Oke, kali ini saya ingin membagi sedikit pengetahuan tentang karya cipta (lebih spesifik ke hasil karya seni berupa gambar), ketika kita nyomot gambar di internet, kemudian kita reproduksi ulang (dalam arti didesain ulang) terus hasil karya tersebut kita ikutkan ke dalam suatu kompetisi. Ada 3 kemungkinan yang bisa kita raih, ketika kita mengikutsertakan karya reproduksi tersebut ke dalam kompetisi :
- Dapet applause (tepuk tangan) + merit.
- Dapat applause (tepuk tangan) + merit + btc (jika anda beruntung)
- Dapet red trust + banned (..kesihan).
I. Hak Cipta (Copyright) & Lisensi (License)
Apakah sama? Oohh tentu tidak ferguso.. Kedua kalimat tersebut memiliki makna dan fungsi yang berbeda.
So? Nahh, sebelum melangkah lebih jauh dengan menuduh orang melakukan plagiarisme, maka kita harus mengerti arti dari Hak Cipta dan Lisensi.
HAK CIPTA adalah :
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Apa hak dari pencipta?
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
Bagaimana dengan lisensi?
LISENSI adalah :
Lebih jelas lagi tentang lisensi :
Dari pernyataan UU yang tersebut diatas, kita biasa menarik kesimpulan :
- Pencipta memiliki hak moral dan ekonomi dalam hal ciptaannya.
- Pencipta berhak mendisitribusikan hasil karya ciptaannya. Distribusi karya dapat dilakukan sendiri dan/atau melalui orang lain dengan perjanjian tertulis.
- Pencipta memiliki lisensi atas hak ciptanya, dan dapat mendistribusikan lisensi tersebut kepada orang lain melalui ijin tertulis.
II. Pengaplikasian Hak Cipta dan Lisensi.
Sebelum kebablasan, saya mengingatkan sekali lagi. Bahwa thread ini lebih difokuskan pada aktifitas nyomot gambar di internet. Jadi, kalo agan nanya tentang hak cipta dan lisensi yang berhubungan dengan music, teknologi dan lain-lainnya.. mohon maaf, pengetahuan saya belum sampai ke sana.
Kembali ke laptop.
Sekarang bagaimana pengaplikasiannya?
Nahh, coba deh, agan buka beberapa website berikut :
Ketika agan scroll ke bawah (sampe mentok), biasanya ada logo c yang menyatakan copyright (seperti pada gambar).
Logo © menunjukkan bahwa website tersebut merupakan hak cipta dari detik.com dan PT Kompas Media Nusantara.
Bagaimana dengan lisensinya, seumpama kita mau nyomot gambar di salah satu situs tersebut.
Nahh, coba sekarang kita klik :
Yuk kita bahas satu persatu :
1. Pada detik.com, di bagian copyright dinyatakan :
Si ferguso tiba-tiba bertanya. “Pak, kalo gambar tersebut saya ikutkan kompetisi bagaimana?”
Maka kita mengacu pada pernyataan di nomor 2
Dari pernyataan tersebut, anda harus meminta izin terlebih dahulu dari pihak detik,com. Jika anda tetap memaksa mengikutk sertakan gambar yang anda comot dari situs detik.com, maka anda sudah melanggar hak cipta dan lisensi detik.com. Resiko hukumnya berat. Dan saya berkecendurangan berpendapat bahwa anda melakukan pelanggaran hak cipta walaupun sumber gambar anda sertakan.
2. Pada kompas.id pada bagian No 4. Larangan, terutama no 4.3 menyatakan :
Dari 2 contoh website tersebut diatas, setidaknya kita sudah memahami tentang pengaplikasi hak cipta dan lisensi pada ruang publik.
Tapi oom, saya masih kepingin ikut kompetisi, gimana dong? Apa nggak ada website yang mengijinkan (me-lisesnsi-kan) gambarnya untuk direproduksi ulang?
Nahh, untungnya masih ada pihak-pihak yang mengadopsi keinginan anda.
Lisensi tersebut dapat diperoleh cengan cara :
- Membayar kepada pemegang hak cipta (pencipta)
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta (pencipta)
- Mengambil gambar yang memiliki lisensi creative common 0 atau yang memiliki lisensi public domain.
III. Creative Common dan Public Domain.
Creative common (CC) adalah :
Public Domain :
Ketika anda melakukan reproduksi ulang pada gambar yang berlisensi CC dan Public Domain, maka anda diperbolehkan secara hukum untuk mereproduksi gambar tersebut bahkan memperjual belikan hasil karya reproduksi anda terutama jika anda mereproduksi gambar yang berlisensi CC 0 dan/atau Public domain. Jika anda mereproduksi gambar yang memakai lisensi creative common, maka anda harus mengikuti persyaratan yang diterapkan. Untuk lebih mudahnya dapat agan lihat pada gambar berikut :
Image source : Creative common New Zealand.
Keterangan arti simbol dapat agan baca secara lengkap disini :
https://creativecommons.org/share-your-work/licensing-examples/
Dimana anda bisa mendapat gambar yang berlisensi Creative Common 0 / Public Domain? Silahkan dibaca website berikut : Some off CC 0 & Public Domain Location
Satu hal yang harus agan tetap ingat, anda bukan pemegang hak cipta, sehingga anda tidak boleh mengaku-aku sebagai pencipta karya tersebut..
Sudah paham? Kalo belum paham, di kolom komentar, saya akan memberikan contoh penerapan lisensi tentang gambar. Saya akan mengambil contoh gambar dari kontes 10th BITCOINTALK forum. Karena ini sudah menjelang pagi, jam 02.30 tepatnya, akan saya lanjutkan komentar saya pada hari selanjutnya.