Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 13. (Read 10901 times)

full member
Activity: 714
Merit: 102
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
udah ada yang menyatakan haram sih gan, tapi menurut saya bisa dikatakan haram tergantung cara kita mendapatkannya
newbie
Activity: 109
Merit: 0
menurut saya hukum penggunaan bitcoin diindonesia kalau saya melihat lebih banyak di tekankan kepada investor yang ingin berinvestasi
di mana kita ketahui dampak kerugian yang bisa terjadi kapan saja menjadi resiko masing masing atau tanggung sendiri
mungkin untuk para trader untung dan rugi mungkin sudah menjadi hal yang biasa bagi mereka.

Agar pasar dapat bertahan dan berkembang secara berkelanjutan, diperlukan kerangka peraturan untuk menghindari kecurangan dan kecurangan, dan ada organisasi yang akan menyelesaikan perselisihan.
newbie
Activity: 16
Merit: 0
saya pernah baca berita di merdeka.com bulan lalu, ternyata menggunakan bitcoin sebagai alat tukar dalam bertransksi bisa dipidana karena bertentangan dengan UU Mata Uang, lalu kenapa ada pake e-money seperti e-tol dll? padahal itu juga bukan jenis mata uang.
Aturan indonesia cukup kaku dalam penggunaan dan pertukaran koin dan cryptocurrency bitcoin. Tapi Anda juga bisa melihat bahwa karena permintaan investasi yang sangat besar, investor masih melakukan kendati ada kendala dari pemerintah.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
terima kasih gan atas infonya sangat membantu untuk saya yang newbie di bitcoin,sebagai newbie di bitcoin saya sedang membaca2 postingan info tentang bitcoin seperti postingan agan ini,, sering 2 ngepost info yang kaya gini gan sangat membantu, terima kasih
member
Activity: 119
Merit: 10
iya gan apapun ada resikonya,Seperti halnya yang kita tahu, bitcoin memang tidak memiliki hukum yang mengatur, jadi apa pun yang terjadi pada bitcoin sendiri, adalah resiko sendiri, karena sejak awal dibuat sudah dijelaskan bahwa bitcoin bersifat high risk jadi kalau tidak berani mengambil resiko, harap jangan mencobanya, karena harganya yang fluktuatif
jr. member
Activity: 336
Merit: 2
ECOSTART
ya itu sampai sekarang cara teraman untuk menyimpan bitcoin kita, jangan terlalu banyak menyimpan bitcoin kita di exchanger karena resikonya itu sangat besar, sebaiknya kita simpan pada wallet yang kita miliki private key nya, agar sewaktu waktu bisa kita pindahkan
Iya ane setuju gan, lebih baik menyimpan Bitcoin di Wallet pribadi saja. Biar bisa terhindar dari resiko yang tidak kita inginkan gan.
newbie
Activity: 42
Merit: 0
saya pernah baca berita di merdeka.com bulan lalu, ternyata menggunakan bitcoin sebagai alat tukar dalam bertransksi bisa dipidana karena bertentangan dengan UU Mata Uang, lalu kenapa ada pake e-money seperti e-tol dll? padahal itu juga bukan jenis mata uang.
member
Activity: 532
Merit: 10
Dalam undang undang pemerintahan di indonesia mata uang virtual bitcoin belum diakui sama pemerintah dan juga lembaga keuangan seperti bank indonesia atau dengan kata lain bitcoin dianggap ilegal oleh pemerintah dna tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran nya sehingga dengan tidak diakui keberadaan bitcoin dan dianggap ilegal otomatis segala sesuatu yang terjad bagi member yang menggunakan bitcoin tidak akan memiliki badan hukum atau lebih tepat nya jika kita kehilangan bitcoin tidak bisa melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
member
Activity: 98
Merit: 10
Wah baru ane kalo penggunaan bitcoin ada UU-nya
Intinya sih, harus lebih hati-hati nih dalam transaksi
Terimakasih gan atas informasinya 😊😁😁😁
member
Activity: 238
Merit: 13
Menurut yg saya baca sih, bitcoin belum diatur secara sepesifik oleh BI, untuk itu saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin. Apakah diatur dalam PBI uang elektronik, ataukah terpisah, misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocorrency, bagi penguna bitcoin kerugian di tanggung sendiri..
jr. member
Activity: 210
Merit: 1
Alphateca.com
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
Iya benar gan Bitcoin itu sebenarnya memang ada UUD nya dan ada hukum yang mengatur, makanya kita semua jangan seenaknya menggunakan Bitcoin. Harus memperhatikan semua hal yang dilarang Bitcoin dan aturan-aturan yang ada di forum ini. Semoga Bitcoiner di Indonesia sekarang sudah lebih baik Smiley
full member
Activity: 1512
Merit: 115
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

ane punya kasus pak,dimana dlu ane nitipin xrb(nitip krna bocahnya mau wd dan ad minimal limit,jadi ane bantuin) ane ke orang yang bisa ane bilang itu bocah dan emang bocah krna msh SMA dan dibawah umur + gw ajarin dia ke dunia crypto. suatu saat xrb ane pump, dan pas ane minta balik trnyata dia udh abisin. nah ane minta balikin tu koin dan dia gabisa,tibalah orangtuanya tau dan tbtb omnya yang bekerja sebagai lawyer nelpon ane basa basi trus dia cuma mau ganti xrb ane sebesar 160ribuan(dia hitung dari tanggal ane nitip). nah apakah pantas dia ngegantinya dengan 160ribu,pdhal ane minta koin balik. trus apa ada hukumnya di indonesia bitcoin dan sejenisnya ini sebagai aset krna pas ane bilang mau bawa ke ranah hukum dibilangnya bitcoin sendiri ga ada payung hukum. ane udah tau jelas dia mempermainkan krna setau ane bitcoin cuma dilarang jika sebagai mata uang/alat transaksi dan bukan sebagai aset. nah gimana ini klo ane bkin laporan ke polisi,bisa di proses kgk ye? yang bisa membantu/memberi nasihat ke ane boleh nih pm ke ane, soalnya ini anak lokasinya jauh dari ane + ini orangtuanya menurut ane cukup aneh juga dari segi pandangan ane krna bisa dibilang ngebela anaknya yang bisa dibilang membawa lari aset orang lain.
member
Activity: 134
Merit: 10
Memang kita harus mengetahui semua hukum menggunakan,  karna bitcoin belum diakui oleh pemerintah indonesia,
Jadi kalau hukum belum ada, dan risiko yang akan terjadi, maka tidak ada yang menanggung jawab,  jadi kita harus sangat hati-hati menjaganya supaya jangan terjadi kehilangan.
full member
Activity: 280
Merit: 102
kita bitcoiner harus tau tentang ini karena kita hidup di negara hukum, saya sangat setuju dengan pernyataan BI kepada pengguna uang bitcoin, dan saya harap bitcoiner juga memahami pernyataan BI agar tiak ada kesalahan yang fatal baik bitcoiners ataupun BI..
member
Activity: 889
Merit: 10
sebenarnya hukum tentang bitcoin sangat perlu kita ketahui karena saat ini status bitcoin di indonesia masih belum jelas jadi kita patut memperatuhi larangan apa saja yang diterapkan misal di indonesia bitcoin dilarang sebagai alat transaksi yang sah jadi harus kita patuhi gan.
newbie
Activity: 210
Merit: 0
Sekarang banyaknya kontroversi bitcoin di indonesia yang sering dihembuskan oleh media2 yang kurang bisa dipercaya saat ini, sehingga banyaknya menimbulkan polemik yang terjadi dalam masyarakat saat ini, dan belum adanya keputusan maupun peraturan yang sah dari pemerintah sehingga menimbulkan isu yang simpang siur terhadap hukum berinvestasi bitcoin di indonesia.
benar gan mungkin salah satunya juga krena bitcoin ini belum di akui negara jadi banyak masyarakat yang menganggap rendah tentang bitcoin ini.saya juga sering dengar isu-isu yang tidak sedap mengenai bitcoin ini.
member
Activity: 574
Merit: 25
Sekarang banyaknya kontroversi bitcoin di indonesia yang sering dihembuskan oleh media2 yang kurang bisa dipercaya saat ini, sehingga banyaknya menimbulkan polemik yang terjadi dalam masyarakat saat ini, dan belum adanya keputusan maupun peraturan yang sah dari pemerintah sehingga menimbulkan isu yang simpang siur terhadap hukum berinvestasi bitcoin di indonesia.
newbie
Activity: 249
Merit: 0
Hukum tentang pengawasan bitcoin memang perlu dilakukan oleh pemerintah, apalagi dalam pengawasan terhadap pencucian uang oleh para koruptor yg dirasa sangat perlu dan penting dalam upaya pemberantasan nya, mari kita selaku anak bangsa bersam2 mengawasi agar bitcoin ini tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu yang merugikan Grin Smiley

ya bener sekali gan ,pengawasaan terhadap bitcoin memang sangat perlu karena takutnya banyak oknum yang jail dan memanfaatkan keuntungan dari bitcoin ini sendiri , pasti akan banyak korupsi dimana mana dan penipuan dimana mana.
ya saya setuju dengan agan,karena sekranag banyak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,memang harus ada hukum yang ditetapkan untuk bitcoin agar hasil dari bitcoin tidak disalah gunakan seperti para korupsi .
newbie
Activity: 4
Merit: 0
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
betul gan, kita mesti hati hati bila bertransaksi sebelum pemerintah melegalkan, tapi segalanya kembali lagi pada sejauh mana bitcoiner bisa mengamankan diri masing masing
newbie
Activity: 197
Merit: 0
Hukum tentang pengawasan bitcoin memang perlu dilakukan oleh pemerintah, apalagi dalam pengawasan terhadap pencucian uang oleh para koruptor yg dirasa sangat perlu dan penting dalam upaya pemberantasan nya, mari kita selaku anak bangsa bersam2 mengawasi agar bitcoin ini tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu yang merugikan Grin Smiley

ya bener sekali gan ,pengawasaan terhadap bitcoin memang sangat perlu karena takutnya banyak oknum yang jail dan memanfaatkan keuntungan dari bitcoin ini sendiri , pasti akan banyak korupsi dimana mana dan penipuan dimana mana.
Pages:
Jump to: