Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 19. (Read 10901 times)

member
Activity: 101
Merit: 10
Pada akhir tahun 2017 lalu marak sekali pelarangan bitcoin di indonesia. Sepertinya serius sekali untuk menghentikan perkembangan bitcoin di indonesia. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut mengenai hal itu.
Mungkin pada saat itu hanya mengingatkan kepada golongan tertentu saja meskipun bersifat umum.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Makasih gan atas infonya.. tapi rasanya saya jadi lega.. yang penting saya mau jadi warga negara yang baik jadi usaha saya gak mau yimpang dari aturan aturan negara...
Soal risiko kehilangan semuga tidak pernah menimpa saya . Seandainya menimpa saya mau gak mau harus siap dari sekarang.



Hukum pengguna bitcoin di indonesia dalam hal ini bitcoin masih belum memiliki regulasi hukum yang telah di jadikan sebagai negara Republik Indonesia yang mengatur Bitcoin di indonesia
Karna mungkin semakin besar peminat bitcoin
jr. member
Activity: 62
Merit: 2
Topik yang bermanfaat sekali gan, ternyata ini juga ada dalam undang-undang,. Sedikitnya ane uda tau hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia, dan kedepannya ane berharap semoga saja bitcoin di indonesia bisa di legalkan dan bisa membawa dampak besar ( dampak positif) untuk pemerintahan indonesia dan pertumbuhan ekonomi kita juga meningkat

wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Kalo menurut saya kita memang tidak di boleh kan sembarangan memakai bitcoin,di karena kan bitcoin ini ternyata memiliki hukum nya dan uud nya juga,ini saya baru tau hukum dengan bitcoin di negara kita Indonesia ada berkaitan.
Pi
Semua hukum penggunaan Bitcoin sudah di jelaskan dengan jelas jadi kita bisa lebih sadar diri apa yang harus kita lakukan , terpenting selalu bijak dalam menggunakan Bitcoin jangan sampai kita yang sudah mengetahui hukumnya justru melanggar dan berdampak buruk pada BItcoin di Indonesia.
Sebenarnya di negara kita ini cukup simple bagaimana pemerintah kita mengatur tentang Bitcoin ini.
Mereka hanya melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran atau bertransaksi dengan Bitcoin,
tidak melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat invesatsi.

Selama kita mengikuti peraturan dari pemerintah kita soal penggunaan bitcoin saya rasa kita akan aman-aman saja, sekarang yang kita tunggu hanya masalah pemerintah melegalkan bitcoin, dan dalam kedudukan hukum nya yaa kita ikuti saja aturan main atau undang-undang yg diterapkan dari pemerintah.
sr. member
Activity: 980
Merit: 250
$CYBERCASH METAVERSE
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Kalo menurut saya kita memang tidak di boleh kan sembarangan memakai bitcoin,di karena kan bitcoin ini ternyata memiliki hukum nya dan uud nya juga,ini saya baru tau hukum dengan bitcoin di negara kita Indonesia ada berkaitan.
full member
Activity: 140
Merit: 100
Baru tau informasinya. terima kasih buat TS atas postingannya. Jd bs bt share info ke temen2 offline yg blom tau. Intinya Bitcoin memang bukan mata uang yg syah di indonesia akan tetapi Tidak Dilarang, dan tidak ad payung hukumnya jika sesuatu hal yg buruk terjadi yg berkaitan dengan hukum. Karen Full Control dari semua pengunaan dan semua tanggung jawab sepenuhnya ada kepada si pemilik bitcoin...  Grin Cheesy
jr. member
Activity: 294
Merit: 4
Benar gan, kita harus tahu hukum Bitcon dalam Negara kita tentu nya jangan sampai salah gunakan Bitcoin. selagi pemerintah tidak menerima tanggung jawab atas kehilangan Bitcoin kita tentu nya kita yang menerima resiko nya.
member
Activity: 238
Merit: 10
saya rasa para pelaku bisnis maupun para penambang ataupun yang terlibat dalam dunia bitcoin pasti sudah mengetahui resiko tersebut, yang jadi mengherankan isu-isu ini selalu dibahas dan selalu di blowup kepublik secara masif, bahkan berita-berita di media indonesia hampir semua memberitakan hal yang negatif saja dan sangat sedikit yang berimbang. padahal  klau kita lihat banyak sisi positif dari bitcoin terutama teknologi blockchainnya, padahal klau itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah pasti akan mengurangi tindak pidana korupsi yg ad dinegeri ini. semoga pemabaharuan ditahun ini
full member
Activity: 504
Merit: 100
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Mengenai bitcoin dalam ajaran agama coba baca di sini
https://forum.bitcoin.co.id/threads/apakah-bitcoin-sesuai-dengan-syariah.534/

nah setelah baca agan sipulkan gimana pandangan agan

Alhamdulillah, lebih enak aja kalo udah jelas kalo bitcoin itu menepati syarat walaupun ngga semua ada yang kurang tepat tapi mudah mudah an jika kita mendapatkan hasil bitcoin secara halal dan murni, bitcoin itupun juga akan halal Smiley
sr. member
Activity: 462
Merit: 250
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Menurut ane Indonesia adalah negara hukum gan jadi segala sesuatu telah di atur dalam perundang undangan,
Begitu juga dengan bitcoin atau uang digital di Indonesia gan kenapa pemerintah Indonesia  belum melegalkan nya di indonesia ini karena mungkin resiko besar bisa saja terjadi terhadap pengguna bitcoin, jadi disini ane rasa pemerintah sedang memikirkan undang undang sebelum melegalkan bitcoin di indonesia
full member
Activity: 691
Merit: 100
indonesia adalah sebuah negara hukum sehingga segala sesuatu nya telah di atur dalam perundang-undangan. dalam hal ini bitcoin masih belum memiliki regulasi hukum yang telah dijadikan sebagai undang-undang negara republik indonesia yang mengatur tentang  penggunaan bitcoin di indonesia, sehingga pemerintah belum dapat melarang dan menindak pidana kan para pengguna bitcoin sebab bitcoin belum memiliki hukum yang pasti.. sehingga pemerintah hanya mampu mwmberikan sebuah himbauan terkait resiko besar yang bisa saja terjadi pada pengguna bitcoin..
newbie
Activity: 532
Merit: 0
benar juga kata pemerintah kalau misalnya menghimbau berarti bitcoin itu boleh digunakan, tetapi harus hati hati penggunaannya jika tidak tau nanti penghasilan dari bitcoin jadi haram. karena sifat bitcoin flutuatif  jadi sebentar saja bisa membuat orang jadi kaya dan juga sebaliknya. kalau pemerintah sudah mengeluarkan UU tentang mata uang berarti kita harus mematuhinya. jangan sampai semua bitcoin kita hilang dan kita bermasalah dengan hukum negara. terima kasih buat informasinya gan..
member
Activity: 252
Merit: 11
Salah satu masalah utamanya konsep mata uang digital adalah tidak adanya representasi fisik ... Apakah Bitcoin Halal Berdasarkan Hukum Dan Peraturan Islam ini juga hrus kita mngetahuinya juga agan. jangan hanya tau menggunakannya saja tapi tidak tau hukam dan aturannya.
secara garis besar didalam islam wajib mempertanyakan hukum dan cara menggunakan bitcoin ini secara sah, walau hanya pemerintah masih belum mengakui SAH atau tidknya bitcoin hadir diindonesia gan.
newbie
Activity: 100
Merit: 0
Mudah-mudahan bitcoin segera dilegalkan di Indonesia agar segera juga ada payung hukumnya, dan bitcoiner bisa merasa aman untuk bertransaksi virtual ini. karena mungkin semakin besar minat pada bitcoin ini akan semakin cepat legalnya.
member
Activity: 126
Merit: 10
Hukum dan penguna bitcoin di Indonesia para bitcoiner harus mengerti dan di pahami kalo menurut saya terimakasih atas informasinya tetapi rasanya saya sudah menjadi lega,saya sekarang yang penting mau jadi warga negara yang sangat baik jadi usaha saya jangan sampai menyimpang dengan aturan aturan negara, itu semua pasti ada risiko kehilangan mudah mudahan tidak akan pernah terjadi sama saya,jadi kita harus siap siap mulai dari sekarang untuk menghadapi resiko nya.
member
Activity: 392
Merit: 12
Oscar juga mengatakan dan setuju mata uang indonesia hanya idr dan bitcoin hanya untuk investasi aja,yang megang btc juga di jual ke idd semua,jaman sekarang juga udah susah cari kerja dengan ada bitcoin seharunya mengurangin  pengangguran

iyaa gan betul banget itu, setidaknya dengan adanya bitcoin ini dapat mengurangi pengagguran yang ada, tetapi sayangnya hanya mengurangi tingkat pengangguran bagi yang sudah mengerti dan menekuni bitcoin saja. dan semoga saja nantinya akan semakin bertambah banyak yang tertarik dengan bitcoin agar bisa berpenghasilan juga
member
Activity: 406
Merit: 10
Hukum dan penguna bitcoin di Indonesia bagi bitcoiner harus tau kalo menurut saya kalau hukum di Negara kita bukan hanya ingin melarang tapi di boleh memainkan tapi tidak boleh bertransasksi menggunakan Bitcoin, setau saya seperti itu gan jadi apa saya keliru ya gan,tetapi tolonglahdi koreksi lagi.menurut saya itu cuma berupa himbauan saja karena BI ngak mau bertanggung jawab
yang penting jangan ada kasus penyalahgunaan terhadap bitcoin di negara kita Indonesia, menurut saya rasa negara tidak akan melarang
member
Activity: 70
Merit: 10
Hukum dan penguna bitcoin di Indonesia memang bitcoiner harus tau itu ternyata bitcoin ada hukumnya dan UUD nya juga, berarti bagi penguna bitcoin tidak boleh sambarang kita pakek,saya ini barutahu kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia sangatlah berkaitan.

hero member
Activity: 1722
Merit: 508
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Bener banget tu gan,tergantung kita dapatnya bagaimana.
Dan di gunakan untuk hal baik atau buruk.
Disitulah baru ada penilaian tentang halal dan haram.
Hukum agama ataupun negara kita nggak melarang jika di gunakan untuk hal-hal yang positif.
emang agan dapatnya seperti apa, kalau hukum Negara kita bukannya sudah melarang ya gan, boleh memainkan tapi tidak boleh bertransasksi menggunakan Bitcoin, setau ane seperti itu deh gan, apa ane keliru ya gan, mohon di koreksi lagi.
memang begitu gan, itu hanya berupa himbauan karena BI tidak akan bertanggung jawab
asalkan tidak ada kasus penyalahgunaan terhadap bitcoin di Indonesia, ane rasa negara tidak akan melarang
jr. member
Activity: 364
Merit: 1
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Makasih gan atas infonya.. tapi rasanya saya jadi lega.. yang penting saya mau jadi warga negara yang baik jadi usaha saya gak mau yimpang dari aturan aturan negara...
Soal risiko kehilangan semuga tidak pernah menimpa saya . Seandainya menimpa saya mau gak mau harus siap dari sekarang.


informasinya memang sangat bermanfaat untuk kita semua selaku bitcoiner disitu sudah jelas kituliskan bahwa bitcoin dilarang untuk bertransaksi di negara tercinta Indonesia ini dan tidak ada perlindungan hukum, sekarang semuanya kembali ke kita lagi selagi bitcoin tidak untuk bertransaksi saya rasa tidak masalah. Dan untuk kehilangan itu sudah menjadi suatu resiko untuk kita jadi menurut saya tidak masalah toh itu konsekuennya.
member
Activity: 518
Merit: 14
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Makasih gan atas infonya.. tapi rasanya saya jadi lega.. yang penting saya mau jadi warga negara yang baik jadi usaha saya gak mau yimpang dari aturan aturan negara...
Soal risiko kehilangan semuga tidak pernah menimpa saya . Seandainya menimpa saya mau gak mau harus siap dari sekarang.

Pages:
Jump to: