Pages:
Author

Topic: Nyomot Gambar Dari Internet. Dosa [Plagiarisme] Nggak Sih? - page 3. (Read 1847 times)

hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Sudah ada jawabannya

Tentunya, jika font yang digunakan oleh Lumajang merupakan font yang memang digunakan oleh bidadari sudah didaftarkan sebagai hak cipta, maka logo lumajang bisa kena sanksi/dicap sebagai plagiasi.
Ooo siapp, seandaikan font sudah terdaftar dan kasus ini dinaikkan oleh pemilik logo bidadari maka kasus ini sudah jelas adalah plagiarisme (menurut desainer tersebut)?

Yang bikin bingung ane sebelumnya karena disini seolah-olah si para desainer ingin menyampaikan bahwa ada perbedaan pada logo dan kasus ini masih bisa ditoleransi sehingga tidak termasuk plagiarisme.
Menurut pendapat beberapa desaigner, gambar di atas memiliki konsep yang menyerupai, tapi logo lumajang dan bidadari berbeda contoh pada huruf A yang berbeda.

Ya kalo menurut saya desainer kan memang seharusnya mengerti kasus plagiarisme karya seperti ini , jadi jawaban dan keputusan mereka bisa dijadikan referensi oleh orang awam seperti saya.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..

Jadi menurut para desainer yang dimaksud ini , kasus seperti ini termasuk plagiarisme atau tidak gan?


Sudah ada jawabannya


Tentunya, jika font yang digunakan oleh Lumajang merupakan font yang memang digunakan oleh bidadari sudah didaftarkan sebagai hak cipta, maka logo lumajang bisa kena sanksi/dicap sebagai plagiasi.

Artinya, jika font/name style tersebut tidak dibuat untuk umum tentu pencipta utama dapat berupaya untuk meminta pertanggung jawaban atas indikasi "peniruan" yang dilakukan oleh desainer lumajang tersebut. atau dalam konteks sederhana bisa terkena sanksi atau bisa dianggap melanggar hak cipta. dalam porsi seberapa mirip, ini saya belum memiliki referensi yang bisa memastikan, kalau kata mereka "Amati, Tiru dan Modifikasi", makanya sekalipun mirip kalau ada komponen pembeda masih sering lolos dan tidak bisa dianggap sebagai jiplak.

hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Sempat ada pula logo yang mirip, nah kemiripannya pun juga perlu dilihat, terkadang ada hal yang kelihatannya mirip tapi dapat dinilai berbeda namun hal ini juga dapat menimbulkan kontroversi contoh pada logo lumajang ini
Nah seberapa berbeda dan seberapa miripnya disini yang menjadi daerah abu-abu gan, pengukuran seperti itu patokannya bagaimana?

Menurut pendapat beberapa desaigner, gambar di atas memiliki konsep yang menyerupai, tapi logo lumajang dan bidadari berbeda contoh pada huruf A yang berbeda.
Jadi menurut para desainer yang dimaksud ini , kasus seperti ini termasuk plagiarisme atau tidak gan?

Untuk kejelasan dari kasus ini keputusan akhirnya seperti apa ya gan? Naggung banget berita nya haha  Grin
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..

Ini juga yang masih jadi pernyataan besar, di dunia design salah satunya logo sebuah perusahaan yang saya lihat banyak desainnya sama bahkan bentuk logonya hanya di rotate saja jadi sebuah logo baru dengan nama perusahaan yang berbeda, apakah kalau logo yang memiliki kemiripan dapat dikategorikan penjiplakan dan dapat dikenakan sanksi secara hukum?


Saya pernah membaca masalah ini di grup ahensi, ada beberapa hal yang tidak dapat diklaim sebagai penjiplakan dalam penggunaan sebuah logo. Diantaranya adalah penggunaan gambar/klip art/simbol yang memang sudah sangat umum digunakan. Contoh penggunaan segitiga, shield atau kotak lainnya yang sifatnya umum. Kemudian, penggunaan font juga apabila menggunakan font public juga tidak bisa diklaim sebagai coyright nantinya. Misal, CV. Sejahtera dari solo, menggunakan font Arial sebagai logo, kemudian CV. Sejahtera dari Makassar juga menggunakan font arial sebagai logo, ini tidak bisa diklaim sebagai copyright.

Sempat ada pula logo yang mirip, nah kemiripannya pun juga perlu dilihat, terkadang ada hal yang kelihatannya mirip tapi dapat dinilai berbeda namun hal ini juga dapat menimbulkan kontroversi contoh pada logo lumajang ini


Sumber gambar: https://www.wartabromo.com/2019/12/31/jadi-polemik-orisinalitas-jawara-lomba-logo-city-branding-lumajang-dipertanyakan/

Menurut pendapat beberapa desaigner, gambar di atas memiliki konsep yang menyerupai, tapi logo lumajang dan bidadari berbeda contoh pada huruf A yang berbeda.

Tentunya, jika font yang digunakan oleh Lumajang merupakan font yang memang digunakan oleh bidadari sudah didaftarkan sebagai hak cipta, maka logo lumajang bisa kena sanksi/dicap sebagai plagiasi.
jr. member
Activity: 57
Merit: 1
#bitcoin
waduh judulnya clickbait, hahaha. Tapi setelah saya baca keseluruhan bagus juga isinya not bad lah. cuman sayang g ada penjelasan buat sanksi / dendanya jika melanggar atau takutnya thread oot
#penasaran
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Kalau comot gambar / hasil desain terus diubah sedikit seperti background, warna, dll itu bagaimana ya hukumnya ? Soalnya banyak terjadi juga di lingkungan bisnis  Grin
Ini juga yang masih jadi pernyataan besar, di dunia design salah satunya logo sebuah perusahaan yang saya lihat banyak desainnya sama bahkan bentuk logonya hanya di rotate saja jadi sebuah logo baru dengan nama perusahaan yang berbeda, apakah kalau logo yang memiliki kemiripan dapat dikategorikan penjiplakan dan dapat dikenakan sanksi secara hukum?

hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Kalau comot gambar / hasil desain terus diubah sedikit seperti background, warna, dll itu bagaimana ya hukumnya ? Soalnya banyak terjadi juga di lingkungan bisnis  Grin
sr. member
Activity: 770
Merit: 268
apa gak jadi oot ini kalau terus membahas profil pengguna di forum lain.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Kayaknya orangnya ada di dalam forum ini juga, secepat kilat menghapus postingan tersebut.
https://bpip.org/profile.aspx?p=rockaybe  ?
https://bitcointalksearch.org/user/rockaybe-1137182 ?
Jika iya,.... Dia user lama, cuma di bitcointalk sudah di nuke, dan beberapa postingannya juga sudah dihapus.

Sedikit pertanyaan..
Untuk teks/naskah yang diterjemahkan tanpa menyertakan sumber, ok itu plagiarisme.
Nah untuk gambar pada screenshot om Droomie yang dicatut user lain tersebut kan tertera nama DroomieChikito, jika tidak dirubah/diedit dan gambar tidak di-lisensi-kan, apakah masih termasuk diperbolehkan?
(lain hal jika gambar tersebut diedit dan diklaim miliknya)
sr. member
Activity: 560
Merit: 290
www.thegeomadao.com
menurut saya si dosa, soalnya kalo hasil kerja orang dipake buat kita nyari duit , hasilnya haram soalnya itu kerja keras orang lain
ibarat mengabil rejeki orang lain.. sebaiknya kita bikin sendiri dan nikmatinya gak  tanpa rasa was" lagi
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054

Wah.. postingan di forum tersebut udah ilang ajah.


Kayaknya orang ini penggemar oom @DroomieChikito  Grin
https://cryptotalk.org/topic/17792-tutorial-how-to-sign-ethereum-address-message-in-mycrypto-with-metamask/?tab=comments#comment-379895

Tenang, saya ini catcher, menangkap yang kayak gini gampang kok, begini caranya:
1. Paste link tersebut di google
2. klik tanda panah hitam ke bawah tersebut, pilih cache.



Archived

ini chachenya: https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:fi041jK1OcoJ:https://cryptotalk.org/topic/17660-tutorial-how-to-sign-the-litecoin-address-message-at-electrum-ltc/+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=sg

Kayaknya orangnya ada di dalam forum ini juga, secepat kilat menghapus postingan tersebut.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
-snip-
Plagiarisme yang haqiqi. Ctrl+C & Ctrl+V akun tersebut handal.

Seumpama ada yang punya akun disana. Mohon bantuannya untuk mengecam akun rockaybe.


Wah.. postingan di forum tersebut udah ilang ajah.


Kayaknya orang ini penggemar oom @DroomieChikito  Grin
https://cryptotalk.org/topic/17792-tutorial-how-to-sign-ethereum-address-message-in-mycrypto-with-metamask/?tab=comments#comment-379895




legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Soal comot-menyomot tanpa memberi tau pemiliknya, atau setidaknya mencantumkan sumber.

Ada nih yang nyomot thread/gambar saya dan dibikin versi english di forum sebelah tanpa ada konfirmasi atau setidaknya disisipin link sumber.

[Tutorial] Cara Sign Message Alamat Litecoin di Electrum-LTC

https://cryptotalk.org/topic/17660-tutorial-how-to-sign-the-litecoin-address-message-at-electrum-ltc/  >> Profil rockaybe



Sampe nama dan gambar saya pun tidak diubah sama sekali. malah code sign message pun dilabas ama dia.

Kalau saya sih tak masalah tidak izin pun tak apa asal link sumbernya dicantumkan.

By the way karena saya tidak terdaftar jadi member di sana, untuk itu saya berpesan kalau ada kawan di sini yang menjadi anggota forum di sana bolehlah untuk bikin post tentang masalah ini.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589

Terima kasih gan telah menjawab satu persatu pernyataan saya diatas dan penjelasannya menurut saya sangat detail, seorang publisher pasti memprotect konten mereka dengan apapun untuk mencegah pencurian konten terutama dengan melakukan "request indexing" manual dan jika ada laporan pasti secara sistem akan mengetahui mana konten yang original dengan melacak kembali tanggal indexnya karena konten original tentu sudah lebih dahulu di index oleh google
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Berarti tanggal publikasi konten tidak bisa dijadikan bukti kuat untuk claim original konten
Betul.

tetapi kalau meng-archive satu persatu postingan akan cukup sulit juga jika sudah mempunyai banyak konten
Setidaknya ane sudah ada 200++ artikel yang selalu ane "request indexing" manual di google webmaster. Ya semuanya terkait kemauan dan untung rugi. Prinsip ane sih karena artikel ane buat sendiri (sulit dan makan waktu), maka langkah tambahan indexing tersebut sangat "worth" alias efek jauh lebih besar dari effort.

dari penulusuran pada google ada yang namanya plugin yang mungkin bermanfaat untuk melindungi konten https://www.dewaweb.com/blog/5-plugin-untuk-melindungi-konten-anda/
Kalau yang proteksi klik kanan itu biasanya gak guna, malah bikin pembaca sebel kalau mau citing/kritik/komen konten agan. Yang mungkin berguna cuma "Copyright Proof" hanya saja proof ownership kayak sign message gitu sepertinya tidak bisa membuktikan tanggal. << gimana agan @Husna QA? Bisa ndak sign message PGP atau Bitcoin untuk membuktikan tanggal publikasi?

Ini lebih gak guna gan cuma badge doang... sekedar untuk "bluffing."

Waktu itu konten apa yang di duplikasikan oleh si plagiat berbentuk gambar atau teks
Artikel, teks.

bukti apa yang agan ajukan untuk claim konten agan?
Link website ane, plus tanggal publikasinya, dengan note sudah direquest indexing pada tanggal publikasi.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589

Kalau tanggal publikasi di CMS/web agan saja, itu bukanlah bukti yang kuat karena agan bisa memainkan tanggal sesuka hati. Di WordPress juga ada pilihannya untuk mengedit tanggal publikasi. Tapi kalau mau dicoba saja barangkali adminnya percaya sama agan.
Berarti tanggal publikasi konten tidak bisa dijadikan bukti kuat untuk claim original konten, tetapi kalau meng-archive satu persatu postingan akan cukup sulit juga jika sudah mempunyai banyak konten dan dari penulusuran pada google ada yang namanya plugin yang mungkin bermanfaat untuk melindungi konten https://www.dewaweb.com/blog/5-plugin-untuk-melindungi-konten-anda/ atau mendaftarkan pada DCMA https://www.dewaweb.com/blog/cara-daftar-dmca-untuk-melindungi-konten-website-anda/

Ini seingat ane ya gan, karena terakhir ane melakukan ini sudah setahun yang lalu. Prosesnya tidak sampai seminggu sudah selesai kalau mulus, artinya pihak google menganggap bukti yang agan kirim sudah kuat.

Ini tutorialnya https://www.webnots.com/how-to-file-google-dmca-removal-request/ << seinget ane kolom-kolomnya persis seperti itu

Nanti kalau approved, linknya si plagiat sudah tidak bisa ditemukan via SERP Google.
Katanya sih rangking/reputasi google terhadap web-nya juga akan turun. << ini belum tentu fakta
Sorry gan, ada sedikit pertanyaan tambahan Grin
Waktu itu konten apa yang di duplikasikan oleh si plagiat berbentuk gambar atau teks, dan bukti apa yang agan ajukan untuk claim konten agan?
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Kalau tanggal di publikasikan konten apakah bisa dijadikan pembuktian bahwa konten tersebut adalah milik kita karena tentunya tanggal publikasi konten akan berbeda dengan si plagiat
Kalau agan selalu (dengan secepat kilat) mendaftarkan publikasi agan di google webmaster, maka bisa saja agan memberi keterangan kalau karya tersebut sudah agan buat dan publikasikan pada webmaster tools pada dd-mm-yyyy, alternatifnya kasih link archive.

Kalau tanggal publikasi di CMS/web agan saja, itu bukanlah bukti yang kuat karena agan bisa memainkan tanggal sesuka hati. Di WordPress juga ada pilihannya untuk mengedit tanggal publikasi. Tapi kalau mau dicoba saja barangkali adminnya percaya sama agan.

dari pengajukan kepemilikan konten yang agan report seberapa lama akan ditanggapi oleh google dan apakah si plagiat akan menerima sanksi langsung akan di remove dari serp google?
Ini seingat ane ya gan, karena terakhir ane melakukan ini sudah setahun yang lalu. Prosesnya tidak sampai seminggu sudah selesai kalau mulus, artinya pihak google menganggap bukti yang agan kirim sudah kuat.

Ini tutorialnya https://www.webnots.com/how-to-file-google-dmca-removal-request/ << seinget ane kolom-kolomnya persis seperti itu

Nanti kalau approved, linknya si plagiat sudah tidak bisa ditemukan via SERP Google.
Katanya sih rangking/reputasi google terhadap web-nya juga akan turun. << ini belum tentu fakta
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Kalau agan bisa membuktikan hal ini, misalnya pakai archive atau segera submit indexing page di google setelah publikasi konten.
Agan bisa merequest takedown di https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-dashboard
Mudah tinggal isi formnya saja.
Kalau tanggal di publikasikan konten apakah bisa dijadikan pembuktian bahwa konten tersebut adalah milik kita karena tentunya tanggal publikasi konten akan berbeda dengan si plagiat, dari pengajukan kepemilikan konten yang agan report seberapa lama akan ditanggapi oleh google dan apakah si plagiat akan menerima sanksi langsung akan di remove dari serp google?
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Yang bikin kesel itu sekarang ini media besar, main comot comot media/blogger kecil aja.
Kalau agan bisa membuktikan hal ini, misalnya pakai archive atau segera submit indexing page di google setelah publikasi konten.
Agan bisa merequest takedown di https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-dashboard
Mudah tinggal isi formnya saja.

Nanti page si plagiat akan diremove dari SERP google, dan itu sudah cukup menyakitkan, tidak perlu takedown servernya.

Sadis emang dunia.
Dunia sadis sama orang-orang yang miskin informasi dan tidak bisa melindungi dirinya sendiri.
newbie
Activity: 12
Merit: 0
Yang bikin kesel itu sekarang ini media besar, main comot comot media/blogger kecil aja. Termasuk artikel dan juga gambar sekalian, giliran org kecil aja yang begitu. Langsung di report awkkaw. Sadis emang dunia.
Pages:
Jump to: