Pages:
Author

Topic: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia - page 8. (Read 1132 times)

newbie
Activity: 13
Merit: 0
Harusnya kalau hanya sebagai komoditi perdagangan itu gak masalah, karena udah banyak kok yg jual. Bitcoin dan alt-coin kan mirip sama voucher di game2 online. Mirip sama rupiah yg bisa beli barang virtual di dalem game (sesudah ditukar dengan mata uang virtual dalam game).

Setau ane yg dilarang itu adalah menjadikan cryptocoin sebagai basis dari produk investasi. Susah dilegalkan sebagai produk investasi karena cryptocoin gak ada yg jamin. Rupiah ada yg jamin, ORI ada yg jamin, Saham ada yg jamin, kalo cryptocoin gak ada yg jamin.

Dan menurut ane, selama gak ada larangan jual/beli benda virtual maka gak ada masalah untuk transaksi bitcoin.
full member
Activity: 350
Merit: 100
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita
sependapat drngan agan.. semoga harapan kedepannya bitcoin tetap dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dapat dilegalkan, walaupun memang banyak orang menyalah gunakan bitcoin ke rana yang berbau negatif.. dengan demikian pemerintah dapat memijimalisir dan meregulasi hal tersebut sehingga aman oleh kejahatan
newbie
Activity: 168
Merit: 0
Saya sangat setuju dengan yang agan-agan sampaikan bagaimana tindak lanjutinya dari pemerintah indonesia dalam menyikapi  cryptocurrency yang terutama tentang bitcoin,bahkan udah layaknya mata uang crypto untuk melegalkan di indonesia dengan tolak ukur perkembangan saat ini emang tidak dirugikan lagi,bahkan bagaimna di legalkanya di negara- negara yang maju memang memiliki andil dalam setiap mengawasi pengerakanya mata uang tersebut.
newbie
Activity: 86
Merit: 0
Saat ini pengakuan bitcoin sebagai alat transaksi jual beli yang sah di Indonesia masih pro dan kontra, mungkin pemerintah masih khawatir akan nilai bitcoin yang fluktuatif yang akan mengakibatkan rakyat mengalami kerugian dan efek nya turut dirasakan oleh pemerintah yaitu penurunan dalam segi ekonomi. Yah... Menurut saya tidak apa-apa kalo bitcoin tidak mau diakui sebagai alat transaksi pengganti rupiah, asalkan tidak dilarang aktivitasnya di dunia maya, jadi kita bisa tetap bermain bitcoin dan menukarnya dengan uang rupiah.
full member
Activity: 756
Merit: 111
cro.baby
Bentuk rujukan hukum tentang perjanjian dalam komoditas sudah ada, tinggal menunggu tindak lanjut dari setiap perkembangan pergerakan bitcoin. Sehingga sistem tecnology blockchain bisa diterapkan dalam setiap bank yang ada di Indonesia, karena untuk sementara waktu mungkin dengan perlahan secara sistematis pihak pemerintah pastinya sedang melirik bagaimana bentuk efektif yang bisa dikelola oleh tecnologi blockhain untuk disahakan di Indonesia, maka dengan demikian bitcoin bisa memasuki secara legal dari setiap perkembangannya di Indonesia.

Ane sangat sepaham dengan yang agan sampaikan mengenai bagaimana tindak lanjut dari pihak pemerintah dalam menyikapi cryptocurrency terutama dengan bitcoin, bahkan sudah selayaknya mata uang crypto dilegalkan di Indonesia dengan tolak ukur perkembangannya saat ini yang memang tidak diragukan lagi dan bahkan sebagaimana dilegalkan dinegara negara maju yang memang memiliki andil dalam mengawasi setiap pergerakan dari mata uang tersebut.
full member
Activity: 854
Merit: 102
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Semua negara memikirkan dua hal sebelum memutuskan sebuah perkara yaitu keuntungan dan kerugian. Keuntungan nya apa buat negara dan masyarakat ketika melegalkan sesuatu, dan kerugian nya juga apa. Setelah itu baru pemerintah bisa memutuskan nya.

Nah, setelah dua hal tersebut sudah dikaji lebih mendalam maka barulah keputusan bisa diambil.

Sistem blockchain adalah sistem yang baik untuk saat ini, pengelolaan keuangan secara transparan. Namun yang jadi masalahnya pada sistem keuangan yang fluktuatif sehingga perlu dipertimbangkan lagi oleh pemerintah dalam masalah regulasi bitcoin.
full member
Activity: 504
Merit: 104
Bentuk rujukan hukum tentang perjanjian dalam komoditas sudah ada, tinggal menunggu tindak lanjut dari setiap perkembangan pergerakan bitcoin. Sehingga sistem tecnology blockchain bisa diterapkan dalam setiap bank yang ada di Indonesia, karena untuk sementara waktu mungkin dengan perlahan secara sistematis pihak pemerintah pastinya sedang melirik bagaimana bentuk efektif yang bisa dikelola oleh tecnologi blockhain untuk disahakan di Indonesia, maka dengan demikian bitcoin bisa memasuki secara legal dari setiap perkembangannya di Indonesia.
full member
Activity: 350
Merit: 101
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Menurut saya pemerintah akan mengkaji dan mencari formula yang baik untuk masa depan bitcoin di Indonesia, karena cukup banyak pengguna bitcoin di Indonesia dan banyak nilai positif yang diterima. Jika merujuk pada undang-undang tersebut maka sudah ada payung hukum yang bisa melegalkan bitcoin, namun perlu juga dicari solusi tambahan agar lebih mantap lagi.
member
Activity: 280
Merit: 10
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

saya yakin para bitcoiners indonesia mempunyai harapan yang tinggi terhadap pemerintah untuk melegalkan dan memberi payung hukum yang sah terkait bitcoin. dan semoga saja kedepan perkembangan bitcoin di indonesia semakin menunjukkan hasil positif. menurut saya sudah saatnya pemerintah indonesia mengukuti perkembangan jaman agar kita tidak selalu tertinggal dibelakang.
full member
Activity: 238
Merit: 105
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Kalau menurut saya pemerintah indonesia mau tidak mau harus menerima bitcoin atau mata uang crypto karena seiring berjalan nya waktu maka akan lebih canggih lagi semua alat elektronik dan mata uang. Karena itu semua hasil perkembangan tekhnologi sampe saat ini.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Memang regulasi dari pemerintah sangat lah penting di dalam membuat suatu perubahan bagi masyarakat nya nanti kalaupun pemerintah tidak mau mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat ini pasti akan mengakibatkan keterlambatan dari sisi iptek.
sr. member
Activity: 1960
Merit: 273
★Bitvest.io★ Play Plinko or Invest!
Menurut saya jika merujuk pada undang-undang tersebut maka cukup baik dan merupakan solusi untuk melegalkan bitcoin di indonesia. Sempat ada beberapa pemberitaan mengenai tolak tarik pandangan dikalangan internal pemerintah, namun menurut saya hal ini menandakan bitcoin atau mata uang crypto memang sudah selayaknya diterima dan menjadi komiditi baru dalam perdagangan di indonesia, maka dengan merujuk pada aturan tersebut sudah seharusnya pemerintah membuat aturan main mata uang digital di indoenesia.
setuju gan bnyak pihak juga sekarang melirik bitcoin dikalangan pemerintah yg nantinya akan dijadikan komoditi perdagangan baru di Indonesia tidak menutup kemungkinan dalam jangka waktu beberapa tahun juga pasti akan diberlakukannya peraturan tentang bitcoin yg kiranya dalam hal transaksi sehingga bitcoin dapat menjadi alat pembayaran namun dalam peraturan khusus sehingga tidak merugikan rupiah yg notabene adalah mata uang sah untuk alat pembayaran dinegara Indonesia
newbie
Activity: 54
Merit: 0
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk
menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Ya harapan saya gan kedepannya negara kita untuk turut adil dalam dunia Kriptocunty untuk lebih jelasnya dalam hukum terhadap bitcoin semua orang yang bermain supaya aman dan nyaman terhadap mata uang digital dan dapat membantu
 perekonomian masyarakat menengah ke bawah. di negara kita.
newbie
Activity: 154
Merit: 0
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.


Kita hanya bisa berharap, bitcoin agar ada regulasi atau payung hukum secara khusus yang mengaturnya. Maka oleh karena itu, kita sebagai bitcoiner harus melakukan sebuah gebrakan yang dapat memberi perhatian secara luas. Berbicara undang2 diatas sudah sangat jelas, berarti ada kesempatan emas bitcoin dilegalkan. Terimakasih.
newbie
Activity: 22
Merit: 0
Menurut saya sudah saatnya pemerintah membuka diri akan hadirnya mata uang crypto dan segera membuat kebijakan agar ada kepastian hukum yang jelas, karena kalau hanya merujuk pada uu nomor 10 tahun 2011 tersebut saya rasa masih berlaku umum.
full member
Activity: 431
Merit: 100
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Ya semoga saja kedepanya bisa menjadi lebih baik lagi seperti negara-negara lain dan masih tetap bertahan bitcoin diindonesia ini.
full member
Activity: 513
Merit: 100
Sudah jelas dalam UU bahwa bitcoin sangat aman di gunakan di Indonesia sebagai komoditi perdagangan. Sebagai komoditi perdagangan bisa lebih ditingkatkan. Apalagi pemerintah diharapkan segera mengeluarkan regulasi yang lebih detil tentang pemakaian bitcoin di Indonesia yang menjelaskan lebih rinci sebagai penjelasan dari UU no. 10 tahun 2011. Selama bitcoin tidak digunakan sebagai alat pembayaran transaksi sebagai pengganti Rupiah, Bitcoin akan aman-aman saja.
brand new
Activity: 0
Merit: 0
Perhaps the existence of the world of cryptocurrency and bitcoin in Indonesia is still useful as a particular commodity, but with the level of progress in the field of technological sophistication and the rapid development of world enthusiasts cryptocurrency and bitcoin will have more usefulness and function, not just a particular commodity. I just hope for our government to think about the developments that produce the world of cryptocurrency and legalize it
jr. member
Activity: 247
Merit: 1
kalau kita lihat dari perkembangan bitcoin yang semakin hari semakin banyak peminat nya, udah seharus nya memang pemerintah melegalkan bitcoin di indonesia dan membuat suatu aturan hukum bagi pengguna bitcoin di indonesia
full member
Activity: 700
Merit: 100
Menurut saya jika merujuk pada undang-undang tersebut maka cukup baik dan merupakan solusi untuk melegalkan bitcoin di indonesia. Sempat ada beberapa pemberitaan mengenai tolak tarik pandangan dikalangan internal pemerintah, namun menurut saya hal ini menandakan bitcoin atau mata uang crypto memang sudah selayaknya diterima dan menjadi komiditi baru dalam perdagangan di indonesia, maka dengan merujuk pada aturan tersebut sudah seharusnya pemerintah membuat aturan main mata uang digital di indoenesia.
Pages:
Jump to: