Wajar sih kalau tapera menjadi polemik karena terbilang kewajiban baru pasti bakalan jadi pro kontra apalagi menurut saya belum adanya kejelasan dan kepastian, namanya juga masih rencana mungkin masih ada yang diraba-raba terlebih dahulu gan. Dengan banyaknya polemik yang ada jangan sampai tuhh pemerintah buru-buru atau bahkan memaksakan untuk menerapkan tapera, bagaimana pun masyarakat juga harus diperhatikan karena mempengaruhi nasib orang banyak kedepannya.
Bagi yang sudah memiliki rumah, kata Heru, di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.
"Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan," jelas Heru ketika dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024) lalu.
Sumber: "Kalau Pekerja Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?" selengkapnya
https://www.detik.com/properti/berita/d-7366801/kalau-pekerja-sudah-punya-rumah-tapera-untuk-apa.
Kalau dari sumber di atas dijelaskan kalau sudah memiliki rumah tetap ada kewajiban iuran dan ketika nanti pensiun dana tersebut akan dikembalikan, jadi sistemnya lebih ke tabungan gan. Dan sepertinya tapera tidak hanya berupa bantuan kredit atau uang muka pembelian rumah saja tetapi katanya juga bisa digunakan untuk perbaikan atau renovasi tetapi untuk rumah pertama saja.
Ini yang mungkin saya kurang setuju yaitu tapera berupa rumah susun. Melihat pembangunan dan perbaikan rumah susun yang tidak sesuai atau kurang baik itu membuat saya menjadi ragu. Dan saya yakin banyak orang lebih memilih rumah setapak, itu karena status kepemilikannya lebih jelas. Contoh jika membeli rumah maka kita akan mendapatkan kepemilikan terhadap lahan rumah tersebut, berbeda dengan apartemen atau rusun yang hanya memberikan hak guna bangunan atau mungkin hak milik atas satuan unit saja. Dan saya yakin pasti nanti akan ada biaya-biaya tambahan untuk membayar fasilitas gedung tersebut. Dan jika tapera berupa rumah setapak seharusnya juga memiliki standar untuk membangun rumah tersebut sehingga pembangunan tidak dilakukan secara asal-asalan dan kualitasnya juga baik, sehingga manfaatnya akan terasa dengan baik.
Dan salah satu yang membuat saya meragukan tapera adalah korupsi. Kasus jiwasraya dan asabri adalah salah satu contoh nyata yang membuat saya juga khawatir nantinya tapera akan bernasib sama.
Berdasarkan laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021, mengungkap 124.960 peserta Tapera yang telah pensiun, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar.
BPK juga menemukan sebanyak 40.266 peserta pensiun ganda yang belum menerima dana Tapera Rp130,3 miliar.
Sumber: "Menaruh Curiga pada Tapera, Instrumen Korupsi dan Manipulasi" selengkapnya
https://www.inilah.com/menaruh-curiga-pada-tapera-instrumen-korupsi-dan-manipulasiApalagi berdasarkan sumber tersebut tapera masih memiliki masalah pada tahun 2021 dengan banyaknya peserta yang belum menerima pengembalian dana. Serem juga nanti kita udah dipotong 3% tetapi kita tidak bisa merasakan manfaatnya dan bahkan bisa dipersulit dalam pencairan dana, sama aja masuk ke dalam investasi bodong gan. Tugasnya pemerintah nih supaya ini bisa dihindari, niat baik pemerintah juga harus diimbangi dengan tanggungjawab dalam menjaga masyarakat karena bagaimanapun masyarakat jangan sampai dirugikan.