Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 11. (Read 10901 times)

full member
Activity: 406
Merit: 100
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

benar gan, memaang hukum penggunaan bitcoin hampir semua negara termasuk indonesia di terapkan, cuma indonesia sendiri belum melegalkan bitcoin dan belum bisa menerima bitcoin sebagai alat pembayaran
member
Activity: 812
Merit: 11
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Secara aturan, Bank Indonesia masih melarang bitcoin atau cryptocurrency lainnya sebagai alat pembayaran. Tapi di sisi lain pemerintah ingin mengenakan pajak bagi transaksi bitcoin dan altcoin lainnya. Semoga nanti ada titik temu yang kondusif bagi perdagangan bitcoin dan altcoin
newbie
Activity: 70
Merit: 0
kita tahu memang peraturan BI tidak melarang pemakaian bitcoin,tapi saya optimis dengan perkembangan jaman dan teknologi semakin hebat pemerintah akan membuat peraturan dan payung hukum tetap tentang bitcoin di indonesia,sehingga para pengguna bitcoin semakin aman.
newbie
Activity: 4
Merit: 0
Terima kasih gan buat info nya.. saya pribadi sebagai newbie memang masih ragu terkait penggunaan bitcoin, tapi selama tidak ada larangan atau tindakan yang melanggar hukum dari kita sebagai pengguna bitcoin berarti msh aman ya gan ??
newbie
Activity: 252
Merit: 0
hukum pengguna bitcoin harus berhati hati,karena untuk sekarang dinegara bitcoin belum dilegalkan,dan sekarang untuk bitcoiner harus pandai pandai mengelola bitcoin yang kita punya.
member
Activity: 185
Merit: 11
Bitcoin adalah aset didgital yang bisa kita miliki berapapun yang kita inginkan, semakin banyak koin yang kita miliki maka semakin banyak juga uang yang bisa dihasilkan. Segala sesuatu yang ada pada pemegang mata uang itu tidak termasuk tanggung jawab pemerintah, dan tidak merugikan siapapun.
newbie
Activity: 42
Merit: 0
intinya gan bisnis mata uang virtual seperti bitcoin dan yang lain lain sangat beresiko tinggi, tinggal pagaimana kita mengelola resiko tersebut. 
jr. member
Activity: 182
Merit: 6
bener sih jadi tanggung jawab atas kepemilikan itu menjadi tanggung jawab pribadi
saat dulu harga murah mungkin pemerintah menghiraukan bitcoin

hukum yang paling hot baru-baru ini adalah bitcoin bukan alat pembayaran yang sah menurut pemerintah. mungkin karena efek bitcoin tinggi kali ya jadi pemerintah mengeluarkan statement seperti itu
member
Activity: 420
Merit: 10
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
iya gan kalau bitcoin di kenakan dalam undang undang mungkin bitcoin harus di sah kan dulu di indonesia, untuk kedepan nya mungkin bitcoin akan semakin ketat lagi.
copper member
Activity: 40
Merit: 11
Trust in God
Oh sudah ada hukumnya juga ya ternyata di Indonesia.menurutku semua juga harus kembali ke pengguna masing-masing terkait resikonya,karena bitcoin ini termasuk asset digital yang nilainya fluktuatif bisa naik dengan cepat dan juga turun dengan cepat pula.Alangkah baiknya aset digital yang disimpan di situs wallet exchanger tidaklah terlalu besar melihat resikonya yang bisa dihack ataupun sejenisnya.
sr. member
Activity: 407
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
udah ada yang menyatakan haram sih gan, tapi menurut saya bisa dikatakan haram tergantung cara kita mendapatkannya

Agan benar,memang tidak bisa di pungkiri kalau yang menyatakan bitcoin itu haram bukan sedikit orang malah banyak yang mengatakan kalau bitcoin haram ane pernah mengalami itu sendiri,haram enggak nya itu tergantung pada orang nya mau di kemanain itu uang yang di dapat dari hasil bitcoin kalau hasil nya di bawa ke jalan yang baik maka halal begitupun kalau di gunakan sebaliknya


Kalau bagi saya soal kita mencari rezeki atas kebenaran bukan tipu tipu orang itu dibolehkan, nah yang jadi haram kita rampas punya orang atau hasil dari perjudian itu yang menyangkut rezeki yang haram kita dapat om.
karna bitcoin jugak bisa membawa kita jalan yang benar bukan tipu tipuan itu yang kebenaran om.
newbie
Activity: 98
Merit: 0
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

Saya kira hukum penggunaan Bitcoin di Indonesia sama seperti hukum penggunaan mata uang asing lainnya yang ada di Dunia gan, hanya bisa ditukarkan saja dan tidak bisa untuk bertransaksi. Tapi semoga pemerintah Indonesia mau merevisi lagi hukum pengguna bitcoin di Indonesia agar lebih baik kedepannya
setuju sekali gan pemerintah melarang Bitcoin sebagai alat transaksi jual beli sama halnya mata uang asing lainnya karena hanya mengakui Rupiah yang sah digunakan selain itu pemerintah mengimbau untuk mewaspadai dan berhati-hati segala tindakan yang merugikan investor Bitcoin karena ya pemerintah tidak bisa bertanggung jawab untuk hal itu
member
Activity: 84
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Artinya pemerintah tidak melarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin. Pemerintah tidak terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh penggguna bitcoin.
member
Activity: 105
Merit: 10
Seperti yang kita tahu hukum pengguna bitcoin dlm ajaran sejarah ukuwah islamiyah itu hukumnya halal.selagiaan kita menggunakan drngan niat yang baik itu gak jadi masalah hukumnya tidak apa2 gan .sebaliknya jika kita menggunakan bitcoin dengan cara yang gak bener itu juga menyebabkan keharaman.maka dari itu di negara saya bitcoin sangat di minati banyak orang.karena du bitcoin sangat mudah dan aman untuk menggunakan dlm bentuk apapun terutama dalam betuk segi ,trading,investasi,transaksi,membelanjakan dengan menggunakan bitcoin itu sangat mudah dan sangat aman.
newbie
Activity: 61
Merit: 0
wah kita harus hati hati dunk klo ada hukumnya dan undang undangnya gan?
newbie
Activity: 504
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Ane pikir, para bitcoiner harus melakukan sesuatu untuk mendorong pemerintah agar mengeluarkan kebijakannnya untuk melindungi para bitcoiner dan asetnya. Boleh jadi pemerintah membentuk sebuah badan otorisasi yang menjamin keamanan dari transaksi bitcoin atau virtual currency lainnya. Jaminan dan keamanan harus dikendalikan pemerintah, baik dengan menciptakan bursa resmi atau lainnya yang itu dibawah pengendalian pemerintah Indonesia. Keuntungannya, pemerintah dapat mengutip pajak dari setiap transaksi yang tercatat.

semoga kedepan bitcoin ini bisa di terima di indonesia, dan cepat di legalkan oleh pemerintah.
supaya para bitcoiner dapat mengakses secara aman dan nyaman..
member
Activity: 434
Merit: 10
Memangnya penggunaan bitcoin ini mesti di hukum karena menyalah gunakan,seharus pemerintah terlebihnya melarang bitcoin sebagai alat pembayaran lagian bitcoin ini hanya mendapatkan keuntungan saja.
BRI
newbie
Activity: 154
Merit: 0
Inilah indonesia segala sesuatu yang menguntungkan dianggap haram padahal haram itu kan definisi nya menurut saya sesuatu yang tidak bermanfaat dan merugikan banyak orang apakah itu terjadi pada bitcoin? Tentu tidak kan karena bitcoin setiap waktu mengalami peningkatan dan jumlah kurs ny juga lebih tinggi bitcoin dari rupiah dan juga banyak yang menganggap ini riba  lah gimana bank itu setiap kita nabung setiap bulan kita akan mendapatkan bunga apa bedanya dengan bitcoin? Kalau bitcoin itu tidak merugikan sama sekali sedangkan bank akan terkena pajak jika kita tidak mengisi uang diatm kita setiap bulan nya
full member
Activity: 502
Merit: 100
TheFutbolCoin
Ya syukur dech kalau hanya gitu,, tidak jadi dilarang,, kalau hanya masalah resiko kita bisa tanggung sendiri. Kita patuhi saja larangan pemerintah yang melarang transaksi menggunakan bitcoin untuk membeli barang atau apapun.
jr. member
Activity: 419
Merit: 1
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
udah ada yang menyatakan haram sih gan, tapi menurut saya bisa dikatakan haram tergantung cara kita mendapatkannya

Agan benar,memang tidak bisa di pungkiri kalau yang menyatakan bitcoin itu haram bukan sedikit orang malah banyak yang mengatakan kalau bitcoin haram ane pernah mengalami itu sendiri,haram enggak nya itu tergantung pada orang nya mau di kemanain itu uang yang di dapat dari hasil bitcoin kalau hasil nya di bawa ke jalan yang baik maka halal begitupun kalau di gunakan sebaliknya

setuju banget  penggunaan bitcoin secara hukum syariah dibolehkan gan, tidak ada sisi pelanggarannya,  terus selama itu dimiliki secara legal dan bukan melalui pembajakan atau penipuan sah sah aja  Grin

Pages:
Jump to: