Pemberitaan baru-baru ini sedang hangat tentang Tapera disamping kasus Vina karena telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengharuskan perusahaan, pemerintah, dan penyelenggara untuk memotong gaji pegawai/karyawannya 3% untuk iuran tapera.
Apa itu tapera?, kalau mau lebih lanjut dan luas lagi pengertian dari tapera bisa baca di
sini, namun point utamanya, tapera itu kayak iuran yang dipotong untuk karyawan/pegawai supaya bisa menabung membeli rumah.
Loh, bukankah urusan rumah itu urusan pribadi masing-masing?, kok hal yang begini ini dicampuri oleh pemerintah?, Ada apa?, apakah tidak ada cara lain untuk ngumpulin duit selain cara ini?,
so, bagaimana tanggapan teman-teman sekalian mengenai polemik tapera ini?
Moeldoko sebagai kepala staf kepresidenan mengatakan kalau peraturan ini tidak bisa ditarik dan harus dijalankan dengan segera.
Munculnya pemberitaan Tapera ini jujur saya langsung ada pikiran negatif, karena Tapera ini sifatnya nabung dan tidak bisa langsung dirasakan manfaatnya langsung. Tidak seperti kepesertaan bpjs yang bisa dirasakan ketika kita atau anggota keluarga kita sakit dan mengharuskan masuk Rumah Sakit dimana biaya rawat inap dan obat terkadang tercover penuh oleh iuran BPJS kita, sama seperti halnya asuransi baik itu kendaraan atau asuransi kesehatan kita. Sedangkan untuk Tapera ini sendiri konsepnya adalah menabung, dikutip dari Kompas sendiri potongan gaji untuk iuran Tapera adalah 3% dengan rincian 2.5% dari pekerja dan 0.5% dari pemberi kerja dan akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau sudah berumur 58 Tahun.
Coba kita hitung dengan kondisi seorang pekerja BUMN level mid berumur 30 Tahun dengan gaji 20jt bersih setelah dipotong iuran BPJSnya, pensiun kantor, asuransi kantor, DPLK BRI. Jadi kondisinya kita buat bersih 20 jt belum dipotong tapera.
Potongan per Bulan: 2,5% x 20.000.000 = 500.000
Potongan per Tahun: 500.000 x 12 = 6.000.000
Mencapai usia Pensiun = 58-30 = 28
Hasil iuran sampai masa pensiun = 6.000.000 x 28 = 168.000.000
Jadi Hasil yang diperoleh karyawan ini sampai pensiun nantinya cuma Rp168.000.000 dimana pasti ada inflasi dan harga rumah mana yang bisa dibeli dengan harga 168jt di 28 tahun kemudian. Dan kasus ini contoh, untuk karyawan mid level dengan gaji 20jt bersih, bagaimana dengan pekerja swasta yang digaji berdasarkan UMK dan sudah dipotong macam-macam, saya rasa anda bisa menghitungnya.
Satu lagi yang membuat saya berfikir ini cuman akal akalan saja ketika Komisioner BP Tapera, si Heru Pudyo Nugroho via Liputan 6 beliau mengatakan bahwa peserta yang sudah punya rumah dari hasil iurannya itu dipergunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang membutuhkan rumah dan bersembunyi dibalik kata gotong royong. Ada gila-gilanya juga pejabat sekarang, dilihat juga dari PKS yang mendukung program ini dimana PKS setau saya adalah opisisi dari pemerintah bisa bisanya mendukung program ini, pastinya ada jatah yang dibagi, ada potongan kue yang sudah disiapkan untuk mereka. Buat mereka kenyang, niscaya mereka akan tunduk kepada kita.
Sekarang coba kita hitung berapa yang Tapera dapatkan dari 1 bulan masa iuran saja
Saya ambil data dari web satudata kemnaker dimana angka pekerja aktif indonesia tahun 2023 adalah 140jt, kita sama ratakan memakai umk paling rendah di Indonesia melalui situs IDN Times didapatkan hasil di Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.958.169 kita bulatkan menjadi 2jt saja.
Pendapatan Tapera 1x Iuran = 140.000.000 x 2.000.000 = 280.000.000.000.000
Bagaimana? fantastis bukan nilainya? ini masih memakai data gaji terendah ya. Saya rasa program Tapera ini akan hilang atau dihapuskan nantinya, karena banyak kontra daripada pronya. Kita susah payah bekerja berangkat jam 8 pulang jam 5 dan setiap bulan gaji dipotong 2,5% untuk tabungan Tapera tapi ujungnya malah buat bantuin orang beli rumah, lucuuu sekali.
Sumber:
https://money.kompas.com/read/2024/06/02/190600926/berapa-persen-potongan-tapera-ini-penjelasannya#google_vignettehttps://www.youtube.com/watch?v=D0Sd-lbVZBYhttps://www.idntimes.com/business/economy/yogama-wisnu-oktyandito/umr-terendah-di-indonesia-2023https://satudata.kemnaker.go.id/infografik/59