Pages:
Author

Topic: Apakah penghasilan dari bitcoin kena pajak penghasilan? - page 6. (Read 11769 times)

newbie
Activity: 99
Merit: 0
karna bitcoin masih ilegala di indonesia, maka pemerintah indonesia tidak bisa untuk membuat undang2 perpajakan terhadap bitcoin, tapi kalau untuk di cairkan ke rupiah itu yang di kenakan fee seperti pajak
memang  begitu yang telah anda tulis diatas  ,tapi ane sebagai anak baru mengikuti porum ini ,kalau dibolehkan di INDONESIA mungking
menggangu perputaran uang rupiah ,paling dibolehkan diIndonesia diambil fee atau royaltinya.

full member
Activity: 420
Merit: 100
menurutku kok belum bisa dikenakan pajak ya, karena kan bitcoin belum legal di Indonesia dan pemerintah juga tidak tahu berapa kekayaan kita di bitcoin karena kan tidak disimpan di bank tapi ada di wallet masing-masing, fee kalau kita transaksi apakah itu termasuk pajak ? kayaknya kok bukan ya
full member
Activity: 513
Merit: 100
Sampe saat ini belum ada undang undang yang mengatur tentang pajak untuk bitcoin..karena bitcoin itu sendiri belum disahkan pemerintah sebagai alat pembayaran..mungkin suatu saat nanti kalau bitcoin telah dilegalkan pemerintah
full member
Activity: 507
Merit: 100
Untuk saat ini belum gan,melihat pengguna bitcoin yang terus bertambah bisa saja kedepannya pemerintah kita membuat aturan atau regulasi dan mengenakan pajak bitcoin bagi penggunanya.
member
Activity: 294
Merit: 30
The future of advertisement intelligence
Menurut ane belom bisa dikenakan pajak gan soalnya bitcoin masih ilegal dan namanya orang bisa dikenakan pajak jika mempunyai npwp jadi masih aman saja bagi agan agan yg penghasilan dari bitcoin sangat besar
member
Activity: 98
Merit: 10
Kalau sampai saat ini masih belum karena bitcoin belum punya regulasi resmi dari pemerintah,mungkin dengan seiringnya waktu pemerintah akan melegalkan bitcoin dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,nah kalau pemerintah melegalkan bitcoin saya yakin bitcoin akan terkena pajak penghasilan,itung itung juga bitcoin akan membantu devisa negara melalui pajak jika bitcoin di legalkan.  Smiley
full member
Activity: 392
Merit: 101
saya kira sampai detik ini belum ada undang undang tersebut, akan tetapi setiap kita melakukan widraw dari excarger pasti mendapat potongan, bisa jadi beban pajak itu di tanggung excarger tersebut, tidak kepada ke perorangan seperti saat kita melapor SPT tahunan apalagi status bitcoin juga masih tidak jelas di indonesia.
sr. member
Activity: 485
Merit: 250
setiap kita mencairkan bitcoin ke rupiah terus kena potongan harga,, apa itu termasuk pajak gan?
full member
Activity: 294
Merit: 100
Your professional profile on the blockchain
kalau bitcoin mungkin gak bisa kena pajak, tapi exchanger yang kena pajak, misalnya agan nukarin bitcoin ke rupiah, nah agan akan kena pajak ini kayaknya yang dipraktekan di beberapa negara

Kalau menurut saya jika penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak, Sebagaimana yang telah di jelaskan dalam uu Pasal 4 ayat (1)  Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 itu benar, maka seharusnya pemerintah harus juga melegalkan bitcoin gan
member
Activity: 406
Merit: 37
karna bitcoin masih ilegala di indonesia, maka pemerintah indonesia tidak bisa untuk membuat undang2 perpajakan terhadap bitcoin, tapi kalau untuk di cairkan ke rupiah itu yang di kenakan fee seperti pajak
legendary
Activity: 980
Merit: 1001
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"

bitcoin belum di akau di indonesia,jadi seharusnya tidak di kenakan pajak,tetapi hasilnyakan aturan baru tabungan di atas 1milyar harus lapor dan kena wajib pajak,itu yang bikin ane bingung..makanya untuk ngakalin ane buat rekening 3..atas nama ane,istri,sm ibu..usahakan masing2 rek ga sampai 1m..seenggenya sampai bitcoin di akui di indo,jd waktu kena pajak enak,ga susah ngejelasinnya
member
Activity: 161
Merit: 10
Sifatnya bitcoin ini anonim jadi tidak bisa di lacak dan tidak bisa di kenakan pajak karena statusnya yang belum sah di Indonesia. Jadi bitcoin belum masuk dalam undang-undang negara ini.
full member
Activity: 910
Merit: 102
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


untuk member indonesia khususnya, setiap penghasilan yang diperoleg dari bitcoin tidak pernah dikenakan pajak Gan, Sebab saat ini indonesia Belum ada Aturan dan Undang undang yang mengatur perpajakan terhadap bitcoin, tapi kalau nantinya sudah ada regulasi perpajakan maka saat itulah kita para member bitcoin wajib membayar pajak kepada pemerintah indonesia dari penghasilan kita selama ini dibitcointalk.kayaknya menurut saya seperti itu gan.
member
Activity: 84
Merit: 10
Kalo masih dalam bentuk bitcoin, sepertinya belum dikenakan pajak gan. Mungkin ini juga ada sangkut pautnya dengan belum adanya regulasi pemerintah terhadap bitcoin. Tapi secara tidak langsung, beban pajak negara telah kita bayar melalui fee saat kita melakukan exchange.
member
Activity: 266
Merit: 10
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


Menurut video yang saya nnton di channel bitcoin. co. id, kata CEOnya yaitu Oscar bahwa di indonesia bitcoin bukanlah uang melainkan barang digital yang memiliki harga dalam rupiah, jd ketika kita membeli barang dengan menggunakan bitcoin itu sama halnya dengan kita melakukan barter. Jadi trading bitcoin sendiri menurut saya tidak masuk dalam keuntungan selisih kurs mata uang asing. Sehingga untuk saat ini belum dikenai pajak penghasilan, selain krena bitcoin juga masi belum legal (Belum di atur oleh pemerintah). Cuma kita tidak tau nnti gmna kedepannya.
newbie
Activity: 107
Merit: 0
Tidak terkena pajak apapun karena si indonesia bitcoin belum si legalkan tapi diperbolehkan dan bitcoin tidak berpayung hukum jadi bebas pajak...
member
Activity: 103
Merit: 10
Untuk saat ini sepertinya belum dikenakan pajak untuk negara kita gan,karena crypto juga belum diresmikan di negara kita,hanya saja tidak ada larangan untuk penggunaan asalkan tidak melakukan pembayaran dengan bitcoin.Mungkin nanti akan dikenakan pajak apabila crypto ataupun bitcoin sudah diresmikan di negara kita.

Ya benar gan, menurut ane selama ini bitcoin belum kena pajak, karna bitcoin belum diresmikan diindonesia,
Jika nanti pemerintah sudah melegalkan saya rasa tentu kenak pajak gan,
iya gan untuk saat ini pemerintah belum mengenakan pajak penghasilan dari penghasilan bitcoin karena pemerintah belum melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang syah, tapi temen saya di rekening tabungannya ada ratusan juta rupiah penghasilannya murni dari bitcoin pernah di datangin petugas pajak.
newbie
Activity: 31
Merit: 0
Mungkin kita selaku trader gak dikenakan pajak untuk saat ini tetapi ketika kita menukarkan bitcoin menjadi IDR di website bitcoin.co.id mungkin perusahaan bitcoin.co.id lah yang membayar pajak untuk saat ini artinya makin banyak bitcoiners yang bertransaksi di bitcoin.co.id itu bisa menambah penghasilan negara dari pajak yg dibayarkan oleh bitcoin.co.id.. ini hanya pendapat saya ya  Grin Grin
member
Activity: 476
Merit: 10
kayaknya ga kena deh gan,lagian bitcoinkan belum di akui pemerintah sebagai mata uang jadi gimana ngitung pajaknya..

Kalo menurut ane tidak juga kenak pajak gan  seandainya
pemerintah Indonesia mau ngesahkan bitcoin itu sebagai Mata uang yang sah boleh saja.
newbie
Activity: 72
Merit: 0
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"

Saat ini belum ada undang-undang atau peraturan khusus yang mengatur tentang bitcoin gan. Bitcoin masih belum dilegalkan di Indonesia. Sehingga untuk pajak ke pemerintah sendiri masih belum diterapkan.
Pages:
Jump to: