Pages:
Author

Topic: Jawaban jika Ada audit keuangan (Read 2201 times)

newbie
Activity: 55
Merit: 0
January 12, 2018, 06:24:54 AM
Ini sama persis kita mengirim uang kerekening bank lain ataupun ke bank yang sama. Tentu saja ada bukti/slip tanda pengirim disitu kita lihat ke uangan kita teraudit kembali. Apakah sama jumlah uang dengan yang tertera dislip kita kirimkan itu.
Yang menjadi pertanyaan sya apa tjuan dri audit keuangan ?
Pdal kita hanya penambung atau pembayar dlam skla sngat kecil, apakah itu perlu di pertanyakan ?
full member
Activity: 700
Merit: 100
January 12, 2018, 04:44:12 AM
Menurut saya cara terbaik adalah membuka rekening lain dan terpisah dengan pendapatan di tempat anda bekerja, tapi tak perlu resah juga jikapun ada auditor yang memeriksa rekening, sebab bisa dijelaskan alasan yang tepat karena transaksi dari uang krypto sekarang melalui vip.bitcoin indonesia dan keberadaan merekapun jelas dengan alamat dan kantor.
sr. member
Activity: 530
Merit: 250
January 12, 2018, 04:24:09 AM
Gan gimana jelasin kalau Ada audit keuangan, sayakan kerja d bagian keuangan salah satu perusahaan, seandainya suatu saat hasil saya main Bitcoin sudah masuk ke rekening saya Dan jumlahnya cukup besar, apakah Ada instansi yang bisa d mintai Surat keterangan bahwa tranferan itu hasil dari Bitcoin. Sedangkan utk pembuktian ke bagian audit harus Ada hitam di atas putih.


wah sulit juga kalau seperti itu gan ,, tapi kan unutk exchange bisa menggunakan bank lain gan , agan bukak rekening baru saja khusus unutuk menyimpan hasil dari bitcoin agan
full member
Activity: 590
Merit: 116
January 12, 2018, 04:22:07 AM
Saya pernah konsultasikan hal ini ke Kantor Pajak Pratama, status saya non pegawai baik PNS maupun swasta, mereka tidak menekankan audit, yang penting laporan melaporkan (spt bulanan) dan tahunan, saya dikenakan dan "berusaha" membayar 1% serta melaporkan transaksi saya, jika harus diaudit saya cuma bisa kasih SPT dan rekening koran.... ini kenapa rekening yang saya pakai untuk transksi baik dari market/exchanger/bounty saya pisah dengan rekening yg saya gunakan untuk keperluan pribadi/harian... cuma buat jaga2 aja... saya yakin pemeritah nggak akan se"saklek" yang kita bayangkan ketika memikirkan kepentingan warganya dalam urusan pajak (selama kita patuh)
member
Activity: 639
Merit: 18
January 12, 2018, 04:14:19 AM
Mungkin kalau kita menggunakan vip.bitcoin indonesia sepertinya bisa mengajukan surat permohonan gan dengan memberi data transaksi kita di vip.bitcoin.Data-data transaksi kita ke bank kan ada lengkap di history dan email kita.

benar gan, kalau saya jika ada tim audit keuangan yang mengaudit keuang saya dari hasil bitcoin maka saya akan memeprtanyakan kepada mereka landasan apa mengaudit hasil dari bitcoin karena di indonesia bitcoin belum diregulasikan dan belum ada aturan yang berlaku audit terhadap para pengguna bitcoin
member
Activity: 98
Merit: 10
Leumakmabok
January 12, 2018, 04:07:21 AM
Agak rumit sih gan, kalau ada di audit rekening kita. Sementara isinya dari bitcoin. Tapi coba saja printscreen dari komputer terus nampain sama auditornya. Pasti mereka percaya. Kalau masih gak percaya, perlihatkan saja aslinya bagaimana, mungkin auditornya gak paham bitcoin.  Grin
newbie
Activity: 51
Merit: 0
January 12, 2018, 04:03:34 AM
Biasanya orang yg dikenai pajak jika mempunyai NPWP yg wajib dilaporkan lha disitu kita akan di kenai pajak jika pertahunnya penghasilannya kita sudah dapat dikenai pajak namun disitu kita akan ditanyai tentang uang yg kita peroleh darimana saja lha distu kita menjawab aja jika didapat dari exchanger pasti pajaknya akan mengerti gan
Saya sependapat gan, sebagai pelengkapnya kita tunjukkan rekening koran. Supaya audit keuangan bisa tau dari mana asal pendapatan kita tersebut.
member
Activity: 147
Merit: 10
January 12, 2018, 03:11:10 AM
Biasanya orang yg dikenai pajak jika mempunyai NPWP yg wajib dilaporkan lha disitu kita akan di kenai pajak jika pertahunnya penghasilannya kita sudah dapat dikenai pajak namun disitu kita akan ditanyai tentang uang yg kita peroleh darimana saja lha distu kita menjawab aja jika didapat dari exchanger pasti pajaknya akan mengerti gan
full member
Activity: 469
Merit: 102
FIRST NFT FORUM TOTALIZER
January 12, 2018, 02:42:12 AM
Kalau saya ya print transaksi gan, disitu kan ada data nya dari siapa gitu gan,
Yang jelas rekeningnya harus beda sama rekening gaji,  kalau sama nanti takutnya malah dikira korupsi
sr. member
Activity: 938
Merit: 250
January 12, 2018, 02:34:50 AM
Itulah pentingnya usaha offline agar kita bisa menjawab segala pertanyaan dari orang ataupun pihak siapapun yang bertanya dari mana dana dan besar tersebut masuk ke rekining kita. mulai membuka usaha kecil kecilan agar tidak di kira pelihara tuyul hehehe
newbie
Activity: 249
Merit: 0
January 12, 2018, 02:32:31 AM
Kalo saya pribadi memaparkan sebagaimana mestinya. Kita jelaskan juga transaksi-transaksi kita di bitcoin. Agar mereka mengerti pengeluaran dan pemasukan dari perusahaan dan pribadi.
waduh mungkin kalau saya yang di tanya masih bingung dalam menjawabnya, mungkin dari baca- baca di forum ini saya bisa lebih mempunyai jawaban yang pas jika itu terjadi pada saya,,,,tetapi entah kapan orang sekarang saja saya masih belajar.
member
Activity: 119
Merit: 10
January 12, 2018, 02:27:55 AM
Kalo saya pribadi memaparkan sebagaimana mestinya. Kita jelaskan juga transaksi-transaksi kita di bitcoin. Agar mereka mengerti pengeluaran dan pemasukan dari perusahaan dan pribadi.
member
Activity: 67
Merit: 10
January 11, 2018, 11:45:04 PM
Mungkin dalam hal ini  adalah wewenang pemerintah
Bagaimana mengatur tata keuangann..
Dan tentunya ini ada keuntungan ataupun kerugian dari masing2 pihak.
sr. member
Activity: 665
Merit: 250
January 11, 2018, 11:42:36 PM
Gan gimana jelasin kalau Ada audit keuangan, sayakan kerja d bagian keuangan salah satu perusahaan, seandainya suatu saat hasil saya main Bitcoin sudah masuk ke rekening saya Dan jumlahnya cukup besar, apakah Ada instansi yang bisa d mintai Surat keterangan bahwa tranferan itu hasil dari Bitcoin. Sedangkan utk pembuktian ke bagian audit harus Ada hitam di atas putih.
ane rasa untuk audit tentang apa yang kita dapatkan dari bitcoin instansi apa yang bisa mengaudit saya rasa kalaupun ada audit itu pasti berhubungan dengan pajak pendapatan setahu saya kita kerja bukan di instansi dan perushan yang harus wajib pajak untuk negara paling potongan penarikan uang kita yang dibank
member
Activity: 223
Merit: 10
January 11, 2018, 09:43:05 PM
kalau saran saya gan jangan pake rekening pribadi atau rekening yang biasa untuk menerima gaji dari perusahaan, ya misalnya agan membuat satu rekening lain untuk bisnis sendiri. kalau memang masalah audit, perbulan data di vip bitcoin itu ada dan setiap pernarikan kan kita dikirim email berupa rinciannya. itu saran saya gan
sr. member
Activity: 504
Merit: 250
January 11, 2018, 08:02:26 PM
Untuk saya sih apabila terjadi audit dari bank dan pertanyaan uang dari mana begitu banyaknya. saya biasanya menjelaskan soal bisnis Minning dan ini ada juga sapi yang saya pelihara so mereka mungkin tidak lagi curiga
member
Activity: 194
Merit: 10
THE DECENTRALIZED BETTING EXCHANGE
January 11, 2018, 07:59:35 PM
silahkan kalo saya mah, kalo emang si auditnya mau mengecek rekening saya, toh mereka cuma mengecek, untuk sanksinya aja belum ada karena dari pihak banknya aja belum mengeluarkan peringatan. kecuali sudah memperingati baru takut untuk di audit
newbie
Activity: 9
Merit: 0
January 11, 2018, 07:57:01 PM
Untuk bitcoin lebih baek bikin rekening tersendiri gan...kalau untuk audit keuangan ane rasa belum ada instansi yang bertugas untuk itu..karena bitcoin belum dilegalkan di indonesia.
member
Activity: 98
Merit: 10
January 11, 2018, 07:44:24 PM

Audit Laporan Keuangan
Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1.   Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2.   Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
3.   Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.

Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.

Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:

1.   Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a.   Mengevaluasi integritas manajemen.
b.   Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c.   Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d.   Menilai independensi.
e.   Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f.   Membuat surat penugasan audit.

2.   Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a.   Memahami bisnis dan industri klien
b.   Melaksanakan prosedur analitik.
c.   Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d.   Mempertimbangkan risiko bawaan.
e.   Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f.   Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g.   Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h.   Memahami struktur pengendalian intern klien.

3.   Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.

4.   Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.

Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.   Standar Umum
a.   Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b.   Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.   Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.   Standar Pekerjaan Lapangan
a.   Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.   Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.   Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.

3.   Standar Pelaporan
a.   Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.   Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c.   Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d.   Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1.   Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2.   Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3.   Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a.   Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b.   Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4.   Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5.   Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6.   Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.

Bentuk Kepemilikan Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke (1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik ke dalam empat kategori, terdiri dari:
1.   Kantor Akuntan Publik Internasional
Sebelum tahun 1989 terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di tahun 1989, terjadi dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big six”. Tidak ada alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan bagi kantor akuntan publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan adanya globalisasi. Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional yang menduduki lima besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five ini adalah KAP Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo & Co.), KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hans Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young, sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama, 2002).

2.   Kantor Akuntan Publik Nasional
Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan publik berukuran nasional karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Mereka memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga memiliki juga potensi internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak kantor akuntan publik jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.

3.   Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik lokal atau regional, dan terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang berafiliasi dengan organisasi kantor akuntan publik internasional dalam kelompok 30 besar untuk bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal seperti teknik informasi dan pendidikan lanjutan.

4.   Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang tenaga profesional pada suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba, meskipun ada diantaranya yang melayani satu dua perusahaan yang go public.

Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003, berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005).

Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.

Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b.   Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c.   Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan.
d.   Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
a.   Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
   Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
   Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
   Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian.
   Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan

b.   Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.

Audit Delay
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan. Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.

Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1.   preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2.   auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3.   total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.

Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
full member
Activity: 518
Merit: 100
January 11, 2018, 02:27:43 PM
Kalau jawaban dari saya gan lebih baik agan buka rekening baru saja biar gak ketukar sama yang perusahaan jika ada audit keuangan kita bisa memperlihatkan hasil transaksi kita di vip dengan kengkap pasti orang audit percaya
Pages:
Jump to: