Pages:
Author

Topic: Nyomot Gambar Dari Internet. Dosa [Plagiarisme] Nggak Sih? - page 4. (Read 1847 times)

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Jadi kalau hak cipta (copyright) tidak didaftarkan, tidak bisa dituntut pengadilan begitu gan?
garis besarnya begitu mas, dalam konteks dari apa yang sudah terpublikasi di google.
Baik gan, lalu bagaimana komentar agan terkait materi ini:

Quote
Pada dasarnya hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ini berarti untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar hak cipta si pencipta, tidak diperlukan suatu pendaftaran/pencatatan ciptaan terlebih dahulu.
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt561be135c587a/pelanggaran-hak-cipta-terhadap-ciptaan-yang-belum-didaftarkan/

Kalau menurut dosen hukum ane dahulu, ane masih ingat kalau hak cipta tidak perlu didaftarkan.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Yang 'ethic formal' itu gabisa dijelasin juga gan? Ane cari di internet ga nemu soalnya (dan bisa jadi beda dengan realitas yang situ maksud). Kalau ini hasil dari penelitian ilmiah mestinya sumbernya bisa diakses di internet kan? Minimal di wikipedialah (ga dari sumber primer).

Baru dengar ini ane, penasaran.
sr. member
Activity: 868
Merit: 252
memberikan informasi website di mana Anda mendapatkan gambar tersebut. Paling sederhana, Untuk lisensi Public Image dan tidak perlu atribusi khusus yang Anda ambil dari Wikimedia, setidaknya Anda mencantumkan Wikimedia pada gambar.
banyak media yang punya reputasi juga respek dengan ini, misal mencantumkan: lansiran dari..., atau mencantumkan sumber dengan tulisan kecil dibawah kanan/kiri foto.

Jadi kalau hak cipta (copyright) tidak didaftarkan, tidak bisa dituntut pengadilan begitu gan?
garis besarnya begitu mas, dalam konteks dari apa yang sudah terpublikasi di google.

Itu kan TOSnya terkait platform Blogger (blogspot.com).
hanya salah satu tos untuk blogger/google, mencakup segala bentuk kontent yang diduga dijiplak.

btw mohon ijin tidak menjelaskan semuanya mas rico Smiley, keteranganku merupakan kajian ilmiah kampus 5-7 tahun yang lalu. mau komunikasi lebih banyak namun perlu disinkronkan dengan term yang baru.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
untuk member yang ingin mengambil gambar dari Google, sebenarnya kita sudah disuguhkan fitur untuk menyaring gambar yang akan ditampilkan pada hasil pencarian berdasarkan lisensinya. Mungkin masih banyak yang kurang memperhatikan fitur ini, meskipun sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Berikut adalah cara untuk menemukan gambar berdasarkan lisensi yang diberikan.



Kelemahan dari menggunakan fitur ini tentu gambar yang didapatkan akan lebih sedikit atau bahkan hasilnya bisa tidak relevan dengan kata kunci yang kita berikan. Tapi, bukan berarti Anda bebas menggunakannya, sekalipun diberikan secara gratis, setidaknya Anda memberikan informasi website di mana Anda mendapatkan gambar tersebut. Paling sederhana, Untuk lisensi Public Image dan tidak perlu atribusi khusus yang Anda ambil dari Wikimedia, setidaknya Anda mencantumkan Wikimedia pada gambar.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Wah mantab ini keknya ada yang paham masalah copyright, misi gan numpang tanya Smiley

Foto yang yang beredar di google rata2 tidak copyright jadi ketentuan pembajakan tidak sampai ke royalty. hanya protokol tentang dihapus atau tidak walau sudah dikomersilkan/didaur ulang, dan dengan/tanpa pencantuman sumber.
Ini sumbernya dari mana ya? Minta linknya dong, atau jurnal resmi juga boleh, mau ane pelajari...

Fair use hanya keperluan ethic formal Smiley
"Ethic formal" itu maksudnya seperti apa ya gan? definisinya ethic formal itu apa?

tuntutan nyata copyright hanya berlaku untuk karya(musik dsb), dan brand yang didaftarkan secara komersil di lembaga terkait, kalau art content di forum ini ethic berlaku lewat rule plagiarism.
Jadi kalau hak cipta (copyright) tidak didaftarkan, tidak bisa dituntut pengadilan begitu gan?

tulisan artikel dan gambar di internet dianggap non formal, tidak seketat karya ilmiah dsb. salah satu tos: https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=en&visit_id=637113033582627676-2113947416&rd=1
Statement "artikel dan gambar di internet dianggap non formal" - ini sumbernya dari mana ya gan? Itu kan TOSnya terkait platform Blogger (blogspot.com).
Tidak ada juga membahas hal ini.

Boleh link atau jurnal resmi juga boleh, mau ane pelajari... Terima kasih
sr. member
Activity: 868
Merit: 252
-snip-
MANTAP!. nah, sekalian saya mau bertanya gan. Untuk image apakah ada lisensi FAIR USE? kalo dalam bentuk tulisan, sepemahaman saya sudah ada.
Fair use hanya keperluan ethic formal Smiley. tuntutan nyata copyright hanya berlaku untuk karya(musik dsb), dan brand yang didaftarkan secara komersil di lembaga terkait, kalau art content di forum ini ethic berlaku lewat rule plagiarism.

tulisan artikel dan gambar di internet dianggap non formal, tidak seketat karya ilmiah dsb. salah satu tos: https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=en&visit_id=637113033582627676-2113947416&rd=1

ingat kasus calon sarjana kan, potoshop gambar banner toyota, atau merch clothes local yang niru 100% brand luar, tidak ada tuntutan royalty, hanya teguran menghapus/mengubah jika ada pelaporan, impact nyata berlaku pada reputasi yang bersangkutan.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.

3. Hak cipta tidak mutlak, karena ada kebijakan Fair Use. Meskipun ane mewanti-wanti kalau karya ane tidak boleh dikritisi atau dibuat parodi, ga ada gunanya. Orang-orang bebas mengkritisi dan membuat parodi pada karya ane.*

Hahahaha.. bener kata agan ini :
Pasti peserta art contest kemarin ga mikir jauh sampai ke fair use, atau anggap daur ulang bebas seperti meme editing Cheesy. Dulu pernah mantau soal SOPA(stop online piracy act) & PIPA (protect ip act) di AS, namun akhirnya bias semenjak fair use muncul.

Tapi saya sependapat dengan agan @mu_enrico.. Terkadang kita perlu mengutip sebagian artikel ketika mau mengkritisi, bertanya dan/atau menerangkan sesuatu..

Dan untuk batman, karena diambil dari cuplikan pilem, dan di edit untuk meme.. campur aduk antara fair use dan parody. hahahahahaha

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Betul. Dengan catatan, selama website tersebut menyatakan Fair Use pada term of use/term of service
Fair use tidak perlu dinyatakan gan. Bisa diibaratkan sebagai hak asasi.

Namun jika di website tersebut menyatakan :

Source : UN Copyright Statement

maka sepemahaman saya, kita tidak boleh mengutip satu kalimat pun dari website tersebut.
Boleh-boleh saja, kan ada fair use.

Dan untuk image, sepengetahuan saya belum ada lisensi fair use.
Fair use bukan lisensi gan, tapi hak asasi. Lihat contoh batman ane.

Waduh... Gini gan, ane tulis singkat aja ya biar mudah dimengerti:

1. Hak cipta mencegah seseorang menggunakan/mereproduksi karya tanpa seijin pencipta;
2. Pencipta bisa menggunakan lisensi CC untuk mempermudah memberikan ijin menggunakan/mereproduksi karyanya;
3. Hak cipta tidak mutlak, karena ada kebijakan Fair Use. Meskipun ane mewanti-wanti kalau karya ane tidak boleh dikritisi atau dibuat parodi, ga ada gunanya. Orang-orang bebas mengkritisi dan membuat parodi pada karya ane.*

*Kecuali ane tinggal di negara yang pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia-nya rendah. Misalnya Korea Utara. Di sana bisa mampus ane kalau mengkritisi atau membuat parodi karya gengnya Kim Jong Un.
legendary
Activity: 2520
Merit: 1721
MrStork Exchange Service
-snip-
Nahh, untungnya masih ada pihak-pihak yang mengadopsi keinginan anda.
Lisensi tersebut dapat diperoleh cengan cara :
  • Membayar kepada pemegang hak cipta (pencipta)
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta (pencipta)
  • Mengambil gambar yang memiliki lisensi creative common 0 atau yang memiliki lisensi public domain.
-snip-
Yang saya tahu untuk mendapatkan atau membeli lisensi kepada pemilik hak cipta dapat di temukan pada website stockfootage atau website stockphoto seperti website www.shutterstock.com.
Website shutterstock menyediakan banyak stock photo yang diperlukan untuk komersil dan non-komersil.
Kita dapat membeli lisensi setiap stock photo yang dipilih.

Ada 2 jenis lisensi foto yang di terapkan, yaitu
A. Lisensi Foto Standar
  • 1. Memberikan hak bagi anda sebagai pembeli lisensi untuk melakukan reproduksi digital seperti iklan online, untuk website, untuk aplikasi, e-book, untuk layanan video online dan reproduksi digital lainnya.
  • 2. Dapat dicetak dalam bentuk fisik berupa Foto print, label, kartu nama,majalan, CD atau DVD.
  • 3. Untuk kampanye iklan, termasuk papan reklame untuk ilan publik dan lainnya.
  • 4. Di terapkan untuk film, video atau serial televisi, iklan video promo.
  • 5. Digunakan untuk pribadi, non-komersil.

B. Lisensi Foto Yang ditingkatkan
Lisensi foto yang ditingkatkan yaitu selain 5 hak lisensi standart. Lisensi yang ditingkatkan memiliki hak eksklusif untuk izin gambar yang akan digunakan.
  • 1. Tidak ada batasan jumlah tayangan dan reproduksi pad agambar yang sudah menjadi hak anda.
  • 2. dapat di masukan ke dalam barang dagang anda yang dimaksudkan untuk di perjual belikan dan di distribusi secara massal.
  • 3. Dapat digunakan untuk seni kreatif seperti dekoratif untuk dinding dalam ruang komersil untuk kepentingan anda sendiri atau dijual kepada klien anda.
  • 4. Bisa digunakan untuk element template digital yang dijual dan di distribusikan keuntungan anda sendiri.

Source: https://www.shutterstock.com/license
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Google sudah mewanti-wanti sebelum kita pake gambar hasil pencarian



Kalau klik pelajari lebih lanjut akan dibawa ke link berikut:

https://support.google.com/legal/answer/3463239?sa=X&ved=2ahUKEwikvePijaLmAhULdCsKHR2LDQoQlZ0DegQIARAB&hl=id

Seharusnya warning tersebut sudah bikin yang mau nyomot gambar berpikir untuk menggunakannya. Atau yg nyomot gambar tersebut menggunakan Mesin pencarian selain google?, Soalnya saya check yahoo dan bing tidak tertampil langsung.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Sampean udah mabok AR Cheesy
Grin Grin Grin Grin Grin Grin

-snip- disebut dengan istilah Fair Use
Dan postingan dari agan @mu_enrico
-snip-

Betul. Dengan catatan, selama website tersebut menyatakan Fair Use pada term of use/term of service. Contohnya seperti yang tersebut di website ini Fair Use Notice. Namun jika di website tersebut menyatakan :

Source : UN Copyright Statement

maka sepemahaman saya, kita tidak boleh mengutip satu kalimat pun dari website tersebut.
Palingan yang bisa kita pergunakan adalah melakukan cited dan hyperlink seperti ini :
UN Rights Chief concern about situation in iran

Dan untuk image, sepengetahuan saya belum ada lisensi fair use.


...kalau dalam kasus "Art Contest" dikarenakan terdapat hadiah maka ane rasa fair aja sih pada kena Red Trust + lebih buruk lagi kalo ngasih Watermark sendiri.
Setuju dengan pendapat agan. Nahh, disinilah gunanya saya sharing sedikit pengetahuan tentang lisensi. Setidaknya, jika saya kena red trust karena gambar tersebut saya comot dari google, saya sudah mempunyai landasan untuk berargumentasi. Khusus untuk meme, saya belum berani berkomentar lebih jauh  Cheesy



Ketika kita klik menu "alat/tool" akan muncul sub menu “Hak Penggunaan” dan terdapat beberapa pilihan seperti di bawah ini:

ini masih ada koq gan. Google pasti support yang beginian.


Untuk pertanyaan agan
Kalo repost di blog yg banyak banner iklannya gimana gan? Kontennya sih berisi edukasi.
Seumpama agan melakukan report dari website detik, dan kebetulan website detik juga menyatakan isi website bisa dipergunakan untuk keperluan edukasi, maka menurut saya agan boleh repost berita dari detik ke blog agan. Dan alangkah lebih baik lagi, seumpama agan juga mengirimkan pemberitahuan ke pihak detik.com sebagai bagian dari etika.

Kalo nggak mau repot, agan bisa repost tanpa pemberitahuan jika agan repost artikel dari website yang mempergunakan lisensi creative common. Salah satunya website The Conversation. Di website tersebut, (coba agan klik link yang saya sertakan ini) https://theconversation.com/fosil-tengkorak-istimewa-dari-argentina-menyingkap-rahasia-evolusi-ular-127924. Pada halaman artikel tersebut sudah menyatakan hal sebagai berikut :



Agan bisa repost artikel dari website tersebut tanpa perlu memberi tahu kepada pihak the conversation.
Dan jangan lupa, pada saat agan repost salah satu artikel dari website tersebut, selalu sertakan sumber artikel.


-snip-
MANTAP!. nah, sekalian saya mau bertanya gan. Untuk image apakah ada lisensi FAIR USE? kalo dalam bentuk tulisan, sepemahaman saya sudah ada.




sr. member
Activity: 868
Merit: 252
Pasti peserta art contest kemarin ga mikir jauh sampai ke fair use, atau anggap daur ulang bebas seperti meme editing Cheesy. Dulu pernah mantau soal SOPA(stop online piracy act) & PIPA (protect ip act) di AS, namun akhirnya bias semenjak fair use muncul.

Foto yang yang beredar di google rata2 tidak copyright jadi ketentuan pembajakan tidak sampai ke royalty. hanya protokol tentang dihapus atau tidak walau sudah dikomersilkan/didaur ulang, dan dengan/tanpa pencantuman sumber. Namun forum ini punya rule lebih ketat. Jadi setiap artikel/foto hendaknya cantumkan source biar aman.
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
-snip-
Kalau repost diblog jelas melanggar hak cipta jika tidak ada kredit atau persetujuan (lisensi), alih-alih yang ada iklannya (tujuan komersial), bukan masalah isi kontennya beredukasi juga. Kalau dalam bentuk tulisan bisa juga dikatakan plagiarisme tapi nanti akhirnya mengarah ke hak cipta, seperti copy-paste.

Kayaknya agak oot ya, tapi saya coba jelaskan apa yang saya tahu
Jika bukan utk tujuan komersial, maka:
Pada waktu memposting sertakan source pengambilan tulisan. Bisa berbentuk quote maupun link.
Dengan menambahkan source, berarti ada "pengakuan" bahwa karya (yg dikutip/link) tsb adalah ide orang lain, dan anda harus melakukannya untuk alasan tertentu. (menguatkan argumentasi, menanggapi ide orang lain tsb, dst).
member
Activity: 535
Merit: 33
here we go
-
Kalo repost di blog yg banyak banner iklannya gimana gan? Kontennya sih berisi edukasi.
Banner ads sendiri setau sy dipasang di template blog yang jelas akan muncul di setiap postingan. Dan pastinya setiap postingan di blog itu ada unsur komersil meski bahan comotan tadi bukan dijadikan subyek komersilnya secara langsung.
Secara tidak langsung bisa jadi subyek, jika dire-design sedemikian rupa sehingga menarik perhatian. Setelah diklik ternyata banner adsnya yang ditonjolkan daripada kontenya sendiri, yg lebih parah iklan berupa popups muncul berkali2.

Kalau repost diblog jelas melanggar hak cipta jika tidak ada kredit atau persetujuan (lisensi), alih-alih yang ada iklannya (tujuan komersial), bukan masalah isi kontennya beredukasi juga. Kalau dalam bentuk tulisan bisa juga dikatakan plagiarisme tapi nanti akhirnya mengarah ke hak cipta, seperti copy-paste.

Kayaknya agak oot ya, tapi saya coba jelaskan apa yang saya tahu
hero member
Activity: 1764
Merit: 694
[Nope]No hype delivers more than hope
1. Pada detik.com, di bagian copyright dinyatakan :
Quote
Pemanfaatan materi untuk keperluan pendidikan, penelitian, kajian non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas, tidak harus mendapatkan izin dari detikcom, namun tetap disarankan untuk menyampaikan pemberitahuan guna menghindari penyalahgunaan materi terkait.
Anda diperbolehkan nyomot gambar dari situs tersebut hanya untuk tujuan non komersil non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas. Dan anda tidak harus melakukan pemberitahuan.

Kalo repost di blog yg banyak banner iklannya gimana gan? Kontennya sih berisi edukasi.
Banner ads sendiri setau sy dipasang di template blog yang jelas akan muncul di setiap postingan. Dan pastinya setiap postingan di blog itu ada unsur komersil meski bahan comotan tadi bukan dijadikan subyek komersilnya secara langsung.
Secara tidak langsung bisa jadi subyek, jika dire-design sedemikian rupa sehingga menarik perhatian. Setelah diklik ternyata banner adsnya yang ditonjolkan daripada kontenya sendiri, yg lebih parah iklan berupa popups muncul berkali2.
hero member
Activity: 1932
Merit: 622
ROLLBIT > Crypto's Most Rewarding Casino
I. Hak Cipta (Copyright) & Lisensi (License)
Sebelumnya, terimakasih sudah memberikan informasi terkait hak cipta dan lisensi penyomotan gambar di internet.

Saya pribadi dulu sering sekali menyomot gambar dari internet untuk digunakan ulang (terutama untuk posting di blog saya pribadi, dosa yang tidak termaafkan dan sekarang blog/web sudah kebanned) hehehe..

Quote
III. Creative Common dan Public Domain.
Pada awalnya saya tidak begitu paham dan tidak begitu peduli apakah gambar tersebut berlisensi atau tidak. Dan masih awam juga tentang penggunaan gambar dengan "Creative Common dan Public Domain".

Sayangnya ada banyak orang yang sama seperti saya, asal "nyomot".. Haha
Mungkin sebagian besar dari kita, (termasuk saya), masih ada yang beranggapan bahwa "asal gambar tidak memiliki "watermark", maka halal untuk menyomot gambar tersebut". Dan ternyata anggapan ini "Salah".

Beruntung ada teman yang mengingatkan saya dosa penyomotan gambar seenaknya sendiri dari google.
Sejak itu jadi lumayan mau cari tahu.  Cheesy

Jadi mulai saat itu saya mulai memperhatikan terlebih dahulu keterangan “Hak Penggunaan” di google search image (entah apa cara ini masih tergolong salah atau tidak, mohon pencerahan jika ada yang paham).
Ketika kita klik menu "alat/tool" akan muncul sub menu “Hak Penggunaan” dan terdapat beberapa pilihan seperti di bawah ini:


Dari masing-masing keterangan memiliki penjelasan yang berbeda-beda.
Untuk penjelasannya, saya cantumkan link website yang membahas saja biar lebih lengkap
(https://creativecommons.or.id/2018/02/panduan-mencari-gambar-berlisensi-creative-commons-melalui-mesin-pencari-gambar-google/)

PR kita adalah, ketika akan menyomot gambar dari Google, kita juga harus memperhatikan "perlakuan kita terhadap gambar tersebut setelah diambil". Jadi tinggal difilter saja.

Tapi, jika masih belum menemukan gambar yang tepat, biasanya saya mengunjungi website-website penyedia gambar "GRATIS".
Seperti halnya:
- StockPhotosforFree.com
- https://www.freeimages.com/
- https://openclipart.org/
(Mungkin masih banyak lagi)

Comment saya di atas berdasarkan pengalaman pribadi saya. Namun ke depannya, akan lebih baik jika kita lebih memperhatikan tentang hak cipta dan lisensi gambar yang akan dicomot agar tidak melanggar.
Dan informasi ini bisa membantu kita untuk memilih gambar yang oke untuk dicomot.

Quote
Ketika anda melakukan reproduksi ulang pada gambar yang berlisensi CC dan Public Domain, maka anda diperbolehkan secara hukum untuk  mereproduksi gambar tersebut bahkan memperjual belikan hasil karya reproduksi anda terutama jika anda mereproduksi gambar yang berlisensi CC 0 dan/atau Public domain. Jika anda mereproduksi gambar yang memakai lisensi creative common, maka anda  harus mengikuti persyaratan yang diterapkan. Untuk lebih mudahnya dapat agan lihat pada gambar berikut :

-snip-

legendary
Activity: 2450
Merit: 1225
Ane rasa thread ini didasari beberapa kasus dari Art Contest 10th Bitcointalk.

Beberapa orang yang menggunakan gambar dari google, dll yang diajukan ke Art Contest terkena "Red Trust" dari beberapa anggota DT.

Theymos pun sampai membuat statment, untuk memberikan "Red Trust" kepada beberapa member yang ketahuan menggunakan gambar google dan diajukan ke Art Contest.

Padahal sebelumnya, pengambilan gambar yang digunakan ke forum sebagai bahan Investasigasi, Scam Assumtion, Meme, dll tidak menjadi masalah diforum ini bahkan mungkin masih kontroversi.

Ane rasa selama si-user/pengguna tidak menggunakan gambar tersebut untuk kepentingan pribadi, kalau dalam kasus "Art Contest" dikarenakan terdapat hadiah maka ane rasa fair aja sih pada kena Red Trust + lebih buruk lagi kalo ngasih Watermark sendiri.

Contoh kasus user ini rmhuntley: Menggunakan cover buku dari "Oscar Darmawan" pada saat Art Contest Bitcointalk
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
legendary
Activity: 2394
Merit: 1971
1% Skill 99% Luck :v
Sampean udah mabok AR Cheesy
Tapi memang benar, rata-rata masih belum banyak yang tau mengenai definisi hak cipta konten dan masih banyak yang melakukan asal comot konten dari internet lalu posting di forum tanpa menyertakan credit, ya di maklumi saja ini forum tentang bitcoin jadi ndak smua member benar2 paham tentang Hak cipta.

Ya memang benar beberapa konten yang memiliki lisensi seperti Creative Common di perbolehkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik konten. Di negara AS nyomot gambar untuk di jadikan meme/parodi dan hal yang bersifat sosian/umum di perbolehkan asalkan tidak di gunakan untuk keperluan komersil, disebut dengan istilah Fair Use
https://fairuse.stanford.edu/overview/fair-use/what-is-fair-use
referensi lain: https://www.plagiarism.org/blog/2018/07/24/why-isnt-parody-considered-plagiarism

https://www.hukumonline.com
Quote
Di antara pembatasan tersebut adalah penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah. Sepanjang dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta dan sumbernya disebutkan dan dicantumkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Akan tetapi forum ini juga memiliki rules sendiri mengenai konten copy paste
Re: Peraturan Sub-Forum Indonesia
Quote
- Dilarang keras copy paste post orang lain atau sumber lain dari internet. Pelanggaran aturan ini menyebabkan akun anda diban permanen.

Kesimpulan saya: Jika kalian tetap ingin menggunakan konten dari luar forum selalu berikan credit untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, terlepas itu konten memiliki lisensi bebas untuk di repro tetap saja akan melanggar rules forum. Dan yang terpenting adalah untuk menghargai si content creator
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.

- Reserved untuk studi kasus -

Pages:
Jump to: