I. Hak Cipta (Copyright) & Lisensi (License)
Sebelumnya, terimakasih sudah memberikan informasi terkait
hak cipta dan lisensi penyomotan gambar di internet.
Saya pribadi dulu sering sekali menyomot gambar dari internet untuk digunakan ulang (terutama untuk posting di blog saya pribadi, dosa yang tidak termaafkan dan sekarang blog/web sudah kebanned) hehehe..
III. Creative Common dan Public Domain.
Pada awalnya saya tidak begitu paham dan tidak begitu peduli apakah gambar tersebut berlisensi atau tidak. Dan masih awam juga tentang penggunaan gambar dengan "Creative Common dan Public Domain".
Sayangnya ada banyak orang yang sama seperti saya, asal "
nyomot".. Haha
Mungkin sebagian besar dari kita, (termasuk saya), masih ada yang beranggapan bahwa "asal gambar tidak memiliki "
watermark", maka halal untuk menyomot gambar tersebut". Dan ternyata anggapan ini "
Salah".
Beruntung ada teman yang mengingatkan saya dosa penyomotan gambar seenaknya sendiri dari google.
Sejak itu jadi lumayan mau cari tahu.
Jadi mulai saat itu saya mulai memperhatikan terlebih dahulu keterangan “
Hak Penggunaan” di google search image (
entah apa cara ini masih tergolong salah atau tidak, mohon pencerahan jika ada yang paham).
Ketika kita klik menu "alat/tool" akan muncul sub menu “Hak Penggunaan” dan terdapat beberapa pilihan seperti di bawah ini:
Dari masing-masing keterangan memiliki penjelasan yang berbeda-beda.
Untuk penjelasannya, saya cantumkan link website yang membahas saja biar lebih lengkap
(
https://creativecommons.or.id/2018/02/panduan-mencari-gambar-berlisensi-creative-commons-melalui-mesin-pencari-gambar-google/)
PR kita adalah, ketika akan menyomot gambar dari Google, kita juga harus memperhatikan "perlakuan kita terhadap gambar tersebut setelah diambil". Jadi tinggal difilter saja.
Tapi, jika masih belum menemukan gambar yang tepat, biasanya saya mengunjungi website-website penyedia gambar "
GRATIS".
Seperti halnya:
- StockPhotosforFree.com
-
https://www.freeimages.com/-
https://openclipart.org/(Mungkin masih banyak lagi)
Comment saya di atas berdasarkan pengalaman pribadi saya. Namun ke depannya, akan lebih baik jika kita lebih memperhatikan tentang hak cipta dan lisensi gambar yang akan dicomot agar tidak melanggar.
Dan informasi ini bisa membantu kita untuk memilih gambar yang oke untuk dicomot.
Ketika anda melakukan reproduksi ulang pada gambar yang berlisensi CC dan Public Domain, maka anda diperbolehkan secara hukum untuk mereproduksi gambar tersebut bahkan memperjual belikan hasil karya reproduksi anda terutama jika anda mereproduksi gambar yang berlisensi CC 0 dan/atau Public domain. Jika anda mereproduksi gambar yang memakai lisensi creative common, maka anda harus mengikuti persyaratan yang diterapkan. Untuk lebih mudahnya dapat agan lihat pada gambar berikut :
-snip-