akan menghemat ribuan tera pada storage.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Tambahan informasi. 4 Mei 2020.

Pada saat ini pihat Twitter sedang melakukan bersih-bersih video yang diupload dari PC/Gadget/Laptop agan. Semuanya disapu rata akan dibersihkan. Terkecuali upload video yang menggunakan link youtube (dalam arti, link video ditampilkan di status twitter agan). Dari tweet-tweet yang berkelindan di jagat twitter, kayaknya pembersihan ini berhubungan dengan copyright.

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Yah namanya juga hak cipta semua orang ya gk mau hakciptanya di ambil orang.meskipun kebanyakan sekarang  ngopy paste.namanya ajha nyuri iya dosa
Bagaimanapun seseorang tersebut tidak mau hak ciptanya diambil orang, di Indonesia sendiri sepengetahuan saya ada masa berlakunya tersendiri terhadap perlindungan hak cipta tersebut, artinya setelah melewati batas kadaluarsanya, hak cipta yang baru bisa saja dimiliki orang lain.
Untuk hak cipta berupa "gambar" itu masa perlindungannya:

70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, atau jika dimiliki/dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
legendary
Activity: 2590
Merit: 1988
1% Skill 99% Luck :v
berikut adalah ulasan yg saya sher di media dan menjadi bahan pertimbangan atau bahan pembelajaran juga di kampus sebenarnya  Grin Grin.

 saja namanya Siti. Perempuan kandidat doktor dari universitas ternama itu berkonsultasi kepada saya tentang disertasinya. Sudah beberapa kali ia melakukan pengeditan, tetapi peranti lunak pengecek plagiarisme (plagiarism checker) yang digunakan kampusnya memberi skor 70% kemiripan. Padahal, menurutnya untuk tidak dicap plagiat, ia harus memenuhi angka kemiripan 30%. Ia bingung
~snip~
Luar biasa om, jadi sampean salah satu penulis artikel dari kompasiana?
kalau sampean original creator ngapain mesti di copy-paste panjang lebar, kan bisa di jabarin dengan bahasa yang berbeda, toh itu adalah berasal dari pemikiran sampean. Ada proof nya sampean adalah creator dari konten di atas?

kompasiana.com

arweeev


edit: bagaikan seorang koruptor sedang berpidato tentang anti korupsi

https://bitcointalksearch.org/topic/m.53871742
sr. member
Activity: 1246
Merit: 285
~
Tapi dengan adanya blog atau materi - materi yang bisa kita copi atau kita nyomot gambar atau materi tersebut untuk kita kembangkan kembali saya kira itu tidak masalah, asalkan jangan sama persis seperti yang kita comot ,kita bisa tambahkan atau kita bisa perluas sesuai keinginan kita
yang dimaksud di sini adalah Creative Common dan Public Domain, right? seperti yang sudah dibahas OP di page one.
maka inilah pentingnya bagi kita untuk  aktif mencari tahu tentang sumber gambar yang akan kita gunakan, apakah creator-nya memberikan izin secara bebas atau tidak.
Skill bisa dipelajari, tapi tidak dengan attitude, maka ayo menghargai karya orang lain dengan cara yang sangat sederhana, yaitu menyertakan sumber gambar yang kita gunakan Smiley
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.

Nah, pertanyaan saya, apakah kalau gambar tersebut sudah diberi watermark dan sejenisnya oleh sang creator, apakah masih perlu disertakan linknya?
misalnya ini gambar di bawah ini
Sebagai bagian dari etika, seyogyanya tetap disertakan link yang langsung bertautan dengan gambar tersebut atau ditambahkan notasi credit from.
Untuk situs yang agan sebutkan diatas, ketika saya lihat TOS-nya, mereka menyatakan free to download and free for commercial use. Nah tinggal dari agan aja apakah mau menyertakan sumbernya atau tidak.
sr. member
Activity: 1246
Merit: 285
Jadi, plagiarisme atau tidaknya sangat tergantung pada status gambar (CC atau Public domain) dan aturannya yang mengikat terkait pengunaannya secara pribadi maupun komersil, benar kak?

Berdasarkan pernyataan berikut:
~
Kesimpulan saya: Jika kalian tetap ingin menggunakan konten dari luar forum selalu berikan credit untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, terlepas itu konten memiliki lisensi bebas untuk di repro tetap saja akan melanggar rules forum. Dan yang terpenting adalah untuk menghargai si content creator
Memang alangkah lebih baiknya untuk menyertakan sumber gambar sebagai wujud attitude yang baik dalam menghargai karya orang lain dan menghindari kesalahpahaman yang menyangkut rules forum.

Nah, pertanyaan saya, apakah kalau gambar tersebut sudah diberi watermark dan sejenisnya oleh sang creator, apakah masih perlu disertakan linknya?
misalnya ini gambar di bawah ini



Biasanya, untuk konten artikel dan pekerjaan sampingan di penerbitan buku, saya mengunduh gambar dari beberapa situs penyedia gambar gratis berikut:
  • Pixabay --> ini situs favorit saya, ada banyak tipe gambar yang bisa diunduh sesuai kebutuhan. Ada beberapa tipe gambar yang tersedia seperti foto, vektor, dan ilustrasi dengan banyak kategori mulai dari animal, travel, sains, dll. Kita juga bisa memilih resolusi sesuai kebutuhan, dan untuk menikmati layanan itu kita tidak perlu login terlebih dahulu. Terkait lisensinya yang lebih detail baca di sini.
  • Pexels --> kurang lebih sama dengan pixabay, sebagai pilihan kedua kalau gambar yang saya inginkan tidak tersedia di pixabay
  • pngtree --> nah, khusus untuk gambar dengan format .png saya menggunakan situs ini untuk mengunduh gambar yang saya inginkan untuk membuat layout.
full member
Activity: 854
Merit: 140
Alangkah lebih baik jika mengambil gambar di internet untuk membuat postingan baik di blog atau di forum sosial manapun menggunakan sumber dari mana gambar yang kita upload, saya lihat banyak penulis tidak segan2 memberikan suber dari setiap gambar yang dia upload begitu juga di forum ini saya juga pernah melihat hal demikian.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
selama ngasih credits ke pemilik foto ya harus nya nggak dosa.
Sebelum berkomentar.. Coba dibaca dulu yaa. Postingan sampeyan saya hapus, setelah thread ini sampeyan baca dari awal sampe akhir, silahkan berkomentar lagi.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
selama ngasih credits ke pemilik foto ya harus nya nggak dosa.

Sepengetahuan saya sih tidak demikian. Ketika Anda menggunakan gambar yang mana pemilik gambar tersebut tidak memberikan lisensi creative commons / public domain, maka pemberian kredit pun tidak cukup. Yang penting bukan memberi kredit atau tidaknya, tapi lisensi yang ada pada gambar tersebut. Sebelum ada kata "silakan pakai untuk keperluan komersil atau non-komersil"dari pemilik gambar, maka pemberian kredit tersebut tetap menjadi tidak ada artinya dan penyebar juga bisa saja dituntut oleh pemilik gambar.

Coba baca kembali contoh pada halaman pertama yang bagian contoh Kompas dimana ada larangan seperti yang saya sebutkan. Maka dari itu, jika Anda menggunakan tanpa izin Kompas Gramedia, tentu Anda bisa terbentur masalah apalagi berhadapan dengan perusahaan besar.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-Untuk point yang kedua, karena memang bukan wewenangnya, saya kira hal ini tetap digolongkan ke pelanggaran privasi. Apalagi lagi jika merujuk ke contoh video tersebut, selain melakukan hack atau pembobolan akun sosmed, plus disebarluaskan juga di sosial media. Ini menjadikan kasusnya double, karena bisa juga masuk ke kategori pencemaran nama baik (cek pasal 27 ayat (3) UU ITE).
-snip-
Terima kasih, saya kira cukup, saya dapat jawabannya terutama pada poin kedua.
Kesimpulan yang saya dapat, mengambil gambar/video privasi orang lain apapun itu dari internet/sosmed dengan dalih apapun apalagi sampai diupload di publik tetap melanggar selama yang bersangkutan bukan pihak berwenang.
Pages:
Jump to: