Pages:
Author

Topic: Sudahkah Membayar Zakat Untuk Bitcoin Anda? [Muslim Version] - page 2. (Read 990 times)

member
Activity: 378
Merit: 16
waalaikumsalam warahmatullah,
ide bagus,terutama menyangkut dengan sosial, untuk merealisasikan ide tersebut sepertinya butuh lembaga yang legal dan terpercaya sebagai lembaga yang dapat menghimpun pengelolan dana terseut,kemudian menyelurkannya kepada pihak yang tepat.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Menurut ane gan bitcoin ini belum tau kita gimana hukum nya dalam agama kita islam halal kah atau haram kah jadi belum bisa menggunakan uang dari bitcoin ini untuk kebutuhan sehari hari kita ya cuma kita dapat membeli benda saja kalau untuk kita makan sih masih mikir mikir dulu mungkin enggak ada berkah nya ane kalau dapat coin ane kumpul dulu.maaf kalau ane salah
newbie
Activity: 182
Merit: 0
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Marhaban ya Ramadhan, semoga Ramadhan ini kita diberkahi oleh Allah SWT. Izinkan saya seorang newbie di forum ini untuk berargumentasi berdasarkan sepengetahuan saya.

Sebelumnya mohon maaf atas sifat tread ini yang sempit, yakni diperuntukkan bagi member forum ini yang beragama Islam. Tread ini saya buat dengan maksud meluapkan ide/gagasan yang saya miliki serta mempunyai niat semoga ada senior-senior yang tergerak hatinya untuk memberikan merit kepada saya, karena setelah saya simpulkan untuk mendapatkan Merit diperlukan postingan yang berkualitas. Walaupun postingan ini tidak terjamin kualitasnya Cheesy . Ya tidak apa-apa juga saya tidak rugi kok nulis postingan ini he he

Islam adalah agama yang kompabilitasnya tidak terlekang oleh waktu dan zaman, tidak terbatas oleh cakupan wilayah, tidak terbagi menjadi beberapa golongan. Islam mengajarkan banyak hal yang dapat membuat kualitas hidup pemeluknya menjadi lebih baik. Sebagai muslim yang baik, tentunya harus juga mencerminkan perilaku yang benar-benar muslim, yakni orang yang menjalankan dengan benar segala tindakannya berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah ekonomi (muamalah).

Pada saat ini, muncul sebuah fenomena mata uang digital (Crypto-Currency) yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran, walaupun di Indonesia keberadaannya belum diakui sebagai mata uang. Salah satu crypto-currency yang merupakan penggagas serta nilai tukarnya tertinggi saat ini adalah Bitcoin yang pada forum ini juga agan-agan pasti sering bersentuhan dengannya Cheesy. Proses mendapatkan Bitcoin tersebut bisa didapatkan dengan berbagai cara diantaranya investasi, trading, mining, dsb.

Diantara berbagai hukum tentang bitcoin memang masih perdebatan diantara berbagai ulama. Namun, pada beberapa bulan silam, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin hukumnya mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya, tetapi hukumnya haram jika dijadikan untuk investasi . Sementara itu, menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, uang digital serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. Oleh karena itu, mata uang digital wajib dikenakan zakat.

Berdasarkan sumber di atas, kita meyakini bahwasannya Bitcoin dapat kita gunakan untuk jual beli. Kalau bisa sih, emang iya, jangan dijadikan sebagai investasi. #cmiiw. Dengan demikian, mari kita sama-sama untuk saling mengingatkan bahwasannya Bitcoin ini perlu dikeluarkan zakat. Agar harta dalam bentuk Bitcoin (crypto-currency) yang kita miliki ‘dibersihkan’. Mengenai perhitungan zakatnya saya belum tahu persis, belum sempet baca sumber yang kuat. Maklum saya masih awam yang hanya bisa saling sharing satu sama lain. Mudah-mudahan jika nanti sempat, saya akan membuat tulisan lagi mengenai perhitunngan zakatnya.
Kalau ada yang salah mohon koreksi gan, kita sama-sama belajar.
Ramadhannya semoga diberkahi, puasanya lancar.
Sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr Wb.

sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin

Waalaikumsalam Wr. Wb.
salam kehormatan islam gan marhaban ya ramadhan, saya sangat setuju dengan pembayaran zakat terkait dengan bitcoin jika memang perhitungannya sudah ditetapkan oleh departement atau organisasi terkait zakat di indonesia. supaya harta kita juga makin berkah.

Waalaikum salam warahmatullah..
Ini sangat menarik untuk dibahas gan, apalagi menyangkut dengan zakat. Disini ane melihat dalam pembayaran zakat dibitcoin enggak harus menunggu penetapan dari instalasi terkain. Yang penting ada kesadaran dari diri pribadi seseorang.
newbie
Activity: 9
Merit: 0
Saya sangat senang mendengarkan tentang pembayaran zakat dengan bitcoin, semoga apa yg anda butuh yaitu merit ada yg memberikan.
newbie
Activity: 52
Merit: 0
Klau saya memandangnya begini, jika bitcoin itu sudah kita tukar ke mata uang rupiah baru bisa kita keluarkan zakatnya karena jika masih berbentuk bitcoin kita tidak bisa secara pasti menentukan berapa nilai yang harus kita keluarkan karena harganya masih fluktuatif.

Setuju gan... Baiknya nilainya ditukar dulu dengan mata uang real... Kalau masih bentuk cryptocurrency sepertinya belum ada baitulmal yang nerima... CMIIW...
newbie
Activity: 98
Merit: 0
Baru kali ini saya dengar membayar zakat bitcoin tetapi itu sangat bagus supaya disetiap usaha kita di ridhoi sama yang atas dan berkah
member
Activity: 266
Merit: 15
Ini perbuatan yang sangat bagus bagi kita orang muslim jika ada rezeki dari hasil bitcoin marilah kita pisahkan bagian zakat,dengan adanya berbagi rezeki pasti rezeki kita akan bertambah lagi.
newbie
Activity: 60
Merit: 0
zakat itu sebanyak 2,5% dari total aset kita, missalnya ada aset 100 juta jadi asetnya 2,5 juta.
perlu diingat aset yang dihitung disini aset yang tidur seperti uang, emas, bitcoin dll. bukan aset bergerak atau digunakan seperti mobil, rumah, kulkas dll.
newbie
Activity: 210
Merit: 0
Kalau menurut saya, zakat dari crypto aset mungkin bisa disamakan dengan zakat emas karena pada dasarnya penentuan harga crypto asset juga sama dengan emas dimana mengacu pada supplai dan demand. Hal ini juga berlaku pada aset crypto yang di hodl di wallet, yaitu sama dengan emas yang disimpan. Sedangkan aset yang di trading mungkin dihitung sesuai dengan zakat jual-beli.
 
sepertinya iya mas kalau cryptocurrency cocok di samakan dengan emas untuk di zakatnya tetapi yang  sesuai dengan  harga emas jadi bagi umat muslim wajib untuk membayar zakat harta  pertahunya

Maksudya ketentuan mengeluarkan zakat hasil dari bitcoin disamakan dengan ketentuan mengeluarkan zakat emas gan ya?. karena sepengetahuan saya ketentuan membayar zakar emas bila sudah mencapai hul dan nisabnya. maaf jika ada kata-kata yang salah.
jr. member
Activity: 119
Merit: 1
Kalau menurut saya, zakat dari crypto aset mungkin bisa disamakan dengan zakat emas karena pada dasarnya penentuan harga crypto asset juga sama dengan emas dimana mengacu pada supplai dan demand. Hal ini juga berlaku pada aset crypto yang di hodl di wallet, yaitu sama dengan emas yang disimpan. Sedangkan aset yang di trading mungkin dihitung sesuai dengan zakat jual-beli.
 
sepertinya iya mas kalau cryptocurrency cocok di samakan dengan emas untuk di zakatnya tetapi yang  sesuai dengan  harga emas jadi bagi umat muslim wajib untuk membayar zakat harta  pertahunya
member
Activity: 341
Merit: 10
Berhubung saya masih baru dan hasilnya masih belum seberapa mungkin belum bisa untuk zakat dari aset yang saya meliki dari hasil nambang di dunia cryptocurensy ini.
Dan terimakasih sudah di ingatkan gan, thread ini sangat bermanfaat sekali,
jr. member
Activity: 82
Merit: 2
wa'alaikum salaam, ane sangat senang sekali dengan treahd ini, apalagi di sini membahas masalah zakat kita untuk para Bitconer, apalagi ini momen yang pas bangat di di bulan ramadhan, di mana umat islam melaksakan rukun(kewajiban)  islam yang ke 3(berpuasa) ,sekaligus yang ke 4 dengan membayar zakat, bagi yang sudah sampai haknya. di mana dengan membayar  zakat, berarti kita sudah menyalurkan hak hak mereka(fakir miskin)  yang ada pada harta kita.  terimakasih buat agan sudah mengingatkan kita di sini untuk berzakat.
member
Activity: 606
Merit: 10
Saya belum memahami spenuhnya tentang kewajiban zakat dari penghasilan yang kita dapatkan dari bitcoin atau altcoin, sejauh ini saya juga masih belum menemukan informasi atau fatwa dari badan Majelis Ulama Indonesia tentang kewajiban memabayar zakat dari penghasilan bitcoin. karena selama ini bitcoin masih dianggap transaksi yang ilegal dan tidak disahkan oleh pemerintah,mudah – mudahan akan ada fatwa tentang bagaimana hukum dari bitcoin, begitu juga dengan jumlah zakat yang harus kita bayar dari hasil bitcoin atau tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
newbie
Activity: 19
Merit: 0
walaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,,.
selamat menuanaikan ibadah puasa bagi kita umat islam,.
mengenai zakat perhitungannya dalam islam sama yaitu 10% dari jumlah yang kita miliki atau yang kita simpan.,
jadi para bitcoiner yang banyak sekali simpanannya juga harus banyak pula zakatnya.,
jr. member
Activity: 177
Merit: 2
langkah yang bagus sekali gan, karena di dalam rezeki kita juga ada hak hak nya orang lain. jadi kalau memang sudah sampai nasab nya maka keluarkanlah zakatnya, karena dengan membayar  zakat,  harta yang  kita miliki akan semakin berkah dan bersih gan.
newbie
Activity: 25
Merit: 0
walaikum salam wr.wb.,
postingan yang sangat berguna gan bagi kita yang mungkin lupa atau tidak tahu hukumnya mengenai zakat.,
menurut ane zakat itu memang wajib,.karena sejatinya rejeki yang kita dapatkan bukan semata-mata milik kita,
akan tetapi terselip juga rejeki orang melalui kita.
member
Activity: 81
Merit: 10
CLOUT media.decentralised
Sangat setuju dengan pendapat anda gan.,
segala sesuatu yang bernilai dalam islam memang wajib dikenai zakat.,
apalagi yang banyak simpanannya,itu semua wajib dizakati.
dan perhitungannya menurut ane sama saja yakni 10% dari jumlah yang agan miliki,.
jr. member
Activity: 190
Merit: 1
wah gan ini sangat bagus bagi umat muslim jadi bitcoin kita juga akan halal dan kedepanya bisa tambah maju,memang setiap tahun terutama mendekati idul fitri kita diwajibkan untuk membayar zakat dalam bentuk barang maupun uang ,bitcoin kan termasuk uang gan jadinya pasti bisa jika kita menzakatinya agar kita semua mendapatkan berkah dari allah.
full member
Activity: 776
Merit: 101
PredX - AI-Powered Prediction Market
thread ini sesuai dengan bulannya yaitu bulan ramadhan, setiap umat islam memang wajib membayar zakat tetapi bitcoin ini termasukkah untuk bayar zakat?
karena selain beras ada benda2 yang wajib bayar zakat adapun untuk benda yang wajib zakat adalah emas dan perak nyata, saya mau nanyak apakah bitcoin termasuk kategori emas dan perak?
newbie
Activity: 97
Merit: 0
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Marhaban ya Ramadhan, semoga Ramadhan ini kita diberkahi oleh Allah SWT. Izinkan saya seorang newbie di forum ini untuk berargumentasi berdasarkan sepengetahuan saya.

Sebelumnya mohon maaf atas sifat tread ini yang sempit, yakni diperuntukkan bagi member forum ini yang beragama Islam. Tread ini saya buat dengan maksud meluapkan ide/gagasan yang saya miliki serta mempunyai niat semoga ada senior-senior yang tergerak hatinya untuk memberikan merit kepada saya, karena setelah saya simpulkan untuk mendapatkan Merit diperlukan postingan yang berkualitas. Walaupun postingan ini tidak terjamin kualitasnya Cheesy . Ya tidak apa-apa juga saya tidak rugi kok nulis postingan ini he he

Islam adalah agama yang kompabilitasnya tidak terlekang oleh waktu dan zaman, tidak terbatas oleh cakupan wilayah, tidak terbagi menjadi beberapa golongan. Islam mengajarkan banyak hal yang dapat membuat kualitas hidup pemeluknya menjadi lebih baik. Sebagai muslim yang baik, tentunya harus juga mencerminkan perilaku yang benar-benar muslim, yakni orang yang menjalankan dengan benar segala tindakannya berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah ekonomi (muamalah).

Pada saat ini, muncul sebuah fenomena mata uang digital (Crypto-Currency) yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran, walaupun di Indonesia keberadaannya belum diakui sebagai mata uang. Salah satu crypto-currency yang merupakan penggagas serta nilai tukarnya tertinggi saat ini adalah Bitcoin yang pada forum ini juga agan-agan pasti sering bersentuhan dengannya Cheesy. Proses mendapatkan Bitcoin tersebut bisa didapatkan dengan berbagai cara diantaranya investasi, trading, mining, dsb.

Diantara berbagai hukum tentang bitcoin memang masih perdebatan diantara berbagai ulama. Namun, pada beberapa bulan silam, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin hukumnya mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya, tetapi hukumnya haram jika dijadikan untuk investasi . Sementara itu, menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, uang digital serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. Oleh karena itu, mata uang digital wajib dikenakan zakat.

Berdasarkan sumber di atas, kita meyakini bahwasannya Bitcoin dapat kita gunakan untuk jual beli. Kalau bisa sih, emang iya, jangan dijadikan sebagai investasi. #cmiiw. Dengan demikian, mari kita sama-sama untuk saling mengingatkan bahwasannya Bitcoin ini perlu dikeluarkan zakat. Agar harta dalam bentuk Bitcoin (crypto-currency) yang kita miliki ‘dibersihkan’. Mengenai perhitungan zakatnya saya belum tahu persis, belum sempet baca sumber yang kuat. Maklum saya masih awam yang hanya bisa saling sharing satu sama lain. Mudah-mudahan jika nanti sempat, saya akan membuat tulisan lagi mengenai perhitunngan zakatnya.
Kalau ada yang salah mohon koreksi gan, kita sama-sama belajar.
Ramadhannya semoga diberkahi, puasanya lancar.
Sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr Wb.

sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin

kalo ane sii gan, anggap aja bitcoin itu sebagai harta. Nah untuk perhitungannya nanti mengikuti untuk perhitungan zakat harta atau yang sering disebut zakat mal. Setau ane perhitungannya adalah 2,5 % dari harta kekayaan.  Jadi sebenarnya bukan hanya zakat bitcoin, tapi perhitungannya memang dari total keseluruhan kekayaan yang dimiliki gan.
Pages:
Jump to: