Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 43. (Read 10901 times)

full member
Activity: 266
Merit: 100
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Dalam berapa tahun ini para pengguna bitcoin sangat meningkat walau belum ada payung hukum dari pemerintah.masalah hukum sih saya kurang pengertian . Bagaimana usaha  kita dan cara mendapatkan bitcoin itu. d
full member
Activity: 490
Merit: 100
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
tergantung gan, jika agan nyarinya dengan cara yang salah ya mungkin bisa di bilang haram,tapi kalo seumpanya nyari nya bener mungkin ya halal,tapi kalo ingin jelasnya ente nyari di internet aja gan
member
Activity: 103
Merit: 10
Jadi intinya bitcoin di indonesia tuh ga dilarang perederan dan penggunaanya, hanya saja tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan utama. Terus tidak ada payung hukum yang menaungi bitcoin kalau ada hal hal yang tidak kita inginkan.

mengenai hal itu lagi di godong dan di rancang sebuah aturan dari BI
kita tinggal tunggu aja aturan itu di keluarhan secara tertulis, jadi bisa jadi pedoman untuk pengguna bitcoin di indonesia
Benar, berita dan aturan tersebut sudah cukup lama dan sekarang perkembangannya adalah pemerintah khususnya BI tengah mempelajari tentang btc. Semoga ketertarikan BI tersebut bisa menghasilkan dampak positif terhadap legalitas btc.
iya gan aturan tersebut sudah lama diterapkan oleh BI, segala resiko kita sebagai pemegang bitcoin ditanggung sendiri, melihat harga bitcoin yang saat ini meroket naik tajam mungkin BI mulai serius memantau perkembangan bitcoin, bukan nggak mungkin aturan tersebut akan dirubah.
member
Activity: 243
Merit: 12
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html


Kalau selama ane gabung keforum bitcoin, kayak belum ada undang2 khusus yang dibuat pemerintah untuk bitcoin,
Kalau memang terjadi kehilangan exchanger belum ada yang tanggung jawabnya, melainkan kita sendiri,
Terimakasih gan atas informasinya. Semoga bisa lebih hati-hati bagi kita semua dengan ada peringatan seperti ini.
full member
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
berarti tidak ada masalah bagi siapapun yang ingin memiliki dan menyimpan atau memperjual belikan bitcoin atau crypto currency lainnya ya gan  Huh
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
Wadduw....

Kasusnya, misalkan kita menarik (withdraw) dana kita di VIP, trus pihak VIP tidak membayar pada kita, berarti kita tidak bisa menuntut secara hukum pd pihak VIP?
full member
Activity: 770
Merit: 113
Jadi intinya bitcoin di indonesia tuh ga dilarang perederan dan penggunaanya, hanya saja tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan utama. Terus tidak ada payung hukum yang menaungi bitcoin kalau ada hal hal yang tidak kita inginkan.

mengenai hal itu lagi di godong dan di rancang sebuah aturan dari BI
kita tinggal tunggu aja aturan itu di keluarhan secara tertulis, jadi bisa jadi pedoman untuk pengguna bitcoin di indonesia
Benar, berita dan aturan tersebut sudah cukup lama dan sekarang perkembangannya adalah pemerintah khususnya BI tengah mempelajari tentang btc. Semoga ketertarikan BI tersebut bisa menghasilkan dampak positif terhadap legalitas btc.
sr. member
Activity: 477
Merit: 261
Jadi intinya bitcoin di indonesia tuh ga dilarang perederan dan penggunaanya, hanya saja tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan utama. Terus tidak ada payung hukum yang menaungi bitcoin kalau ada hal hal yang tidak kita inginkan.

mengenai hal itu lagi di godong dan di rancang sebuah aturan dari BI
kita tinggal tunggu aja aturan itu di keluarhan secara tertulis, jadi bisa jadi pedoman untuk pengguna bitcoin di indonesia
member
Activity: 600
Merit: 10
Hukum pengguna bitcoin di indonesia.
Jelas jelas  Hukum yang berinvestasi pada bitcoin itu halal.  halal. Di  dalam ukuwah islamiyah sudah banyak di jelaskan bahwa pengguna bitcoin, itu tidak Ada larangan untuk harm. Akan Tetapi Jika agan melakukan bitcoin dengan Cara yang tidak benar itu akan menyebabkan haram. Dan bagi pemerintah tidak melarang untuk berinvestasi pada bitcoin.
member
Activity: 574
Merit: 10
Pemerintah indonesia tidak melarang masyarakatnya menggunakan bitcoin .dan berdasarkan hukum orang yang menggunakan bitcoin,hukumnya halal.
Dan akan tetapi jika kita menggunakan bitcoin dengan cara yang tidak benar maka itu akan menjadi haram .
Oleh karena itu di seluruh dunia yang menggunakan bitcoin itu hukumnya gak masalah alias halal.
full member
Activity: 252
Merit: 100
“The future is your Genome ”
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Mantap gan informasi yang agan berikan. Informasinya sangat bermanfaat terutama buat ane karena ane belum begitu jelas tentang hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia.
member
Activity: 84
Merit: 10
Kalau menurut pandangan ane kayak kita nggak melanggar hukum menggunakan Bitcoin karena kita pakai
Bitcoin  sesuai dengan aturan yang ada dan tidak dengan cara mencuri punya orang lain.
full member
Activity: 434
Merit: 104
Esport Ecosystem
ya dibalik profit investasi yang besar orang musti siap resiko yg besar juga sih, kalau ane sih siap ama resiko2nya
sudah balik modal juga sih dari coba2 trading bitcoin ( dalam jumlah yang kecil gan )
 Grin Grin Grin Grin
full member
Activity: 868
Merit: 106
untuk saat ini bitcoin belum memilki kekuatan hukum tetap (legal standing) yang mengaturnya, jadi untuk saat ini pegangan hukum masih sebagai mana pernyataan BI bahwa penggunaan bitcoin di bolehkan tetapi jika mengalami kerugian tidak ada tempat untuk menuntut, hal ini sesuai dengan teori hukum positif jika dalam suatu tindakan hukum belum ada aturannya maka tidak ada proses hukum terhadap persoalan tersebut.
newbie
Activity: 48
Merit: 0
Jadi intinya bitcoin di indonesia tuh ga dilarang perederan dan penggunaanya, hanya saja tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan utama. Terus tidak ada payung hukum yang menaungi bitcoin kalau ada hal hal yang tidak kita inginkan.
full member
Activity: 297
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
wahh info sangat bermanfaat ini ,
saya jadi tambah sedikit pengetahuan ,
makasih gan
full member
Activity: 966
Merit: 102
Kalau menurut saya sih gan, ragu ragu untuk menjawab nya, sebab karena ini menyangkut dengan agama, jadi kalau menurut saya pribadi sih,gak haram gan, karena kita bekerja di situ, baru dapat hasil, jadi kalau misalnya kita tidak bekerja kan kita tidak dapat hasil, maaf kalau salah, sebab menyangkut tentang agama
ini bukan hukum agama gan,sebelum post lebih baik agan baca dulu isi tread nya karna yg agan post tidak sesuai dengan isi tread tersebut
maklumin aja gan soalnya dia itu baru masuk di bitcointalk dan dia juga masih banyak sekali belajar jadi kalau dia salah dimaklumin aja. Grin
full member
Activity: 1246
Merit: 103
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

kalau menurut saya gan jika di indonesia sendiri sudah ada hukum atau undang undang yang mengatur tenang penggunaan bitcoin ini sendiri, tugas kita adalah melakukannya atau menjalankannya sesuai dengan aturan yanh berlaku saja, sebagai warga indonesia harus taat hukum begitu juga hukum atau undang undang tenang bitcoin ini gan.
member
Activity: 227
Merit: 10
Yang jelas hukum bitcoin di indonesia belum ada karena pemerintah indonesia belum benar-benar  mengambil leputusan
Yang resmi. Dan penggunan bitcoin belum di akui sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
newbie
Activity: 9
Merit: 0
memnag begitus sistem hukumnya jika mata uang ecomercy semacam bitcoin masih belum dilegalkan di indonesia maka segala resiko yang terjadi terhadap coin dan juga saldo yang kita miliki tidak bisa kita bawa ke ranah hukum jika suatu saat nanti saldo yang dimiliki akan hilang, baik kehilangan saldo itu disengaja atau tidak, karena yang namanya ilegal di suatu negara tentu tidak ada undang - undang yang mengatur tentang ecemoercy apalagi tentang bitcoin, jika suatu saat kehilangan saldo bitcoin yang kita simpan misalnya nanti saldo di vip bitcoin.co.id hilang dan website nya ditutup sama admin nya kita tidak bisa mengadu ke pihak yang berwajib atas kehilangan saldo bitcoin yang kita punyai.
Benar gan saya sependapat setelah membaca informasi diatas sebagai newbie yang baru mencoba dalam dunia bitcoin ini jadi harus berhati-hati dalam penggunaan bitcoin karena belum memiliki dasar hukum untuk di indonesia ini jadi apapun dapat terjadi kedepannya.
Pages:
Jump to: