Pagi agan - agan gua nongol lagi
Topik ini para bitcoiner harus tau
Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.
Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikas
Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.
Contoh :
Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :
Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.
Sumber :
http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlane punya kasus pak,dimana dlu ane nitipin xrb(nitip krna bocahnya mau wd dan ad minimal limit,jadi ane bantuin) ane ke orang yang bisa ane bilang itu bocah dan emang bocah krna msh SMA dan dibawah umur + gw ajarin dia ke dunia crypto. suatu saat xrb ane pump, dan pas ane minta balik trnyata dia udh abisin. nah ane minta balikin tu koin dan dia gabisa,tibalah orangtuanya tau dan tbtb omnya yang bekerja sebagai lawyer nelpon ane basa basi trus dia cuma mau ganti xrb ane sebesar 160ribuan(dia hitung dari tanggal ane nitip). nah apakah pantas dia ngegantinya dengan 160ribu,pdhal ane minta koin balik. trus apa ada hukumnya di indonesia bitcoin dan sejenisnya ini sebagai aset krna pas ane bilang mau bawa ke ranah hukum dibilangnya bitcoin sendiri ga ada payung hukum. ane udah tau jelas dia mempermainkan krna setau ane bitcoin cuma dilarang jika sebagai mata uang/alat transaksi dan bukan sebagai aset. nah gimana ini klo ane bkin laporan ke polisi,bisa di proses kgk ye? yang bisa membantu/memberi nasihat ke ane boleh nih pm ke ane, soalnya ini anak lokasinya jauh dari ane + ini orangtuanya menurut ane cukup aneh juga dari segi pandangan ane krna bisa dibilang ngebela anaknya yang bisa dibilang membawa lari aset orang lain.