Pages:
Author

Topic: Sudahkah Membayar Zakat Untuk Bitcoin Anda? [Muslim Version] - page 3. (Read 923 times)

member
Activity: 476
Merit: 10
Semua umat beragama Islam jika sudah sampai isapnya dari harta benda yang kita dapatkan hasil kerja nya kita termasuk seperti bitcoin yang selalu kita dapat asetnya itu sudah wajib membayar zakatnya gan.
jr. member
Activity: 164
Merit: 6
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Marhaban ya Ramadhan, semoga Ramadhan ini kita diberkahi oleh Allah SWT. Izinkan saya seorang newbie di forum ini untuk berargumentasi berdasarkan sepengetahuan saya.

Sebelumnya mohon maaf atas sifat tread ini yang sempit, yakni diperuntukkan bagi member forum ini yang beragama Islam. Tread ini saya buat dengan maksud meluapkan ide/gagasan yang saya miliki serta mempunyai niat semoga ada senior-senior yang tergerak hatinya untuk memberikan merit kepada saya, karena setelah saya simpulkan untuk mendapatkan Merit diperlukan postingan yang berkualitas. Walaupun postingan ini tidak terjamin kualitasnya Cheesy . Ya tidak apa-apa juga saya tidak rugi kok nulis postingan ini he he

Islam adalah agama yang kompabilitasnya tidak terlekang oleh waktu dan zaman, tidak terbatas oleh cakupan wilayah, tidak terbagi menjadi beberapa golongan. Islam mengajarkan banyak hal yang dapat membuat kualitas hidup pemeluknya menjadi lebih baik. Sebagai muslim yang baik, tentunya harus juga mencerminkan perilaku yang benar-benar muslim, yakni orang yang menjalankan dengan benar segala tindakannya berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah ekonomi (muamalah).

Pada saat ini, muncul sebuah fenomena mata uang digital (Crypto-Currency) yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran, walaupun di Indonesia keberadaannya belum diakui sebagai mata uang. Salah satu crypto-currency yang merupakan penggagas serta nilai tukarnya tertinggi saat ini adalah Bitcoin yang pada forum ini juga agan-agan pasti sering bersentuhan dengannya Cheesy. Proses mendapatkan Bitcoin tersebut bisa didapatkan dengan berbagai cara diantaranya investasi, trading, mining, dsb.

Diantara berbagai hukum tentang bitcoin memang masih perdebatan diantara berbagai ulama. Namun, pada beberapa bulan silam, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin hukumnya mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya, tetapi hukumnya haram jika dijadikan untuk investasi . Sementara itu, menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, uang digital serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. Oleh karena itu, mata uang digital wajib dikenakan zakat.

Berdasarkan sumber di atas, kita meyakini bahwasannya Bitcoin dapat kita gunakan untuk jual beli. Kalau bisa sih, emang iya, jangan dijadikan sebagai investasi. #cmiiw. Dengan demikian, mari kita sama-sama untuk saling mengingatkan bahwasannya Bitcoin ini perlu dikeluarkan zakat. Agar harta dalam bentuk Bitcoin (crypto-currency) yang kita miliki ‘dibersihkan’. Mengenai perhitungan zakatnya saya belum tahu persis, belum sempet baca sumber yang kuat. Maklum saya masih awam yang hanya bisa saling sharing satu sama lain. Mudah-mudahan jika nanti sempat, saya akan membuat tulisan lagi mengenai perhitunngan zakatnya.
Kalau ada yang salah mohon koreksi gan, kita sama-sama belajar.
Ramadhannya semoga diberkahi, puasanya lancar.
Sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr Wb.

sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin

waalaikumsalam wr. Wb, menurut saya ini berita bagus kalo benar benar ada, karna dengan adanya zakat dari bitcoin ini pendapatan kita menjadi berkah, dan bermanfaat.
newbie
Activity: 119
Merit: 0
Ide yang bagus gan karna jarang ada ide kayak gitu.tapi sayang nya saya belum ada di dompet saya.bagai mana saya ingin membagi zakat nya.
jr. member
Activity: 134
Merit: 1
Wah ternyata ada juga perhitungannya, tolong diupdate dimari ya kang kalo dah nemu.

bagi umat muslim memang sudah berkewajiban untuk membayar zakat dan untuk mata uang digital(cryptocurrency) bisa disamakan dengan emas yang artinya bisa kena zakat. perhitunganya sama dengan emas, jika dalam satu tahun sudah terkumpul 88 gram maka wajib ia mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, contoh harga bitcoin sekarang 120 juta dan ternyata anda mempunyai 1 bitcoin dalam 1 tahun maka anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 3.000.000 pada tahun ini.
mungkin anda bertanya tanya, bagaimana hitungannya jika saya sudah banyak melakukan transaksi dalam bitcoin?
saya hanya memberi saran jika anda sudah melakukan banyak transaksi dalam bitcoin anda harus mengeluarkan zakat setiap kali anda transaksi dan profit. contohnya; anda melakukan transaksi, anda membeli 1 bitcoin dengan harga 100 juta, setelah 3 hari ternyata bitcoin naik sampai 120 juta kemudian anda menjualnya dengan harga 120 juta. nah dari sini anda mendapatkan keuntungan sebesar 20 juta, dengan anda mendapatkan keuntungan anda harus mengeluarkan zakat sebesar 500 ribu. cara seperti ini lebih mudah dan lebih ringan dibandingkan anda harus menjumlahkan selama satu tahun pendapatan dan transaksi anda.
newbie
Activity: 88
Merit: 0
waalaikumsalam wr wb. iya gan jika jumlah Bitcoin kita telah mencapai jumla tertentu sesuai dengan ketetapan syara' kita harus membayarkan zakat atas Bitcoin tersebut. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat  Cheesy
sr. member
Activity: 658
Merit: 250
Berhubung yang dibahas mengenai zakat dari hasil bitcoin. Saya puas melihah teman-temain bitcoiner yang melakukan zakat maupun sumbangan-sumbangan lain, saya tau betul bahwa uang tersebut adalah dari hasil bitcoin. Atas pertanyaan saudara bahwa signatu dalam forum ini merupakan karunia tanda tangan pada proyek criptocurenshi, untuk mendapatkan imbalan  berupa token. Kalau picing si saya tidak tau betul karena belum pernah mencoba untuk mengerjakannya.
full member
Activity: 574
Merit: 100
Bagus gan,ane tunggu tulisan berikutnya mengenai perhitungan zakatnya.tapi kalau menurut ane apabila hasil dari bitcoin sudah dirupiahkan gampang saja gan perhitungannya.tinggal kita sisihkan saja.

iya gan tapi kalau masih jadi bitcoin jadi agak susah ngitung nya gimana secara bitcoin harga nya naik dan turun
newbie
Activity: 39
Merit: 0
signatur itu kita kerja bukan taruhan
Maaf gan saya salah mengomentari
Mengenai mining bitcoin saya rasa tidak apa2 karena bukan picing,  kalau picing lah merugikan banyak pihak.
Terimakasih

yang di maksud dengan signatur dan picing itu apa ya ?
jr. member
Activity: 39
Merit: 1
Islam telah mengatur segala hal yang ada di alam ini, dalam hal zakat islam juga telah menegaskan dalam rukun islam. jadi setiap penganut agama islam diwajibkan untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing penghasilan seperti zakat mal, zakat emas, zakat dari hasil perkebunan maupun zakat penghasilan/profesi.
newbie
Activity: 81
Merit: 0
Maaf gan sy belum dapat dari hasil cryptocurency jadi memang blm kewajiban zakat.. Ane zakat fitrah dlu aja..
newbie
Activity: 179
Merit: 0
membayar zakat itu bagus gan selain kita dapat pahala kita juga bisa berbagi kepada orang lain kan jika kita dapat rizky, rizky itu kan bukan milik kita semua
newbie
Activity: 116
Merit: 0
Walaikum salam..
Pembahasan yang sangat bagus gan. Kalo menurut saya memang wajib jika mata uang virtual dikenakan zakat.. Smiley
full member
Activity: 714
Merit: 100
I-CHAIN - The Revolution of Digital Advertising
Kalau rencana sih sudah ada gan dari dulu sebelum bulan puasa.
Tapi belum bisa melakukannya, mungkin di pertengahan bulan puasa entar gan,
newbie
Activity: 196
Merit: 0
Ya gan kalau Bitcoin mau di selaraskan dengan agama alangkah baiknya di share dengan ahlinya yang memiliki kompetensi untuk menjawabnya jadi kita tidak terlepas dengan agama baik jiwa maupun hartanya seseorang bagus gan untuk thread ini untuk saling mengingatkan.
jr. member
Activity: 101
Merit: 1
Terimakasih gan masukan+pendapatnya. Ane terima.
Ga ada yang ngezakatin sMeritnya om? 😀
newbie
Activity: 37
Merit: 0
Kalau untuk perhitungannya tetap 2,5% dari penghasilan dalam satu tahun, untuk besarnya harta yang terkena nisab adalah senilai 85gr emas, tinggal agan-agan sekalian menentukan besaran zakat yang dikeluarkan sesuai aset yang agan punya
full member
Activity: 910
Merit: 100
Bagus gan,ane tunggu tulisan berikutnya mengenai perhitungan zakatnya.tapi kalau menurut ane apabila hasil dari bitcoin sudah dirupiahkan gampang saja gan perhitungannya.tinggal kita sisihkan saja.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Sebenarnya jika sudah mencapai nisab nya maka wajib di zakat kan kalau terkait bitcoin belu di konversikan ke rupiah maka tinggal kita cari rate nya trus kita konversikan ke rupiah dan keluarkan 2.5% dari itu
legendary
Activity: 1932
Merit: 1000
menurut saya bitcoin tidak harus membayar zakat bila masih berbentuk bitcoin, karena sifat bitcoin itu sighar (tersembunyi) dan hukumnya ghibah  dan tidak berupa barang, kecuali jika hasil dari bitcoin anda membeli emas maka disaat itulah bitcoin di wajibkan untuk membayar zakat. dan itupun apabila anda memiliki 32 mayam emas yang tidak anda pakai. maka zakatnya 2.5 % dari jumlah emas yang anda miliki.

di zakati kalau dari komentaritas dalam bentuk bicoin juga sudah kena
kalau agan ga perlu di zakati juga ketika hasimenjadi rupiah, karena kalau bitcoin di gunakan u membeli emas sampai saat ini belum ada

tapi rupiah juzakat kok, masak bitcoin sudah jadi rupiah ga kena zakat
ya klo bsa sih jika udah jadi rupiah lebih baik uangnya di sisihkan seper empat untuk fakir miskin di luar sana gan atau bsa jga di berikan kepada orang2 tua di deket2 agan itu gan soalnya uang yg kita dapet itu jga ada hak orang lain intinya kita sedekah gtu aja gan klo jakat itu bsa jga sih waktu nnti pas sudah mendekati lebaran bsa jga di jakati
sr. member
Activity: 443
Merit: 250
Blockchain Just Entered The Real World
menurut saya bitcoin tidak harus membayar zakat bila masih berbentuk bitcoin, karena sifat bitcoin itu sighar (tersembunyi) dan hukumnya ghibah  dan tidak berupa barang, kecuali jika hasil dari bitcoin anda membeli emas maka disaat itulah bitcoin di wajibkan untuk membayar zakat. dan itupun apabila anda memiliki 32 mayam emas yang tidak anda pakai. maka zakatnya 2.5 % dari jumlah emas yang anda miliki.

di zakati kalau dari komentaritas dalam bentuk bicoin juga sudah kena
kalau agan ga perlu di zakati juga ketika hasimenjadi rupiah, karena kalau bitcoin di gunakan u membeli emas sampai saat ini belum ada

tapi rupiah juzakat kok, masak bitcoin sudah jadi rupiah ga kena zakat
Pages:
Jump to: