Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 12. (Read 10901 times)

newbie
Activity: 31
Merit: 0
Munculnya hal semacam ini tentu makin terlihat bahwa masyarakat masih banyak yang tidak mengerti tentang apa dan bagaimana sebetulnya Bitcoin.Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.Bitcoin memang tidak mudah dijelaskan secara gamblang. Hal itu karena teknologi yang melingkupinya memang teknologi yang mungkin hanya akan bisa dipahami oleh orang-orang IT ataupun para kriptografer. Terlebih banyak cabang ilmu kriptografi yang melatar belakangi teknologi dibalik Bitcoin ini.
newbie
Activity: 19
Merit: 0
untuk amannya kita tetap menggunakan vip untuk withdrawal atau deposit meski menunggu lama tapi lebih aman,karena bitcoin tidak ada aturan dan hukum yang melindungi jadi gunakan yang aman saja yaitu vip indonesia
member
Activity: 252
Merit: 14
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

Saya kira hukum penggunaan Bitcoin di Indonesia sama seperti hukum penggunaan mata uang asing lainnya yang ada di Dunia gan, hanya bisa ditukarkan saja dan tidak bisa untuk bertransaksi. Tapi semoga pemerintah Indonesia mau merevisi lagi hukum pengguna bitcoin di Indonesia agar lebih baik kedepannya
full member
Activity: 560
Merit: 145
Simple sih sebenarnya.
1. Bitcoin jika dikategorikan sebagai cryptocurrency (uang digital) hukumnya ilegal dan ada sanksi administratif bagi yg melanggar. Sanksi administratif itu bermacam-macam ada denda, ada pencabutan izin.
2. Jika bitcoin dijadikan sebagai digital asset belum ada pelarangan, jika suatu saat ada pembobolan / pencurian changer (market) kita dapat menuntut kok. Karena sifatnya digital asset dan market tersebut adalah layanan (yg kita membayar fee tiap transaksi) maka market tersebut dapat dikategorikan badan usaha dan otomatis kita dapat uu perlindungan konsumen.
Kemudian, jika memang tdak bertanggung jawab kita bisa kaitkan dengan uu pencurian / uu penipuan (karena sifatnya digital asset).
Untuk pembuktiannya sebenarnya mudah, 1. Ada bukti transfer, 2. Ada bukti trx id, 3. Ada bukti history market.
Itu semua sudah cukup untuk dijadikan alat bukti.

newbie
Activity: 38
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
menueut ane sih knapa bitcoin  di indonesia masih ada pro dan kontra karna bitcoin hanya di nikmati oleh kalangan tertentu dan pemahaman ke masyarakat yang kurang mungkin bagi kalangan yang selalu hidup di dunia virtual bitcoin tentu sangat menarik
member
Activity: 401
Merit: 10
Memang benar gan pemerintah tidak melarang kita untuk mencari penghasilan bitcoin gan, pemerintah hanya melarang kita untuk melakukan transaksi menggunakan bitcoin karena Indonesia punya mata uang yang sah gan,dan soal resikonya g hari kita tanggung sendiri memang benar gan karena jika kehilangan coin kita harus menanggungnya sendiri gan.
member
Activity: 518
Merit: 14
Setau saya bitcoin walaupun masih ilegal di Indonesia tapi pemerintah sudah ngasih pencerahan bagi para pengguna bitcoin.
Kalo melarang kita menggunakan bitcoin juga tidak...
Hanya saja melarang kita menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi ..
Dan himbauan agar kita hati karena hargaya yang tidak setabil.. intinya agar kita para pengguna bitcoin di Indonesia tidak terkena dampak  negatifnya ( rugi yang mendalam)..
member
Activity: 1540
Merit: 22
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
udah ada yang menyatakan haram sih gan, tapi menurut saya bisa dikatakan haram tergantung cara kita mendapatkannya

Agan benar,memang tidak bisa di pungkiri kalau yang menyatakan bitcoin itu haram bukan sedikit orang malah banyak yang mengatakan kalau bitcoin haram ane pernah mengalami itu sendiri,haram enggak nya itu tergantung pada orang nya mau di kemanain itu uang yang di dapat dari hasil bitcoin kalau hasil nya di bawa ke jalan yang baik maka halal begitupun kalau di gunakan sebaliknya
member
Activity: 392
Merit: 10
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

kalo menurut ane sih gan, sudah banyak negara kok gan yang melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran alternatif, hanya saja untuk saat ini bitcoin belum dilegalkan oleh pemerintah. dan sekarang ini malah lagi ada berita yang sedang tranding, yaitu pihak BI melarang masyarakat untuk tidak bertransaksi dan memper jual belikan bitcoin dan asset crypto lainnya.
newbie
Activity: 42
Merit: 0
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
udah ada yang menyatakan haram sih gan, tapi menurut saya bisa dikatakan haram tergantung cara kita mendapatkannya
ya sata sependapat dengan agan. untuk permasalahan pemerintahan sih tidak melarang dalam penggunaan bitcoin, namun resikonya harus ditanggung sendiri oleh pengguna bitcoin itu sendiri. dan untuk permasalah agama, benar seperti agan katakan. haram dan halalnya itu semua tergantung dari bagaimana cara mendapatkan bitcoin itu sendiri. walaupun saat ini banyak yang telah mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin ini haram, namun jika kita pelajari lebih dalam mengenai berita tersebut, penetapan fatwa didasari pada penyalagunaan bitcoin ke arah yang negatif.
full member
Activity: 423
Merit: 118
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Memang lebih baik tidak menyimpan terlalu banyak di wallet exchanger dan lebih baik lg deposit ke wallet apabila memang akan trading saja.
jr. member
Activity: 490
Merit: 2
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
saya setuju gan, saya sudah memikirkan hal ini dan siap untuk segala resiko yang akan terjadi pada bitcoin nantinya dan saya yakin semua bitcoinner sudah mengerti akan hal ini.
member
Activity: 350
Merit: 10
Hukum dan penggunaan bitcoin kita harus mengacu pada dasar hukum negara atau undang-undang di indonesia, kalau pemerintah tidak melarang atau belum ada kekuatan hukum yang berlaku berarti resiko ditanggung pribadi masing-masing dan apabila pemerintah telah melarang kita wajib mematuhinya sebagai warga negara yang baik.
newbie
Activity: 6
Merit: 0
iya bener tuh gan harus hati2 nyimpen duid virtual, buka cuma Bitcoin aja sih banyak lagi yang laen nya ...
pernah denger ga kasus liberty ?
kan sama aja ya itu virtual juga cuma beda jenis aja ...
kalau BTC kan jenis coin ...

Emang BTC ada koin asli atau berwujud nyata gitu ya bang ? terus emang udah ada negara yang ngesahin BTC ? sorry ya bang banyak tanyak.
member
Activity: 406
Merit: 10
untuk sekarang bitcoin memang belum dilegalkan dinegara kita,tapi pada kenyataan nya masih banyak bitcoiner dari negara kita,seandainya bitcoin dilegalkan dinegara kita saya rasa untuk dikenakan pajak tidak akan jadi masalah asalkan sesuai dengan uu yang berlaku asal dilegalkan,kalu belum dilegalkan bitcoiner dikenakn pajak pasti akan keberatan.
jr. member
Activity: 672
Merit: 1
trima kasih atas infonya gan, sangat membantu sekali jadi emng lebih baik kita simpen jangan terlalu banyak mending buat trading aja gan di uter trus coinnya,ntar klau dah bnyak cepet cairin aja Smiley
jr. member
Activity: 70
Merit: 3
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
udah ada yang menyatakan haram sih gan, tapi menurut saya bisa dikatakan haram tergantung cara kita mendapatkannya
Iya gan ane setuju halal atau haramnya Bitcoin tergantung dari cara kita mendapatkannya. Kalau cara kita mendapatkan Bitcoin dengan Trading, Mining, Airdrop dan mengikuti proyek yang alurnya bukan Judi itu masih dikatakan halal. Tapi kalau kita ikutan proyek yang berbau Judi itu sudah pasti haram gan. Jadi jangan salah menafsirkan Bitcoin dan harus selalu hati-hati dalam menggunakannya.
jr. member
Activity: 294
Merit: 2
Mungkin semua Negara mempunyai hukum masing-masing mengenai Bitcoin yang sedang berkembang di kalangan masyarakat ini yang sedang berjalan namun di Negara indonesia belum melegalkan Bitcoin sehingga banyak hukum yang di kelaur kan pemerintah.
newbie
Activity: 6
Merit: 0
terima kasih atas informasinya gan, sekarang saya jadi mengerti, tapi sebenarnya semua di kembalikan pada masing masing tergantung kita menyikapi persoalan yang terjadi pada saat sekarang, kita harus bisa cermat dan tepat dalam menggunakan bitcoin.
newbie
Activity: 32
Merit: 0
Sebelum saya mulai bergabung kedunia cryptocurency saya sudah mengetahui hal ini bahwa setiap resiko itu di tanggung oleh setiap pengguna. Maka dalam hal peraturan ini sudah tidak lagi menjadi sebuah kekhawatiran bagi saya secara pribadi gan. Jadi apapun yang dikatakan oleh pemerintah tidak akan membuat saya untuk meninggalkan bitcoin dong gan, karena resiko yang saya terima saat ini hanyalah sebuah keuntungan yang besar, jadi jika suatu saat terjadi resiko yang membuat saya rugi maka itu sudah menjadi hal yang wajar dan tidak perlu untuk kita klarifikasikan kepada pihak manapun. Karena resiko yang nantinya jika ada sebanding dengan keuntungan yang saya terima.
Pages:
Jump to: