Pages:
Author

Topic: Nyomot Gambar Dari Internet. Dosa [Plagiarisme] Nggak Sih? - page 2. (Read 1914 times)

legendary
Activity: 2450
Merit: 1140
duelbits.com
Sedikit pertanyaan, bagaimana jika foto atau bahkan video yang diambil 'paksa' (tentunya tanpa izin dari pemilik) dari akun sosial media seseorang yang bahkan di private namun ditujukan untuk keperluan penyelidikan, contoh:
https://youtu.be/jmIPxqAQs1o?t=942 ?
Sebenarnya yang paling pas untuk menjawab ini adalah Om Pandu, karena ini memang masuk ke ranah hukum. Tapi berhubung beliau sedang absen panjang, saya coba bantu jawab dengan analisa sendiri ya Om.

Saya kira pertama-tama hal ini harus dispesifikasikan terlebih dahulu.
1. Kebutuhan penyelidikan oleh pihak berwenang.
2. Kebutuhan penyelidikan bukan pihak berwenang.

-Untuk point yang pertama, saya kira tidak masalah karena itu berkaitan untuk pencarian alat bukti dan proses identifikasi kasus. Tentu pihak yang berwenang, dalam hal ini Tim Cyber Crime pihak kepolisian ada landasan hukumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981. Dan juga yang harus digaris bawahi adalah penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian selalu mengedepankan perlindungan terhadap privasi, kerahasian, dan tidak ada penyebarluasan ke sosial media.

-Untuk point yang kedua, karena memang bukan wewenangnya, saya kira hal ini tetap digolongkan ke pelanggaran privasi. Apalagi lagi jika merujuk ke contoh video tersebut, selain melakukan hack atau pembobolan akun sosmed, plus disebarluaskan juga di sosial media. Ini menjadikan kasusnya double, karena bisa juga masuk ke kategori pencemaran nama baik (cek pasal 27 ayat (3) UU ITE).

Sumber:
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5960/landasan-hukum-penanganan-icybercrime-i-di-indonesia
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt541ed89e1d6a0/bolehkah-mempublikasikan-kejahatan-seseorang-ke-media-sosial


Anyway, ini adalah IMHO, pendangan/pendapat sederhana saya selaku orang yang memang bukan dibidang hukum. Jika ada kekeliruan harap dimaklumi. Jika ada koreksi atau ada yang mau menambahkan, saya persilahkan.  Smiley
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Saya hanya penasaran apakah dengan mengambil gambar-gambar pada kasus diatas dikategorikan juga sebagai pencuri sebagaimana yang disebutkan pada kalimat berikut

dimanapun anda mengambil gambar di internet atau di sosial media tanpa izin dari pemiliknya maka itu bisa dikatakan sebagai pencuri dan itu sudah menjadi kesalahan yang sangat fatal.
Kemudian, apakah berikut ini berlaku mutlak atau ada batasan tertentu?

-snip- itulah sebabnya nyomot gambar apapun tanpa izin tidak diperbolehkan.

Beralih konteks ke link video, sedikit info, kalau agan telusuri lebih lanjut link video yang saya sebutkan diatas merupakan re-upload dan channel 'tiruan' tersebut memanfaatkan kontennya dengan menambahkan iklan (lihat post komentar ke-2), dan semua video di channelnya jiplakan dari channel ini.
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
bagaimana jika foto atau bahkan video yang diambil 'paksa' (tentunya tanpa izin dari pemilik) dari akun sosial media seseorang yang bahkan di private namun ditujukan untuk keperluan penyelidikan, contoh:
https://youtu.be/jmIPxqAQs1o?t=942 ?
Saya ingin menanyakan terlebih dahulu, apakah yang ingin agan ketahui disini adalah apakah tindakan yang disebutkan di atas dan juga contoh kasusnya termasuk tindakan kriminal atau bukan?
Atau mungkin ada hal lain yang dimaksudkan? Karena saya pikir (menurut pendapat saya) jika mengarah ke kriminalitas maka topik nya akan agak sedikit keluar dari area plagiarisme.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
dimanapun anda mengambil gambar di internet atau di sosial media tanpa izin dari pemiliknya maka itu bisa dikatakan sebagai pencuri dan itu sudah menjadi kesalahan yang sangat fatal. -snip-
itulah sebabnya nyomot gambar apapun tanpa izin tidak diperbolehkan.
Sedikit pertanyaan, bagaimana jika foto atau bahkan video yang diambil 'paksa' (tentunya tanpa izin dari pemilik) dari akun sosial media seseorang yang bahkan di private namun ditujukan untuk keperluan penyelidikan, contoh:
https://youtu.be/jmIPxqAQs1o?t=942 ?
sr. member
Activity: 924
Merit: 256
Tergantung juga sih ngambilnya dari mana. Btw kalo yang dari sosmed gimana ya hukumnya?
dimanapun anda mengambil gambar di internet atau di sosial media tanpa izin dari pemiliknya maka itu bisa dikatakan sebagai pencuri dan itu sudah menjadi kesalahan yang sangat fatal.

sebagai contoh singkat nya anda mempunyai karya foto bagus yang di simpan di sosial media dengan privasi semua orang masih bisa melihat, beberapa waktu kemudian karyamu di gunakan untuk festival yang bisa menghasilkan banyak uang tanpa izin anda, sedangkan anda adalah sebagai pencipta tidak mendapatkan hasil apapun darinya, apa yang akan anda lakukan kepadanya ?

itulah sebabnya nyomot gambar apapun tanpa izin tidak diperbolehkan.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Tergantung juga sih ngambilnya dari mana. Btw kalo yang dari sosmed gimana ya hukumnya?

Mengambil gambar/artikel dari socmed juga harus memperhatikan lisensinya. Jika:
1. Gambar yang dibagikan dari stock foto/artikel yang lisensinya creative common/public domain, maka Anda boleh mengambil gambar/artikel tersebut tapi tetap harus memperhatikan harus disertai sumber atau boleh tanpa sumber.
2. Gambar/artikel adalah merupakan hasil karya orang yang membagikan, maka Anda harus izin terlebih dahulu.
3. Gambar/artikel dari premium stock foto/artikel maka Anda harus membeli artikel/gambar dari penyedia.

Pada intinya mengambil gambar di social media juga harus memperhatikan apa yang sudah disebutkan pada OP/post pertama, Anda sudah paham dengan "tergantung dari mana", tentunya ini juga berlaku pada social media. Anda perlu melacak lisensi dari gambar/artikel yang dibagikan di soc med sebelum asal ambil.
newbie
Activity: 2
Merit: 0
Tergantung juga sih ngambilnya dari mana. Btw kalo yang dari sosmed gimana ya hukumnya?
legendary
Activity: 2618
Merit: 1990
1% Skill 99% Luck :v
Silahkan di diskusikan apakah ini termasuk plagiat, nyontek atau semacamnya, dan maaf disini saya tidak bermaksud memojokkan kreatifitas siapapun.
Saya melihatnya itu termasuk salah satu logo generic, dan menurut saya ndak masalah selama logo yang di gunakan payjo hanya untuk konsumsi pribadi hanya untuk avatar dan tidak mengklaim hasil 100% hasil pekerjaan dia

@masulum, Seingat saya dia membuatnya sendiri, mungkin mendapat inspirasi dari sana :v
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..


Jika dari sudut pandang saya, P adalah huruf universal yang memang memiliki bentuk dengan modifikasi yang pasti akan memiliki kesamaan, dari segi modifikasi huruf, ini tidak bisa dikatakan plagiasi. Kemudian perbandingan antara logo payjoe dan powerpoint, ini memiliki visual yang berbeda. Secara kasat mata, powerpoint juga tidak bisa menuntut payjoe dan pulsaria dengan penggunaan P yang memiliki model serupa, karena, dari bentuk font keduanya juga sangaat berbeda, bisa jadi ini merupakan bagian dari inspirasi yang digadang-gadang para desainer.

Kemudian, mengenai logo payjoe dan pulsaria, ini adalah logo yang sama hanya berbeda warna. Karena saya cukup penasaran, maka saya mencoba melakukan pencarian di stock foto, kemudian saya menemukan logo tersebut dijual di freepick (archives). Penggunaan logo tersebut memiliki beberapa lisensi yang diberikan kepada pembeli logo tersebut, diantaranya:

(seharusnya ada font/logo yang tidak bisa sembarangan didaftarkan untuk hak cipta).
Karena kasian juga untuk dibidang seni kalau semakin banyak karya baru yang muncul, untuk menemukan inovasi atau membuat sesuatu yang unik itu semakin susah atau semakin sempit kesempatannya.


Clip art dan penggunaan font juga sudah ada yang bisa digunakan oleh umum dan itu tidak akan terkena hak cipta. Contoh saya berimprovisasi dengan penggunaan logo kotak berikut ini.



penggunaan kotak seperti ini untuk logo tidak akan bisa diklaim untuk hak cipta, karena siapapun bisa membuat kotak, apapun bentuknya kalau bentuknya kotak utuh tanpa modifikasi lain misal dibuat bergelombang dan modifikasi unik lainnya, tentu akan sulit bagi regulator untuk menentukan. maka dari itu ada beberapa bentuk clip art yang tidak bisa dimasukkan dalam kriteria hak cipta.

Saya baru ingat kalau ini juga sudah saya singgung pada post sebelumnya Grin
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Tenang mas, thread ini dibuat self-moderated oleh OP dan terima kasih atas tanggapannya dan sudah mengingatkan juga.
Agan @CucakRowo silahkan di moderasi postingan saya sebelumnya jika keluar dari topik, karena saya hanya member biasa yang bisa saja salah.

-snip-
Ketika mengambil/"nyomot" gambar dari internet atau bahkan mendesain dengan memodifikasi entah itu dengan adanya unsur kesengajaan ataupun tidak, entah itu mana duluan yang terdaftar, entah itu dibuat dengan free logo creator atau bukan, saya kira ada unsur kredibilitas yang dipertaruhkan disana* apalagi ketika kita membuka layanan kepada publik dan dengan jelas mencantumkan semisal kalimat DESIGN SERVICE.

* yang nantinya bisa mempengaruhi penilaian publik terhadap keorisinilan karya yang dibuat.

Sekali lagi maaf, saya hanya menyampaikan opini dan tidak ada niatan untuk men-judge siapapun.
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Btw apa ini ga jadi OOT ya?
Saya pikir tidak, karena OP membahas tentang plagiarisme dan hak cipta sebuah gambar.

-snip-
Btw mungkin disini tidak ada suhunya yang bener2 mengerti tentang aturan seperti ini ya? Karena pada reply saya sebelumnya juga sempat menanyakan tentang hal seperti ini namun tidak ada yang tau persis tentang bagaimana patokan pasti sebuah kemiripan gambar untuk menyatakan bahwa gambar tersebut adalah plagiat.

Tapi kalau saya lihat jenis fontnya bisa dibilang sama.
Maka kalau menyesuaikan dengan jawaban agan masulum sebelumya, dua dari 3 logo pada kasus diatas bisa dianggap plagiat, jika salah satu dari 3 logo tersebut didaftarkan sebagai hak cipta.
Tentunya, jika font yang digunakan oleh Lumajang merupakan font yang memang digunakan oleh bidadari sudah didaftarkan sebagai hak cipta, maka logo lumajang bisa kena sanksi/dicap sebagai plagiasi.



Mungkin membahas hal seperti ini memang benar2 membingungkan ya, karena pasti untuk mendaftarkan logo pada hak cipta itu ribet dan banyak aturannya (seharusnya ada font/logo yang tidak bisa sembarangan didaftarkan untuk hak cipta).
Karena kasian juga untuk dibidang seni kalau semakin banyak karya baru yang muncul, untuk menemukan inovasi atau membuat sesuatu yang unik itu semakin susah atau semakin sempit kesempatannya.


legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
-snip-

Dugaan ane ada source yang sama yang dipake, jadi ga serta merta yang satu ngopas yang lain. Dalam beberapa kasus hal kayak gini sering terjadi, terutama kalau make 'free logo creator'.

Btw apa ini ga jadi OOT ya?
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- menjadikan kata "Inspirasi" -snip-
Maaf sedikit mengulas mengenai kata "inspirasi" ini


Ikon Powerpoint 2011 versi macOS
Source: https://www.macworld.com/article/1154253/powerpoint2011.html


Source: https://bitcointalksearch.org/user/payjoe93-1961841


Source: https://apkpure.com/id/pulsaria-id-isi-pulsa-kuota-token-pln-murah/com.pulsaria.app

Ada kemiripan, ada yang menyerupai bentuk namun berbeda pada beberapa sudut, ada pula yang hampir mirip namun berbeda dalam hal warna.

Silahkan di diskusikan apakah ini termasuk plagiat, nyontek atau semacamnya, dan maaf disini saya tidak bermaksud memojokkan kreatifitas siapapun.
Dan karena ...  :D
-snip- Selama ane ga bisa ngasih solusi, ane gak komplain banyak-banyak deh.-snip-

hero member
Activity: 1694
Merit: 787
Menurut saya ada 3 kriteria dalam Kekayaan Karya:

1. Copyright
2. Copyleft
3. Tidak Memiliki Copyright ataupun Copyleft

DEFINISI

1. Copyright adalah suatu karya yang memang tidak boleh di sebarluaskan ataupun dipakai tanpa seizin yang memiliki kekayaan karya tersebut, kecuali sudah meminta izin dari sang pemilik kekayaan karya tersebut.

2. Copyleft adalah suatu karya yang memang boleh atau bahkan sang pemilik kekayaan karya tersebut senang jika orang-orang memakai dan menyebarluaskan karyanya tersebut.

3. Tidak Memiliki Copyright ataupun Copyleft
Adalah suatu karya yang memang tidak memiliki mark copyright dan copyleft tersebut, tapi bukan berarti orang-orang bisa bebas menyebarluaskan karya tersebut dalam kata lainnya harus juga meminta izin kepada pemilik karya tersebut atau mencantumkan sumbernya.

Jadi kesimpulan yang bisa saya tarik dari ketiga definisi tersebut bahwa orang-orang akan berdosa ketika melakukan plagiarisme pada karya-karya yang memang bersifat copyright dan tidak memiliki copyright maupun copyleft tanpa seizin pemilik karya tersebut.

Namun untuk copyleft, orang-orang akan bebas dosa ketika menyebarkan atau memakai kekayaan karya tersebut tetapi ya kalau bisa dicantumin jugalah sumbernya hehehe...
hero member
Activity: 644
Merit: 509

Tapi, jika masih belum menemukan gambar yang tepat, biasanya saya mengunjungi website-website penyedia gambar "GRATIS".
Seperti halnya:
- StockPhotosforFree.com
- https://www.freeimages.com/
- https://openclipart.org/
(Mungkin masih banyak lagi)

saya biasanya pake dari sini untuk gambar2 yang dimuat di web bisa dikategorikan cukup lengkap
https://www.freepik.com

dan rata-rata web yang menyediakan free digital image mempunyai rule yang hampir sama , konten tidak boleh digunakan untuk media cetak, seperti banner, kaos, mug dll. 
bisa di cek disini
Does not use the content in the Freepik Content in printed or electronic items (e.g. t-shirts, cups, postcards, birthday or greeting cards, invitations, calendars, web models or electronic devices, apps, videogames, advertising spots, audiovisual animations) aimed to be resold, in which the content in the Freepik Content is the main element (because of size, relevance or any other cause, in case of doubt about whether the content is main element, it shall be deemed that the content is main element);

https://www.freepikcompany.com/legal#nav-freepik-license

kalau saya pribadi lebih suka "mengambil ide" atau "menyalin ide" dari gambar tersebut, sehingga kita tidak benar-benar menggunakan gambar itu, dan harus keliatan berbeda bukan hanya asal nyomot seperti beberapa logo plagiat. karena walaupun free image tetap ada lisensinya.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589

Kalau mau nyontek liat-liat dulu lah siapa artisnya, daripada kena tampol. Tapi yang lebih aman dan barokah ya jangan nyontek.
Sarannya ajib nih Shocked
boleh di coba gak omm?

Yup, saya juga kurang setuju dengan yang mereka sebut ATM ini, bagaimana pun (menurut saya) kalau ada unsur peniruan yang jadi korban adalah perusahaan. pasalnya ketika desainer baik internal maupun merekrut freelancer, tentu yang akan menjadi negatif adalah brand dari suatu perusahaan.

Kadang perusahaannya sendiri yang mengajukan logo perusahaannya mirip dengan logo yang sudah populer seperti contoh logo pece lele di atas, oleh sebab itu saya kurang setuju kalau peniruan logo sepenuhnya karena designernya yang disebut ATM, sebuah perusahaan besar pasti menginginkan logo yang unique serta mendiskripsikan tujuan perusahaannya pada logo tersebut walaupun mereka harus bayar untuk itu dengan membuat kontes seperti pada kontes logo di freelancer atau merekrut langsung designer yang sudah menghasilkan karya2 yang bagus
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..

Slogan pembodohan Grin ini ni yang bikin Indon minim inovasi. Tapi ya mau gimana lagi kalau soal urusan perut. Selama ane ga bisa ngasih solusi, ane gak komplain banyak-banyak deh.


Yup, saya juga kurang setuju dengan yang mereka sebut ATM ini, bagaimana pun (menurut saya) kalau ada unsur peniruan yang jadi korban adalah perusahaan. pasalnya ketika desainer baik internal maupun merekrut freelancer, tentu yang akan menjadi negatif adalah brand dari suatu perusahaan. Tapi, mau gimana lagi, itu cara mereka, saya juga sama seperti Anda, ga punya solusi dan kekuatan apa pun untuk menghentikan pola pikir ATM dan kemudian menjadikan kata "Inspirasi" sebagai pembenaran diri.  Grin
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
kalau kata mereka "Amati, Tiru dan Modifikasi"
Slogan pembodohan Grin ini ni yang bikin Indon minim inovasi. Tapi ya mau gimana lagi kalau soal urusan perut. Selama ane ga bisa ngasih solusi, ane gak komplain banyak-banyak deh.

Memang logo / gambar / lagu itu sulit untuk ditentukan apakah karya seseorang plagiat atau tidak. Setidaknya harus mengandung x% bagian sama maka baru bisa dibilang plagiat.

Misalnya kalau untuk lagu dulu memiliki kesamaan sepanjang 8 bar baru bisa dikatakan plagiat, tapi sekarang 2 bar saja sudah ada yang kena.
https://celebrity.okezone.com/read/2012/06/12/386/645663/dua-bar-mirip-sudah-masuk-kategori-menjiplak-lagu

Seharusnya sama untuk karya lainnya, intinya kalau ada seorang artis ternama yang banyak duit dan sangat benci plagiarisme, nyontek sedikit saja bisa dibawa ke meja hijau nantinya. Kalau mau nyontek liat-liat dulu lah siapa artisnya, daripada kena tampol. Tapi yang lebih aman dan barokah ya jangan nyontek.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- namun dianggap sebagai mengambil inspirasi desain.
Yang ada terkadang demikian, seperti pada kasus logo ini (kebetulan dulu sempat kenal dengan beberapa desainer yang bekerja disana).
Meskipun yang dianggap mirip adalah dasar/pokoknya saja, namun tetap bisa digugat meskipun logo tersebut juga sudah terdaftar.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..

Ooo siapp, seandaikan font sudah terdaftar dan kasus ini dinaikkan oleh pemilik logo bidadari maka kasus ini sudah jelas adalah plagiarisme (menurut desainer tersebut)?

Iya, menurut mereka demikian mas, ketika itu belum didaftarkan secara hukum (instansi di Indonesia adalah HAKI), dari obrolan tersebut menyatakan untuk "diikhlaskan", yang saya tangkap dari hal ini, artinya tidak dapat menuntut apa pun donk dengan adanya logo lumajang yang menyerupai dengan bidadari, atau tidak bisa dianggap menjiplak, namun dianggap sebagai mengambil inspirasi desain.
Pages:
Jump to: