kalau berkaca dari ilmu ekonomi, sebenarnya crypto sangat menguntungkan masyarakat namun merugikan federal, karena tidak adanya aturan yang jelas mengenai sistemnya. pihak federal tidak bisa mengatur tentang cryptocurrency sebagai pembayaran gan. jadi intinya crypto masih illegal di beberapa Negara.
Bitcoin illegal jika di gunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena menurut UU alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Tetapi pada perkembangannya, saat ini bitcoin dapat dijadikan alat investasi dan sebagai komoditas karena belum ada peraturan yang mengaturnya