https://youtu.be/jmIPxqAQs1o?t=942 ?
Saya kira pertama-tama hal ini harus dispesifikasikan terlebih dahulu.
1. Kebutuhan penyelidikan oleh pihak berwenang.
2. Kebutuhan penyelidikan bukan pihak berwenang.
-Untuk point yang pertama, saya kira tidak masalah karena itu berkaitan untuk pencarian alat bukti dan proses identifikasi kasus. Tentu pihak yang berwenang, dalam hal ini Tim Cyber Crime pihak kepolisian ada landasan hukumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981. Dan juga yang harus digaris bawahi adalah penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian selalu mengedepankan perlindungan terhadap privasi, kerahasian, dan tidak ada penyebarluasan ke sosial media.
-Untuk point yang kedua, karena memang bukan wewenangnya, saya kira hal ini tetap digolongkan ke pelanggaran privasi. Apalagi lagi jika merujuk ke contoh video tersebut, selain melakukan hack atau pembobolan akun sosmed, plus disebarluaskan juga di sosial media. Ini menjadikan kasusnya double, karena bisa juga masuk ke kategori pencemaran nama baik (cek pasal 27 ayat (3) UU ITE).
Sumber:
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5960/landasan-hukum-penanganan-icybercrime-i-di-indonesia
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt541ed89e1d6a0/bolehkah-mempublikasikan-kejahatan-seseorang-ke-media-sosial
Anyway, ini adalah IMHO, pendangan/pendapat sederhana saya selaku orang yang memang bukan dibidang hukum. Jika ada kekeliruan harap dimaklumi. Jika ada koreksi atau ada yang mau menambahkan, saya persilahkan.