Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 18. (Read 10859 times)

member
Activity: 156
Merit: 10
Terima kasih gan atas peringatan nya, memang selama ini ini belum ada hukum yang ditentukan oleh pemerintah tentang bitcoin,
Dan jika kehilangan tidak ada pihak yang menanggung jawab, Maka dari sini kita bisa paham, berarti jika kehilangan bitcoin disuatu exchanger maka risiko akan ditanggung masing oleh pemilik bitcoin.
member
Activity: 98
Merit: 10
Dunia Cryptocurrency memang memiliki resiko besar, namun juga memiliki kejutan. Tentu kita sebagai pemain di dunia crypto tahu kalau mata uang Bitcoin tidak ada yang menaungi sehingga kalau dana tersebut hilang kita tidak bisa mempertanggung jawabkannya kepada siapapun, saran saya jangan simpan dana besar dalam satu exchanger. Jika sudah terlanjur punya modal besar lebih baik dana tersebut juga kamu bagi pada mata uang virtual lain seperti Ethereum, Ripple, NXT, Waves, Litecoin dan sebagainya, dan kesemua dana itu harus ada di beberapa exchanger berbeda. Mungkin inilah menjadi alasan negara kita Indonesia tidak mengesahkan Bitcoin dan mata uang virtual lain sebagai alat pembayaran yang sah. Embarrassed Embarrassed Embarrassed Embarrassed
member
Activity: 252
Merit: 10
Kalau menurut saya belum ada hukum yang berlaku khusus untuk bitcoin, karna bitcoin belum diakui diindonesia dan tidak pula ilegal,
Dan semua risiko yang terjadi pada bitcoin tidak yang bertanggung jawab, Maka kita harus menjaga sebaik mungkin keamanan.
Jika berbicara hukum maka berbicara aturan dan keputusan keputasan yang disahkan secara resmi yang dilibatkan pihak berwenang dalam mengambil keputusan, benar yang agan sampaikan indonesia sendri belum meregulasikan hukum bitcointalk indonesia sejauh ini pihak otoritas keuangan dan BI hanya melarangnya sebagi alatransaksi tidak melarang penggunaya untuk berinvestasi jadi kita sah sah saja berinvestasi dan jugak menambang coin selagi tidak terbentur dengan UUD indonesisia.
newbie
Activity: 8
Merit: 0
yang saya pernah baca di salah satu medsos pada bulan desember tentang penggunaan bitcoin di indonesia?BI  sih mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti bitcoin,,tapi kalo mengenai hukumnya sih yang saya baca ga ada yang berdampak sampai ke pidana yah,hanya BI melarang aja penggunaan uang virtual tersebut di dalam negeri indonesia dan hanya pernyataannya mengacu pada undang-undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang
full member
Activity: 462
Merit: 100
Kalau menurut saya belum ada hukum yang berlaku khusus untuk bitcoin, karna bitcoin belum diakui diindonesia dan tidak pula ilegal,
Dan semua risiko yang terjadi pada bitcoin tidak yang bertanggung jawab, Maka kita harus menjaga sebaik mungkin keamanan.
member
Activity: 364
Merit: 17
Kalau menurut saya gan untuk saat ini memang pemerintah belum mengeluarkan sebuah hukum yg pasti untuk bitcoin,,tapi kalau dari segi penggunaan pemerintah indonesia melarang mengguna bitcoin sebagai alat pembayaran yg sah gan..kalau untuk berinvestasi boleh boleh saja gan asal kan harus berhati hati gan..jngan sampai merugikan diri sendiri
member
Activity: 280
Merit: 12
Kalau menurut saya gan,,memang di indonesia belum menerapkan hukum khusus untuk bitcoin saat ini gan,,tapi pemerintah melarang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran gan,,kalau untuk investasi boleh boleh saja gan walaupun pemerintah memberi peringatan bahaya investasi bitcoin gan.
member
Activity: 243
Merit: 11
Terima kasih gan infonya,yang ane tangkap dari yang agan jelaskan diatas sih,intinya pemerintah tidak melarang bitcoin secara keseluruhan tapi,hanya pelarangan terhadap transaksi dalam pembayaran,dan jika  terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kehilangan bitcoin , maka tidak dapat menuntut pihak manapun dan segala resiko yang terjadi harus  ditanggung sendiri. Grin
jr. member
Activity: 148
Merit: 3
https://apollonia.io
Secara undang-undang saya rasa sudah jelas, yang jelas resiko ditanggung sendiri, tapi masalah secara hukum agama  masih menunggu pendapat Ulama, ataupun fatwa MUI
Its clear, aturan pemerintah jelas, bitcoin dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, jadi segala transaksi dalam negri yang menggunakan bitcoin sifatnya ilegal, dan bisa terciduk dan dikenai sanksi sesuai peraturan.
Mengenai hukum dalam agama, seperti yang agan katakan, masih belum ada pernyataan resmi dari MUI, jadi selama didapatkan dengan cara yang baik, tidak dengan cara berjudi atau mencuri, maka halal. Karena di zaman Rasulollah dulu juga sudah ada perdagangan mata uang.

bitcoin memang dilarang digunakan sebagai alat pembayaran/transaksi di dalam negri.. tapi seperti yang sudah dijelaskan, penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.
full member
Activity: 560
Merit: 104
terra-credit.com
Secara undang-undang saya rasa sudah jelas, yang jelas resiko ditanggung sendiri, tapi masalah secara hukum agama  masih menunggu pendapat Ulama, ataupun fatwa MUI
Its clear, aturan pemerintah jelas, bitcoin dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, jadi segala transaksi dalam negri yang menggunakan bitcoin sifatnya ilegal, dan bisa terciduk dan dikenai sanksi sesuai peraturan.
Mengenai hukum dalam agama, seperti yang agan katakan, masih belum ada pernyataan resmi dari MUI, jadi selama didapatkan dengan cara yang baik, tidak dengan cara berjudi atau mencuri, maka halal. Karena di zaman Rasulollah dulu juga sudah ada perdagangan mata uang.
newbie
Activity: 434
Merit: 0
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau

Ya kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, itu seperti jadi heker itu hukumnya ya jelas haram, karena mengambil yang bukan haknya, memeng jadi heker lebih gampang dari pada yang bekerja jadi mengembangkan bitcoin, tapi itu hukumnya haram. Kalau dapat bitcoin dari usaha kita sendiri lewat perkembangan bitcoin menurut saya tidak haram, karena memang hasil dari kita sendiri, itu menurut saya.
newbie
Activity: 76
Merit: 0
Hukum dan penggunaan bitcoin di Indonesia (bitcoinner harus tau)..?
Emang semu negara pasti memiliki hukum ber beda terhadap bitcoin. Contoh nya per-UUD  tentang mata uang di Indonesia terutama tentang bitcoin. sebagai mata uang yang moderen dan untuk bertransaksi apapun itu karena di Indonesia melegal kan dan sangat melarang  masyarakat Indonesia memakai bitcoin sebagai alat untuk bertransaksi apapun utama menggu kan bitcoin.negara di Indonesia  HUKUM tidak bertanggung jawab terhadap apapun terjadi bila  mata' uang bitcoin hilang dan hal hal tidak dingin kan.
Mangka dari itu Bitcoiner di Indonesia harus mengetahui semua hal hal tersebut untuk lebih bermanfaat bagi bitcoiner.
sr. member
Activity: 1470
Merit: 256
memang di Indonesia belum di akui sebagai alat transaksi atau asset yang sah serta memiliki perlindungan hokum. hal tersebut karena bitcoin tidak memiliki penanggung jawab resmi jika ada kerugian yang ditimbulkan atau adanya otoritas yang bertanggung jawab. namun, hal tersebut terjadi karena bitcoin menggunakan system terdesentralisasi sehingga pasarlah yang mengontrolnya sendiri, termasuk harga dari asset botcoin tersebut
Pemerintah juga sudah menjelaskan seperti yang banyak kita lihat di media2 elektronik yang memuat berita2 tentang bitcoin ini, selain tidak ada payung hukumnya, harga bitcoin di kendalikan oleh orang-orang yang memiliki banyak koin atau lebih populer di sebut whales
member
Activity: 98
Merit: 10
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti Bitcoin. Bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.

Pernyataan ini dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.

"Apa dasarnya? Karena Undang-Undang kita sudah clear. Satu-satunya alat yang digunakan untuk transaksi untuk tujuan pembayaran adalah Rupiah. Apa Bitcoin itu Rupiah? Tidak," ungkapnya dalam diskusi 'Bitcoin Peluang atau Jebakan', di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pengguna bitcoin tentunya berhadapan dengan konsekuensi hukum bila melanggar.

"Jangan sampai virtual currency ini masuk ke sistem keuangan. Saat ini menjadi pilihan individu. Karena bisa saja nanti ada tindakan tegas dalam konteks Undang-Undang kalau digunakan untuk pembayaran. Sanksinya pidana loh," ujarnya

"Kalau teman-teman tetap insist, monggo silakan, tapi hati-hati risiko ditanggung sendiri," tambahnya.

Dia pun mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan Bitcoin. Sebab, tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyokong penggunaan Bitcoin di Indonesia.

"Karena bisa lihat sendiri dalam waktu 10 bulan, 11 bulan bitcoin itu hampir 1.300 persen kenaikannya. Jadi bisa dibayangkan kalau sewaktu-waktu ini di wipe out kan masyarakat juga yang rugi. Padahal tidak ada legal basis untuk melindungi teman-teman (masyarakat) semua," jelas dia.
newbie
Activity: 34
Merit: 0
Secara undang-undang saya rasa sudah jelas, yang jelas resiko ditanggung sendiri, tapi masalah secara hukum agama  masih menunggu pendapat Ulama, ataupun fatwa MUI
full member
Activity: 423
Merit: 100
memang di Indonesia belum di akui sebagai alat transaksi atau asset yang sah serta memiliki perlindungan hokum. hal tersebut karena bitcoin tidak memiliki penanggung jawab resmi jika ada kerugian yang ditimbulkan atau adanya otoritas yang bertanggung jawab. namun, hal tersebut terjadi karena bitcoin menggunakan system terdesentralisasi sehingga pasarlah yang mengontrolnya sendiri, termasuk harga dari asset botcoin tersebut
member
Activity: 364
Merit: 12
indonesia adalah sebuah negara hukum sehingga segala sesuatu nya telah di atur dalam perundang-undangan. dalam hal ini bitcoin masih belum memiliki regulasi hukum yang telah dijadikan sebagai undang-undang negara republik indonesia yang mengatur tentang  penggunaan bitcoin di indonesia, sehingga pemerintah belum dapat melarang dan menindak pidana kan para pengguna bitcoin sebab bitcoin belum memiliki hukum yang pasti.. sehingga pemerintah hanya mampu mwmberikan sebuah himbauan terkait resiko besar yang bisa saja terjadi pada pengguna bitcoin..
hukum dibuat oleh pemerintah dengan pertimbangan yang dapat mewakili mayoritas masyarakat indonesia dan dapat mensejahterakannya, sama halnya bitcoin masih pada tahap memperdalam dan mempelajari akan seluk beluk bitcoin, pemerintah hanya bisa melarang penggunaan btc untuk transaksi, seperti halnya agan pemerintah hanya bisa menghimbau akan resiko, karena untuk melegalkannya perlu pendalaman
Tetapi seharusnya pemerintah kita juga memberikan aturan gan. walaupun tidak di perbolehkan aturan juga penting. selain itu pemerintah indonesia juga bisa bijak untuk bisa menyerap pajak dari bitcoin.
kalo diberikan aturan menurut saya makin susah gan karena akses terhadap bitcoin semakin susah kalo sampai pemerintah membuat aturan para pengguna bitcoin di indonesia jika ketahuan mengakses dan menggunakan bitcoin akan dikenakan sanksi, untuk sekarang pengguna bitcoin diindonesia masih diuntungkan karena tidak ada dikenakan pajak tetapi setiap exchanger pasti ada feenya
hero member
Activity: 2086
Merit: 553
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
indonesia adalah sebuah negara hukum sehingga segala sesuatu nya telah di atur dalam perundang-undangan. dalam hal ini bitcoin masih belum memiliki regulasi hukum yang telah dijadikan sebagai undang-undang negara republik indonesia yang mengatur tentang  penggunaan bitcoin di indonesia, sehingga pemerintah belum dapat melarang dan menindak pidana kan para pengguna bitcoin sebab bitcoin belum memiliki hukum yang pasti.. sehingga pemerintah hanya mampu mwmberikan sebuah himbauan terkait resiko besar yang bisa saja terjadi pada pengguna bitcoin..
hukum dibuat oleh pemerintah dengan pertimbangan yang dapat mewakili mayoritas masyarakat indonesia dan dapat mensejahterakannya, sama halnya bitcoin masih pada tahap memperdalam dan mempelajari akan seluk beluk bitcoin, pemerintah hanya bisa melarang penggunaan btc untuk transaksi, seperti halnya agan pemerintah hanya bisa menghimbau akan resiko, karena untuk melegalkannya perlu pendalaman
Tetapi seharusnya pemerintah kita juga memberikan aturan gan. walaupun tidak di perbolehkan aturan juga penting. selain itu pemerintah indonesia juga bisa bijak untuk bisa menyerap pajak dari bitcoin.
full member
Activity: 1204
Merit: 102
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
indonesia adalah sebuah negara hukum sehingga segala sesuatu nya telah di atur dalam perundang-undangan. dalam hal ini bitcoin masih belum memiliki regulasi hukum yang telah dijadikan sebagai undang-undang negara republik indonesia yang mengatur tentang  penggunaan bitcoin di indonesia, sehingga pemerintah belum dapat melarang dan menindak pidana kan para pengguna bitcoin sebab bitcoin belum memiliki hukum yang pasti.. sehingga pemerintah hanya mampu mwmberikan sebuah himbauan terkait resiko besar yang bisa saja terjadi pada pengguna bitcoin..
hukum dibuat oleh pemerintah dengan pertimbangan yang dapat mewakili mayoritas masyarakat indonesia dan dapat mensejahterakannya, sama halnya bitcoin masih pada tahap memperdalam dan mempelajari akan seluk beluk bitcoin, pemerintah hanya bisa melarang penggunaan btc untuk transaksi, seperti halnya agan pemerintah hanya bisa menghimbau akan resiko, karena untuk melegalkannya perlu pendalaman
member
Activity: 224
Merit: 10
Kalau menurut ane Bitcoin di indonesia belum ada hukum nya.jadi tergantung kita cara memakainya .ke arah mana melanggar atau tidak .itu kalau menurut pendapat ane.
Pages:
Jump to: