Pages:
Author

Topic: Apakah penghasilan dari bitcoin kena pajak penghasilan? - page 9. (Read 11716 times)

full member
Activity: 560
Merit: 101
Kalau sekarang pemerintah belum mempunyai hak untuk menarik pajak dari para bitcoiner ini gan ,karena bitcoin belum sah di Indonesia gan,tapi jika suatu saat bitcoin ini sah di Indonesia mungkin pemerintah akan menarik pajak tapi mereka harus membuat undang-undang dulu supaya bisa menarik pajak dari bitcoiner ini gan,kalau aku ada undang-undang jangan harap bisa menarik pajak.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Susah bisa kena pajak penghasilan kalau bitcoin sih ini di gunakan hanya untuk pembayaran online jadi nga akan kena pajak
kecuali kalau banyak yg mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran di real seperti toko-toko bs jadi akan ada pajaknya.
 Smiley

Jadi pemerintah belum mempunyai hak untuk menarik pajak dari setiap bitcoiner di indonesia
Karna belum ada undang - udang pajakan yang menetapkan mata uang digital
newbie
Activity: 37
Merit: 0
Susah bisa kena pajak penghasilan kalau bitcoin sih ini di gunakan hanya untuk pembayaran online jadi nga akan kena pajak
kecuali kalau banyak yg mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran di real seperti toko-toko bs jadi akan ada pajaknya.
 Smiley
full member
Activity: 392
Merit: 100
Pemerintah saja masih belum melegalkan bitcoin di indonesia dan juga belum ada dalam undang_undang tentang pasal bitcoin,maka bitcoin atou hasil dari trading tidak akan kenak pajak,mungkin kedepan jika bitcoin sudah di legal kan di indonesia itu bisa jadi kenak pajak jika sudah dikeluarkan UUD tentang pasal pajak BTC.
member
Activity: 736
Merit: 11
agan harus tau dulu apa beda mata uang asing dan mata uang crypto,,kalau mata uang asing adalah mata uang sebuah negara yang bentuk dan sifat nya real,,sedang mata uang digital atau crypto,,itu mata uang di dunia maya,,,yang bentuk dan sifat nya tidak real..alias tidak ada wujud nyata nya,,karena beda bentuk dan sifat nya mata uang digital dan mata uang asing,,tidak bisa di sama kan,,untuk saat ini belum bisa di kenakan pajak,,karena belum ada undang2 perpajakan yang menetapkan mata uang digital sebagai objeck pajak,,

Memang benar untuk saat ini belum ada undang-undang perpajakan yang membahas tentang uang digital.
Tetapi di negara-negara maju sudah aa yang menerapkan pajak pada penghasilan Bitcoin mungkin nanti Indonesia juga menyusul.
Jika memang nantinya akan di kenakan pajak ya tidak masalah juga gan karena kita juga hidup di negara Hukum.
member
Activity: 138
Merit: 10
A DECENTRALIZED PLATFORM FOR GAMING DAPPS
agan harus tau dulu apa beda mata uang asing dan mata uang crypto,,kalau mata uang asing adalah mata uang sebuah negara yang bentuk dan sifat nya real,,sedang mata uang digital atau crypto,,itu mata uang di dunia maya,,,yang bentuk dan sifat nya tidak real..alias tidak ada wujud nyata nya,,karena beda bentuk dan sifat nya mata uang digital dan mata uang asing,,tidak bisa di sama kan,,untuk saat ini belum bisa di kenakan pajak,,karena belum ada undang2 perpajakan yang menetapkan mata uang digital sebagai objeck pajak,,
newbie
Activity: 37
Merit: 0
seperti kita ketahui smua kalou bitcoin belum terkena pajak, dikarenakan undang-undang di indonesia sering dan selalu perlu perbaikan, mungkin tahun depan undang-undang untuk penghasilan bitcoin akan diterapkan. kita tunggu saja!
member
Activity: 98
Merit: 10
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


Dalam hal ini penghasilan dalam jumlah kecil saya rasa tidak akan dikenakan pajak, mungkin salah satu faktor yang membuat para bitcoiner terlepas dari kewajiban membayar pajak karena bitcoin sifanya anonymous. karena faktor tersebut para bitcoiner tidak dapat di lacak, untuk mereka yang mendapatkan penghasilan besar mungkin akan di pertanyakan oleh pihak bank atau pihak perpajakan.
member
Activity: 60
Merit: 12
tidak..!!karna bitcoin bukan mata uang asing ataupun mata uang lokal akan tetapi bitcoin terlepas dari keduanya.selama ini bitcoin masih aman dari pajak dan harapan saya selamanya akan terlepas dari perpajakan..meski ada kekahawatiran akan hal itu, karna bitcoin saat ini sudah mulai dilirik oleh para bisnismen.
full member
Activity: 420
Merit: 113
sepertinya ngk kena gan karena di indonesia, bitcoin ini masih termasuk ilegal
tunggu aja pemerintahkan buat melegalkannya
tapi gimana yah klo para koruptor tau main ginian
takutnya mereka malah jadiin bitcoin duit hasil korupsinya  Grin
full member
Activity: 826
Merit: 100
kalau bitcoin mungkin gak bisa kena pajak, tapi exchanger yang kena pajak, misalnya agan nukarin bitcoin ke rupiah, nah agan akan kena pajak ini kayaknya yang dipraktekan di beberapa negara

Ya,  kalau saya lebih sepakat dengan pendapat ini.  Memang belum ada undang -  undang yang nengatur tentang pajak bitcoin namun dari hasil penarikan ke rupiah sudah ada pajak.  Karena setiap transaksi dari bank ke bank lain nya ada sedikit nilai pajak.  Kalau dalam persentase nya saya sudah lupa.
full member
Activity: 561
Merit: 101
https://imgur.com/cUCkVsv
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"

untuk sekarang kayaknya belum kena lho gan karna selain bitcoin adalah mata uang digital bitcoin juga masih belum legal diindonesia
jadi ngga masuk akal dong kalo bitcoin kena pajak tapi bitcoin sendiri masih ilegal
mungkin kalo udah diregulasi baru deh ada pajak
bener gan memang regulas dari pemerintah indonesia untuk bitcoin sendiri sekarang masih belum legal, jadi pemerintah belum mempunyai hak untuk menarik pajak dari setiap user bitcoiners indonesia. muingkin bisa jadi untuk kedepannya akan ada regulasi tentang bitcoin di indonesia. jadi pemerintah akan mendapatkan keuntungan dari para bitcoiners.
full member
Activity: 700
Merit: 100
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"

untuk sekarang kayaknya belum kena lho gan karna selain bitcoin adalah mata uang digital bitcoin juga masih belum legal diindonesia
jadi ngga masuk akal dong kalo bitcoin kena pajak tapi bitcoin sendiri masih ilegal
mungkin kalo udah diregulasi baru deh ada pajak
full member
Activity: 532
Merit: 100
Menurut saya sama jawaban seperti agan2 karena bitcoin masih status ilegal di indonesia, tapi apabila pemerintah sendiri telah mengakui dan melegalkan btc mungkin pemerintah sendiri akan mengambil langkah selanjutnya seperti agan katakan yang di atas.
full member
Activity: 826
Merit: 101
$CYBERCASH METAVERSE
menurut saya tidak gan karena bitcoin belum di legalkan di indonesia jadi belum kena pajak kalau kita ingin menjual ata membeli bitcoin gan..seandainya nanti kalau bitcoin sudah di legalkan baru kena pajak gan.
member
Activity: 295
Merit: 10
mugkin sih karena bitcoin belum diakui secara resmi / atau di legalkan.. oleh pemerintah indonesia jadi kayaknya belum kena pajak.. mungkin nanti kalau pemerintah  sudah membuat peraturan tersendiri buat pembayaran bitcoin pasti juga kena pajak.. seperti yang lain Grin Grin Grin itu kalau menurut ane aja,, mungkin para senior ada yang bisa menambahkan lagi... Grin Grin
member
Activity: 235
Merit: 10
Kalau saat ini bitcoin masih belum kena pajak, karena bitcoin sendiri masih ilegal di indonesi dan masih belum di sah kan oleh pemerintah.
member
Activity: 112
Merit: 10
mungkin kalau di negara2 lain udah kena pajak kayaknya gan.kalau di indonesia kan belum kena pajak,soalnya bitcoin masih ilegal dan belum di resmikan oleh pemerintah.kemungkinan kalau sudah di ilegalkan oleh pemerintah indonesia bitcoin pasti kena pajak penghasilan juga gan  Smiley
newbie
Activity: 108
Merit: 0
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


Tidak akan dikenakan pajak, karena pajak hanya dikeluarkan berdasarkan rekaman pendapatan karyawan yg dilaporkan perusahaan kepada dirjen pajak.
Rasanya hampir mustahil, blockchain mau melaporkan semua transaksi bitcoin kepada suatu negara.
Kalaupun itu terjadi, bagaimana negara bisa membedakan mana address dari negaranya dan mana yg bukan, karena tidak ada kode khusus negara pada address bitcoin yg sdh terdaftar sampai saat ini.

Kemungkinan terbesar, negara membuka perusahaan bursa bitcoin sbg portal transaksi, dg menutup akses jaringan atau memblokir situs2 exchanger, sehingga pemilik address jika ingin melakukan transaksi harus melalui broker pada perusahaan bursa bitcoin yg negara bangun tadi, sehingga transaksi terekam dan dapat dikenakan pajak.
full member
Activity: 319
Merit: 100
yang saya tau belum ada pajak penghasilan dari trade bitcoin karena belum ada regulasinya, dan sampai saat ini bitcoin masih belum di legalkan malahan dilarang sama pemerintah jadi belum ada unda-undang yang mengatur tentang penggunaan bitcoin dan e-money lainya, jadi kita belum ada kewajiban dalam membayar pajak, dan di indonesia belum ada lembaga keuangan yang akan mengatur bitcoin, palingan kita kena pajak bitcoin dari tempat kita membuat wallet, itupun pajak dari kita melakukan transfer dan excange ke real money(uang nyata).
Pages:
Jump to: