Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 48. (Read 10881 times)

sr. member
Activity: 994
Merit: 251
Betking.io - Best Bitcoin Casino
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
baru tau ane gan klo bitcoin udah ada undang2 yg dibuat oleh pemerintah klo ada undang2 pasti ada pelnggarannya tolong klo agan2 tau hal2 apa yg bisa melnggar undang2 trsebut biar ane bisa antisipasi segala sesuatu yg dpt melnggar undang2 yg berlaku
full member
Activity: 1148
Merit: 101
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Mengenai bitcoin dalam ajaran agama coba baca di sini
https://forum.bitcoin.co.id/threads/apakah-bitcoin-sesuai-dengan-syariah.534/

nah setelah baca agan sipulkan gimana pandangan agan


Menurut saya sich gan halal-halal saja selagi kita gunakan di tempat yang baik,tapi kalau di gunakan di tempat yang jelek saya setuju kalau hukum nya haram.
full member
Activity: 238
Merit: 100
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Kemaren dapet email

Diberitahukan bagi para member/merchant FasaPay di Indonesia, sesuai perundangan yang berlaku :

Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011
PBI No.17/3/PBI/2015
SE BI No.17/11/DKSP
Maka setiap transaksi tunai (per 28 Juni 2011) maupun non-tunai (per 01 Juli 2015) yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Sesuai dengan ketentuan perundangan diatas, Fitur Deposit dan Penarikan USD bagi member/merchant FasaPay di Indonesia akan dinon-aktifkan. Bagi member/merchant yang ingin melakukan penarikan USD, akan diberikan tenggang waktu hingga 31 Juli 2015 dengan syarat dikonversi ke dalam bentuk mata uang Rupiah.

FasaPay hanya melayani konversi ke dalam bentuk mata uang rupiah dengan minimal jumlah $1000 USD.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi member/merchant yang menggunakan bank di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk ketentuan dan sanksi selengkapnya, mengacu kepada ketentuan perundangan tersebut diatas.
wah baru tau ane gan klo bitcoin ada undang2 nya soalnya ane newbie klo pun ada hal yg sifat nya pelnggaran dalm undang2 ane mohon info dan petunjuk nya dari agan agan yg lebih berpenglaman

Iya benar hampir Semua negara ada aturan penggunaannya ,sama juga di indonesia,
Semoga indonesia menerima bitcoin sebagai pembayaran yang sah.
sr. member
Activity: 1512
Merit: 306
https://duelbits.com/
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

Iya benar gan,hampir semua negara ada aturan penggunaannya,sama juga dengan indonesia,dengan perkembngan ekonomi semakin maju kedepannya,semoga indonesia menerima bitcoin sebagai pembayaran yang sah
full member
Activity: 896
Merit: 108
Betul gan, memang terlalu beresiko saat memyimpan btc dalam jumlah yang sangat besar, apalagi seperti saya yang hanya pemain kecil. Tidak ada perlindungan hukum atas segala jenis kehilangan atau kerugian, jadi harus benar2 bisa memproteksi kepemilikan koin masing2.
sr. member
Activity: 1586
Merit: 271
Enterapp Pre-Sale Live
Tentu setiap perdagangan ini ada untung dan ruginya, resikonya pasti besar. Ya, resikonya tentu sudah kita pikirkan jauh - jauh hari sebelum melakukan treding. Karna dagang ini jangankan secara online, secara nyatapun bisa mengakibatkan kerugia yan besar. Kita harus pandai - pandai aja melihat situasi dan kondisi.
full member
Activity: 448
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html



Terimakasih bang atas pencerahannya,dengan begini kita tidak terlalu mengkhawatirkan akan pekerjaan menambang bitcoin,disini kita harus pintar dengan penggunaan bitcoin dalam hidup kita,kita tetap menggunakan rupiah sebagai alat transaksi sehari-hari dan kita tidak perlu binggung dengan bisnis bitcoin,karena BI sendiri memperbolehkan bitcoin untuk tetap berkembang, dan ini sebagai investasi kita untuk masa depan seperti bila kita beramal kemudian sholat itulah investasikan untuk di akherat.
full member
Activity: 897
Merit: 101
Hukum negara dibuat agar rakyat tidak berbuat yang melanggar norma2 kemasyarakatan..selagi hukum bitcoin tidak mlanggar norma2 kmasyarakatan ya sah sah saja..toh knyataanya blum terbukti bitcoener indonesia yg melanggar normA..apalagi bitcoiner korupsi uang negara gmn caranya..
newbie
Activity: 45
Merit: 0
Bitcoin di Indonesia tetap legal kan?
newbie
Activity: 20
Merit: 0
waduh....
ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin.
pada awalnya saya juga punya pikiran, mao nyimpan ini koin biar banyak dulu, entar, jika sudah banyak-banyak baru ane jadiin duit.
terimakasih buat Republikcoin.com yang sudah kabarin info yang sangat bagus ini, jadi kita tau, jadi dari sekarang kita sudah tau cara antisipasinya.
full member
Activity: 180
Merit: 100
Token That Will Transform The Venture Capital Mark
dengan adanya peraturan di atas bisa membantu kita agar bijak dalam menggunakan bitcoin,memang bitcoin di indonesia belum di akui oleh pemerintah tapi kita masih bersyukur bitcoin di indonesia tidak di larang..semoga cepat di legalkan Wink Wink
full member
Activity: 434
Merit: 100
☀️ Iskra Coin ☀️
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Kemaren dapet email

Diberitahukan bagi para member/merchant FasaPay di Indonesia, sesuai perundangan yang berlaku :

Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011
PBI No.17/3/PBI/2015
SE BI No.17/11/DKSP
Maka setiap transaksi tunai (per 28 Juni 2011) maupun non-tunai (per 01 Juli 2015) yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Sesuai dengan ketentuan perundangan diatas, Fitur Deposit dan Penarikan USD bagi member/merchant FasaPay di Indonesia akan dinon-aktifkan. Bagi member/merchant yang ingin melakukan penarikan USD, akan diberikan tenggang waktu hingga 31 Juli 2015 dengan syarat dikonversi ke dalam bentuk mata uang Rupiah.

FasaPay hanya melayani konversi ke dalam bentuk mata uang rupiah dengan minimal jumlah $1000 USD.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi member/merchant yang menggunakan bank di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk ketentuan dan sanksi selengkapnya, mengacu kepada ketentuan perundangan tersebut diatas.
wah baru tau ane gan klo bitcoin ada undang2 nya soalnya ane newbie klo pun ada hal yg sifat nya pelnggaran dalm undang2 ane mohon info dan petunjuk nya dari agan agan yg lebih berpenglaman

oke ini sangat bagus informasinya jadinya kita tau, apa yang harus kita lakukan sebagai bitcoiner indonesia. saya setuju dengan uud nya jadi sangat membatu kita. dan tanggapan pemerintah kita juga bagus tidak muluk-muluk. jadi kita semua merasa tenang.
harap semua bitcoiner indonesia mengetahui ini sehingga tidak melanggar hukum yang ada. sehingga semua berjalan dengan baik.
full member
Activity: 355
Merit: 102
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Kemaren dapet email

Diberitahukan bagi para member/merchant FasaPay di Indonesia, sesuai perundangan yang berlaku :

Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011
PBI No.17/3/PBI/2015
SE BI No.17/11/DKSP
Maka setiap transaksi tunai (per 28 Juni 2011) maupun non-tunai (per 01 Juli 2015) yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Sesuai dengan ketentuan perundangan diatas, Fitur Deposit dan Penarikan USD bagi member/merchant FasaPay di Indonesia akan dinon-aktifkan. Bagi member/merchant yang ingin melakukan penarikan USD, akan diberikan tenggang waktu hingga 31 Juli 2015 dengan syarat dikonversi ke dalam bentuk mata uang Rupiah.

FasaPay hanya melayani konversi ke dalam bentuk mata uang rupiah dengan minimal jumlah $1000 USD.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi member/merchant yang menggunakan bank di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk ketentuan dan sanksi selengkapnya, mengacu kepada ketentuan perundangan tersebut diatas.
wah baru tau ane gan klo bitcoin ada undang2 nya soalnya ane newbie klo pun ada hal yg sifat nya pelnggaran dalm undang2 ane mohon info dan petunjuk nya dari agan agan yg lebih berpenglaman
full member
Activity: 714
Merit: 100
Sebelumnya terimakasih atas informasinya gan, setelah saya membaca beberapa bait pernyataan di artikel tersebut saya menyimpulkan dengan sangat rapi bahwa ada kemungkinan indonesia akan kembali memeberatkan para bitcoiner saat melakukan transaksi dengan upaya terus meningkatkan Fee saat melakukan trader. Apakahnitu benar atau hanya menurut pikiran saya saja gan
sr. member
Activity: 446
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
bagus juga ni infaonya bisa nambah wawasan ,seharusnya pemerintah sudah memberi aturan atau melegalkan bitcoin di indonesia ,pa lagi saat ini rakyat nya sudah banyak yang berhasil di bitoin.kalo ada aturan yang pesti semua bitcoinner indonesia akan lebih semangat lagi di dalam usaha di bitcoin.
full member
Activity: 420
Merit: 100
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink
yang terpenting bagi saya pemerintah dalam hal ini ngak terlalu meyulitkan rakyatnya untuk mencari penghidupan di bitcoin ja udah bagus.karena saat banyak orang indonesia sedang berlomba lomba mengadu nasip lewat bitcoin.justru kalo bisa pemeritah mefasilitasi rakyatnya supaya bisa mandiri dalam mencari sebuah pekerjaan yang layak.bukanya mempersulit dengan aturan atau hukum yang bisa meyulitkan para bicoiner untuk mengakses bitcoin.
full member
Activity: 602
Merit: 107
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Bener banget tu gan,tergantung kita dapatnya bagaimana.
Dan di gunakan untuk hal baik atau buruk.
Disitulah baru ada penilaian tentang halal dan haram.
Hukum agama ataupun negara kita nggak melarang jika di gunakan untuk hal-hal yang positif.
sr. member
Activity: 1680
Merit: 263
terima kasih minimal sayah sudah hapal benar dengan UU tersebut dan bisa jadi senjata untuk penjelasan ke orang lain
indonesia masih belum mampu mengurus digital currency dan saat ini hanya menelurkan sistem secara pre-paid.
jadi jika mereka ingin meregulasi bitcoin maka harus melewati proses digitalisasi rupiah terlebih dahulu.
full member
Activity: 1050
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Informasi yang sangat bagus untuk kita ketahui bersama, yang patut digaris bawahi adalah pernyataan pemerintah dan BI yang tidak melarang pengguna bitcoin. Ditinjau dari segi hukun yang berlaku di negara kita juga tidak bertentangan tentang kehadiran bitcoin di tengah masyarakat luas, pemerintah hanya mengambil kebijakan untuk berhati hati dalam penggunaan dan investasi bitcoin.
Walaupun pemerintah belum melegalkan bitcoin untuk saat ini, kita patut gembira karena sudah adanya respon dari pemerintah dan BI tentang belum bisa diberikan perlindungan hukum pada bitcoin.

Ini menarik untuk dianalisa, jelas bahwa tidak ada larangan yang sifatnya berlawanan dengan hukum negara. Secara tidak langsung pemerintah telah mengakui kelangsungan bitcoin itu sangat bermanfaat untuk membantu proses tumbuhnya perekonomian masyarakat yang lebih baik. Waktu terus berjalan sesuai dengan kemajuan teknologi dan peradaban manusia, cepat atau lambat SDM masyarakat akan mengalami kemajuan yang pesat dengan terbentuk karakteristik manusia modern.
Menurut analisa saya pada masa tersebutlah pemerintah Indonesia akan mengakui dan memberikan legalitas penuh terhadap bitcoin, nanti akan ada undang undang khusus yang mengaturnya.

Demikian analisa saya, Salam Solidaritas Bitcoiner Sejati.
full member
Activity: 392
Merit: 100
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
kalo pemerintah sendiri ngak melarang bitcoin pastinya pemerintah nya udah bisa bedakan atara haram dan halal.apa mungkin pemerintah ada pembiaran kalo masyarakatnya berpenghasilan yang haram.ngak usah kawatir gan di bitcoin banyak cara untuk berpenghasilan yang halal.
Pages:
Jump to: