~snip~ apalah daya saya hanya seorang pengangguran coba cari penghasilan. ~snip~
Tidak ada yg melarang untuk mendapatkan penghasilan dg cara yg benar.
Dalam hal ini, cara agan utk mencari penghasilan adalah
benar.
Tapi perusahaan yg menggaji agan adalah
scam project. Dan dalam konteks pekerjaan, agan turut memasarkan/mempromosikan proses produk scam perusahaan tsb.
Dan seperti yg om Elda bilang...
~ masih ada proyek lain yang bisa diikuti kok.
Contoh simple di dunia nyata:
PT. ABC mengadakan rekrut promoter/sales untuk arisan panci dgn basis ponzi, syaratnya jika user A bisa rekrut 2 orang utk membayar xxxx rupiah, maka A akan mendapat bonus xx rupiah + panci. Dan jika 2 orang yg direkrut tadi bisa rekrut orang lain, maka bonus A akan bertambah, Dst....
Pada titik tertentu, PT ABC akan menghasilkan produk scam (karena jumlah
pembayaran bonus melebihi
hasil investasi).
Dan disitulah akan terjadi proses penipuan investasi.
Kasus spt itu udah banyak terjadi dlm dunia nyata, dan udah banyak pelaku dijerat dengan pidana penipuan dan penggelapan.
Kenapa penipuan tsb bisa tersebar? Karena penipuan tsb disebarkan oleh orang2 yg bilang
"apalah daya saya hanya seorang pengangguran coba cari penghasilan".
Apakah penyebar tsb akan mendapatkan hukuman/sanksi?Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1675 K/Pid/2009 berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang disebutkan di dalam Pasal 56 KUHP di dalam doktrin biasanya disebut
medeplichtigheid, yang berarti
turut tersangkut atau turut bertanggungjawab, yakni
turut bertanggungjawab terhadap perbuatan orang lain karena telah mempermudah atau mendorong dilakukannya sesuatu kejahatan oleh orang lain.
Untuk lebih jelas silahkan dibaca di:
apakah pembantu pelaku penipuan juga bisa dihukum?