Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah. Saat ini, sejumlah negara telah menunjukkan sikapnya soal uang virtual ini.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, negara-negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru telah secara tegas melarang bitcoin untuk menjadi alat pembayaran.
"Pada hari ini bisa dilihat di berbagai media. Korea sudah larang, Australia, Selandia Baru sudah larang PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) gunakan bitcoin. Jadi, kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ujar dia di Kantor BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Menurut dia, selama ini tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaan bitcoin. Selain itu, nilai dari bitcoin tersebut juga tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya.
"Sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Gubernur (BI) dan Menkominfo Pak Rudiantara, value-nya naik turun seperti roller coster. Kalau hari ini happy, besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai, konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," jelas dia.
Oleh sebab itu, lanjut Eni, pihaknya tidak pernah mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, BI juga siap memberikan sanksi kepada PJSP yang memfasilitasi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia.
sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/3196028/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis?source=searchmenurut agan-agan bagai mana?
kalau dibilang RUPIAH adalah alat pembayaran yang diakui dan sah di Indonesia saya rasa ini juga dari dulu juga seperti itu. hal ini juga berlaku untuk mata uang yang lain makanya ada namanya money exchange jadi kalau kita punya mata uang asing harus ditukarkan dahulu ke RUPIAH. saran saya kita tidak usah panik dahulu dengan berita berita yang beredar saat ini tentang bitcoin. pasti banyak jalan untuk kita bisa tukar ke rupiah atau mata uang lain.
Memang akhir2 ini lagi rame dengan berita yang beginian. BI tidak mengakui bitcoin. BI melarang bertransaksi bitcoin. Yang saya tau begini GAN kalaupun BI tidak merestui, negara tidak mengizinkan, bahkan kalau ada undang2 tertulis, Bitcoin tetap Ada di Indonesia. Kecuali kita kembali ke zaman Batu baru bitcoin punah.
So, jangan panik Gan.
Ya namanya kalau tidak dapat restu negara kita berarti ada sebab akibatnya gan. Apalagi kalau trading.. kalau menurut saya sih hampir mirip sama judi ya. Kalau harga naik kita beli rendah kita untung. Beli harga tinggi pas mau dijual harga turun di tungguin ga naik naik lagi harganya kita rugi itulah happy and sad nya bagi pengguna bitcoin.
saya kok kurang setuju ya kalau trading itu dibilang judi. kalau kita trading itu butuh analisa sebelum transaksi jual beli bukan dengan asal beli diharga murah dan dijual dengan harga tinggi karena ada penyebab kenapa harganya kok bisa naik dan harga bisa turun. sebaiknya disarankan kalau mau trading itu belajar dulu yang baik cara menganalisa sebuah coin / token.