Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 42. (Read 10901 times)

member
Activity: 280
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Ya benar gan, kita selaku warga negara harus mengetahui hukum dan undang2 yang dibuat oleh pemerintah indonesia,
Terimakasih kasih gan, atasan peringatan, semoga bisa kita ikut semua undang2 negara kita, dan semoga sukses.
full member
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

saya lihat pada beberapa media yang sedang memperbincangkan mata uang digital ini baik bitcoin maupun cryptocurrency lainnya, merujuk kepada undang" no 6 tahun 2009 benar yang dikatakan bahwa selain mata uang Fiat tidak akan diterima melakuakn transaksia apalagi menggunakan bitcoin, ini memang sangat jelas apalagi sudah diatur dalam undang2 seperti itu. Untuk saat ini mungkin saja belum saat nya indonesia melegalkan. Tapi suatu saat saya yakin akan seperti.negara lain yang bisa melakukan transaksi dengan bitcoin
memang sepertinya untuk saat ini kita tidak usah terlalu berharap banyak ya gan, selama tidak ada larangan untuk memperjual belikan bitcoin saya pikir itu sudah bagus. Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu, bitcoin nanti bisa benar-benar dilegalkan  Smiley
hero member
Activity: 2576
Merit: 579
Melihat tread diatas ada beberapa point yg perlu diperhatikan.
1. Bitcoin / digital currency lainnya tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yg sah di indonesia, apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi (denda).
2. Profit penghasilan bitcoin dapat dikenakan pajak penghasilan yg harus dilaporkan pada spt (tahunan).
3. Jika kehilangan bitcoin yg disimpan oleh changer sebenarnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya, sebab ada hak perlindungan konsumen dan uu ite, lagi pula setiap transaksi bitcoin pasti akan ada rekapan datanya. (Akn tetapi secara prosedural pertanggungjawabannya menunggu keputusan hakim).


1. rumor yang beredar indonesia hanya akan menganggap bitcoin sebagai komoditassoal pelanggaran belum ada selama uu belum diterbitkan
2. soal pph juga disebutkan hanya ke spt tahunan, jadi menurut saya aset bulanan tidak terhitung.
3. kebetulan market indonesia hanya vip dan mereka terang2an menulis tidak bertanggung jawab oleh aset yang tersimpan, mereka hanya membantu jika akun kehack dsb, ini memang ironis.
iya gan ane setuju dengan kutipan no 1&3 ente, karna pemerintah hanya sebatas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi karena pemerintah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dengan kita di bitcoin dan ketika bergabung di vip.bitcoin jelas disana sudah terpampang peringatan bahwa segala sesuatu yang terjadi pada bitcoin kita, kita lah yang bertanggung jawab
jr. member
Activity: 235
Merit: 5
Melihat tread diatas ada beberapa point yg perlu diperhatikan.
1. Bitcoin / digital currency lainnya tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yg sah di indonesia, apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi (denda).
2. Profit penghasilan bitcoin dapat dikenakan pajak penghasilan yg harus dilaporkan pada spt (tahunan).
3. Jika kehilangan bitcoin yg disimpan oleh changer sebenarnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya, sebab ada hak perlindungan konsumen dan uu ite, lagi pula setiap transaksi bitcoin pasti akan ada rekapan datanya. (Akn tetapi secara prosedural pertanggungjawabannya menunggu keputusan hakim).


1. rumor yang beredar indonesia hanya akan menganggap bitcoin sebagai komoditassoal pelanggaran belum ada selama uu belum diterbitkan
2. soal pph juga disebutkan hanya ke spt tahunan, jadi menurut saya aset bulanan tidak terhitung.
3. kebetulan market indonesia hanya vip dan mereka terang2an menulis tidak bertanggung jawab oleh aset yang tersimpan, mereka hanya membantu jika akun kehack dsb, ini memang ironis.
full member
Activity: 910
Merit: 102
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

saya lihat pada beberapa media yang sedang memperbincangkan mata uang digital ini baik bitcoin maupun cryptocurrency lainnya, merujuk kepada undang" no 6 tahun 2009 benar yang dikatakan bahwa selain mata uang Fiat tidak akan diterima melakuakn transaksia apalagi menggunakan bitcoin, ini memang sangat jelas apalagi sudah diatur dalam undang2 seperti itu. Untuk saat ini mungkin saja belum saat nya indonesia melegalkan. Tapi suatu saat saya yakin akan seperti.negara lain yang bisa melakukan transaksi dengan bitcoin
hero member
Activity: 2576
Merit: 579
Awal mula saya bergabung dalam dunia bitcoin, ane pertama masuk dengan mengikuti trading, dan katika pertama membuat wallet market sudah ada peringatan bahwa segala bentuk resiko di bitcoin ini kita sendiri yang tanggung, jadi ane masih bertahan di bitcoin sampai sekarang karena ane sudah siap dalam segala bentuk resiko yang ada gan
member
Activity: 889
Merit: 10
yang saya dapat simpulkan dari pembahasan ini pemerintah tidak melarang orang untuk memiliki bitcoin yang jadi peringatan cuma larangan menggunakan bitcoin saat bertransaksi gan memang itu harus kita turuti karena bitcoin belum legal di indonesia kalau kedapatan bertransaksi bitcoin kita bisa kena denda lho.
full member
Activity: 560
Merit: 145
Melihat tread diatas ada beberapa point yg perlu diperhatikan.
1. Bitcoin / digital currency lainnya tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yg sah di indonesia, apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi (denda).
2. Profit penghasilan bitcoin dapat dikenakan pajak penghasilan yg harus dilaporkan pada spt (tahunan).
3. Jika kehilangan bitcoin yg disimpan oleh changer sebenarnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya, sebab ada hak perlindungan konsumen dan uu ite, lagi pula setiap transaksi bitcoin pasti akan ada rekapan datanya. (Akn tetapi secara prosedural pertanggungjawabannya menunggu keputusan hakim).
full member
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Sama gan saya juga baru tau kalou bitcoin ternyata ada hukum nya juga,namun pemerintah belum membuat peraturan tentang pemakaian bitcoin sehingga pemerintah menperingatkan  para penguna bitcoin untuk lebih berhati-hati dalam pengunaan bitcoin karena jika satu saat bitcoin kita hilang maka pemerintah indonesia tidak akan bertangung jawab dalam kerugian kita.
kalau pemahaman saya sih itu sifatnya penegasan saja dari BI bahwa bitcoin dan crypto currency lain bukan sebagai mata uang yang sah, karena itu tidak boleh melakukan pembayaran menggunakan bitcoin dan crypto yang lain. Mungkin seperti itu ya gan  Huh
member
Activity: 93
Merit: 10
yg penting kalau mau beli2 bayarnyaa tetep pakai rupiah , bitcoinnya di tukerin dulu ke rupiah , gitu aja kok repot
full member
Activity: 486
Merit: 100
DAEFROM.com

saat ini bitcoin menjadi perbincangan hangat di ngalaman masrayakat kita, apa lagi menjadi pembahasan beberapa aktivis media sosial. banyak dari mereka mengangkat sisi negatif dari bitcoin dan menganjurkan tidak terlibat. dan BI pun menjadi lebih gencar untuk menyerang bitcoin. saya kira untuk kita komunitas bitcoin perlu memperjuangan kumunitas kita. dari sisi hukum kita tidak menyalahi aturan, dan tentunya pemerintah harus menengahi masalah dan hukum tentang yang memayungi bitcoin.
member
Activity: 277
Merit: 22
lumintoken.com
Ini lebih baik bagi bitconer dari pada pemerintah melarang kehadiran bitcoin diindonesia. Persoalan masalah keamanan itu perlu diantisipasi oleh bitconer itu sendiri, terserah cara yang dilakukan itu bagaimana
member
Activity: 252
Merit: 11
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

dalam hal ini pemerintah memberikan informasi kalau kehadiran bitcoin tidak terikat dengan pihak pemerintah kalau ada tindak kejahatan pada uang anda yang terdapat di bitcoin pihak pemerintah tidak bertangung jawab, untuk urusan halal/haram, menurut saya itu halal saja, karena dalam trading agan membeli barang murah lalu di jual mahal itu cara menggunakan bitcoin simple gan
hero member
Activity: 588
Merit: 500
Simpulannya jika habis gajian langsung ditarik di rekening saja buat jaga-jaga kemungkinan yang terburuk, jangan sampai pendapatan kita numpuk di exchanger karena pemerintah kita sendiri sudah menghimbau mengenai hal tersebut Smiley
full member
Activity: 392
Merit: 100
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Sama gan saya juga baru tau kalou bitcoin ternyata ada hukum nya juga,namun pemerintah belum membuat peraturan tentang pemakaian bitcoin sehingga pemerintah menperingatkan  para penguna bitcoin untuk lebih berhati-hati dalam pengunaan bitcoin karena jika satu saat bitcoin kita hilang maka pemerintah indonesia tidak akan bertangung jawab dalam kerugian kita.
member
Activity: 406
Merit: 10
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalo menurut ane berbicara tentang halal dan haramnya bitcoin
itu tidak masalah kalau bitcoin ini hukum tidak haram yang haram biasanya
yang berbentuk judi seperti togel salah satunya.
full member
Activity: 644
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

benar gan, kerena indonesia berujuk kepada undang-undang yang telah ada sehingga sampai saat i donesia adalah negara yang belum diakuinya bitcoin sebagai mata uang virtual yang bisa melakukan transaksi tapi bisa Menggunakan saja bitcoin itu, oleh karena kekuatan hukum inilah para bitcoiner indonesia tidak bisa melakukan apapun melainkan hanya bisa mengexchangkan Bitcoin dengan rupiah, dalam artian hanya bisa menukarkan saja dalam bentuk rupiah.begitu juga dengan nantinya bila kita semua memiliki bitcoin dan jaga sebaik mungkin karena apabila mengalami kehilangan tidak adanya tempat pengaduan, alias tertutup dari lindungan hukum.
newbie
Activity: 42
Merit: 0
Aturan penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa negera saja yang saya tahu sudah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative.
full member
Activity: 434
Merit: 100
pada dasarnya tidak ada larangan dalam penggunaan Bitcoin di Indonesia, sekalipun ada UUDnya, ini hanya penegasan saja bahwasanya segala sesuatu yang terjadi pada pengguna bitcoin, apakah itu kehilangan dana ketika trading, project scam dan tidak ada pembayaran, itu sudah menjadi resiko bagi pengguna bitcoin itu sendiri. seharusnya juga pengguna bitcoin sudah memahami ini sebelum terjun ke dunia bitcoin, karena yang kita ketahui Bitcoin tidak memiliki payung hukum yang bisa melindungi pengguna bitcoin itu sendiri. jadi kembali lagi untuk berhati-hati dalam dunia bitcoin..
sr. member
Activity: 1008
Merit: 250
Kalau menurut saya sih gan, ragu ragu untuk menjawab nya, sebab karena ini menyangkut dengan agama, jadi kalau menurut saya pribadi sih,gak haram gan, karena kita bekerja di situ, baru dapat hasil, jadi kalau misalnya kita tidak bekerja kan kita tidak dapat hasil, maaf kalau salah, sebab menyangkut tentang agama
ini bukan hukum agama gan,sebelum post lebih baik agan baca dulu isi tread nya karna yg agan post tidak sesuai dengan isi tread tersebut
maklumin aja gan soalnya dia itu baru masuk di bitcointalk dan dia juga masih banyak sekali belajar jadi kalau dia salah dimaklumin aja. Grin
iya sih gan tapi ane hanya memberi tau saja supaya dia tidak malas membaca sebuah thread itu kan buat kebaikan dia supaya bisa berkembang kedepannya hahaha dan kita sebagai member old harus ngasih tau yg bener
Pages:
Jump to: