Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 45. (Read 10881 times)

full member
Activity: 1512
Merit: 115
nah ini ane sering baca nih dan bnyk orang yang baru" salah mengartikan klo bitcoin itu tidak dibolehin secara hukum. padahal ini statment cuma ksh tau klo terjadi yang hal tidak" maka tak dapat dibawa ke meja hijau.
member
Activity: 294
Merit: 14
Chainjoes.com
Memang kalo kita lihat undang-undang tersebut, tidak ada istilah illegalnya, tapi pemerintah indonesia dalam hal ini tidak mengakui bitcoin sebagai alat jual beli dimana pengguna sendirilah yang harus menanggung sendiri jika terjadi kehilangan BTC. Namun sayang, banyak pihak2 terkait yang kurang cermat dalam menanggapi hal tersebut sehingga membuat banyak orang salah kaprah dengan bitcoin. Ini dapat dilihat dari banyaknya thread yang dibuat newbie terkait legalitas bitcoin
full member
Activity: 546
Merit: 100
simply getting the job done
Sebenarnya itu hanya sekadar himbauan saja dan bukan berarti sebuah larangan untuk kita, kita disarankan agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi lagipula jika sudah terjadi kehilangan bitcoin sudah pasti itu akan sangat merepotkan untuk mencari pelakunya jadi ya hati hati saja
member
Activity: 350
Merit: 10
Memang betul pemerintah tidak akan menanggung segala resiko yang diterima jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Jadi untuk para trader saran saya jangan menggunakan semua harta yang dimiliki untuk bitcoin. 5-20% dari harta yang dimiliki itu sudah cukup.
Setuju banget sama hyang agan katakan, karena sibagai trader tidak bisa kita pastikan bakalan untung 100%, bisa saja bahkan bisa rugi, nah dalam mengantisipasi itu janganlah kita gunai seluruh harta kita untuk ikutan main trader, karena kalau terjadi hal hal yang tidak di inginkan, kita tidak bisa menuntut siapa2 dan payung hukum nyas juga tidak ada gan, saran saya 10% dari harta kita boleh la kita maininin buat trading gan.
member
Activity: 95
Merit: 10
Ea kan trgantung knerjax gan.. Klw dlm knirjax tdk brtentgn dgn hukum ea psti tdk akn dtndak ssuai hukum yg brlaku.. Jika dlm btc ni knirkax mmsrkn projet2 yg udh ad sya kira tdak haram gan.. Slgi qta tidak mncuri gan
full member
Activity: 331
Merit: 100
Memang betul pemerintah tidak akan menanggung segala resiko yang diterima jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Jadi untuk para trader saran saya jangan menggunakan semua harta yang dimiliki untuk bitcoin. 5-20% dari harta yang dimiliki itu sudah cukup.
sr. member
Activity: 477
Merit: 261


Menyimpan Bitcoin dalam jumlah besar terlalu beresiko, mestinya begitu dapat langsung dicairin, jangan percaya siapapun termasuk Exchanger sekalipun mereka yang membantu buat media cairin Bitcoin
Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.


pemerintah melarang, tapi hanya sebatas pelarangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran
member
Activity: 517
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Kalau isyarat pasal nya seperti itu berarti bersifat pasif. Tidak ada ketetapan serta larangan, namun yang nama nya himbauan yaa harus kita antisipasi mengenai proses kerja dalam bitcoin. Intinya sih waspada kita kudu waspada !  Grin
sr. member
Activity: 546
Merit: 250


Menyimpan Bitcoin dalam jumlah besar terlalu beresiko, mestinya begitu dapat langsung dicairin, jangan percaya siapapun termasuk Exchanger sekalipun mereka yang membantu buat media cairin Bitcoin
Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.
full member
Activity: 406
Merit: 100
Belum ada jaminan hukum mengenai bitcoin atau mata uang digital di Indonesia. Namun pemerintah menegaskan bahwa alat pembayaran atau mata uang yang sah di indonesia adalah rupiah. Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.
memang benar gan makanya saat pertama mendaftar di vip.bitcoin indonesia sudah di perigatkan bahwa segala bentuk resiko yang terjadi dengan pengguna kita sendiri yang akan menggunakannya, dan pihak pemerintah pun juga sudah melarangnya melalui bank BI
sr. member
Activity: 308
Merit: 250
Menerut ane ini adalah kepedulian pemerintah, terhadap masyarakat indonesia yang mengunakan bitcoin.
member
Activity: 490
Merit: 10
Belum ada jaminan hukum mengenai bitcoin atau mata uang digital di Indonesia. Namun pemerintah menegaskan bahwa alat pembayaran atau mata uang yang sah di indonesia adalah rupiah. Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.
sr. member
Activity: 798
Merit: 250
GoMeat - Digitalizing Meat Stores - ICO
bener sekali gan. nyimpen bitcoin dalam jumlah besar terlalu beresiko juga.
saya mesti langsung cairin dana sekali dapet bitcoin. jangan percaya siapapun termasuk exchanger sekalipun merekalah yang ngebantu buat media cairin bitcoin
kalau mau nyimpen bitcoin yang aman dalam jumlahau besar kenapa tidak simpen di wallet kayak blockchain.info saja gan atau hard walletnya.kalau exchanger yang peer to peer relatif aman karena dana tersimpan di wallet kita sendiri.tidak di wallet exchanger.
member
Activity: 238
Merit: 10
info yang sangat bermanfaat gan , mulai sekarang kita harus berhati-hati gan dalam menyimpan bitcoin dalam jumlah yang besar sehubung belum adanya undang-undang , semoga saja dengan majunya teknologi dan pola berfikir masyarakat indonesia mungkin suatau saat bitcoin akan diterima baik oleh indonesia gan
full member
Activity: 450
Merit: 107
🚀🚀 ATHERO.IO 🚀🚀
bener sekali gan. nyimpen bitcoin dalam jumlah besar terlalu beresiko juga.
saya mesti langsung cairin dana sekali dapet bitcoin. jangan percaya siapapun termasuk exchanger sekalipun merekalah yang ngebantu buat media cairin bitcoin
full member
Activity: 316
Merit: 101
The Winner Stands Alone
Nice info gan, dengan adanya ini supaya bitcoiner paham memilah enaknya dibiarin bentuk bitcoin apa rupiah. ya kalau bitcoin smoga tidak terjadi penjebolan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. kalau di, simpan di rupiah ke bank ya boleh kan ada LPS meskipun ga sampe 10M jg sih. Keputusan di tangan agan dengan segala resikonya. Sapa tau udah di rupiahin eh btc to the moon,iya kan? ini yang ga mau dilewatin para investor. Semangat gan Smiley
full member
Activity: 434
Merit: 102
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
selama kita tidak merugikan orang lain tidak haram gan, dan cara mendapatkan bitcoin juga jangan merugikan orang lain .

ane setuju tidak ada hukum halam haramnya pada mata uang virtual, jika semua di perbandingkan dengan agama hal itu sangat sulit sekali gan.
full member
Activity: 532
Merit: 100
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
selama kita tidak merugikan orang lain tidak haram gan, dan cara mendapatkan bitcoin juga jangan merugikan orang lain .
member
Activity: 411
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Ya, saya sangat mendukung dengan apa yang anda sampaikan, karena kita antisipasi juga akan hal - hal yang tidak di inginkan. Nah, kalau memang jumlah bitcoin yang kita simpan tidak terlalu tinggi maka tidak akan membuat kita stres apabila kehilangannya. Kalau memang angka terlalu tinggi dan hilang begitu saja maka membuat kita stres.
sr. member
Activity: 1960
Merit: 273
★Bitvest.io★ Play Plinko or Invest!
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
bukannya bitcoin yang ada uudnya gan tapi uudnya tentang keamanan uang virtualnya gan , makanya kalau misal ada kehilangan uang virtual misalnya kehilangan btc kita tidak bisa menuntut atau memberlakukan hukum indonesia meskipun itu termasuk pencurian

indonesia hanya bisa suspek pelaku dalam negeri saja gan, bisnis luar negeri hanya bisa diperingatkan saja
ojk sampai saat ini tidak bisa melarang bitcoin karena sejatinya bitcoin berguna untuk masa depan
kasus2 pelarangan terjadi pada bisnis ponzi dan hanya itu saja sampai saat ini.

BI sudah melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran
menganai bisa dan tidak bisa ya jelas bisa lah, kalau mau melarang penggunaan bitcoin di indonesia, pemerintah melalui BI dan OJK , memeliki wewenang dan melakukan apa saja selama masih di bawah hukum indonesia
pemerintah dan BI hanya melarang kita untuk bertransaksi menggunakan bitcoin soal beraktifitas yang berhubungan dengan bitcoin masih diperboleh kan, tetapi resiko ditanggung sendiri setahu ane sih gitu yang pernah ane baca gan.
Pages:
Jump to: