Untuk saat ini Indonesia masih alot harus dengan transaksi rupiah
Menurut saya jika ada komunitas yang tidak suka dengan produk bank bukan komunitas yg salah ,mereka juga tidak melakukan hal merusak dan merugikan orang #IMHO
Bagaimanapun rupiah harus dipertahankan, karena itu adalah identitas keuangan negara.
Silahkan menanggapi postingan ini jika agan adalah WNI. Jika bukan, saya tidak perlu mendapat tanggapan dari WNA.
Kenapa saya menginginkan WNI? Karena WNI terikat kepada UUD'45 dan UU yg dikeluarkan oleh negara.
Dasar hukum KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA:1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
Pasal 27 ayat 1, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
Pasal 27 ayat 3, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang:
Pasal 28J ayat 2, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sumber:
UUD 1945 Republik Indonesia beserta penjelasannyaUndang-Undang tentang mata uang : UU no 7 tahun 2011Pasal 1 ayat 1:
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Rupiah.
Pasal 1 ayat 2: Uang adalah
alat pembayaran yang sah.
Pasal 1 ayat 3: Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 2 ayat 1:
Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
Pasal 21 ayat 1:
Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 23 ayat 1:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Ketentuan Pidana:
Pasal 33 ayat 1:
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 33 ayat 2: Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber:
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU%207%20Tahun%202011.pdfBerdasarkan kepada rujukan, kutipan diatas yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka jika agan memiliki niat dan atau melakukan sebagaimana yang saya kutip diatas sendiri, bisa disimpulkan agan sudah melakukan upaya tindak pidana keuangan.
Karena agan sudah berupaya untuk melakukan pembayaran suatu bentuk transaksi dengan tidak menggunakan rupiah.
PS: Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah setiap orang yang berada di wilayah RI, baik WNI maupun WNA.