Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 47. (Read 10901 times)

full member
Activity: 294
Merit: 100
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Menggunakan bitcoint sah sah saja gan,kalau berbicara halal dan haram itu harus dikaji dulu minimal ada pernyataan MUI jika di indonesia dalam hal ini bitcoin tergantung si pengguna.kita hanya mempromisikan projec org lain disini nah kalau yg kita promosikan adalah hal positif sayarasa itu tidak masalah tidak haram kecuali kita promosi hal hal perjudian atau tindakan kriminal lainya itu kalau di tinjau dri agama islam.
member
Activity: 169
Merit: 10
Berarti apabila kita bertransaksi langsung menggunakan bitcoin bisa di pidana gan, contoh nya kita belik online bakai Bitcoin langsung tanpa di tukar ke rupiah kita brrti melanggar hukum gan. Brrti kita sebagai bitcoiner harus bijak dan pandai pandai melakukan transaksi bitcoin gan.
full member
Activity: 826
Merit: 100
tinggal tunggu waktu aja sih gan, karena menurut saya apabila pengguna dari bitcoin sendiri sudah banyak dan keuntungannya lebih banyak pasti akan di berikan regulasi oleh pemerintah apalagi kalau ada peluang buat majakin pencari koin. Sad

tetapi saya kira juga tidak akan semudah itu gan untuk meregulasi bitcoin sah di indonesia, meskipun tidak dilarang juga, karena seperti yang kita tahu transaksi dalam bitcoin tidak tertera identitas yang lengkap berbeda dengan kalau kita transaksi di bank, mungkin yang menjadi pertimbangan pemerintah salah satunya karena kemungkinan disalah gunakan untuk money loundry para pejabat.
sr. member
Activity: 560
Merit: 250
berarti Bitcoin diindonesia tidak dilarang yah gan
sementara ini ngak di larang gan,pemerintah hanya menghimbau supaya masyarakatv berhati hati dalam menggunakan bitcoin karena bitcoin harganya yang naik turun.
member
Activity: 378
Merit: 10
sebagai warga negara kita berkewajiban untuk mematuhi aturan undang-undang yang ada di Indonesia,
memang aturan sekarang negara kita tidak mengakui bitcoin sebagai alat tukar, harapan saya kedepanya bitcoin bisa diterima di Indonesia dan bisa dignakan sebagai alat tukar pembayaran yang legal.
full member
Activity: 756
Merit: 111
cro.baby
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

ini informasi yang sangat penting untuk kita para bitcoiner mengetahui undang-undang nya.. dan ini menjadi sebuah referensi yang sangat kuat dan mengikat.. dan harus kita ingat bahwa pemerintah telah menegas bahwa kita jangan menyimpan/investasi dalam jumlah yang besar karena mengingat resiko yang sangat tinggi.. Terima kasih gan untuk info nya.. Karena ane belum pernah membaca aturan ini sebelum nya..
full member
Activity: 490
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Saya pikir selama ini bitcoin hanya biasa saja sebatas mata uang virtual,tak sangka ternyata bitcoin juga punya hukum dan UUD  nya,dan berat juga bagi trader yang sudah besar dibitcoin namun saat khilangan bitcoin nya tidak bisa di dapatkan kembali karena bitcoin segala yang terjadi di tanggung sama kepemilikan sendiri,maka dari itu berhati hati juga dalam mengunakan bitcoin,karna bitcoin hanya mata uang virtual bukan mata uang dunia.dan segala yang terjadi kedepan maka kepemilikan sendiri yang akan bertangung jawab.
member
Activity: 183
Merit: 10
wah informasi bagus nih, biar semua bitcoiner tahu hukum hukum tentang bitcoin.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
tinggal tunggu waktu aja sih gan, karena menurut saya apabila pengguna dari bitcoin sendiri sudah banyak dan keuntungannya lebih banyak pasti akan di berikan regulasi oleh pemerintah apalagi kalau ada peluang buat majakin pencari koin. Sad
newbie
Activity: 17
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Wah mantapp sekali ini informasi gan, sangat bermanfaat
newbie
Activity: 40
Merit: 0
berarti Bitcoin diindonesia tidak dilarang yah gan
full member
Activity: 168
Merit: 100
Informasi yang luar biasa bagi para bitcoiner terutama ane yang masih newbie.
full member
Activity: 668
Merit: 100
DogData
Menurut saya undang-undang bitcoin itu memang ada, karena semua temen-temen agar mengetahuinya bahwa menggunakan btc itu tidak boleh sembaranga, dan disini juga diberi uu itu sebagai antisipasi dalam penggunaan bitcoin yang tidak baik seperti penggelapan.
full member
Activity: 994
Merit: 100
Kalau dari yang saya baca sih, menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. Pada intinya sih nggak cuma bitcoin, paypal juga disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin itu adalah hak kita.

Kalau untuk menumbun kekayaan kurang tepat menurut saya gan masih banyak lahan yang cocok kalau judul nya menimbun kekayaan
pemerintah memberikan warning terhadap bitcoin karena pergerakan harga yang sangat cepat dan tinggi tanpa ada yang mengotrol
dan satu lagi beresiko di gunakan untuk pencucian uang

Setuju gan,mungkin pemerintah memberikan warning karena antisipasi resiko pencucian uang,mengingat bitcoin yg terus naik nilai nya.
member
Activity: 98
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Wah terimakasih gan atas informasinya, ane baru faham sekarang 😊😊
Nambah wawasan bagi kami yang baru bergabung nihhh 😊😊
full member
Activity: 224
Merit: 102
semua harus itu ini bro, analisa saya kemaren juga demikian bahwa bitcoin mempengaruhi kebijakan moneter Indonesia, apalagi perkembangan bitcoin dunia semakin meningkat maka peredaran uang semakin besar yang tidak terkontrol oleh Bank indonesia, untuk penyimpanan bitcoin di dompet yang ada sebaiknya di jaga agar tidak di hack. kalau di hack tidak ada landasan hukum untuk kita tuntut kepada pihak berwajib.
sr. member
Activity: 1624
Merit: 339
https://duelbits.com/
Intinya pihak pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum ya gan jadi memberikan peringatan untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun investasi menggunakan bitcoin.

Iya benar gan,pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum,cuman bisa kasih tau aja,kita harus berhati hati dalam menggunkan bitcoin baik investasi dan lain lain,baik tidaknya menurut pendapat masing masing
full member
Activity: 588
Merit: 100
Global Business Lending
Kita sebagai pengguna bitcoin tidak melanggar hukum dan kita bebas untuk berinvestasi dimana saja termasuk bitcoin. Namun, resiko jika bitcoin kita hilang atau kena hacker itu adalah resiko kita karena bi sudah menghimbau untuk hati-hati tetapi bi sendiri tidak melarang jika kita menyimpan bitcoin.
sr. member
Activity: 1246
Merit: 250
kalau menurut ane pemerintah hanya ngasih warn klo ada apa apa dengan bitcoin jangan ngadu ke pemerintah .. tpi menurut ane itu sudah cukup baik bahwa bitcoin sedikit dilirik .. so harus pintar pintar kitanya aja selalu waspada dan hati hati biar ga kecolongan
sr. member
Activity: 980
Merit: 250
$CYBERCASH METAVERSE
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
[/quote

karna di Indonesia mayoritas Islam kita tidak boleh mendapatkan
hasil dari bitcoin secara haram atau tidak jelas itu sama juga melanggar
Dengan hukum negara apa salahnya kita main bitcoin yang jelas
Pages:
Jump to: