Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 9. (Read 10901 times)

jr. member
Activity: 53
Merit: 1
memang hukum/ undang-undang di indonesia tidak melarang keberadaan bitcoin , itu dibuktikan dengan meningkatnya pengguna bitcoin di indonesia . akan tetapi jaminan dari hukum pemerintah terhadap pengguna bitcoin tidak ada , itu dibuktuikan juga dengan peraturan Bank indonesia tentang bitcoin itu sendiri.
member
Activity: 78
Merit: 11
Ya memang karena secara agama islam masih pro kontra tentang bitcoin halal atau tidak. Tetapi menurut saya dan yakin bahwa bitcoin hukumnya halal. Karena untuk mendapatkannya dengan cara yang haram seperti bounty.
newbie
Activity: 154
Merit: 0
kalau menurut ane gan, cuma kalo misal terjadi sesuatu sama kita, kalau misal kena hacker kalau kita punya kerugian kita gak bisa tuntut kemeja hukum,harus tahu tentang hukum - hukum dan peraturan yang berlaku di negara yang kita naungi . Apalagi saat ini banyak orang yang telah menggunakan bitcoin untuk kegiatan mereka di dunia internet .Mungkin disini BI hanya mengingatkan kalo transaksi itu harus menggunakan rupiah, dan kalo buat pera pengguna Bitcoin yang kurang bisa handle dan malah rugi kedepannya lagi gan.
full member
Activity: 420
Merit: 100
sepertinya bitcoin belum ada hukum gan karena pemerintah sendiri belum melegalkannya,cuma pengguna bitcoinnya saja di suruh berhati hati dalam menjaga bitcoin dari orang orang yang tidak bertanggung jawab karena pemerintah sendiri belum mewujudkan payung hukum terhadap bitcoin.
newbie
Activity: 70
Merit: 0
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Mengenai bitcoin dalam ajaran agama coba baca di sini
https://forum.bitcoin.co.id/threads/apakah-bitcoin-sesuai-dengan-syariah.534/

nah setelah baca agan sipulkan gimana pandangan agan
dan ini menurut fatwa MUI gan http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja coba kita simpulkan saja
newbie
Activity: 70
Merit: 0
Bank indonesia resmi menggeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti bitcoin,bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.satu2nya alat yang di gunakan untuk transaksi untuk tujuan pembayaran adalah rupiah menurut UU no 6 thn 2009
member
Activity: 182
Merit: 10
Memang selama ini belum ada hukumnya yang ditentukan oleh pemerintah,
Cuman disarankan aja agar menyimpan dan menjaga dengan baik, karna jika kehilangan tidak ada pihak yang akan menanggung jawab.
newbie
Activity: 183
Merit: 0
Owwhhh begini yaa aturannya trrnyata ada undang2 nya juga  bitcoin ini..
Iyaa kita tunggu aja kelanjutan nya bagaimana tindakan pemerintah membuat kebijakan tentang bitcoin..
Kalau saya sihh masih enakan bigini saja
Di legalkan ataupun tidak..janji tidak merugikan kita yang pengguna

UU tentang sifatnya sebagai multi non-payment, gue pikir harus ada regulasi lebih yang mengikat jadi pemerintah juga dapat lahan baru dari sektor pajak, hukum investasi bitcoin sama dengan forex, pemerintah tinggal mengelompokkan dalam kategori high risk, dari situ pemerintah bisa membuat regulasi termasuk tarif pajak yang sama dengan stock market.

jika ada regulasi maka akan terbentuk pola pikir dari masyarakat untuk sadar dari awal bahwa bitcoin bukan kateogori invest aman dan harus mempunyai analisa berjangka
member
Activity: 67
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Owwhhh begini yaa aturannya trrnyata ada undang2 nya juga  bitcoin ini..
Iyaa kita tunggu aja kelanjutan nya bagaimana tindakan pemerintah membuat kebijakan tentang bitcoin..
Kalau saya sihh masih enakan bigini saja
Di legalkan ataupun tidak..janji tidak merugikan kita yang pengguna
newbie
Activity: 165
Merit: 0
Tentu nya kita punya hukum tersendiri dalam Negara masing-masing dalam menggunakan Bitcoin semoga untuk kedepan Bitcoin lebih bertahan lagi untuk kita gunakan dapat bisa kita andalkan dengan ada nya tehnologi yang maju sekarang ini.
member
Activity: 420
Merit: 10
iya gan saya setuju dengan agan hukum di indonesia belum mengesah kan bitcoi  sebagai alat mata uang digital, mungkin kalau di indonesia mengesahkan bitcoin faktor ekonominya pun akan lebih pesat meningkat kita tunggu saja bitcoin di sah kan di indonsia.
hero member
Activity: 1302
Merit: 502
Pusing juga sih dari kemaren banyak simpang siurnya mengenai penggunaan Bitcoin, banyak pro dan kontranya, kemaren di dibilang ga sesuai syariat, trus ada penjelasan menurut MUI boleh, trus sekarang BI. Mungkin disini BI hanya mengingatkan kalo transaksi itu harus menggunakan rupiah, dan kalo buat pera pengguna Bitcoin yang kurang bisa handle dan malah rugi kedepannya, BI tidak ikut campur karna disini BI sifatnya netral. Mungkin kurang lebih begitu.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Menurut saya kalau masih sebatas peringatan atau himbauan, itu sah-sah saja karena kewajiban negara adalah untuk memberikan rasa nyaman terhadap warga negaranya, misalnya dari penipuan. Dikarenakan pemerintah belum memiliki instrumen yang mengatur transaksi dan penggunaan mata uang bitcoin sebagai alat pembayaran, penukaran atau investasi, makanya diberikan warning. Kita berharap semoga pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang tepat terhadap penggunaan mata uang kripto ini.
jr. member
Activity: 32
Merit: 2
Kapan Indonesia melegalkan bitcoin sebagai bahan transaksi gan?
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang saya tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, tapi sampai saat ini pemerintah indonesia masih menghimbau kita agar tetap berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. ya semoga saja kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative.
newbie
Activity: 140
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Wah setelah membaca penjelasan agan yang di atas, saya maupun para bitcoiner yang ada di negara republik Indonesia kita ini sekarang mulai hati" menyimpan Bitcoin tersebut. Dan yang lebih penting kita harus selalu teliti dan jangan sampai lengah para bitcoiner. Semoga saja kedepannya bitcoin lebih maju dan yang pasti lebih aman.
member
Activity: 98
Merit: 10
Leumakmabok
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Pada dasarnya pemerintah tidak mengeluarkan larangan resmi yang mengharuskan masyarakatnya untuk meninggalkan bitcoin. Hanya lembaga keuangan yang mengatur kebijakan finansial dan moneter yang mengeluarkan larangan bersifat himbauan atau peringatan bahwa mereka tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian atau risiko lainnya. Namun sampai saat ini pengguna bitcoin terus bertambah.
newbie
Activity: 8
Merit: 0
baru tau saya kalau pungguna bitcoin di indonesia ad hukumnya juga
sr. member
Activity: 882
Merit: 268
iya nih gan jadi katanya bitcoin ini tidak dilegalkan sebagai mata uang di indonesia yang artinya kita dilarang bertransaksi apapun menggunakan bitcoin ini, dan peraturannya kabarnya akan dibuat semakin tegas gan
kemarin ini saya baca-baca ada yang ditangkap karena menginvestasikan dananya di bank sebesar 45% ke bitcoin dan akhirnya dikenai hukuman gan

Seperti pemerintah sangat tegas tentang peraturan hukum penggunaan Bitcoin D Indonesia, jika pengguna berinvestasi di Bitcoin dalam skala besar itu dihukum, apakah kita yang  berinvestasi dalam skala kecil akankah juga akan dikenakan hukuman gan.

boleh lihat sumbernya gan, pemerintah belum punya sikap soal boleh atau tidak boleh investasi ke bitcoin, kalau sampai dipidana itu sudah terobosan keras , solusinya cuma penerapan kyc dan pastikan sumber dana bersih dan bukan hasil ilegal. Pemerintah juga salah jika langsung menghukum orang tersebut. beli bitcoin sama saja beli dollar atau euro, membeli sesuatu dengan rupiah bahkan untuk beli 1 daun biji sekalipun tidak berhak dihukum, pemerintah belum dalam sikap melarang total.
newbie
Activity: 80
Merit: 0
setahu saya yang sudah lama di bitcoin, hukum bagi penggunaan bitcoin di indonesia belum di legalkan oleh pemerintah akan tetapi pemain di bitcoin bertambah banyak dari bulan ke bulan.
Pages:
Jump to: