Pages:
Author

Topic: Apakah penghasilan dari bitcoin kena pajak penghasilan? - page 24. (Read 11769 times)

hero member
Activity: 720
Merit: 500
Kalau sekarang sih belum ada pajak gan.
Soalnya belum di sahkan oleh negara.
Kalau sudah di sahkan mungkin ada pajak.
Mengingat harga bitcoin besar mungkin pajaknya juga besar.

yaps mungkin kalo sudah di sahkan oleh negara bisa jadi ada pajak nya Cheesy
seperti di negara yang sudah bisa memakai bitcoin, itu mungkin sudah ada pajaknya.
full member
Activity: 139
Merit: 100
Mungkin gan,,sekarang kan belum kena paja,,mungkin beberapa tahun kemudian kena pajak
full member
Activity: 246
Merit: 100
Bisa jadi untuk kedepanya penghasilan dari bitcoin kena pajak, karena untuk saat ini mungkin belum ada UU tentang pajak dari bitcoin
newbie
Activity: 135
Merit: 0
saya kira tidak akan, karena pemerintah belum mengakui sisi keberadaan bitcoin di Indonesa, oleh karena itu sudah pasti tidak ada sistem pajak yang diterapkan dalam penggunaan bitcoin
legendary
Activity: 1162
Merit: 1000
saya sih kalau seandainya pemerintah ingin menyerap pajak dari bitcoin ga masalah tapi harus lebih teliti dan gak terlalu menyiksa . soalnya fee transaksi saja sekarang ini hampir 50k

sebenarnya penarikan pajak oleh pemerintah sepertinya tidak akan terjadi , pemerintah tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap wallet yang kita miliki . kalaupun maun paling systemnya yaitu melaporkan harta yang kita miliki . mungkin kejujuran yang akan menjadi hal penting disini . pasti tidak semua orang ingin melaporkan jumlah harta kekayaannya , terlebih bitcoin memiliki sifat anonymously yang terlihat mustahil jika harus diawasi dan diberlakukannya penarikan pajak .
sr. member
Activity: 1610
Merit: 406
PredX - AI-Powered Prediction Market
saya sih kalau seandainya pemerintah ingin menyerap pajak dari bitcoin ga masalah tapi harus lebih teliti dan gak terlalu menyiksa . soalnya fee transaksi saja sekarang ini hampir 50k
sr. member
Activity: 700
Merit: 250
setahu ane penghasilan bitcoin itu belum kena pajak deh...
soalnya bitcoinkan belum ada undang-undang dari pemerintah juga...
tapi kalau bedain sama pendapatan kerja pemerintah mesti beda soalnya kalau bekerja di pemerintahan pasti upahnya di kenakan pajak penghasilan... Smiley
sr. member
Activity: 406
Merit: 250
WPP ENERGY - BACKED ASSET GREEN ENERGY TOKEN
Kalau sekarang sih belum ada pajak gan.
Soalnya belum di sahkan oleh negara.
Kalau sudah di sahkan mungkin ada pajak.
Mengingat harga bitcoin besar mungkin pajaknya juga besar.
newbie
Activity: 15
Merit: 0
Yaa mungkin saat ini belum kena pajak dikarenakan legalitas nya belum ada Smiley
member
Activity: 128
Merit: 10
Gimana caranya gan ngukur pajak bitcoin?? paling mentok companynya yg di minta bayar pajak atas transaksinya. Untuk kekayaan personalnya sepertinya nggak
kalau setau ane gan, belum ada undang-undang yang mengatur tentang pajak bitcoin.. mungkin beberapa negara di luar negeri sudah melegalkan dan menetapkan UU tentang crypto.. tetapi di Indonesia khussnya belum ada lembaga pemerintah yang mewadahi dan menetapkan UU ttg crypto,  artinya Indonesia masih mengilegalkan dunia crypto gan jadi tidak bisa dikaitkan dengan pengukuran pajak..
Sependapat gan, kalau sudah diundang undangkan nanti Pasti pemerintah memungut pajak karena udah ada dasar hukumnya, so sekarang pemerintah tidak punya wewenang untuk memungut pajak dari bitcoin. Bisa dibayangkan gan kalau pemerintah udah narik pajak dari pengguna bitcoin pendapatan negara naik signifikan sepertinya hehe
sr. member
Activity: 798
Merit: 250
Vave.com - Crypto Casino
Gimana caranya gan ngukur pajak bitcoin?? paling mentok companynya yg di minta bayar pajak atas transaksinya. Untuk kekayaan personalnya sepertinya nggak
kalau setau ane gan, belum ada undang-undang yang mengatur tentang pajak bitcoin.. mungkin beberapa negara di luar negeri sudah melegalkan dan menetapkan UU tentang crypto.. tetapi di Indonesia khussnya belum ada lembaga pemerintah yang mewadahi dan menetapkan UU ttg crypto,  artinya Indonesia masih mengilegalkan dunia crypto gan jadi tidak bisa dikaitkan dengan pengukuran pajak..
full member
Activity: 212
Merit: 100
Untuk saat ini mungkin belum ada UU tentang pajak penghasilan dari bitcoin, bisa jadi kedepanya kena pajak karena zaman semakin ke sini semakin berkembang pesat
newbie
Activity: 3
Merit: 0
mungkin saat ini aja belum, kedepannya bisa kena pajak juga
sr. member
Activity: 364
Merit: 250
pajak tidak ada, yang ada potongan biaya pengiriman, itu sudah jadi bayaran yang sebanding.
member
Activity: 128
Merit: 10
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


Sampai saat ini bitcoin masih belum kena pajak penghasilan, entah mungkin 2 - 3 tahun lagi. Selain regulasinya belum terbit, bentuk fisik dari bitcoin itu sendiri belum ada di Indonesia. Satu lagi patut dicermati bahwa sebagian masyarakat masih awam dengan istilah " bitcoin ", jadi masih perlu sosialisasi lebih jauh. Namun tidak menutup kemungkinan bitcoin bakal kena pajak, mengingat volume yang cukup tinggi & banyak peminat dari hari ke hari. Kalaupun nanti kena pajak harapan saya tidak terlalu memberatkan, ini saja belum kena pajak nyarinya sudah susah.
saya rasa tidak kena pajak lah gan,karena belum ada undang2 tentang itu.selain itu bitcoin juga belum legal di indonesia dan masih jarang masyarakat kita yang mengenal bitcoin.
Untuk saat ini kalau petugas pajak menetapkan pun seharusnya tidak ada kewenangan, karena kan bitcoin masih bersifat belum resmi di indonesia
Setuju gan, karena tidak ada dasar kewenangannya dari bitcoin harus dipungut pajak kecuali kalau pemerintah sudah melegalkan mengenai bitcoin dan telah di tentukan dalam undang2  maka pemerintah akan berpengaruh apalagi dalam urusan pajak
sr. member
Activity: 1176
Merit: 250
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


Sampai saat ini bitcoin masih belum kena pajak penghasilan, entah mungkin 2 - 3 tahun lagi. Selain regulasinya belum terbit, bentuk fisik dari bitcoin itu sendiri belum ada di Indonesia. Satu lagi patut dicermati bahwa sebagian masyarakat masih awam dengan istilah " bitcoin ", jadi masih perlu sosialisasi lebih jauh. Namun tidak menutup kemungkinan bitcoin bakal kena pajak, mengingat volume yang cukup tinggi & banyak peminat dari hari ke hari. Kalaupun nanti kena pajak harapan saya tidak terlalu memberatkan, ini saja belum kena pajak nyarinya sudah susah.
saya rasa tidak kena pajak lah gan,karena belum ada undang2 tentang itu.selain itu bitcoin juga belum legal di indonesia dan masih jarang masyarakat kita yang mengenal bitcoin.
Untuk saat ini kalau petugas pajak menetapkan pun seharusnya tidak ada kewenangan, karena kan bitcoin masih bersifat belum resmi di indonesia
full member
Activity: 210
Merit: 100
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


Sampai saat ini bitcoin masih belum kena pajak penghasilan, entah mungkin 2 - 3 tahun lagi. Selain regulasinya belum terbit, bentuk fisik dari bitcoin itu sendiri belum ada di Indonesia. Satu lagi patut dicermati bahwa sebagian masyarakat masih awam dengan istilah " bitcoin ", jadi masih perlu sosialisasi lebih jauh. Namun tidak menutup kemungkinan bitcoin bakal kena pajak, mengingat volume yang cukup tinggi & banyak peminat dari hari ke hari. Kalaupun nanti kena pajak harapan saya tidak terlalu memberatkan, ini saja belum kena pajak nyarinya sudah susah.
saya rasa tidak kena pajak lah gan,karena belum ada undang2 tentang itu.selain itu bitcoin juga belum legal di indonesia dan masih jarang masyarakat kita yang mengenal bitcoin.
sr. member
Activity: 1680
Merit: 259
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


Sampai saat ini bitcoin masih belum kena pajak penghasilan, entah mungkin 2 - 3 tahun lagi. Selain regulasinya belum terbit, bentuk fisik dari bitcoin itu sendiri belum ada di Indonesia. Satu lagi patut dicermati bahwa sebagian masyarakat masih awam dengan istilah " bitcoin ", jadi masih perlu sosialisasi lebih jauh. Namun tidak menutup kemungkinan bitcoin bakal kena pajak, mengingat volume yang cukup tinggi & banyak peminat dari hari ke hari. Kalaupun nanti kena pajak harapan saya tidak terlalu memberatkan, ini saja belum kena pajak nyarinya sudah susah.
newbie
Activity: 137
Merit: 0
tidak karena pemerintah tidak mengakui secara legal keberadaan bitcoin, maka dari itu tidak ada aturan pajak yang mengikat bitcoin, jadi berpenghasilan brpapun dengan bitcoin tidak akan pernah dikenakan tarik pajak
sr. member
Activity: 313
Merit: 250
selama suatu negara belum melegalkan bitcoin, maka tidak akan ada undang - undang perpajakan yang membahas tentang bitcoin, oleh karena itu sudah pasti tidak akan ada tarik pajak yang berlaku, dan sperti inilah kondisi di Indonesia
Ane sependapat dengan agan, selama belum diatur undang undang di negara ini tidak membahas bitcoin yaaa berarti tidak ada dasarnya untuk pembebanan pajak terhadap transaksi bitcoin kalo diberlakukan brarti pemerintah melanggar hukum
Pages:
Jump to: