Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 22. (Read 10901 times)

newbie
Activity: 3
Merit: 0
Jika memperhatikan UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009.
Pemerintah tidak melarang akan adanya bitcoin hanya saja kita dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan Virtual Currency lainnya. Seagala resiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcooin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Pengkajian yang sebelumnya dilakukan oleh BI dilakukan untuk mengamati sejauh mana penggunaan, motif penggunaan, serta kaitan antara aspek legal dan landasan hukum dari penggunaan Bitcoin di Indonesia.
Jadi menurut saya boleh -boleh saja selama tidak merugikan orang lain. Trimakasih
jr. member
Activity: 119
Merit: 2
Menurut saya sih bagi bitcoiner Indonesia kalau punya gak jadi masalah cuman kalau ada apapa dengan bitcoin contoh nya kerugian,  kehilangan,  dsb.  Untuk semua itu indonesia gak bertanggung jawab..  Dan harus di ketahui juga bahwa di Indonesia bitcoin bukan mata uang yang sah.  Terimakasih
newbie
Activity: 67
Merit: 0
Informasi yang sangat penting, terimakasih infonya gan, yang terpenting adalah kita harus berhati-hati seperti yang sudah dijelaskan diatas, kalau hack ataupun bitcoin kita dicuri itu mutlak resiko kita sendiri
newbie
Activity: 70
Merit: 0
Saat ini bank indonesia masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait vitamin,bank indonesia mengkhawatirkan dan masih mencermati terkait resiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat karena bank indonesia mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme,pencucian uang
newbie
Activity: 45
Merit: 0
Menurut ane bitcoin itu bukan dilarang, melain kan pemerintah kita khususnya bank indonesia menghimbau agar selalu berhati hati jika menggunakan mata uang virtual karena memang sangat "high risk" dan kemungkinan jika hilang itu resiko ditanggung sendiri.
newbie
Activity: 504
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

ternyata bitcoin ada hukum uudnya juga ya...
kalau gitu kita hrus hati2 menyimpan uang virtual...
tapi saya dengar sekilas infomasi bitcoin akan di legal...apa iti benar..??
member
Activity: 252
Merit: 10
Pemerintah tidak melarang untuk mengakses BITCOIN hanya saja yang dilarang adalah kita tidak boleh bertransaksi menggunakan BITCOIN.pemerintah cuma menghimbau kita agar selalu berhat-hati dan pemerintah tidak akan menanggung resiko yang kita lakukan.karena Pemerintah juga telah menegaskan bahwa BITCOIN di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum,tetapi untuk saat ini pemerintah indonesia dan MUI belum mengeluarkan fatwa kebijakan hukum tentang pengguna BITCOIN.
newbie
Activity: 110
Merit: 0
Mudah-mudahan kedepannya Bitcoin dapat di terima dan di akui di indonesia. Supaya para Bitcoiner merasa aman dan mendapat perlindungan hukum.
jr. member
Activity: 280
Merit: 6
Bitcoin nya aja ya gan kata MUI nya yg haram,  berarti altcoin kagak ya  Grin Grin
member
Activity: 307
Merit: 10
iya gan mungkin kita semua udah tau  hukum dan penggunaan Bitcoin di indonesia itu kayak gimana kan kemarin lagi rame banget pada di bicarakan di sosmet maupun berita2 detik.com udah ada UUD nya,gimana pendapat mereka mengenai bitcoin.dan ane yahkin para trader2 bitcoinner juga udah tau resikonya.
full member
Activity: 182
Merit: 100
Buglab.io
Hukum itu tidak memberatkan kita selaku oengguna bitcoin. Itu terbukti pemerinta masih memberikan jalan bagi para pengguna bitcoin untuk berinvestasi. Hanya saja tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
full member
Activity: 448
Merit: 100
baru tau kalau semacam uang elektronik seperti bitcoin/ lainya ada UU nya
dia masuk dikategori uang elektronik gan,
tapi di indonesia mungkin akan dibuat undang-undangnya jika memang bitcoin diilegalkan maupun legal.
newbie
Activity: 84
Merit: 0
baru tau kalau semacam uang elektronik seperti bitcoin/ lainya ada UU nya
member
Activity: 412
Merit: 13
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Ane pikir, para bitcoiner harus melakukan sesuatu untuk mendorong pemerintah agar mengeluarkan kebijakannnya untuk melindungi para bitcoiner dan asetnya. Boleh jadi pemerintah membentuk sebuah badan otorisasi yang menjamin keamanan dari transaksi bitcoin atau virtual currency lainnya. Jaminan dan keamanan harus dikendalikan pemerintah, baik dengan menciptakan bursa resmi atau lainnya yang itu dibawah pengendalian pemerintah Indonesia. Keuntungannya, pemerintah dapat mengutip pajak dari setiap transaksi yang tercatat.
full member
Activity: 588
Merit: 100
Menurut saya pemerintah belum menentukan legalitas cryptocurrency dikarenakan secara makro belum mempengaruhi perekonomian negara, tapi secara mikro sudah banyak yang merasakan efeknya. Klu adanya transaksi, diutamakan yang mempunyai badan hukum harus bertransaksi dalam rupiah, sesuai yang diatur dalam UU.
full member
Activity: 160
Merit: 100
kalau menurut saya sih sah sah saja,kalau untuk menyikapi persoalan hukum  penguna bitcoin di indonesia maka perlu di tinjau kearah mana para bitcoin dalam memamfaatkan bitcoin kalau memang dalam sekedar berinvestasi menurut saya tidak melanggar hukum tapi  kalau arah judi itu pasti sudah melanggar hukum..

kalau sekedar untuk investasi tidak papa
full member
Activity: 378
Merit: 100
sebagai warga negara kita berkewajiban untuk mematuhi aturan undang-undang yang ada di Indonesia,
memang aturan sekarang negara kita tidak mengakui bitcoin sebagai alat tukar, harapan saya kedepanya bitcoin bisa diterima di Indonesia dan bisa dignakan sebagai alat tukar pembayaran yang legal.

saya juga berharap bitcoin bisa diakui oleh pemeritah negara kita gan, karena pengguna bitcoin sudah semakin bayak dengan seiring perkembangan teknologi dan zaman yang serba canggih saat sekarang ini kebayakan masyarakat lebih memilih permbayaran yang modern dan lebih simpel dalam bertransaksi seperti halnya bitcoin ini gan.
Ya gan selain itu bitcoin juga mampu di manfaatkan seseorang dalam memperoleh penghasilan sehingga pengangguran mampu di kurangi dengan di akui nya bitcoin oleh pemerintah secara resmi otomatis akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat serta negara dapat mengalami kemajuan yang pesat nantinya.
full member
Activity: 546
Merit: 100
sebagai warga negara kita berkewajiban untuk mematuhi aturan undang-undang yang ada di Indonesia,
memang aturan sekarang negara kita tidak mengakui bitcoin sebagai alat tukar, harapan saya kedepanya bitcoin bisa diterima di Indonesia dan bisa dignakan sebagai alat tukar pembayaran yang legal.

saya juga berharap bitcoin bisa diakui oleh pemeritah negara kita gan, karena pengguna bitcoin sudah semakin bayak dengan seiring perkembangan teknologi dan zaman yang serba canggih saat sekarang ini kebayakan masyarakat lebih memilih permbayaran yang modern dan lebih simpel dalam bertransaksi seperti halnya bitcoin ini gan.
member
Activity: 322
Merit: 10
terima kasih gan, ilmu yang sangat bermanfaat apalagi untuk saya yang masih baru di dunia bitcoin.
full member
Activity: 294
Merit: 101
benar gan oleh sebab itulah banyak yang tidak berani berinves di bitcoin sekarang ini khususnya di indonesia karena tiddak ada payung hukum dari pemerintah yang melindunginya.
Pages:
Jump to: