Pages:
Author

Topic: Sudahkah Membayar Zakat Untuk Bitcoin Anda? [Muslim Version] - page 7. (Read 923 times)

newbie
Activity: 37
Merit: 0
Untuk harta yang diwajibkan zakat adalah harta yang berjumlah di atas nisab dalam kurun waktu satu tahun, nisab Zakat Harta (Maal) adalah setara dengan 85 gr emas 24 karat, Perhitungannya dari berapa besar nilai nisab simplenya gini gan, misal harga emas saat ini tiap satu gram senilai Rp 500 ribu, tinggal kita kalikan 500ribu*85, jadi kita tau minimal harta kita apakah sudah wajib zakat atau belum.

Nah besarnya zakat adalah 2,5%, tinggal agan hitugg sendiri ya besarnya zakat agan  Grin
newbie
Activity: 146
Merit: 0
mungkin pertanyaan ini buat yang sudah punya simpanan atau aset bitcoin sehingga di haruskan untuk membayar zakat harta pertahunya sebagai umat muslim memang  ini adalah suatu kewajiban , namaun di sayangkan sya belum mempunyai simpanan bitcoin jadi mohon maaf kalau saya tidak membayar zakat aset bitcoin atau zakat harta bitcoin
newbie
Activity: 30
Merit: 0
kalau mau berzakat hitung sendiri saja dari keuntungan, tidak ada salah nya mengeluarkan sebagian dari harta kita
newbie
Activity: 30
Merit: 0
berarti belum jelas hukumnya, kalau gitu kita tunggu saja kepastian nya
newbie
Activity: 94
Merit: 0
saya sebagai muslim sanat meneytujui ide atau gagasan ini karna sebagian dari pendapatan kita dari sini itu ada kewajiban kita untuk membayar zakatnya,oleh karna itu ide atau gagasan ini sangat bagus untuk kita warga muslim diforum ini.sudah sepantasnya kita memebersihkan harta kita dengan berzakat.saya bangga dengan teman kita yang satu ini  Grin
member
Activity: 378
Merit: 10
Apabila sudah mendapatkan hasil dari pada pekerjaan dengan bitcoin,maka hasil tersebut sudah mencukupi untuk membayar zakat dalam setahu maka segera bayarnya,jangan takut habis nantik pasti akan bertambah lagi asetnya gan.
hero member
Activity: 1540
Merit: 772
saya setuju dengan thread agan memang sebagian harta dari orang kaya ada hak orang tak mampu, begitu juga dengan para pemegang bitcoin karena sudah pasti semua jadi orang kaya sukses sekarang Grin maka harus saling membantu orang miskin dalam artiannya harus membayar Zakat dari penghasilan bitcoin ini gan.
member
Activity: 616
Merit: 10
Sebelumnya marhaban ya ramadhan dan Terimakasih gan informasinya yang sudah mengingat kan untuk para muslim diforum ini dan informasi tersebut biar bisa dipertimbangkan untuk bitcoin hunter yang sudah mendapatkan hasil buat bersedekah dari hasil tersebut.
Memang kita sesama muslim harus saling mengingatkan ya gan, media forum ini dimanfaatkan juga untuk saling mengingatkan satu sama lain, kita harus bersediakah dan zakat dari hasil btc apalagi di bulan Ramadhan ini yang penuh berkah, biar rezeki kita makin dipermudah dan di tambah oleh Allah gan
newbie
Activity: 40
Merit: 0
Sebelumnya marhaban ya ramadhan dan Terimakasih gan informasinya yang sudah mengingat kan untuk para muslim diforum ini dan informasi tersebut biar bisa dipertimbangkan untuk bitcoin hunter yang sudah mendapatkan hasil buat bersedekah dari hasil tersebut.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Kalo ada website yg nampung zakat pake bitcoin ane mau dah. Tapi harus transfaran jangan nanti di pake buat nipu orang. Apalagi ngeluarin zakat di bulan ramadhan pahala nya 2x lipat mana tau entar dapat hasil ngebounty nya 2x lipat juga  Grin
sebanrnya nya tidak langsung dengan bitcoin atau coin juga bisa gan, di konversi aja nilai BTC atau ALTCOIN nya ke Rupiah dan dari situ di kenakan tarif nya 2,5% dan agan sendiri bisa menzakatkan nya sendiri ke ASNAF YANG DELAPAN, surat At-Taubah ayat 60 kalau ngak salah gan
full member
Activity: 297
Merit: 102
Kalo ada website yg nampung zakat pake bitcoin ane mau dah. Tapi harus transfaran jangan nanti di pake buat nipu orang. Apalagi ngeluarin zakat di bulan ramadhan pahala nya 2x lipat mana tau entar dapat hasil ngebounty nya 2x lipat juga  Grin
jr. member
Activity: 616
Merit: 8
Memang setiap penghasilan yang kita dapatkan baik itu dari peghasilan dunia nyata ataupun dunia digital itu ada zakatnya, tapi kenapa mata uang digital haram investasi sedangka emas tidak haram investasi?
member
Activity: 616
Merit: 10
Sebagai umat muslim, setiap kita dapat penghasilan atau rezeki wajib membayar pajak sebesar 2.5 persen dari total penghasilan, nah begitu pun dapet rezeki atau penghasilan dari bitcoin kita wajib membayar pajak supaya berkah gan
full member
Activity: 644
Merit: 101
kalau menurut saya penghasilan bitcoin di qyaskan ke Zakat profesi, yaitu 2,5% jika sudah sampai nisab nya, dan memangharus di keluarkan agar penghasilan kita berkah
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Marhaban ya Ramadhan, semoga Ramadhan ini kita diberkahi oleh Allah SWT. Izinkan saya seorang newbie di forum ini untuk berargumentasi berdasarkan sepengetahuan saya.

Sebelumnya mohon maaf atas sifat tread ini yang sempit, yakni diperuntukkan bagi member forum ini yang beragama Islam. Tread ini saya buat dengan maksud meluapkan ide/gagasan yang saya miliki serta mempunyai niat semoga ada senior-senior yang tergerak hatinya untuk memberikan merit kepada saya, karena setelah saya simpulkan untuk mendapatkan Merit diperlukan postingan yang berkualitas. Walaupun postingan ini tidak terjamin kualitasnya Cheesy . Ya tidak apa-apa juga saya tidak rugi kok nulis postingan ini he he

Islam adalah agama yang kompabilitasnya tidak terlekang oleh waktu dan zaman, tidak terbatas oleh cakupan wilayah, tidak terbagi menjadi beberapa golongan. Islam mengajarkan banyak hal yang dapat membuat kualitas hidup pemeluknya menjadi lebih baik. Sebagai muslim yang baik, tentunya harus juga mencerminkan perilaku yang benar-benar muslim, yakni orang yang menjalankan dengan benar segala tindakannya berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah ekonomi (muamalah).

Pada saat ini, muncul sebuah fenomena mata uang digital (Crypto-Currency) yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran, walaupun di Indonesia keberadaannya belum diakui sebagai mata uang. Salah satu crypto-currency yang merupakan penggagas serta nilai tukarnya tertinggi saat ini adalah Bitcoin yang pada forum ini juga agan-agan pasti sering bersentuhan dengannya Cheesy. Proses mendapatkan Bitcoin tersebut bisa didapatkan dengan berbagai cara diantaranya investasi, trading, mining, dsb.

Diantara berbagai hukum tentang bitcoin memang masih perdebatan diantara berbagai ulama. Namun, pada beberapa bulan silam, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin hukumnya mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya, tetapi hukumnya haram jika dijadikan untuk investasi . Sementara itu, menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, uang digital serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. Oleh karena itu, mata uang digital wajib dikenakan zakat.

Berdasarkan sumber di atas, kita meyakini bahwasannya Bitcoin dapat kita gunakan untuk jual beli. Kalau bisa sih, emang iya, jangan dijadikan sebagai investasi. #cmiiw. Dengan demikian, mari kita sama-sama untuk saling mengingatkan bahwasannya Bitcoin ini perlu dikeluarkan zakat. Agar harta dalam bentuk Bitcoin (crypto-currency) yang kita miliki ‘dibersihkan’. Mengenai perhitungan zakatnya saya belum tahu persis, belum sempet baca sumber yang kuat. Maklum saya masih awam yang hanya bisa saling sharing satu sama lain. Mudah-mudahan jika nanti sempat, saya akan membuat tulisan lagi mengenai perhitunngan zakatnya.
Kalau ada yang salah mohon koreksi gan, kita sama-sama belajar.
Ramadhannya semoga diberkahi, puasanya lancar.
Sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr Wb.

sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin


waalaikumsalam wr.wb
menurut saya pribadi jika kita mempunyai pengasilan kita harus wajib dizakatkan menurut hukum islam seperti yang tertera di alquran:
 “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Al Baqarah(2):267)
bitcoin sendiri kan bisa diartikan sebagai hasil usaha yang kita jalankan. maka dari itu ada baiknya kita menzakatkan seenggaknya pada orang sekitar yang membutuhkan.
tetapi saya tidak tau juga jikalau bitcoin di halal kan atau di haramkan dalam islam.

terimakasih gan atas infonya Smiley
member
Activity: 406
Merit: 10
Kalo menurut saya pribadi jika kita merasakan dirinya orang muslim maka jangan abaikan apabila aset yang kita dapatkan dari pada bitcoin sudah sampai hisapnya,maka sudah wajib mengeluarkan zakatnya gan,karna zakat itu hak dari pada fakir miskin.
member
Activity: 255
Merit: 10
Klau saya memandangnya begini, jika bitcoin itu sudah kita tukar ke mata uang rupiah baru bisa kita keluarkan zakatnya karena jika masih berbentuk bitcoin kita tidak bisa secara pasti menentukan berapa nilai yang harus kita keluarkan karena harganya masih fluktuatif.
newbie
Activity: 84
Merit: 0
Walaikum salam, Wr. Wb,.. jika memang tinjauan hukum Islam memperbolehkan pada kegiatan Bitcoin, maka penghasilan dari bitcoin jika sudah mencapai nisabnya maka harus membayar zakatnya. ini sangat bermanfaat bisa membantu saudara-saudara kita yang membutuhkannya.
newbie
Activity: 39
Merit: 0
kayak nya lebih kebanyakan orang klo udah dapat bitcoin , sellau d jadikan alat pembayaran.
lalu setelah di bayar maka bitcoin nya d kumpulin sampe banyak , kalau gini apa namanya investasi ?


saya mau nyari jawaban ttg mining bitcoin atau coin virtual yang lainnya , apakah mining termasuk perkara yg di bolehkan atau tidak ?
newbie
Activity: 210
Merit: 0
Menurut pendapat saya gan . Ada dengar2 kata tgk atau ustadz, kalau kita bermain poker atau hal yg mengandung judi kalau kita menang punya duit katanya tdk boleh membayar zakat. Kalau itu bersifat judi. Apa itu benar? Maaf gan kalau bitcoin nya ini. Apa bisa kita bayar zakat. mohon maaf saya belum mengerti . Trims atas infonya.

Memang benar gan setip taruhan yang mengandung unsur judi tidak boleh untuk membayar zakat. Tapi lain halnya dengan bitcoin, khsusnya pada hasil projek signature yang diikuti, kayaknya tidak ada taruhan satu sama lainnya. dan hasilnya bila sudah mencukupi bisa kayaknya bisa kita bayar zakat. tapi perlu kita tinjau kembali juga hukumnya.
Pages:
Jump to: