Pages:
Author

Topic: Sudahkah Membayar Zakat Untuk Bitcoin Anda? [Muslim Version] (Read 990 times)

newbie
Activity: 224
Merit: 0
Semua kekayaan dengan hasil perkerjaan ataupun dengan cara
ikut bounty dan sebagainya kita tinggal bagikan aja dengan pendpatan yang kita miliki sekitar 2,5% hukumnya wajib bagi orang muslim agar harta yang kita miliki barokah. Amin
full member
Activity: 1246
Merit: 102
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
Harus seperti itu gan jika mendapatkan penghasilan, harus ada sedikit yang di keluarkan untuk berbagi. Mungkin di dalam rezeki kita ada terdapat rezeki orang lain, jadi harus mau sedikit berbagi

Betul gan,hasil yang kita dapatkan diforum ini sudah sepatutnya kita sisihkan sedikit kepada orang-orang yang memang sudah menjadi haknya,dan setahu ane cara menyalurnya sama dengan penghasilan dari apa yang kita dapatkan ditempat lain setelah hasilnya kita rupiahkan.
apalagi saat ini adalah momen yang tepat gan untuk berbagi, dan besaran sudah diatur kalau dalam keyakinan ane. semoga penghasilan kita semakin berkah dengan membayar zakat
jr. member
Activity: 120
Merit: 3
W12 – Blockchain protocol
Harus seperti itu gan jika mendapatkan penghasilan, harus ada sedikit yang di keluarkan untuk berbagi. Mungkin di dalam rezeki kita ada terdapat rezeki orang lain, jadi harus mau sedikit berbagi

Betul gan,hasil yang kita dapatkan diforum ini sudah sepatutnya kita sisihkan sedikit kepada orang-orang yang memang sudah menjadi haknya,dan setahu ane cara menyalurnya sama dengan penghasilan dari apa yang kita dapatkan ditempat lain setelah hasilnya kita rupiahkan.
member
Activity: 137
Merit: 13
Yang wajib zakat mal/harta adalah seorang yang mempunyai harta yang sudah mencapai nishabnya. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Untuk tahu lebih lanjut bisa kunjungi Cara Menghitung Zakat Mal.
Atau kalo pengen lebih jelas lagi mending tanya ke guru ngaji.
jr. member
Activity: 101
Merit: 1
Menurut ane gan bitcoin ini belum tau kita gimana hukum nya dalam agama kita islam halal kah atau haram kah jadi belum bisa menggunakan uang dari bitcoin ini untuk kebutuhan sehari hari kita ya cuma kita dapat membeli benda saja kalau untuk kita makan sih masih mikir mikir dulu mungkin enggak ada berkah nya ane kalau dapat coin ane kumpul dulu.maaf kalau ane salah

MUI dan NU sudah memberikan statement mengenai hal tersebut
kalau agan masih ragu dan mengira haram , ya baik nya ga perlu cari koin lagi

Setuju gan, semua dikembalikan pada masing-masing. Jika dirasa Bitcoin masih dipandang sebagai boleh-boleh saja, maka saya sarankan untuk menzakatinya. Jika agan merasa kalau status bitcoin haram, ya otomatis tinggalkan, dan tidak ada zakatlah yang harus kita keluarkan. Saya hanya me'rantai'kan pendapat dari sumber tersebut gan. Terimakasih  Smiley
jr. member
Activity: 101
Merit: 1
rada bingung kalau dikaitkan dengan agama, soalnya agak rancu dibahas asal muasalnya ajah bitcoin sudah diperdebatkan
jangan karena ada duit disitu jadi welcome ajah mesti di zakatin, saran ajah neh buat ts sebelum jadi pro-kontra mending di close ajah thread nya 

Niat ane cuma ngebagiin gan, bukan buat untuk berdebat. Di isi thread ini saya mencantumkan sumber, apalagi dari fatwa MUI yang notabene sebagai rujukan pandangan di Indonesia, berdasarkan dari sumber tersebut saya jadikan rujukan. Kalau setuju tidaknya, saya kembalikan kepada kebijakan teman-teman disini  Wink
newbie
Activity: 154
Merit: 0
Ada ganjalan di saya,  jika kita mendapatkan hasil dri hasil kerja di crypto,  berpa persen sebagian pendapat kitaa untuk di zakatkan? Mohon gan jawaban nyaa.
Karena memang islam mengajar kan kita untuk saling memberi,maka dari itu saya brtanya.
hero member
Activity: 714
Merit: 500
Menurut ane gan bitcoin ini belum tau kita gimana hukum nya dalam agama kita islam halal kah atau haram kah jadi belum bisa menggunakan uang dari bitcoin ini untuk kebutuhan sehari hari kita ya cuma kita dapat membeli benda saja kalau untuk kita makan sih masih mikir mikir dulu mungkin enggak ada berkah nya ane kalau dapat coin ane kumpul dulu.maaf kalau ane salah

MUI dan NU sudah memberikan statement mengenai hal tersebut
kalau agan masih ragu dan mengira haram , ya baik nya ga perlu cari koin lagi
newbie
Activity: 119
Merit: 0
Iya saya setuju gan.. Pendapat agan ada benarnya.. Dan mungkin sebentar lagi akan muncul Crypto-Zakat atau zakat digital atau apapun nanti sebutan yang lebih tepat.. Roll Eyes
full member
Activity: 560
Merit: 105
Memang kita ummat Islam zakat hukumnya wajib gan, namun untuk status bitcoin sekarang ini masih simpang siur, ada sebagian menyatakan bahwa bitcoin haram, Ghibah, Halal, karna menurut sumber yang agan cantumkan harus ada regulasi dulu dari pihak pemerintah maupun dari pihak MPU.
newbie
Activity: 280
Merit: 0
Waalaikum'sallam zakat dibagi beberapa katagori Bitcoin bisa di katagori zakat harta bila penghasilan daripada bitcoin telah mencapai haknya zakat wajib bayar, seperti Emas dibayar dengan emas dan seterusnya, bila dari penghasilan bitcoin sudah ada sekitar 60 jt di khurkan dengan emas satu emas 1900/Emas jadi dapat=31 emas sudah kenak zakat harta hak. "HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, NAFKAHKANLAH (DI JALAN ALLAH) SEBAGIAN HARTA DARI HASIL USAHAMU YANG BAIK-BAIK DAN SEBAGIAN DARI APA YANG KAMI KELUARKAN DARI BUMI UNTUKMU.... (FIRMAN AYAT [2]:267.
member
Activity: 280
Merit: 10
waalaikumsalam. kalau menurut saya semua itu bagaimana keyakinan kita gan, tapi sebelum itu kita juga harus membaca dan mempelajari hukumnya. lebih baik lagi kalau bertanya langsung ke guru spiritual kita. sebenarnya tidak ada salahnya kalau kita zakatkan penghasilan kita dari dunia crypto ini, karena saya yakin dengan begitu rejeki kita akan semakin besar.
jr. member
Activity: 173
Merit: 1
menarik, thread ente sangat menarik. ane jadi tahu sekarang, hukum penggunaan bitcoin ada 2;
1. Mubah, jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.
2. Haram, karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi, bukan bisnis yang menghasilkan

tapi perihal hukum penggunaan bitcoin dalam Islam, tergantung kepada persepsi masing-masing, kembali lagi kepada diri sendiri, karena diri sendiri lah yang bisa menentukannya, baik peduli dengan hukum penggunaan bitcoin dalam islam, maupun acuh terhadap hukum tersebut.

jika kelak perhitungan zakat bitcoin sudah bisa diterapkan serta bisa kita pahami bagaimana caranya mungkin juga kita selaku member disini pasti akan mengeluarkan zakat gan,apalgi zakat tersebut sangat jelas jelas bisa membantu bagi orang yang membutuhkan sekaligus juga sebagai pembersih harta yang kita miliki.
betul gan, jika bitcoin sudah bisa dikalkulasikan untuk pembayaran zakat dan diterapkan, ane pribadi tidak akan segan untuk menyisihkan beberapa persen bitcoin untuk Menunaikan Zakat. selain bisa membantu untuk orang yang membutuhkan, zakat adalah Rukun Islam yang ke 3, karena zakat itu diwajibkan untuk umat Islam.
newbie
Activity: 79
Merit: 0
apa ada yang pernah nanya ke ustad gak yah, kira2 kalo zakat bitcoin ini disamakan itung2annya dengan emas bisa atau enggak kira2 ?
member
Activity: 238
Merit: 13
jika kelak perhitungan zakat bitcoin sudah bisa diterapkan serta bisa kita pahami bagaimana caranya mungkin juga kita selaku member disini pasti akan mengeluarkan zakat gan,apalgi zakat tersebut sangat jelas jelas bisa membantu bagi orang yang membutuhkan sekaligus juga sebagai pembersih harta yang kita miliki.
full member
Activity: 1274
Merit: 100
Buat berzakat dari hasil bitcoin setuju setuju aja cuman gimana perhitungannya kurang ngerti yang pasti Saya cuman perbanyakin sedekah aja berbagi sama sodaraku kerabat kalau ada rezeki pencairan dari bitcoin.
full member
Activity: 686
Merit: 100
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Marhaban ya Ramadhan, semoga Ramadhan ini kita diberkahi oleh Allah SWT. Izinkan saya seorang newbie di forum ini untuk berargumentasi berdasarkan sepengetahuan saya.

Sebelumnya mohon maaf atas sifat tread ini yang sempit, yakni diperuntukkan bagi member forum ini yang beragama Islam. Tread ini saya buat dengan maksud meluapkan ide/gagasan yang saya miliki serta mempunyai niat semoga ada senior-senior yang tergerak hatinya untuk memberikan merit kepada saya, karena setelah saya simpulkan untuk mendapatkan Merit diperlukan postingan yang berkualitas. Walaupun postingan ini tidak terjamin kualitasnya Cheesy . Ya tidak apa-apa juga saya tidak rugi kok nulis postingan ini he he

Islam adalah agama yang kompabilitasnya tidak terlekang oleh waktu dan zaman, tidak terbatas oleh cakupan wilayah, tidak terbagi menjadi beberapa golongan. Islam mengajarkan banyak hal yang dapat membuat kualitas hidup pemeluknya menjadi lebih baik. Sebagai muslim yang baik, tentunya harus juga mencerminkan perilaku yang benar-benar muslim, yakni orang yang menjalankan dengan benar segala tindakannya berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah ekonomi (muamalah).

Pada saat ini, muncul sebuah fenomena mata uang digital (Crypto-Currency) yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran, walaupun di Indonesia keberadaannya belum diakui sebagai mata uang. Salah satu crypto-currency yang merupakan penggagas serta nilai tukarnya tertinggi saat ini adalah Bitcoin yang pada forum ini juga agan-agan pasti sering bersentuhan dengannya Cheesy. Proses mendapatkan Bitcoin tersebut bisa didapatkan dengan berbagai cara diantaranya investasi, trading, mining, dsb.

Diantara berbagai hukum tentang bitcoin memang masih perdebatan diantara berbagai ulama. Namun, pada beberapa bulan silam, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin hukumnya mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya, tetapi hukumnya haram jika dijadikan untuk investasi . Sementara itu, menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, uang digital serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. Oleh karena itu, mata uang digital wajib dikenakan zakat.

Berdasarkan sumber di atas, kita meyakini bahwasannya Bitcoin dapat kita gunakan untuk jual beli. Kalau bisa sih, emang iya, jangan dijadikan sebagai investasi. #cmiiw. Dengan demikian, mari kita sama-sama untuk saling mengingatkan bahwasannya Bitcoin ini perlu dikeluarkan zakat. Agar harta dalam bentuk Bitcoin (crypto-currency) yang kita miliki ‘dibersihkan’. Mengenai perhitungan zakatnya saya belum tahu persis, belum sempet baca sumber yang kuat. Maklum saya masih awam yang hanya bisa saling sharing satu sama lain. Mudah-mudahan jika nanti sempat, saya akan membuat tulisan lagi mengenai perhitunngan zakatnya.
Kalau ada yang salah mohon koreksi gan, kita sama-sama belajar.
Ramadhannya semoga diberkahi, puasanya lancar.
Sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr Wb.

sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin


Wa'alaikum salam wr,,wb, salah satu kehormatan untuk islam gan, apa lagi mensharing tentang zakat, ini sebuah kebajikan yang tiada taranya untuk kaum muslimin yang menginvetasikan bitcoinnya atau altcoin, untuk mengingatkan bahwasanya semuanya harta kita untuk menzakatkan nya, jika kita memberikan zakat Allah akan membalas nya lebih dari itu, ini semuanya untuk kita sendiri untuk amalan diakhirat nantik nya, terima kasih gan sudah mengingatkan saya, jika saya sudah mempunyai Harta dicryptocurrency dan sudah sampai pada saat nya pasti saya akan menzakatkan nya, insyallah
newbie
Activity: 45
Merit: 0
wah betul sekali terimakasih sudah mengingatkan dan memang sudah seharusnya kita mengsisihkan hasil dari bitcoin tersebut cuma 2,5% dari total aset.insyaalloh ke depanya akan teringat terus untuk k lancaran rezeki ke depanya aminn aminnn sukses selalu untuk semuanya
newbie
Activity: 69
Merit: 0
Wah ternyata ada juga perhitungannya, tolong diupdate dimari ya kang kalo dah nemu.

zakat harta, penghasilan besar 2,5% dari total aset
kalau aset nya 1 milyar ya zakat nya 25 juta

membayar zakat menggunakan bitcoin, itu sebenarnya akan sedikit rancu gan, karna ini uang virtual/crypto, walaupun zaman sudah moedrn masih banyak orang yang menggunakan uang virtual. tapi apabila uang virtual/crypto ini menjadikanya sebagai mata percaharian sudah sepatutnya di keluarkan zakatnya. untuk perhitungan sudah ada di quote ini, dan di hitunganya pendapat dan pendapat dari aset dalam 1 tahun. mohon koreksinya apabila ada kesalahan.
newbie
Activity: 154
Merit: 0
rada bingung kalau dikaitkan dengan agama, soalnya agak rancu dibahas asal muasalnya ajah bitcoin sudah diperdebatkan
jangan karena ada duit disitu jadi welcome ajah mesti di zakatin, saran ajah neh buat ts sebelum jadi pro-kontra mending di close ajah thread nya 
Pages:
Jump to: