Pages:
Author

Topic: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia - page 6. (Read 1132 times)

sr. member
Activity: 938
Merit: 250
The First Idle Defense Blockchain Game
Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah satu bentuk gagasan yang memiliki dua sifat, yang pertama adalah sifat komoditasnya, dan yang kedua adalah sifat mata uangnya. di indonesia seperti yang adan sebutkan bahwa mata uang kripto sebagai komoditas sudah diatur dan dijalankan, dan itulah kenapa pemerintah tidak melarang bitcoin untuk investasi, namun untuk sifat yang kedua, yaitu sebagai mata uang, pemerintah tidak memberikan ijin kepadanya, karena negara kita masih memiliki mata uang resminya, yaitu rupiah.
setuju gan bitcoin dalam hal investasi tetep diperbolehkan karena tidak mengganggu jalannya mata uang di negara Indonesia yaitu rupiah yg merupakan alat pembayaran sah dan satu satunya digunakan dalam wilayah negara kita sedangkan bitcoin juga mata uang namun disini juga pemerintah masih mengkaji tentang bitcoin agar kedepannya bisa menjadi komoditi lain saat mata uang kita mengalami masalah atau hal lain atau malah menjadi gabungan jadi bisa menjadi alternatif didunia digital
newbie
Activity: 140
Merit: 0
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Memang sudah saatnya Bitcoin di legalkan oleh pemerintah kita gan, negara-negara lain bisa membuat Bitcoin maju di negaranya sendiri, kenapa kita Indonesia tidak bisa coba. Kan itu sudah ada contoh nya jadi kami berharap para bitcoiner semua nya yang ada di Indonesia ini. Pemerintah tolong lihat negara yang sukses dengan bitcoin tersebut dan ambil positifnya saja lalu di terapkan di negara Indonesia kita tercinta ini. Dan mengenai berita negatif tersebut terhadap Bitcoin kita biarkan saja, mereka tidak tahu dan tidak paham dengan bitcoin tersebut gan.
newbie
Activity: 224
Merit: 0
Sedikit angin segar untuk keberadaan dunia cryptocurrency dan bitcoin di Indonesia.saya setuju gan.supaya pemerintah dapat memberi dukungan terkait bitcoin di indonesia.dan ada payung hukum nya
newbie
Activity: 98
Merit: 0
saya sangat setuju gan. saya juga sangat berharap agar pemerintah dapat secepatnya meregulasi kembali terkait penggunaan bitcoin di Indonesia. sudah banyak negara yang akhirnya melegalkan penggunaan ataupun kepemilikan bitcoin di negaranya. negara-negara tersebut sudah memiliki hukum yang jelas mengatur tentang bitcoin. sehingga kedepannya ada kejelasan tentang keberadaan bitcoin di indonesia.
sr. member
Activity: 588
Merit: 255
Seharusnya sih netral aja gan jangan melegalkan atau meilegalkan hehe, karena jika legal pasti akan terjadi banyak kasus scema ponzi yang berkeliaran di indonesia, dan indonesia sebagai sasaran karena jumlah penduduk yang sangat banyak, juga konsumtif.
Kalau netral kan bikin nyaman juga, ga ada yang perlu dikhawatirkan. Pemerintah sangat bagus memberikan arahan bahwa bitcoin dan sejenisnya itu sangat fluktuatif dan hanya investor yang berani ambil resiko aja yang ikut.

Sayangnya dalam bernegara, segala yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang diketahui pemerintah ,  diatur oleh pemerintah . Bitcoin terlanjur booming dinegara kita . maka mau tidak mau tetap ada regulasi antara legal atau ilegal .
full member
Activity: 532
Merit: 101
Sepertinya pemerintah masih gagal paham dengan isi dari UU tersebut, sehingga tetap bersikeras untuk menolak cryptocurrency di negara ini. Seharusnya pemerintah bisa menerapkannya.
kalau saya kira pemerintah sangat berhati2 saja gan, mungkin juga karena banyak instansi yang terlibat dalam pengesahan ini, sehingga perlu sinkronisasi semuanya untuk bisa satu kata
jr. member
Activity: 84
Merit: 1
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Seharusnya sih netral aja gan jangan melegalkan atau meilegalkan hehe, karena jika legal pasti akan terjadi banyak kasus scema ponzi yang berkeliaran di indonesia, dan indonesia sebagai sasaran karena jumlah penduduk yang sangat banyak, juga konsumtif.
Kalau netral kan bikin nyaman juga, ga ada yang perlu dikhawatirkan. Pemerintah sangat bagus memberikan arahan bahwa bitcoin dan sejenisnya itu sangat fluktuatif dan hanya investor yang berani ambil resiko aja yang ikut.
full member
Activity: 1148
Merit: 101
Saya sangat berharap kepada pemerintah agar bitcoin ini di legalkan dan ada hukum yang berlaku tentang penggunaan bitcoin,mungkin indonesia saat ini belum mengesahkan bitcoin tapi suatu saat munggkin indonesia akan mengesahkan bitcoin seperti negara lain yang sudah punya payung hukum penggunaan bitcoin dan keberadaan cryptocurrency
full member
Activity: 656
Merit: 104
PredX - AI-Powered Prediction Market
Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah satu bentuk gagasan yang memiliki dua sifat, yang pertama adalah sifat komoditasnya, dan yang kedua adalah sifat mata uangnya. di indonesia seperti yang adan sebutkan bahwa mata uang kripto sebagai komoditas sudah diatur dan dijalankan, dan itulah kenapa pemerintah tidak melarang bitcoin untuk investasi, namun untuk sifat yang kedua, yaitu sebagai mata uang, pemerintah tidak memberikan ijin kepadanya, karena negara kita masih memiliki mata uang resminya, yaitu rupiah.
full member
Activity: 1442
Merit: 116
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
Sepertinya pemerintah masih gagal paham dengan isi dari UU tersebut, sehingga tetap bersikeras untuk menolak cryptocurrency di negara ini. Seharusnya pemerintah bisa menerapkannya.
member
Activity: 252
Merit: 10
Saya rasa pemerintah perlu mengembangkan uu tersebut agar nantinya teknologi dan permasalahan bitcoin di indonesia agar cepat ada payung hukumnya,  serta pemerintah dapat juga memantau aktifitas didalamnya,  agar tidak ada penyalahgunaan dalam transaksi.
Iya agan ini perlu di evaluasi segera terkait regulasi bitcoin karena semakin hari para peminat bitcoin ini terus meningkat padahal kalau mau di legalkan secara payu g hukum maka akan sangat membantu masyarakat dan jugak negara dari sisi pajak misalnya saya kira tidak sedikit hari ini pajak btc kalau mau di lakukan pemungutan secara uud.
bce
sr. member
Activity: 756
Merit: 250
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
semoga aja gan pemerintah bisa melakukan hal itu seperti negara negara yang lain dan bisa membawa angin segar untuk para investor bitcoin setidak nya bisa merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi
jr. member
Activity: 72
Merit: 1
Ya semoga pemerintah bisa menerimma bitcoin dan memberi ruang pada bitcoiner dan mengarahkan memberi regulasi yang lebih baik agar para bitcoiner di i ndonesi bisa memberi contribusi pada pemerintah dalam menciptakan persaingan pasar global. Itu gan harapan saya
member
Activity: 350
Merit: 11
Kalau kita merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tersebut, berarti perdagangan Bitcoin masih sah dilakukan di Indonesia asalkan kedua pihak setuju. Namun memang kita perlu regulasi baru sehingga tidak lagi bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011. Selain itu, dengan regulasi pemerintah juga bisa membatasi penggunaan bitcoin untuk kejahatan beserta sanksinya.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Kita semua disini hanya bisa berharap agar pemerintah segera mengakui bahwasanya bitcoin akan tetap exist dan bermanfaat, agar bisa segera dibuat regulasi dan payung hukumnya. Dan para bitcoiner dan pemerhati memang sudah berusaha untuk membuat bitcoin dan cryptocurrency di indonesia dipandang secara lebih baik.

member
Activity: 476
Merit: 10
Menurut saya membaca ulasan ini memang sangat menarik gan,berkaitan dengan bitcoin sepatutnya bagi pemerintah negara kita Indonesia akan bisa menanggapi positif keberadaan cryptocurrency yang beberapa tahun yang lalu,m mengingat di negara kita Indonesia sangat banyak yang menekuni  di dunia cryptocurrency dan yang paling utama bitcoin.
member
Activity: 373
Merit: 11
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

jika undang-undang ini melindungi para bitcoiners yang ada di indonesia akan sangat bagus ya gan karena sudah adanya peraturan yang jelas tentang bitcoin di indonesia, namun terlepas dari apakan bitcoin ini nantinya akan di legalkan sebagai suatu mata uang yang sah di indonesia atau tidak yang kita harapan yang pastinya adalah tidak adanya lagi ancaman yang menunjuk ke pengguna  bitcoin seperti kita ini gan.
newbie
Activity: 13
Merit: 0
Saya harap bitcoin ini bisa di terima dengan resmi keberadaannya di indonesia
 Supaya negara kita bisa selangkah lebih maju dan tidak ketinggalan dengan negara negara lain.
Karena kemungkinan rakyat akan merasa terbantu dengan adanya bitcoin ini.
jr. member
Activity: 62
Merit: 2
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Kita semua pastinya berharap penuh kepada pemerintah untuk secepatnya melegalkan btc di negara kita, selain itu juga btc kedudukan nya akan semakin jelas dan tidak ada lagi berita-berita yangv tidak enak di dengar. Kita sebagai bitcoiner akan semakin percaya diri.
newbie
Activity: 276
Merit: 0
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 ane berharap semoga bitcoin segera dilegalkan, dan pemerintah harussegera membentuk regulasi untuk menaungi keberadaan bitcoin, agar tidak menimbulkan maslah baru kedepanyaa...
Pages:
Jump to: